PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 44/PMK.04/2012
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAHDIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR255/PMK.04/2011 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 255/PMK.04/2011. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.04/2011, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1.Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.2.Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.3.Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.4.Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan, yang hasilnya terutama untuk diekspor.5.Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.6.Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.7.Pengusaha di Kawasan Berikat merangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat, yang selanjutnya disingkat PDKB, adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Penyelenggara Kawasan Berikat yang statusnya sebagai badan hukum yang berbeda.8.Kegiatan Pengolahan adalah kegiatan:mengolah barang dan bahan dengan atau tanpa Bahan Penolong menjadi barang hasil produksi dengan nilai tambah yang lebih tinggi, termasuk perubahan sifat dan fungsinya; dan/ataubudidaya flora dan fauna.9.Kegiatan Penggabungan adalah menggabungkan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang bersangkutan sebagai produk utama dengan barang jadi yang berasal dari impor, dari Kawasan Berikat lain, dan/atau dari tempat lain dalam daerah pabean.10.Barang Modal adalah barang yang digunakan oleh Penyelenggara Kawasan Berikat, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB berupa: peralatan untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat;mesin;peralatan pabrik; dancetakan (moulding), termasuk suku cadang, tidak meliputi bahan dan perkakas untuk pembangunan, perluasan, atau konstruksi Kawasan Berikat.11.Bahan Baku adalah barang dan bahan yang akan diolah menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi.12.Bahan Penolong adalah barang dan bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi.13.Sisa Bahan Baku adalah Bahan Baku yang masih tersisa yang tidak digunakan lagi dalam proses produksi.14.Hasil Produksi Kawasan Berikat adalah hasil dari Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Pengolahan dan Kegiatan Penggabungan sesuai yang tercantum dalam keputusan mengenai penetapan izin sebagai Kawasan Berikat.15.Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean, sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Cukai.16.Pajak Dalam Rangka Impor yang selanjutnya disingkat PDRI adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor.17.Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.18.Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.19.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.20.Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama adalah Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.21.Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai.22.Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.23.Petugas Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertugas di Kawasan Berikat.24.Badan Pengusahaan Kawasan Bebas adalah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 2. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 24A(1)Persetujuan untuk pemasukan barang modal berupa peralatan pabrik dan/atau suku cadang barang modal diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama atas permohonan Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.(2)Persetujuan untuk pemasukan barang modal berupa peralatan pabrik dan/atau suku cadang barang modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan tingkat kepatuhan perusahaan, keterkaitan barang yang dimasukkan dengan kegiatan produksi, serta kewajaran jumlah barang modal yang dimasukkan. 3. Ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32(1)Barang Modal asal impor di Kawasan Berikat yang belum diselesaikan kewajiban pembayaran Bea Masuk, dapat dikeluarkan dengan tujuan:a.diekspor kembali, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean;b.dipindahtangankan ke Kawasan Berikat lain dengan ketentuan:1)setelah 2 (dua) tahun sejak diimpor dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan, dengan persetujuan Kepala Kantor Pabean;2)sebelum 2 (dua) tahun sejak diimpor dan/atau belum dipergunakan di Kawasan Berikat yang bersangkutan dengan memperhatikan alasan pemindahtanganan dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama.c.dipindahtangankan ke tempat lain dalam daerah pabean sebelum jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan di Kawasan Berikat asal, dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama dengan ketentuan:1)membayar Bea Masuk yang dihitung berdasarkan:a)nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; danb)pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;2)membayar PDRI yang dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat;3)atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.d.dipindahtangankan ke tempat lain dalam daerah pabean setelah 4 (empat) tahun sejak diimpor atau sejak dimasukkan untuk digunakan di Kawasan Berikat asal, dan telah dipergunakan di Kawasan Berikat sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun, setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama, dengan ketentuan:1)mendapat pembebasan Bea Masuk, dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama; dan2)atas penyerahan barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan membuat faktur pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.(2)Nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2) diperoleh dari penjumlahan nilai pabean pada saat dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat ditambah Bea Masuk.(3)Penghitungan Bea Masuk dan/atau Cukai,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 255/PMK.04/2011
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 147/PMK.04/2011 TENTANG KAWASAN BERIKAT. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat diubah sebagai berikut: 1. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 14 disisipkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (2a), ayat (2b), dan ayat (2c), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14(1)Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, dan tidak dipungut PDRI diberikan terhadap barang yang dimasukkan ke Kawasan Berikat berupa:Bahan Baku dan Bahan Penolong asal luar daerah pabean untuk diolah lebih lanjut;Barang Modal asal luar daerah pabean dan Barang Modal dari Kawasan Berikat lain yang dipergunakan di Kawasan Berikat;peralatan perkantoran asal luar daerah pabean yang dipergunakan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB;barang Hasil Produksi Kawasan Berikat lain untuk diolah lebih lanjut atau dijadikan Barang Modal untuk proses produksi;barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari luar daerah pabean ke Kawasan Berikat;barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang dimasukkan kembali dari Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) ke Kawasan Berikat;barang jadi asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat yang semata-mata untuk diekspor; dan/ataupengemas dan alat bantu pengemas asal luar daerah pabean dan/atau Kawasan Berikat lainnya yang dimasukkan ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat.(2)Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas:pemasukan barang dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut;pemasukan kembali barang dan Hasil Produksi Kawasan Berikat dalam rangka subkontrak dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan industri di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;pemasukan kembali mesin dan/atau cetakan (moulding) dalam rangka peminjaman dari Kawasan Berikat lain atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat;pemasukan Hasil Produksi Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, untuk diolah lebih lanjut oleh Kawasan Berikat;pemasukan hasil produksi yang berasal dari Kawasan Berikat lain, atau perusahaan di tempat lain dalam daerah pabean yang Bahan Baku untuk menghasilkan hasil produksi tersebut berasal dari tempat lain dalam daerah pabean, yang semata-mata akan digabungkan dengan barang Hasil Produksi Kawasan Berikat untuk diekspor;ataupemasukan pengemas dan alat bantu pengemas dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk menjadi satu kesatuan dengan Hasil Produksi Kawasan Berikat.(2a)Ketentuan mengenai perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh setiap Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB.(2b)Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut atas pemasukan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB dengan menggunakan faktur pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.(2c)Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dan ayat (2b) tidak dipenuhi oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB, atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang seharusnya tidak dipungut, tidak dapat dikreditkan.(3)Pembebasan Cukai diberikan atas Barang Kena Cukai (BKC) yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean ke Kawasan Berikat untuk diolah lebih lanjut oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB.(4)Penangguhan Bea Masuk, pembebasan Cukai, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor, diberikan atas pemasukan barang dari Kawasan Bebas yang akan diolah lebih lanjut dan/atau digabungkan dengan hasil produksi di Kawasan Berikat.(5)Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pengusaha di Kawasan Bebas harus mendapat izin dari Badan Pengusahaan Kawasan Bebas.(6)Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), bukan merupakan barang untuk dikonsumsi di Kawasan Berikat, seperti makanan, minuman, bahan bakar minyak, dan pelumas. 2. Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 18APengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB tidak dapat memanfaatkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam:Pasal 17C dan/atau Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; dan/atauPasal 9 ayat (4c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, beserta peraturan pelaksanaannya. 3. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 28(1)Pengeluaran Hasil Produksi dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan sebagai berikut:a.Untuk Hasil Produksi yang Bahan Baku seluruhnya berasal dari luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean:dikenakan Bea Masuk dan/atau Cukai; dandipungut PDRI.b.Untuk Hasil Produksi yang Bahan Bakunya sebagian berasal dari luar daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean:dikenakan Bea Masuk dan/atau Cukai;dipungut PDRI; dandilunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).c.Untuk Hasil Produksi yang Bahan Bakunya berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dikeluarkan ke tempat lain dalam daerah pabean, dilunasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang pada saat pemasukan ke Kawasan Berikat tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2).(2)Dasar yang digunakan untuk menghitung besarnya pengenaan Bea Masuk dan/atau Cukai, dan PDRI atas pengeluaran Hasil Produksi Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:a.Dalam hal hasil produksi tidak dalam kondisi rusak:1)Bea Masuk dihitung berdasarkan:a)nilai pabean dan klasifikasi yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat; danb)pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;2)Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;3)PDRI dihitung berdasarkan nilai impor yang berlaku pada saat barang impor dimasukkan ke Kawasan Berikat.b.Dalam hal hasil produksi dalam kondisi rusak:1)Bea Masuk dihitung berdasarkan:a)nilai pabean berdasarkan harga transaksi pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean;b)klasifikasi hasil produksi yang berlaku pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan; danc)pembebanan pada saat pemberitahuan pabean impor untuk dipakai didaftarkan;2)Cukai dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai;3)PDRI
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 124/PMK.011/2013
TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAANPEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU. Pasal 1 (1) Terhadap Wajib Pajak badan industri tertentu dapat diberikan:pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk Masa Pajak September 2013 sampai dengan Masa Pajak Desember 2013; dan/ataupenundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 untuk Tahun Pajak 2013. (2) Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Wajib Pajak badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang:industri tekstil;industri pakaian jadi;industri alas kaki;industri furnitur; dan/atauindustri mainan anak-anak, (3) Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diberikan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. Pasal 2 (1) Besarnya Pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dapat diberikan paling tinggi sebesar:25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2013, bagi Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang tidak berorientasi ekspor; atau50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Agustus 2013, bagi Wajib Pajak badan industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) yang berorientasi ekspor. (2) Untuk mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menyampaikan permohonan secara tertulis tentang besarnya pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 yang diminta, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Pasal 3 (1) Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dari saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. (2) Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Pasal 4Direktur Jenderal Pajak karena jabatan menghapuskan sanksi administrasi atas penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Pasal 5Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Agustus 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1066
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 121/PMK.011/2013
TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAANBERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAI PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) adalah barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 8Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.03/2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya pada Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Agustus 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 26 Agustus 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1058
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 122/PMK.011/2013
TENTANG BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARANAGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKANDARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BUKU-BUKU PELAJARAN UMUM, KITAB SUCI, DAN BUKU-BUKU PELAJARAN AGAMA YANG ATAS IMPOR DAN/ATAU PENYERAHANNYA DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 (1) Atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (2) Buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan. (3) Kitab suci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Jus Amma;Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, dan Sruti, Upanisad, Itihasa, Purnama, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;Kitab suci agama Budha meliputi kitab suci Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; danKitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud. (4) Buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah buku-buku fiksi dan nonfiksi untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa, yang merupakan buku-buku pelajaran pokok, penunjang dan kepustakaan di bidang agama. Pasal 2 (1) Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) antara lain:buku hiburan;buku musik;buku roman populer;buku sulap;buku iklan;buku promosi suatu usaha;buku katalog di luar keperluan pendidikan;buku karikatur;buku horoskop;buku horor;buku komik;buku reproduksi lukisan. (2) Buku-buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikategorikan sebagai buku-buku pelajaran umum dalam hal buku-buku tersebut, telah disahkan sebagai buku pelajaran umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud. Pasal 3 (1) Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), kitab suci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), dan buku-buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku-buku pelajaran agama tersebut tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Untuk memperoleh pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan buku-buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), orang pribadi atau badan yang melakukan impor atau yang menerima penyerahan buku-buku pelajaran umum diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 4Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku-Buku Pelajaran Agama yang Atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2013MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakartapada tanggal 27 Agustus 2013MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 1063
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 240/PMK.03/2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 240/PMK.03/2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN,SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALANATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANGKENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPATLAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHANBARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAMDAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Kawasan Bebas Ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean Ke Kawasan Bebas, diubah sebagai berikut : 1. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 2A dan Pasal 2B yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 2A(1)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) untuk transaksi tertentu, yaitu :Pengeluaran dari Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan usahanya ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang dalam jangka waktu tertentu akan dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas berupa mesin atau peralatan untuk:kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/ataukeperluan peragaan atau demonstrasi.Pengeluaran kembali dan Kawasan Bebas oleh pengusaha atas Barang Kena Pajak asal Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang berhubungan dengan kegiatan usahanya berupa mesin atau peralatan untuk :kepentingan produksi atau pengerjaan proyek infrastruktur;keperluan perbaikan, pengerjaan, pengujian, atau kalibrasi; dan/ataukeperluan peragaan atau demonstrasi.Pengeluaran Barang Kena Pajak untuk kegiatan usaha eksplorasi hulu minyak dan gas bumi serta panas bumi yang atas impornya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang tidak dipungut, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut tidak untuk tujuan pengalihan hak.Pengeluaran Barang Kena Pajak, yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.Pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilainya dengan menggunakan stiker lunas Pajak Pertambahan Nilai; danPengeluaran Barang Kena Pajak berupa pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package).(2)Batas waktu pemasukan kembali Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean.(3)Batas waktu pengeluaran kembali Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal dokumen Pemberitahuan Pabean.(4)Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai tentang wajib dilunasi oleh pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang mengeluarkan barang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.(5)Apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak dikeluarkan kembali dari Kawasan Bebas, pada saat pengeluaran Barang Kena Pajak tersebut dari Kawasan Bebas, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang wajib dilunasi oleh Orang yang mengeluarkan Barang Kena Pajak tersebut dari Kawasan Bebas.(6)Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat Barang Kena Pajak dikeluarkan dari Kawasan Bebas sampai dengan tanggal pembayaran atau tanggal diterbitkannya surat ketetapan pajak.(7)Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan.Pasal 2BKetentuan tentang tata cara :pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a untuk asal luar Daerah Pabean;pelunasan pajak terutang atas Barang Kena Pajak asal luar Daerah Pabean yang tidak dimasukkan kembali ke Kawasan Bebas dalam jangka waktu yang telah ditentukan; danpemasukan dan pengeluaran pengemas yang dipakai berulang-ulang (returnable package) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf f, adalah sebagaimana diatur dalam :Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan perubahannya; danPeraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan perubahannya. 2. Ketentuan Pasal 3 diubah dengan menambah 5 (lima) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 3(1)Barang Kena Pajak dapat dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean apabila telah dipenuhi kewajiban pabean sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan kepabeanan.(2)Termasuk dalam pemenuhan kewajiban pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyampaian Pemberitahuan Pabean yang dilampiri dengan :invoice atau faktur penjualan atau dokumen penyerahan barang dalam hal tertentu; danSurat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).(3)Penyerahan barang dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi :penyerahan antar cabang;penyerahan dari kantor pusat ke cabang atau sebaliknya; ataupemberian cuma-cuma.(4)Untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, kewajiban melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diganti dengan :Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (BPBTT) yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean terdaftar dan surat persetujuan keterangan asal barang dari Badan Pengusahaan Kawasan untuk pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) huruf a dan huruf b selain Barang Kena Pajak asal luar daerah Pabean;Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai untuk