Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 248/PMK.010/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 248/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR162/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGANBEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DANPAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARAASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 162/PMK.03/2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETERANGAN BEBAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH KEPADA PERWAKILAN NEGARA ASING DAN BADAN INTERNASIONAL SERTA PEJABATNYA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya diubah sebagai berikut: 1. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5A (1)Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dan Pasal 2 ayat (2) huruf b dapat diberikan sepanjang dalam perjanjian internasionalnya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan pajak.(2)Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mendasarkan pada perjanjian internasional dimaksud sampai dengan berakhirnya perjanjian internasional.(3)Perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik antara Pemerintah Indonesia dengan Badan Internasional atau subjek hukum internasional lainnya dan telah sesuai dengan Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional.(4)Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Badan Internasional serta pejabatnya yang mendasarkan pada ketentuan dalam perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan syarat:merupakan Badan Internasional yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan perlakuan Pajak Penghasilan yang didasarkan pada ketentuan dalam perjanjian internasional;telah dilakukan pengesahan dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan/atau penyetujuan (approval) melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sesuai Undang-Undang di bidang Perjanjian Internasional; danmendapatkan rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara atau pejabat yang ditunjuk.(5)Dikecualikan dari pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dalam hal perjanjian internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mensyaratkan adanya pengesahan dalam pemberlakuan perjanjian tersebut dan perjanjian dimaksud memuat materi yang bersifat teknis atau merupakan pelaksanaan teknis atas suatu perjanjian induk. 2. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 15A, Pasal 15B dan Pasal 15C sehingga berbunyi sebagai berikut:Pasal 15A(1)Badan Internasional dan Pejabat Badan Internasional yang memindahtangankan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan.(2)Badan Internasional dan Pejabat Badan Internasional yang mengalihmanfaatkan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan.(3)Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat dimintakan kembali.(4)Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh, atau pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibebaskan tidak perlu dibayar kembali.(5)Dalam hal pemindahtanganan Barang Kena Pajak berupa kendaraan bermotor, Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau perolehannya dapat tidak dibayar kembali apabila Perwakilan Negara Asing atau Badan Internasional serta pejabatnya yang menerima kendaraan bermotor tersebut memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya.(6)Perwakilan Negara Asing, Badan Internasional, Pejabat Perwakilan Negara Asing, dan/atau Pejabat Badan Internasional penerima pemindahtanganan Barang Kena Pajak atau penerima pengalihmanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) mengajukan permohonan Surat Dispensasi kepada Menteri Keuangan.(7)Tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dan tata cara pengajuan permohonan, pemberian dan penatausahaan Surat Dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang seharusnya tidak diberikan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Badan Internasional serta Pejabatnya.  Pasal 15B (1)Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak atau penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang telah dipungut dari Badan Internasional dan/atau pejabat Badan Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dapat dimintakan pengembalian.(2)Tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut kepada perwakilan Badan Internasional serta Pejabatnya. Pasal 15CKetentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A, Pasal 15A, dan Pasal 15B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.010/2015 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 207/PMK.07/2020

TENTANG TATA CARA PENUNDAAN PENYALURAN DANA TRANSFER UMUM ATAS PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENGALOKASIKAN BELANJA WAJIB DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penundaan Penyaluran Dana Transfer Umum atas Pemenuhan Kewajiban Pemerintah Daerah untuk Mengalokasikan Belanja Wajib;   Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNDAAN PENYALURAN DANA TRANSFER UMUM ATAS PEMENUHAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH UNTUK MENGALOKASIKAN BELANJA WAJIB. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah pendapatan desa yang bersumber dari Dana Transfer Umum yang diterima kabupaten/kota dalam APBD kabupaten/kota. 4. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan. 5. Belanja Wajib adalah belanja yang wajib dialokasikan oleh Daerah untuk mendanai urusan pemerintahan Daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 7. Dana Transfer Umum yang selanjutnya disingkat DTU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. 8. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 9. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. 10. Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU adalah belanja daerah yang bersumber dari DTU yang ditetapkan sesuai arah kebijakan penggunaan DTU dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan. 11. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota. 12. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing Pembantu Pengguna Anggaran BUN baik di kantor pusat maupun kantor Daerah atau satuan kerja di kementerian/lembaga nonkementerian yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 13. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. 14. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa. 15. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Pasal 2 (1) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan Belanja Wajib dalam APBD dan/atau perubahan APBD paling sedikit sebesar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. (2) Belanja Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a.belanja pendidikan;b.belanja kesehatan;c.Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU; dand.ADD. Pasal 3 (1) Belanja pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2) huruf a paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total Belanja Daerah yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan. (2) Belanja kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total Belanja Daerah tidak termasuk belanja gaji yang dianggarkan dalam APBD dan/atau perubahan APBD tahun anggaran berkenaan atau persentase tertentu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Belanja gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa gaji pokok dan tunjangan yang melekat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c ditetapkan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) atau persentase yang ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai APBN tahun anggaran berkenaan. (5) DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebesar DTU yang dianggarkan dalam APBN atau perubahan APBN tahun anggaran berkenaan. (6) DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikurangi dengan:a.DBH Cukai Hasil Tembakau;b.DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi; danc.ADD. (7) Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa belanja yang langsung untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan pembangunan infrastruktur untuk percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar Daerah termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan. (8) ADD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari DTU yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki desa atau persentase tertentu yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Ketentuan mengenai tata cara penundaan dan/atau pemotongan DTU terhadap Daerah yang tidak memenuhi ADD sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. BAB IIPEMENUHAN BELANJA PENDIDIKAN, BELANJA KESEHATAN, DAN BELANJA WAJIB YANG BERSUMBER DARI DTU Bagian KesatuEvaluasi dan Tindak Lanjut atas Hasil Evaluasi Pemenuhan Belanja Pendidikan, Belanja Kesehatan, dan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU dalam APBD Paragraf 1 Evaluasi Pemenuhan Belanja Pendidikan, Belanja Kesehatan, dan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU dalam APBD Pasal 4 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan c.q Direktorat Evaluasi dan Sistem Informasi melakukan evaluasi atas pemenuhan belanja pendidikan, belanja kesehatan, dan Belanja Wajib yang Bersumber dari DTU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam APBD tahun anggaran berkenaan paling lambat tanggal 21 Maret. (2) Dalam hal tanggal 21 Maret bertepatan dengan hari libur nasional atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari kerja berikutnya. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara menghitung besaran belanja pendidikan, belanja kesehatan,

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 196/PMK.010/2020

TENTANG PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2020 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :   Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA PADA LEMBAGA KEUANGAN INTERNASIONAL TAHUN ANGGARAN 2020. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Lembaga Keuangan Internasional yang selanjutnya disingkat LKI adalah lembaga keuangan multilateral atau regional yang terdapat investasi Pemerintah Republik Indonesia di dalamnya. 2. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya. 3. Islamic Development Bank adalah LKI yang berkedudukan di Arab Saudi, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1975 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The Islamic Development Bank. 4. Islamic Corporation for the Development of the Private Sector adalah LKI yang merupakan bagian dari Islamic Development Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2002 tentang Pengesahan Agreement Establishing the Islamic Corporation for the Development of the Private Sector. 5. International Fund for Agricultural Development adalah LKI yang berada di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa yang keanggotaan Indonesia di dalamnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1977 tentang Mengesahkan Agreement Establishing The International Fund for Agricultural Development yang telah Ditandatangani oleh Perwakilan Tetap Republik Indonesia di New York. 6. International Development Association adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang menawarkan pinjaman lunak dan hibah kepada negara-negara berkembang termiskin di dunia, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1968 tentang Keanggotaan Republik Indonesia pada International Development Association. 7. International Bank for Reconstruction and Development adalah LKI yang merupakan bagian dari World Bank Group yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 tentang Keanggotaan Kembali Republik Indonesia dalam Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund-IMF) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development-IBRD). 8. Credit Guarantee and Investment Facility adalah LKI yang merupakan bagian dari Asian Development Bank yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2017 tentang pengesahan Credit Guarantee and Investment Facility Articles of Agreement (Pasal Persetujuan Fasilitas Penjaminan Kredit Dan Investasi). 9. Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit adalah organisasi internasional yang merupakan salah satu unit usaha Islamic Development Bank Group, yang keanggotaan Indonesia di dalamnya disahkan dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2017 tentang Articles of Agreement of the Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit (Pasal Persetujuan Korporasi Islam untuk Asuransi Investasi dan Kredit Ekspor) Pasal 2 Peraturan Menteri ini bertujuan sebagai dasar penambahan Investasi Pemerintah kepada LKI Tahun Anggaran 2020. BAB IIPENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2020 Pasal 3 (1) Menteri Keuangan melakukan penambahan Investasi Pemerintah pada LKI, yaitu:a.Islamic Development Bank;b.Islamic Corporation for the Development of the Private Sector;c.International Fund for Agricultural Development;d.International Development Association;e.Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit;f.International Bank for Reconstruction and Development; dang.Credit Guarantee and Investment Facility. (2) Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. BAB IIINILAI PENAMBAHAN INVESTASI PEMERINTAH PADA LKI TAHUN ANGGARAN 2020 Bagian KesatuIslamic Development Bank Pasal 4 Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Development Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling banyak Rp89.002.441.000 (delapan puluh sembilan miliar dua juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah) atau setara dengan USD5,817,153.00 (lima juta delapan ratus tujuh belas ribu seratus lima puluh tiga dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai. Bagian KeduaIslamic Corporation for the Development of the Private Sector Pasal 5 Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Corporation for the Development of the Private Sector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b paling banyak Rp45.415.530.000,00 (empat puluh lima miliar empat ratus lima belas juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) atau setara dengan USD2,968,335.25 (dua juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh lima dolar Amerika Serikat dua puluh lima sen) berupa pembayaran tunai. Bagian KetigaInternational Fund for Agricultural Development Pasal 6 Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Fund for Agricultural Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c paling banyak Rp45.900.000.000,00 (empat puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran tunai. Bagian KeempatInternational Development Association Pasal 7 Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Development Association sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d paling banyak Rp220.408.000.000,00 (dua ratus dua puluh miliar empat ratus delapan juta rupiah) dengan rincian: 1. Rp51.408.000.000,00 (lima puluh satu miliar empat ratus delapan juta rupiah) atau setara dengan USD3,360,000.00 (tiga juta tiga ratus enam puluh ribu dolar Amerika Serikat) berupa pembayaran non tunai, dan; 2. Rp169.000.000.000,00 (seratus enam puluh sembilan miliar rupiah) berupa pembayaran tunai. Bagian KelimaIslamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit Pasal 8 Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e paling banyak Rp2.678.839.000,00 (dua miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah) atau setara dengan USD175,087.50 (seratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh tujuh dolar Amerika Serikat lima puluh sen) berupa pembayaran tunai. Bagian KeenamInternational Bank for Reconstruction and Development Credit Guarantee and Investment Facility Pasal 9 Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada International Bank for Reconstruction and Development sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f paling banyak Rp253.047.596.000,00 (dua ratus lima puluh tiga miliar empat puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) atau setara dengan USD16.539.058,50 (enam belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu lima puluh delapan dolar Amerika Serikat lima puluh sen) berupa pembayaran tunai. Bagian KetujuhCredit Guarantee and Investment Facility Pasal 10 Nilai penambahan Investasi Pemerintah pada Credit Guarantee and Investment Facility sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g paling banyak Rp45.900.000.000,00 (empat puluh lima miliar sembilan ratus juta rupiah) atau setara dengan USD3,000,000.00 (tiga juta dolar

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 187/PMK.05/2020

TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2020, SERTA PENGGUNAAN SISA DANA PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA TAHUN 2020 DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PELAKSANAAN LANJUTAN KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang :   Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2020, SERTA PENGGUNAAN SISA DANA PENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA TAHUN 2020 DALAM RANGKA PEMBIAYAAN PELAKSANAAN LANJUTAN KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL TAHUN 2021. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 2. Surat Berharga Negara Tujuan Tertentu yang selanjutnya disebut SBN Tujuan Tertentu adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara yang diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka pembiayaan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk kegiatan public goods dan non-public goods yang berupa belanja dan pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta pembiayaan korporasi. 3. Sisa Dana Penerbitan Surat Berharga Negara dengan Tujuan Tertentu yang Tidak Terserap pada Tahun Anggaran 2020 selanjutnya disebut Sisa Dana adalah sisa dana dari penerbitan SBN Tujuan Tertentu yang dapat digunakan Pemerintah untuk membiayai pelaksanaan lanjutan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut pada Tahun Anggaran 2021. 4. Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional. 5. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. 6. Public Goods adalah belanja barang/jasa atau insentif/bantuan sosial untuk kepentingan umum, yang mencakup pembiayaan untuk sektor kesehatan dan perlindungan sosial serta program sektoral pada kementerian negara/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan PEN. 7. Non-Public Goods adalah belanja subsidi, pemberian insentif dan stimulus fiskal lainnya, yang mencakup pembiayaan antara lain untuk memberikan insentif usaha, UMKM, pembiayaan korporasi dan kegiatan insentif lainnya dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan PEN. 8. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Indonesia. 9. Rekening Khusus dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN yang selanjutnya disebut Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN adalah rekening lain-lain milik BUN di Bank Indonesia yang digunakan untuk menampung dan mengelola hasil penerbitan SBN Tujuan Tertentu dalam rangka penanganan dampak pandemi COVID-19 dan PEN. BAB IIPENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA UNTUK PEMBIAYAAN KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN  Pasal 2 Dalam rangka pembiayaan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN Tahun Anggaran 2020, pada Tahun Anggaran 2020 Menteri Keuangan dapat menerbitkan SBN Tujuan Tertentu yang meliputi: a. penerbitan SBN Tujuan Tertentu melalui private placement kepada Bank Indonesia untuk membiayai kegiatan yang termasuk kategori Public Goods; dan/atau b. penerbitan SBN Tujuan Tertentu melalui lelang termasuk yang dibeli oleh Bank Indonesia di pasar perdana untuk membiayai kegiatan yang termasuk kategori Non-Public Goods.  Pasal 3 (1) Dalam rangka penerbitan SBN Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyusun kebutuhan pembiayaan kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN berdasarkan:a.kebutuhan pembiayaan APBN; danb.kebutuhan riil penanganan pandemi COVID-19 dan PEN. (2) Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan kebutuhan pembiayaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko sebagai dasar penerbitan SBN Tujuan Tertentu.  Pasal 4 (1) Kebutuhan pembiayaan APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a berupa rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN. (2) Kebutuhan riil penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b berupa realisasi pembayaran kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN. (3) Hasil penerbitan SBN Tujuan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditempatkan pada Rekening Khusus Penanganan Pandemi COVID-19 dan PEN. BAB IIIPENERBITAN SURAT BERHARGA NEGARA UNTUK PEMBIAYAAN KEGIATAN PENANGANAN PANDEMI COVID-19 DAN PEN PADA AKHIR TAHUN ANGGARAN 2020  Pasal 5 (1) Khusus untuk SBN Tujuan Tertentu yang diterbitkan pada akhir Tahun Anggaran 2020, rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) merupakan rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sampai dengan akhir tahun 2020. (2) Rencana belanja, pengeluaran pembiayaan, dan penempatan dana dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:a.sisa pagu untuk pekerjaan yang telah dikontrakkan pada Tahun Anggaran 2020;b.sisa pagu untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang telah ditetapkan dalam DIPA Tahun Anggaran 2020; danc.sisa alokasi anggaran untuk kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN yang tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020 namun belum ditetapkan dalam DIPA Tahun Anggaran 2020.  Pasal 6 Khusus untuk SBN Tujuan Tertentu yang diterbitkan pada akhir Tahun Anggaran 2020, realisasi pembayaran kegiatan penanganan pandemi COVID-19 dan PEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan realisasi pembayaran sampai dengan periode terakhir penyampaian kebutuhan penerbitan SBN Tujuan Tertentu Tahun Anggaran 2020.  Pasal 7 (1) Sisa pagu untuk pekerjaan yang telah dikontrakkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan:a.sisa kontrak tahun tunggal Tahun Anggaran 2020 atas pekerjaan yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; dan/ataub.sisa kontrak tahun tunggal Tahun Anggaran 2020 yang dilanjutkan di Tahun Anggaran 2021. (2) Sisa kontrak tahun tunggal Tahun Anggaran 2020 atas pekerjaan yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung berdasarkan selisih nilai kontrak dengan nilai realisasi termasuk rencana

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 249/PMK.07/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 249/PMK.07/2015 TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAKTAHUN ANGGARAN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2015. Pasal 1 (1) Perubahan rincian Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) Tahun Anggaran 2015 terdiri atas:DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21); danDBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (2) Perubahan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN, PPh Pasal 21 dan PBB. Pasal 2 (1) Perubahan rincian DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar Rp23.780.065.007.000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus delapan puluh miliar enam puluh lima juta tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp1.347.583.343.000,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah); danDBH PPh Pasal 21 sebesar Rp22.432.481.664.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus tiga puluh dua miliar empat ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah). (2) Alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar Rp7.407.557.000,00 (tujuh miliar empat ratus tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp180.129.200,00 (seratus delapan puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah); danDBH PPh Pasal 21 sebesar Rp7.227.427.800,00 (tujuh miliar dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). (3) Perubahan rincian DBH PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 WPOPDN dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Perubahan rincian DBH PPh Pasal 21 dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Perubahan rincian DBH PBB ditetapkan sebesar Rp24.277.127.259.000,00 (dua puluh empat triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:a.Perubahan rincian DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota:1)DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan2)DBH PBB Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota.b.Perubahan rincian DBH PBB bagian provinsi/kabupaten/kota; danc.Perubahan rincian Biaya Pemungutan PBB. (2) Perubahan rincian DBH PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perubahan rincian DBH PBB bagian provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Perubahan rincian Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Alokasi lebih salur merupakan selisih lebih antara perubahan rincian dibandingkan dengan penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III TA 2015. (2) Perubahan rincian dan lebih salur digunakan sebagai dasar penyusunan revisi DIPA dan penyaluran Triwulan IV. Pasal 5 (1) Penyaluran alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN, PPh Pasal 21 dan PBB Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan PBB triwulan IV dapat dilakukan penundaan paling tinggi 100% (seratus per seratus) dari alokasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, setelah dikurangi dengan realisasi penyaluran triwulan I, triwulan II dan triwulan III. (3) Penundaan penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diperhitungkan setelah alokasi kurang bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB ditetapkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2015DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1972

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 179/PMK.07/2020 

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK PEMERINTAH DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang :   Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 105/PMK.07/2020 TENTANG PENGELOLAAN PINJAMAN PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL UNTUK PEMERINTAH DAERAH. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 880), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 5 dan angka 13 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:          Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Sarana Multi Infrastruktur yang selanjutnya disingkat PT SMI adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana terakhir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.Pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional untuk Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pinjaman PEN Daerah adalah dukungan pembiayaan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah berupa pinjaman untuk digunakan dalam rangka melakukan percepatan pemulihan ekonomi di Daerah sebagai bagian dari Program PEN.Pinjaman Daerah Berbasis Program yang selanjutnya disebut Pinjaman Program adalah Pinjaman Daerah yang penarikannya mensyaratkan dipenuhinya Paket Kebijakan yang disepakati antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.Pinjaman Daerah Berbasis Kegiatan yang selanjutnya disebut Pinjaman Kegiatan adalah Pinjaman Daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan sarana dan prasarana tertentu yang menjadi kewenangan Daerah.Paket Kebijakan adalah dokumen yang berisi program dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah dalam rangka mendapatkan Pinjaman Program yang berkaitan dengan percepatan penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada aspek kesehatan, sosial, dan/atau percepatan pemulihan perekonomian di Daerah.Perjanjian Pengelolaan Pinjaman adalah perjanjian atau nota kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan PT SMI yang memuat kesepakatan mengenai pengelolaan Pinjaman PEN Daerah yang dananya bersumber dari Pemerintah dan PT SMI.Perjanjian Pemberian Pinjaman adalah perjanjian antara PT SMI dengan Pemerintah Daerah yang memuat kesepakatan mengenai Pinjaman PEN Daerah.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan pengguna anggaran kementerian negara/lembaga.Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran BUN.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/PPSPM atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. Subsidi Bunga Pinjaman Daerah dalam rangka mendukung Program PEN yang selanjutnya disebut Subsidi Bunga adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap bunga pinjaman yang diberikan oleh PT SMI kepada Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung Program PEN.     2. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1)Untuk mendukung pembiayaan Daerah dalam rangka Program PEN, kepada Pemerintah Daerah dapat diberikan Pinjaman PEN Daerah.(2)Pinjaman PEN Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:Pinjaman PEN Daerah diberikan oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah melalui PT SMI;dapat berupa Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan;kegiatan yang didanai dari Pinjaman PEN Daerah berupa Pinjaman Program dan/atau Pinjaman Kegiatan dapat dilaksanakan secara Tahun Jamak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;jangka waktu pinjaman paling lama 8 (delapan) tahun;biaya pengelolaan pinjaman per tahun sebesar 0,185% (nol koma satu delapan lima persen) dari jumlah Pinjaman PEN Daerah; danbiaya provisi sebesar 1 % (satu persen) dari jumlah Pinjaman PEN Daerah.(3)Tingkat suku bunga Pinjaman PEN Daerah diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:untuk dana pinjaman yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 dan Perjanjian Pemberian Pinjaman ditandatangani pada tahun 2020, tingkat suku