SURAT EDARAN BERSAMAMENTERI KEUANGAN, MENTERI DALAM NEGERI DAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR SE – 12/MK.07/2014NOMOR 593/2278/SJNOMOR 4/SE/V/2014
SURAT EDARAN BERSAMAMENTERI KEUANGAN, MENTERI DALAM NEGERI DAN KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR SE – 12/MK.07/2014NOMOR 593/2278/SJNOMOR 4/SE/V/2014 TENTANG PETUNJUK PEMUNGUTAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANDALAM KAITANNYA DENGAN PENDAFTARAN HAK ATAS TANAHATAU PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH MENTERI KEUANGAN, MENTERI DALAM NEGERI DAN KEPALA BADANPERTANAHAN NASIONAL A. Umum Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan peningkatan pelayanan Pendaftaran Hak atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Pertanahan Nasional perlu memberikan petunjuk lebih lanjut mengenai pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam kaitannya dengan Pendaftaran Hak atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah. B. Maksud dan Tujuan Memberikan informasi dan pemahaman yang sama kepada Bupati/Walikota, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kepala Kantor Pertanahan atas proses pemungutan BPHTB dalam kaitannya dengan Pendaftaran Hak atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah. C. Ruang Lingkup Pelaksanaan penelitian/verifikasi bukti pembayaran BPHTB.Proses Pendaftaran Hak atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah berdasarkan bukti pembayaran BPHTB. D. Dasar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049).Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5/SE/IV/2013 tentang Pendaftaran Hak Atas Tanah Atau Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Terkait Dengan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. E. Petunjuk Pemungutan BPHTB dan Pendaftaran Hak atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah : 1.Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, BPHTB dapat dipungut sebagai pajak daerah mulai tahun 2011 setelah Daerah menetapkan Peraturan Daerah mengenai BPHTB.2.Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 127/PMK.07/2012 dan Nomor 53 Tahun 2012, Kementerian Keuangan menyampaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) BPHTB yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak sebagai acuan untuk menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang SOP BPHTB.3.Sesuai dengan SOP BPHTB yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak, proses penelitian/verifikasi bukti pembayaran BPHTB dilakukan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya SSPD BPHTB untuk penelitian/verifikasi di tempat (administrasi) dan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya SSPD BPHTB untuk penelitian/verifikasi lapangan dan tidak dipungut biaya.4.Sesuai Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, dalam rangka pemungutan BPHTB, Kepala Daerah mengatur mengenai tatacara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaraan pajak.5.Berdasarkan ketentuan Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tersebut, Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat melakukan penelitian/verifikasi atas bukti pembayaran BPHTB, dengan tujuan:Mencocokkan NOP yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NOP yang tercantum dalam fotokopi SPPT atau bukti pembayaran PBB lainnya.Mencocokkan NJOP bumi per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bumi per meter persegi pada basis data PBB.Mencocokkan NJOP Bangunan per meter persegi yang dicantumkan dalam SSPD BPHTB dengan NJOP bangunan per meter persegi pada basis data PBB.Meneliti kebenaran penghitungan BPHTB terutang yang meliputi dasar pengenaan (NPOP/NJOP), NPOPTKP, tarif, pengenaan atas objek tertentu, BPHTB terutang/yang harus dibayar.Meneliti kebenaran penghitungan BPHTB yang disetor, termasuk besarnya pengurangan yang dihitung sendiri.6.Bukti pembayaran BPHTB wajib dilakukan penelitian/verifikasi dan ditandatangani oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. Adapun proses pendaftaran hak atas tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5/SE/IV/2013 tentang Pendaftaran Hak atas Tanah atau Pendaftaran Peralihan Hak atas tanah terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.7.Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Bersama ini, maka Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 05/SE/IV/2013 dinyatakan tetap berlaku secara internal pada Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.8.Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran Bersama ini dan guna melindungi hak Wajib Pajak serta kelancaran proses pemungutan BPHTB dan administrasi pertanahan, Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan setempat. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 6 Mei 2014 MENTERI KEUANGAN, ttd MUHAMAD CHATIB BASRI MENTERI DALAM NEGERI, ttd GAMAWAN FAUZI KEPALA BADANPERTANAHAN NASIONAL, ttd HENDARMAN SUPANDJI
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 219/KMK.03/2002
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 219/KMK.03/2002 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 439/KMK.03/1996TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa penerimaan negara berupa pajak dan bukan pajak merupakan sumber dana pembangunan yang perlu diamankan;bahwa tempat penyetoran penerimaan negara sebagai penerima setoran pajak dan bukan pajak sangat menentukan kelancaran pemasukan penerimaan negara ke Kas Negara;bahwa dengan adanya kemajuan teknologi informasi dapat lebih meningkatkan akurasi dan kelancaran informasi setoran penerimaan negara sehingga berguna bagi pengawasan kepatuhan penyetoran maupun kepatuhan administrasi tempat penyetoran penerimaan negara;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero); Mengingat : Undang-undang Perbendaharaan Negara (Indische Comptabiliteitswet, Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2860);Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3309) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3525);Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694);Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061);Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 14 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3930);Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara;Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 tentang Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 439/KMK.03/1996 TENTANG PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN PENGELUARAN NEGARA MELALUI PT. POS INDONESIA (PERSERO). Pasal I Beberapa Ketentuan Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 439/KMK.03/1996 Tentang Pengelolaan Penerimaan Dan Pengeluaran Negara Melalui PT. Pos Indonesia (Persero), diubah sebagai berikut: “Pasal 2A (1)Untuk dapat menerima setoran penerimaan pajak, PT. Pos Indonesia (Persero) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: memiliki jaringan sistem informasi yang terhubung langsung secara on-line antara kantor pusat dan unit pelaksana teknis di daerah;memiliki sistem informasi yang dapat dihubungkan secara on-line dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak; danmendapatkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak.(2)Dalam hal PT. Pos Indonesia (Persero) belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), PT. Pos Indonesia (Persero) tetap dapat menerima setoran penerimaan pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2002.” “Pasal 6A (1)Dalam hal PT. Pos Indonesia (Persero) telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1), PT. Pos Indonesia (Persero) wajib memelihara sistem informasi yang dimiliki untuk tetap menjaga kelancaran sistem on-line dengan Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Pajak. (2)Dalam hal PT. Pos Indonesia (Persero) tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ayat (1) setelah tanggal 31 Desember 2002, hak untuk menerima setoran penerimaan pajak dicabut oleh Direktur Jenderal Anggaran berdasarkan pertimbangan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak. (3)Dalam hal PT. Pos Indonesia (Persero) tidak berhak menerima setoran penerimaan Pajak namun masih menerima setoran penerimaan pajak setelah tanggal 31 Desember 2002, PT. Pos Indonesia (Persero) dikenakan sanksi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah setoran penerimaan pajak yang tidak seharusnya diterima dan wajib melimpahkan penerimaan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (4)Penagihan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran.” Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 Mei 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 82/PJ.6/1991
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 82/PJ.6/1991 TENTANG PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PBB DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-15/PJ.UP.52/1991 tanggal 31 Maret 1991 tentang Penyesuaian Jabatan dan Angka Kredit dalam Jabatan Penilai PBB pada Direktorat Jenderal Pajak bersama ini disampaikan : Kedua peraturan tersebut di atas merupakan pedoman pelaksanaan jabatan penilai PBB baik bagi para tenaga fungsional Penilai PBB maupun bagi Tim Penilai Jabatan Penilai PBB. Demikian untuk seperlunya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAKDIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd. DRS. KARSONO SURJOWIBOWO
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE – 59/PJ.3/1986
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR SE – 59/PJ.3/1986 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN PEMBAYARAN PPN OLEH PARA KONTRAKTOR PLN. (SERI PPN-95) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Perlu ditambahkan bahwa Bukti Pelunasan PPN sebagaimana dimaksud dalam butir 2.3 dan 2.4 diatas yang diterima oleh Inspeksi Pajak Domisili hendaknya tidak diperlakukan sebagai penerimaan SPH dan karenanya tidak mempengaruhi Laporan KPL.P.3.3 (P.Vi). Demikianlah untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd SALAMUN A.T.