PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 01/PMK.04/2005
TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAIATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONALBESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. Pasal I Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 1 (satu) nomor, yaitu nomor 27 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut : VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL : Asian FoundationThe British CouncilCARE (Coorperation for America Relief Everywhere in Corporation)CCF (Christian Childrens Fund)CRS (Chatholic Relief Service)The Ford FoundationFES (Friedrich Ebert Stiftung)FNS (Friedrich Neumann Stiftung)IECS (International Executive Service Cooperation)IRRI (International Rice Research Institute)Leprosy Mission InternationalOXFAM (Oxford Committe for Famine Relief)Rockfeller FoundationWE (World Education Incooperated, USA)NEDO (The New Energy and Industrial Technology Development Organization)HSF (Hans Seidel Foundation)DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdients)IBF (The Inverso Baglivo Foundation)WCS (The Wildlife Conservation Society)BORDA (The Bremen Overseas Research and Development Assosiation)Yayasan Al-Haramain Islamic FoundationIMC (International Medical Corps)The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA)International Islamic Relief Organization (IIRO)The Nature Conservancy (TNC)Koninklije Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculosis (KNCV)Asi Pacific Telecommunity (APT). Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar semua orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalan berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Januari 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,JUSUF ANWAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 42/PMK.02/2005
TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARISUMBER DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS ALAM TAHUN ANGGARAN 2005 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2001, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Perkiraan Jumlah Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Alam Tahun Anggaran 2005; Mengingat : Memperhatikan : Surat Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 1486/80/SJN.K/2005 perihal Usul Perubahan Daerah Penghasil; MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PERKIRAAN JUMLAH DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM MINYAK BUMI DAN GAS ALAM UNTUK TAHUN ANGGARAN 2005. Pasal 1 (1) Jumlah dana bagian masing-masing Daerah dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam Tahun Anggaran 2005 merupakan perkiraan. (2) Perkiraan jumlah dana bagian masing-masing Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun berdasarkan asumsi yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2004 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 dan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1135 K/81/MEM/2005 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Bagian Daerah Penghasil Minyak Bumi dan Gas Bumi serta Pertambangan Umum untuk Tahun 2005. (3) Perkiraan jumlah dana bagian masing-masing Daerah dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam Tahun Anggaran 2005 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 (1) Jumlah dana bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam diperkirakan sebesar Rp. 1.231.635.000.000,00 (satu triliun dua ratus tiga puluh satu miliar enam ratus tiga puluh lima juta rupiah) dengan rincian: Bagian dari sumber daya alam minyak bumi sebesar Rp. 333.757.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus lima puluh tujuh juta rupiah).Bagian dari sumber daya alam gas alam sebesar Rp. 897.878.000.000,00 (delapan ratus sembilan puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh delapan juta rupiah). (2) Dalam dana bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk: Tambahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus sebesar Rp. 775.319.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh lima miliar tiga ratus sembilan belas juta rupiah) dengan rincian:Tambahan penerimaan dari sumber daya alam minyak bumi sebesar Rp. 262.241.000.000,00 (dua ratus enam puluh dua miliar dua ratus empat puluh satu juta rupiah);Tambahan penerimaan dari sumber daya alam gas alam sebesar Rp. 513.078.000.000,00 (lima ratus tiga belas miliar tujuh puluh delapan juta rupiah).Alokasi biaya pendidikan sebesar Rp. 136.896.000.000,00 (seratus tiga puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta rupiah) dengan rincian:Bagian dari sumber daya alam minyak bumi sebesar Rp. 21.456.000.000,00 (dua puluh satu miliar empat ratus lima puluh enam juta rupiah);Bagian dari sumber daya alam gas alam sebesar Rp. 115.440.000.000,00 (seratus lima belas miliar empat ratus empat puluh juta rupiah). (3) Jumlah alokasi biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berasal dari pemotongan bagian Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masing-masing sebesar 30% (tiga puluh persen). (4) Pendistribusian lebih lanjut tambahan penerimaan dan alokasi biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten, Kota atau nama lainnya diatur secara adil dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pasal 3 (1) Penyaluran dana bagian Daerah dilakukan secara triwulanan. (2) Ketentuan mengenai penyaluran dana bagian Daerah dari penerimaan Negara yang berasal dari sumber daya alam minyak bumi dan gas alam diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 7 Juni 2005MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttdJUSUF ANWAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40/PMK.07/2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN LELANG. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau dihadapan Pejabat Lelang kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 3Pelelangan yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku tidak dapat dibatalkan. Pasal 4 (1) Lelang pertama harus diikuti oleh paling sedikit 2 (dua) peserta lelang. (2) Lelang ulang dapat dilaksanakan dengan dikuti oleh 1 (satu) orang peserta lelang. Pasal 5 (1) Pejabat Lelang terdiri dari :a. Pejabat Lelang Kelas I;b. Pejabat Lelang Kelas II/ (2) Pejabat Lelang Kelas I berkedudukan di KP2LN dan berwenang melaksanakan lelang untuk semua jenis lelang. (3) Pejabat Lelang Kelas II berkedudukan di Kantor Pejabat Lelang Kelas II dan hanya berwenang melaksanakan lelang berdasarkan permintaan Balai Lelang atas jenis Lelang Non Eksekusi Sukarela, lelang aset BUMN/D berbentuk Persero, dan lelang aset milik Bank dalam likuidasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1999. (4) Dalam hal disuatu wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas I terdapat Pejabat Lelang Kelas II, Pejabat Lelang Kelas I yang bersangkutan tidak diperbolehkan melaksanakan lelang atas permohonan Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kecuali Pejabat Lelang Kelas II yang ada di wilayah tersebut dibebastugaskan, cuti atau berhalangan tetap. BAB IIPERSIAPAN LELANG Bagian PertamaPermohonan Lelang Pasal 6 (1) Penjual yang bermaksud melakukan penjualan secara lelang mengajukan surat permohonan lelang secara tertulis Kepada Kepala KP2LN atau Pemimpin Balai Lelang disertai dengan dokumen persyaratan lelang. (2) Dalam hal lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara, surat permohonan diajukan dalam bentuk Nota Dinas oleh Kepala Seksi Piutang Negara KP2LN kepada Kepala KP2LN. (3) Surat permohonan kepada Pemimpin Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diteruskan kepada Pejabat Lelang Kelas II atau kepada Kepala KP2LN untuk dimintakan jadwal pelaksanaan lelangnya. (4) KP2LN/Kantor Pejabat Lelang Kelas II tidak boleh menolak permohonan lelang yang diajukan kepadanya sepanjang dokumen persyaratan lelang sudah lengkap dan telah memenuhi legalitas subjek dan objek lelang. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan lelang dan dokumen persyaratan lelang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. Bagian KeduaPenjual/Pemilik Barang Pasal 7 (1) Penjual/Pemilik Barang bertanggung jawab terhadap keabsahan barang, dokumen persyaratan lelang dan penggunaan Jasa Lelang oleh Balai Lelang. (2) Penjual bertanggungjawab atas tuntutan ganti rugi terhadap kerugian yang timbul karena ketidakabsahan barang, dokumen persyaratan lelang dan penggunanan Jasa Lelang oleh Balai Lelang. (3) Dalam hal yang dilelang barang bergerak, Penjual/Pemilik Barang Wajib menguasai fisik barang bergerak yang akan dilelang. Pasal 8 (1) Penjual/Pemilik Barang dapat mengajukan syarat-syarat lelang tambahan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain :jadwal penjelasan lelang kepada peserta lelang sebelum pelaksanaan lelang (aanwidjzing);jangka waktu bagi calon Pembeli untuk melihat, meneliti secara fisik barang yang akan dilelang.jangka waktu pembayaran Harga Lelang;jangka waktu pengambilan/penyerahan barang oleh pembeli. (2) Syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampirkan dalam surat permohonan lelang. Pasal 9 (1) Penjual/Pemilik Barang Wajib memperlihatkan atau menyerahkan asli dokumen kepemilikan kepada pejabat Lelang paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan lelang, kecuali Lelang Eksekusi yang menurut peraturan perundang-undangan tetap dapat dilaksanakan meskipun asli dokumen kepemilikannya tidak dikuasai oleh Penjual. (2) Dalam hal Penjual/Pemilik Barang menyerahkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pejabat Lelang, Pejabat Lelang wajib memperlihatkannya kepada Peserta Lelang sebelum/pada saat lelang dimulai. (3) Dalam hal Penjual/Pemilik Barang tidak menyerahkan asli dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepada Pejabat Lelang, Penjual wajib memperlihatkan kepada Peserta Lelang sebelum/pada saat lelang dimulai. Bagian KetigaTEMPAT PELAKSANAAN LELANG Pasal 10 (1) Tempat pelaksanaan lelang harus diwilayah kerja KP2LN atau wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II tempat barang berada. (2) Tempat pelaksanaan lelang ditetapkan oleh Kepala KP2LN atau Pejabat Lelang Kelas II. (3) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundangan yang berlaku. (4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikeluarkan oleh :Direktur Jenderal atau Pejabat yang ditunjuk untuk barang-barang yang berada dalam wilayah antara Kantor Wilayah DJPLN; atauKepala Kantor Wilayah DJPLN setempat untuk barang-barang yang berada dalam wilayah Kantor Wilayah DJPLN setempat. (5) Permohonan persetujuan pelaksanaan lelang atas barang yang berada di luar wilayah kerja KP2LN atau di luar wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II diajukan oleh Penjual dan ditunjuk kepada Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilampirkan pada Surat Permohonan Lelang. (7) Terhadap Lelang Eksekusi, KP2LN dapat mensyaratkan kepada Penjual untuk menggunakan tempat dan fasilitas lelang yang disediakan oleh DJPLN. Bagian KeempatWaktu lelang Pasal 11 (1) Waktu pelaksanaan lelang ditetapkan oleh Kepala KP2LN atau Pejabat Lelang Kelas II. (2) Waktu pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada jam dan hari kerja KP2LN, kucuali untuk Lelang Non Eksekusi Sukarela, dapat dilaksanakan di luar jam dan hari kerja dengan persetujuan tertulis Kepala Kantor Wilayah Setempat. (3) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampirkan pada Surat Permohonan Lelang. Bagian KelimaSurat Keterangan Tanah (SKT) Pasal 12 (1) Pelaksanaan lelang tanah atau tanah dan bangunan wajib dilengkapi dengan SKT dari Kantor Pertanahan setempat. (2) Dalam hal tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang belum terdaftar di Kantor Pertanahan setempat :Kepala KP2LN atau Pejabat Lelang Kelas II mensyaratkan kepada Penjual untuk minta Surat Keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menerangkan status kepemilikan; danberdasarkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala KP2LN atau Pejabat Lelang Kelas II meminta SKT ke Kantor Pertanahan Setempat. (3) Biaya pengurusan SKT menjadi tanggung jawab Penjual. Pasal 13 (1) SKT dapat dipergunakan berkali-kali apabila tidak ada perubahan data fisik atau data yuridis dari tanah atau tanah dan bangunan yang akan dilelang, sepanjang dokumen kepemilikan dikuasai oleh Penjual. (2) Dalam hal terjadi perubahan data fisik atau data yuridis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Penjual menginformasikan hal tersebut kepada Kepala KP2LN atau Pejabat Lelang Kelas II, untuk dimintakan SKT baru. (3) Dalam hal dokumen kepemilikan tidak dikuasai oleh Penjual setiap dilaksanakan lelang, harus diminta SKT baru. Bagian Keenam Pembatalan Sebelum Lelang Pasal 14 (1) Lelang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/PMK.03/2006
TENTANG RALAT PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23/PMK.03/2006TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 85/KMK.03/2002TENTANG TATA CARA PENYITAAN KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK BERUPA PIUTANGDALAM RANGKA PENAGIHAN PAJAK DENGAN SURAT PAKSA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2006 tanggal 20 Maret 2006 terdapat kekeliruan pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan tersebut maka perlu diralat sebagai berikut : Tertulis : “(2) Pelaksanaan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan Piutang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan cara :Dijual oleh Pejabat kepada pembeli; atauDisetor langsung oleh pihak yang berkewajiban membayar utang ke Kas Negara atas permintaan Pejabat.” Seharusnya : “(2) Pelunasan Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan Piutang yang telah disita sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan cara :Dijual oleh Pejabat kepada pembeli; atauDisetor langsung oleh pihak yang berkewajiban membayar utang ke Kas Negara atas permintaan Pejabat.” Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan tersebut telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada Tanggal 15 Mei 2006a.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL, ttd. J.B. KRISTIADINIP 060032007
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 35/PMK.010/2006
TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU PELAT UNTUK INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU PELAT UNTUK INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK. Pasal 1 Terhadap impor bahan baku pelat untuk pembuatan akumulator listrik yang termasuk dalam pos tarif 8507.90.19.00, diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 5% (lima perseratus). Pasal 2 Permohonan keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian keringanan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 April 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27/PMK.04/2006
TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: BAB IITATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA Pasal 2 Imbalan bunga diberikan kepada Pihak yang berhak dalam hal terdapat: Pasal 3 (1) Besarnya imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan sebesar 2 (dua persen) setiap bulan, dihitung dari besarnya nilai yang tercantum dalam SKPBM, SKPFP BM-C, SKPC, atau dari besarnya nilai jaminan tunai yang dikembalikan. (2) Imbalan bunga diberikan untuk jangka waktu selama-lamanya 24 (dua puluh empat) bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan. Pasal 4 (1) Pejabat yang menerbitkan SPMKBM, SPMK, SPMKC, atau Bukti Penerimaan Jaminan wajib meneliti kebenaran imbalan bunga yang dapat diberikan kepada pihak yang berhak dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Dalam hal Pihak yang berhak dapat diberikan imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pejabat yang menerbitkan SPMKBM, SPMK, SPMKC, atau Bukti Penerimaan Jaminan menerbitkan Nota Penghitungan Pemberian Imbalan Bunga (NPPIB) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 (1) Berdasarkan NPPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal berkaitan dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), menerbitkan SKPIB atas nama Menteri Keuangan. (2) Bentuk SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke-1 untuk Pihak yang berhak;lembar ke-2 untuk Direktur Jenderal Bea dan Cukai;lembar ke-3 untuk KPPN; danlembar ke-4 untuk Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan. Pasal 6 (1) Berdasarkan SKPIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai atau Pejabat yang ditunjuk pada Kantor Wilayah Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMIB. (2) Bentuk SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke-1 dan ke-2 untuk KPPN.lembar ke-3 untuk Pihak yang berhak.lembar ke-4 untuk arsip Kantor Bea dan Cukai yang menerbitkan SPMIB. (4) SPMIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk ke KPPN. Pasal 7 Pembayaran Imbalan bunga dilakukan dengan cara pemindahbukuan ke rekening Pihak yang berhak dan dilarang untuk membayar secara tunai. Pasal 8Spesimen tanda tangan Pejabat penandatanganan SKPIB dan SPMIB dibuat setiap tahun atau setiap ada pergantian Pejabat penandatangan untuk disampaikan kepada KPPN. Pasal 9 (1) Berdasarkan SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPPN menerbitkan SP2D. (2) SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut: lembar ke-1 untuk Bank Operasional I;lembar ke-2 untuk penerbit SPMIB; danlembar ke-3 untuk KPPN. (3) KPPN harus menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPMIB diterima secara lengkap dan benar. (4) KPPN mengembalikan SPMIB lembar ke-2 disertai SP2D lembar ke-2 kepada penerbit SPMIB setelah diberi cap “Telah Diterbitkan SP2D Tanggal ……………… Nomor …………….” (5) SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara langsung oleh petugas yang ditunjuk ke Bank Operasional I. BAB IIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 10 (1) SPMIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 hanya berlaku dalam satu tahun anggaran. (2) SPMIB yang belum diterbitkan SP2D hingga akhir tahun anggaran harus dibatalkan dengan berita acara dan selanjutnya dibuat SPMIB pengganti. (3) SPMIB dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar. Pasal 11Pejabat yang terlambat menerbitkan SPMKBM, SPMK, SPMKC, dan/atau terlambat mengembalikan jaminan tunai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan keterlambatan tersebut karena kelalaiannya, dikenakan sanksi kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 12Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya masing-masing. Pasal 13Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga di Bidang Kepabeanan dan Cukai dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Maret 2006MENTERI KEUANGAN, ttdSRI MULYANI INDRAWATI