PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2025 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, telah ditetapkan rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2025 menurut total per provinsi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 66A ayat (4) Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, gubernur mengatur pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau kepada bupati/wali kota di daerahnya masing-masing berdasarkan besaran kontribusi penerimaan cukai hasil tembakaunya dengan persetujuan Menteri; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum, persetujuan atas penetapan pembagian dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk daerah provinsi/kabupaten/kota yang diusulkan oleh gubernur kepada Menteri Keuangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 398); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 63); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU MENURUT DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang selanjutnya disingkat DBH CHT adalah dana bagi hasil pajak yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pasal 2 (1) Menteri menetapkan rincian DBH CHT tahun anggaran 2025 sebesar Rp6.398.997.369.000,00 (enam triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota. (2) Rincian DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disalurkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 72), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Februari 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Februari 2025 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR 113
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/PMK.04/2016
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/PMK.04/2016 TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai impor barang kiriman telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan pengawasan atas impor barang kiriman, perlu mengatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri ketentuan mengenai impor barang kiriman c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal l0B ayat (5), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661) MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN IMPOR BARANG KIRIMAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. 2. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. 3. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. 5. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean. 6. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 7. Ternpat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. 8. Penyelenggara Pos adalah badan usaha yang menyelenggarakan pos. 9. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk adalah Penyelenggara Pos yang ditugaskan oleh pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union). 10. Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat PJT adalah Penyelenggara Pos yang memperoleh ijin usaha dari instansi terkait untuk melaksanakan layanan surat, dokumen, dan paket sesuai peraturan perundang- undangan di bidang pos 11. Barang Kiriman adalah barang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang pos 12. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. 13. Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor yang diimpor untuk dipakai. 14. Pemberitahuan Impor Barang Khusus yang selanjutnya disingkat PIBK adalah pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang impor tertentu yang dikirim melalui Penyelenggara Pos. 15. Dokumen Pengiriman Barang yang selanjutnya disebut Consignment Note adalah dokumen dengan kode CN- 22/CN- 23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dengan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan Barang Kiriman kepada Penerima Barang. 16. Kartu Pos adalah Barang Kiriman yang berbentuk komunikasi tertulis di atas kartu bergambar dan/atau tidak bergambar. 17. Surat adalah Barang Kiriman yang menjadi bagian dari komunikasi tertulis dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik. 18. Dokumen adalah Barang Kiriman yang berbentuk data, catatan, dan/atau keterangan tertulis di atas kertas yang dapat dilihat dan dibaca. 19. Barang Kiriman Tertentu adalah Barang Kiriman selain Kartu Pos, Surat, dan Dokumen, yang peng1nmannya dilakukan melalui Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk yang tidak disertai dengan Consignment Note 20. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/ mnuay bill, manifes, Consignment Note, dokumen pemenuhan ketentuan larangan atau pembatasan, dan/atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan. 21. Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang. 22. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan Kewajiban Pabean untuk dan atas kuasa importir. 23. Penerima Barang adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan Barang Kiriman ke dalam Daerah Pabean. 24. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 25. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. BAB II PENYELENGGARAAN IMPOR BARANG KIRIMAN. Bagian Kesatu Ruang Lingkup dan Tanggung Jawab Pasal 2 (1) Impor Barang Kiriman dilakukan melalui Penyelenggara Pos. (2) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk; dan b. PJT. (3) Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor terkait dengan impor Barang Kiriman. (4) Dalam hal pemberitahuan pabean impor Barang Kiriman berupa PIBK atau PIB, Penerima Barang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor. Bagian Kedua Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk Pasal 3 (1) Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat melakukan kegiatan kepabeanan setelah mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan: a. bukti penugasan dari pemerintah untuk memberikan layanan internasional sebagaimana diatur dalam Perhimpunan Pos Dunia (Universal Postal Union); b. bukti persetujuan untuk dapat melakukan Akses Kepabeanan sebagai PPJK; dan c. bukti penetapan TPS atas nama Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk atau bukti kerja sama dengan pengusaha TPS dalam hal Penyelenggara Pos Yang Ditunjuk menggunakan TPS yang diusahakan untuk umum. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/PMK.04/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/PMK.04/2017TENTANG IMPOR SEMENTARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : bahwa ketentuan mengenai impor sementara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara ; bahwa untuk lebih meningkatkan aspek pengawasan dan pelayanan kepabeanan terhadap kegiatan impor sementara dengan lebih sederhana, aplikatif, efisien, dan efektif, perlu mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.04/2011 tentang Impor Sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10D ayat (7) Undang  Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang Â-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Impor Sementara ; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor  17 Tahun  2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661 ); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMPOR SEMENTARA. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan ke wajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Impor Sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kernbali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang Â-Undang Kepabeanan. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Ternpat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Diperbaiki adalah penanganan barang yang rusak dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya. Direkondisi adalah penanganan selain perbaikan terhadap barang yang usang atau tua dengan mengembalikan seperti kondisi semula sehingga mengakibatkan peningkatan kualitas barang dari segi ekonomi tanpa mengubah sifat hakikinya. Diuji adalah pemeriksaan barang dari segi teknik dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dikalibrasi adalah proses untuk menyesuaikan suatu perangkat pengukuran agar sesuai dengan besaran dari standar yang digunakan. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. BAB II IMPOR SEMENTARABagian Kesatu Persyaratan, Tujuan Penggunaan, dan Jangka Waktu Pasal 2 (1) Barang impor dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai barang Impor Sementara sepanjang memenuhi persya ratan sebagai berikut : a. barang impor tersebut tidak akan habis dipakai baik secara fungsi maupun bentuk; b. barang impor tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki; c. saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor; d. tujuan penggunaan barang impor jelas; dan e. pada saat impor terdapat bukti pendukung bahwa barang impor akan diekspor kembali . (2) Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk . (3) Keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan dengan membayar bea masuk sebesar 2% (dua persen) untuk setiap bulan atau bagian dari bulan, dikalikan jumlah bulan jangka waktu Impor Sementara, dikalikan jumlah bea masuk yang seharusnya dibayar atas barang Impor Sementara. (4) Barang Impor Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan ketentuan barang dibatasi untuk diimpor. (5) Suku cadang (spare parts) yang kedatangannya tidak bersamaan dengan barang Impor Sementara, dapat disetujui untuk dikeluarkan sebagai barang Impor Semenentara setelah persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi dan akan digunakan bersama atau untuk dipasang pada barang Impor Sementara. (6) Suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk sesuai dengan barang Impor Sementara yang akan digunakan bersama atau dipasang suku cadang (spare parts). (7) Terhadap suku cadang (spare parts) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diberlakukan ketentuan barang dibatasi untuk diimpor. Pasal 3 (1) Barang Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) : a. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan bea masuk; dan b. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain . (2) Barang Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2 ) : a. dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan  kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain . (3) Dalam hal Impor Sementara yang diberikan keringanan bea masuk merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. importir meng ajukan permohonan penerbitan surat keter angan yang menyatakan bahwa atas transaksi tersebut merupakan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan b. berdasarkan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak melakukan pemungutan atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) Tata cara penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diatur dengan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18/PMK.010/2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18/PMK.010/2012TENTANG PERUSAHAAN MODAL VENTURA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perusahaan Modal Ventura; Mengingat : Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3502); Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007Â tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866); Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUSAHAAN MODAL VENTURA. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Perusahaan Modal Ventura (Venture Capital Company) yang selanjutnya disingkat PMV adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/ atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha. Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company) yang selanjutnya disingkat PPU adalah perusahaan atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menerima bantuan pembiayaan dan/ atau penyertaan dari PMV. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. Perusahaan Nasional adalah PMV yang seluruh kepemilikannya oleh warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, lembaga Indonesia, Negara Republik Indonesia, dan/atau Pemerintah Daerah. Perusahaan Patungan (Joint Venture) adalah PMV yang sebagian kepemilikannya terdapat penyertaan langsung badan usaha asing dan/atau lembaga asing. Divestasi adalah penjualan saham PMV yang berada pada PPU yang bersangkutan. Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 1 (satu) PMV atau lebih untuk menggabungkan diri dengan PMV lain yang telah ada yang mengakibatkan aset dan liabilitas dari PMV yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada PMV yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum PMV yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh 2 (dua) PMV atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan 1 (satu) PMV baru yang karena hukum memperoleh aset dan liabilitas dari PMV yang meleburkan diri dan status badan hukum PMV yang meleburkan diri berakhir karena hukum. Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham PMV yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas PMV tersebut. Pemisahan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh PMV untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aset dan liabilitas PMV beralih karena hukum kepada 2 (dua) PMV atau lebih atau sebagian aset dan liabilitas PMV beralih karena hukum kepada 1 (satu) PMV atau lebih. Kantor Cabang adalah unit usaha dari suatu PMV yang menjalankan kegiatan usaha modal ventura dan dapat menyelenggarakan tata usaha pembukuan sendiri, yang dalam mengatur usahanya tunduk pada segala ketentuan yang berlaku bagi kantor pusat PMV yang bersangkutan. Hari adalah hari kerja. Direksi adalah direksi untuk perseroan terbatas atau pengurus untuk koperasi. Dewan Komisaris adalah dewan komisaris untuk perseroan terbatas atau pengawas untuk koperasi. Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan mengumpulkan, mencari, mengolah, dan mengevaluasi data dan informasi mengenai kegiatan usaha PMV. Pemeriksa adalah pegawai Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan/atau pihak lain yang ditunjuk oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Surat Tugas Pemeriksaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar untuk melakukan Pemeriksaan. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atas nama Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang disampaikan kepada PMV yang akan diperiksa. Ketua adalah Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. Kepala Biro adalah Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. BAB II KEGIATAN USAHAPasal 2 Kegiatan usaha PMV meliputi: a. penyertaan saham (equity participation); b. penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); dan/atau c. pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/ revenue sharing). Pasal 3 Kegiatan usaha PMV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk: a. pengembangan suatu penemuan baru; b. pengembangan perusahaan atau UMKM yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana; c. membantu perusahaan atau UMKM yang berada pada tahap pengembangan; d. membantu perusahaan atau UMKM yang berada dalam tahap kemunduran usaha; e. pengembangan proyek penelitian dan rekayasa; f. pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi baik dari dalam maupun luar negeri; dan/atau g. membantu pengalihan kepemilikan perusahaan. Â Pasal 4 Penyertaan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a wajib dilakukan oleh PMV dalam bentuk penyertaan modal secara langsung kepada PPU yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. Â Pasal 5 (1) Penyertaan melalui pembelian obligasi konversi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib dilakukan oleh PMV dalam bentuk pembelian obligasi konversi yang diterbitkan oleh PPU yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas. (2) Obligasi konversi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikonversi menjadi penyertaan saham (equity participation) pada saat jatuh tempo untuk suatu jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini. (3) Pengkonversian menjadi penyertaan saham (equity participation) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama oleh PMV dan PPU. Â Pasal 6 (1) Penyertaan oleh PMV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) bersifat sementara dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun. (2) Setelah jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, PMV wajib melakukan Divestasi. (3) Kewajiban melakukan Divestasi sebagaimana dimaksud pada
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123/PMK.04/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 123/PMK.04/2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 261/PMK. 04/2015 TENTANG IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASINGDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MARA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai impor sementara kapal wisata asing telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK. 04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing; bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 123 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 171 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing di Perairan Indonesia, yang menetapkan penambahan jumlah pelabuhan yang memberikan kemudahan untuk kapal wisata (yacht) asing, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10D ayat (7) Undang Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2059); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 261/PMK.04/2015 TENTANG IMPOR SEMENTARA KAPAL WISATA ASING. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2059), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (4) Pasal 2 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Kapal wisata asing dapat berupa Kapal Wisata (Yacht) Asing atau Kapal Pesiar (Cruise Ship) Asing. (2) Kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara dengan ketentuan: a. terdaftar di negara asing; b. dimiliki atas nama warga negara asing; dan c. diimpor oleh warga negara asing atau kuasanya. (3) Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pembebasan bea masuk. (4) Pelayanan kepabeanan atas Impor Sementara kapal wisata asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4a) Dalam hal terdapat penambahan atau pengurangan jumlah pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar tempat pemberian pelayanan kepabeanan atas Impor Sementara kapal wisata asing. (5) Impor Sementara kapal wisata asing tidak diwajibkan memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. (6) Impor Sementara kapal wisata as1ng sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan dari kewajiban penyampaian pemberitahuan pabean pengangkutan. (7) Terhadap suku cadang (spare parts) yang akan digunakan atau untuk dipasang pada kapal wisata asing, dapat dimasukkan ke dalam daerah pabean dengan Impor Sementara yang diberikan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5). 2. Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.04/2015 tentang Impor Sementara Kapal Wisata Asing diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd.SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 20 17 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,ttd.WIDODO EKATJAHJANA
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 213/PMK.010/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 213/PMK.010/2017TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa para pemimpin Asia Pacific Economic Cooperation pada Tahun 2012 di kota Vladivostok, Rusia, telah mendeklarasikan untuk menyepakati Asia Pacific Economic Cooperation List of Environmental Goods yang tarif bea masuknya menjadi 5% (lima persen) atau kurang dari 5% (lima persen); bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, telah ditetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, termasuk tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Asia Pacific Economic Cooperation List of Environmental Goods; bahwa Menteri Perdagangan melalui surat nomor 1019/M-DAG/SD/9/2017 tanggal 5 September 2017, telah menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk menurunkan tarif bea masuk Most Favoured Nation Asia Pacific Economic Cooperation Environmental Goods; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/PMK.010/2017 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal I Menetapkan klasifikasi barang yang termasuk dalam kategori Asia Pasific Economic Cooperation List of Environmental Goods tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Tarif bea masuk atas barang impor yang tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 176) yang termasuk dalam kategori Asia Pasific Economic Cooperation List of Environmental Goods, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Tingkat tarif bea masuk atas barang impor yang termasuk dalam kategori Asia Pasific Economic Cooperation List of Environmental Goods yang tercantum dalam Lampiran I ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Tarif bea masuk atas barang impor sebagaimana dimaksud dalam: kolom (6) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018; kolom (7) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019 sampai dengan tanggal 31 Desember 2019; kolom (8) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai dengan tanggal 31 Desember 2020; kolom (9) Lampiran II mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021 dan seterusnya. Pengenaan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, berlaku atas impor barang yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean pemasukan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2018. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2018. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,ttd WIDODO EKATJAHJANA