PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 130/PMK.010/2005
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 92/PMK.02/2005TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan ekspor dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, serta tetap terjaganya persediaan Crude Palm Oil/(CPO) di dalam negeri perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN Nomor 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor diubah sbb.: Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 10 Oktober 2005. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 23 Desember 2005MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 126/PMK.04/2005
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/KMK.05/1997TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAUSERTA PERSETUJUAN PEMBUATAN HASIL TEMBAKAU DI LUAR PABRIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 104/KMK.05/1997 TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU SERTA PERSETUJUAN PEMBUATAN HASIL TEMBAKAU DI LUAR PABRIK. Pasal I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tentang Pemberian Dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau Serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau Di Luar Pabrik yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125/KMK.05/1999, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b angka 3 dan ayat (3) huruf b angka 2 dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 5(1)Untuk mendapatkan NPPKBC sebagai Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pemohon mengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat, dengan menggunakan formulir PMCK-6 sesuai contoh dalam Lampiran I.(2)Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) untuk Pengusaha Pabrik hasil Tembakau dilampiri dengan :Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/bangunan Pabrik.Salinan atau fotocopy surat izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang yaitu :Izin berdasarkan Undang-Undang Gangguan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin lainnya dari Pemerintah Daerah setempat.Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.dihapus.Izin atau rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja.Nomor Pokok Wajib Pajak.Surat keterangan kelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi.Kartu Tanda Pengenal Diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.Surat Pernyataan akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya.(3)Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Importir Hasil Tembakau dilampiri dengan :Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/bangunan tempat usaha importir.Salinan atau fotocopy surat atau izin dari instansi yang terkait yang ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang yaitu :Izin sebagai Importir dan Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.Dihapus.Nomor Pokok Wajib Pajak.Surat keterangan kelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi.Kartu Tanda Pengenal Diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.Surat penunjukkan sebagai agen penjualan dari produsen hasil tembakau yang diimpor.Surat Pernyataan akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya. 2. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 9A dan Pasal 9B sehingga berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 9ANPPKBC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah diberikan dapat dibekukan dalam hal :diduga dengan bukti awal yang cukup, sehingga persyaratan NPPBKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) atau ayat (3) tidak lagi dipenuhi.diduga dengan bukti awal yang cukup pemegang NPPBKC melakukan pelanggaran pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.Pasal 9BPengusaha Pabrik hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau yang NPPBKCnya dibekukan, tidak dapat melakukan pemesanan pita cukai. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Desember 2005MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 138/PMK.03/2005
TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAANDARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYAYANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat: MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BAGIAN PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN DARI PEGAWAI HARIAN DAN MINGGUAN SERTA PEGAWAI TIDAK TETAP LAINNYA YANG TIDAK DIKENAKAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN. Pasal 1 Batas penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh pegawai harian dan mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 sampai dengan jumlah Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) sehari, tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. Pasal 2 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku dalam hal penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp. 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) sebulan atau dalam hal penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan. Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 diatas tidak berlaku atas penghasilan berupa honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Pasal 4 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 447/KMK.03/2002 tentang Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan Dari Pegawai Harian Dan Mingguan Serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya Yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2005 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2005MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 137/PMK.03/2005
TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYESUAIAN BESARNYA PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK. Pasal 1 (1) Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut :Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;Rp13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;Rp.1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2006. Pasal 2 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 564/PMK.03/2004 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 30 Desember 2005MENTERI KEUANGAN, ttd.SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155/PMK.02/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 155/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 59, Pasal 70, Pasal 81, dan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemeriksaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENGELOLA PNBP Pasal 2Pengelola PNBP terdiri atas: Pasal 3 (1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:Kementerian/Lembaga; danKementerian yang menjalankan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara. (2) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang. (3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara. (4) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat menunjuk Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan tugas pengelolaan PNBP. (5) Pimpinan instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas pengelolaan PNBP. Pasal 4Menteri selaku pengelola fiskal dalam mengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berwenang: Pasal 5 (1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) mempunyai kewenangan untuk mengelola PNBP pada Instansi Pengelola yang dipimpinnya. (2) Dalam mengelola PNBP sebagairmanan dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP bertugas:menyusun dan menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP;menyusun dan menyampaikan Rencana PNBP dalam rangka penyusunan rancangan APBN dan/atau rancangan APBN perubahan;melaksanakan penentuan PNBP Terutang;memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;melaksanakan penetapan dan penagihan PNBP Terutang;mengelola piutang PNBP;mengusulkan penggunaan dana PNBP;melaksanakan anggaran yang bersumber dari pagu penggunaan dana PNBP;menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban PNBP;melaksanakan monitoring atas pelaksanaan PNBP;meminta instansi pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar dan/atau Mitra instansi Pengelola PNBP;menyelesaikan permohonan keberatan, keringanan dan pengembalian yang diajukan Wajib Bayar; danmelaksanakan tugas lain di bidang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP yang dipimpinnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP. (3) Tugas Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diserahkan kepada Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), kecuali tugas:menyampaikan usulan jenis dan tarif PNBP kepada Menteri; danmengusulkan penggunaan dana PNBP. (4) Dengan pertimbangan percepatan layanan dan/atau karakteristik PNBP pada Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dapat menyerahkan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Sekretaris/Pejabat Eselon I yang setingkat. Pasal 6 (1) Penunjukan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) bersifat ex officio yang melekat pada jabatan Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Dalam menjalankan tugas pengelolaan PNBP, Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh:pejabat perbendaharaan lainnya untuk melaksanakan sebagian tugas pengelolaan PNBP yang melekat dengan tanggung jawab perbendaharaan; dan/ataupengelola PNBP lainnya sesuai kebutuhan untuk melaksanakan tugas-tugas teknis dan administrasi dalam rangka pengelolaan PNBP. (3) Tanggung jawab perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa penagihan atas PNBP denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan. (4) Tugas-tugas teknis dan administrasi dalam rangka pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa pengadministrasian loket pemungutan PNBP dan/atau melaksanakan penelitian dokumen terkait pengelolaan PNBP. (5) Penunjukan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat tahun anggaran. (6) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP pada saat pergantian tahun anggaran, penunjukan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. (7) Penjelasan mengenai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran Huruf B angka 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Dalam hal diperlukan untuk menunjang pelaksanaan kewenangan Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pimpinan instansi Pengelola PNBP atau Kuasa Pengguna Anggaran pada unit eselon I atau pada unit eselon II yang diberikan kewenangan dapat menunjuk dan menetapkan tersendiri jumlah, susunan dan kewenangan Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dengan tetap mempertimbangkan aspek efektivitas dan efisiensi. (2) Pejabat yang ditunjuk sebagai Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersifat ex officio yang melekat pada jabatan sesuai organisasi dan tata kerja instansi Pengelola PNBP. (3) Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menatausahakan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2). (4) Penjelasan mengenai kewenangan Pimpinan instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Huruf B angka 2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 8 (1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dapat berbentuk:badan usaha milik negara;badan usaha milik daerah;badan usaha milik swasta; ataubadan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas termasuk namun tidak terbatas pada:melakukan penentuan PNBP Terutang;melakukan pemungutan PNBP;melakukan penyetoran PNBP;melakukan monitoring atau verifikasi atas PNBP Terutang;melakukan pencatatan Piutang PNBP;melakukan penagihan PNBP Terutang;menyelesaikan koreksi atas Surat Tagihan PNBP;melaksanakan pelaporan dan pertanggungjawaban PNBP;melaksanakan administrasi penerimaan atas permohonan pengembalian PNBP; dan/ataumelaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai penugasan dalam perjanjian/kontrak atau perikatan dalam bentuk lain. (3) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditunjuk berdasarkan:Undang-Undang/Peraturan Pemerintah/Peraturan Presiden; dan/ ataupenugasan dari Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola PNBP. (4) Penugasan dari Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa kontrak/perjanjian atau perikatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan Menteri. (5) Materi kontrak/perjanjian atau perikatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat paling sedikit:hak dan kewajiban berkenaan dengan pelaksanaan tugas sebagian pengelolaan PNBP;jangka waktu perjanjian;bentuk dan tata cara pengenaan sanksi;keadaan kahar; dantata cara penyelesaian perselisihan. (6) Penjelasan mengenai materi kontrak/perjanjian atau perikatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Huruf C angka 3 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
RATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 157/PMK.010/2021
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 157/PMK.010/2021 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANANTERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARETDAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KERTAS SIGARET DAN KERTAS PLUG WRAP NON-POROUS. Pasal 1Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang termasuk dalam pos tarif ex 4813.20.00, ex 4813.90.10, dan ex 4813.90.90 dengan uraian barang: dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) tahun dengan ketentuan sebagai berikut: No Periode Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan (Rupiah/Ton) 1. Tahun Pertama, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. 4.000.000(empat juta) 2. Tahun Kedua, dengan periode 1 (satu) tahun terhitung setelah tanggal berakhirnya Tahun Pertama. 3.961.950(tiga juta sembilan ratus enam puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh) Pasal 3Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi dari semua negara, kecuali terhadap produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang diproduksi dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak dipenuhi atau sedang dilakukan permintaan Retroactive Check, pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 5 (1) Terhadap impor produk kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). (2) Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Penelitian Surat Keterangan Asal dalam rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional. (3) Dalam hal Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat 1 menggunakan Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) non preferensi, penelitian Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan. Pasal 6 (1) Besaran Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor kertas sigaret dan kertas plug wrap non-porous yang:dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atautarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh Kantor Pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Ekonomi Khusus. Pasal 7Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 November 2021MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 November 2021DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1237