Taxco
Solution

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 11/BC/2007

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 11/BC/2007 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 61/PMK.011/2007TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 61/PMK.011/2007 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor, disampaikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kepabeanan di bidang ekspor. Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332 Tembusan :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 06/BC/2007

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 06/BC/2007 TENTANG PENUNJUKAN PEJABAT PEMERIKSA BARANG DALAM RANGKA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN FISIK BARANG DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Sehubungan dengan peningkatan pelayanan kepabeanan terutama dalam pelaksanaan pemeriksaan fisik barang, dengan ini disampaikan tata cara penunjukan Pejabat Pemeriksa Barang sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. ditetapkan di Jakartapada tanggal 05 April 2007Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332 Tembusan :1. Sekretaris, Para Direktur, dan Tenaga Pengkaji;2. Para Kepala Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 03/BC/2007

TENTANG PEMBAYARAN BIAYA PENGGANTI PITA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-27/BC/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Biaya Pengganti, Pengembalian Berkas PBCK-3 dan Pengisian Formulir CK-2 dan CK-3, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai beerikut : Berkaitan dengan hal-hal tersebut diatas, diminta kepada Saudara untuk memberitahukan kepada para Pengusaha Pabrik dalam wilayah kerja Kantor Saudara.Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332 Tembusan :1. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai2. Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia.

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 36/BC/2006

TENTANG PENYUSUNAN, SOSIALISASI DAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Dalam rangka mengoptimalkan kinerja pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai, dengan ini diinstruksikan kepada Sekertaris Direktorat Jenderal, para Direktur, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk melaksanakan hal sebagai berikut : Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Nopember 2006Direktur Jenderal ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332 Tembusan Yth. :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 35/BC/2006

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR PISANG CAVENDISH DARI FILIPINA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81/PMK.010/2006 tanggal 28 September 2006 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Pisang Cavendish dari Filipina, dengan ini disampaikan petunjuk pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Anti Dumping (BM AD) sebagai berikut : Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggungjawab. Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 01/BC/2007

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU, PENAMBAHAN PAGUPENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU, DAN BATAS WAKTU PELEKATAN DAN PENCACAHAN PITA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.04/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.04/2005 tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Cukai Hasil Tembakau, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-24/BC/2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 07/BC/2005 tentang Tata Cara Penetapan Harga Jual Eceran Hasil Tembakau, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-127/BC/2006 tentang Penambahan Pagu Penundaan Pembayaran Cukai Atas Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau, dipandang perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut : Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Januari 2007Direktur Jenderal ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332 Tembusan Yth. :