PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 191/PMK.010/2015
TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKANBAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016. Pasal 1 (1) Wajib Pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. (2) Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:3% (tiga persen), untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;4% (empat persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau6% (enam persen), untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016,yang dikenakan atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali atau hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak, di atas nilai sisa buku fiskal semula. (3) Nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah. (4) Nilai aktiva tetap hasil perkiraan penilaian kembali oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan penilaian kembali dan ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, paling lambat tanggal:31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Pasal 2Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) meliputi Wajib Pajak badan dalam negeri, Bentuk Usaha Tetap (BUT), dan Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembukuan, termasuk: Pasal 3 (1) Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang terletak atau berada di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak. (2) Penilaian kembali aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Nilai aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) harus berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap. (2) Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yang bersangkutan. Pasal 5 (1) Permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak yang:a.telah melakukan penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah, tetapi belum digunakan untuk tujuan perpajakan, dengan ketentuan:penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2015 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2015; ataupenilaian kembali aktiva tetap dilakukan pada tahun 2016 untuk permohonan yang diajukan pada tahun 2016; ataub.belum melakukan penilaian kembali aktiva tetap. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan dengan menggunakan nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali aktiva tetap berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap serta harus melampirkan:Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas penilaian kembali aktiva tetap;daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali;fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut;laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah; danlaporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan dengan menggunakan perkiraan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap menurut Wajib Pajak serta harus melampirkan:Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas perkiraan penilaian kembali aktiva tetap; dandaftar aktiva tetap yang akan dinilai kembali beserta perkiraan nilainya. (4) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Wajib Pajak harus melengkapi:Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan atas penilaian kembali aktiva tetap dalam hal terjadi kekurangan pembayaran pajak terutang;daftar aktiva tetap hasil penilaian kembali;fotokopi surat izin usaha kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat izin usaha tersebut;laporan penilaian aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah; danlaporan keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap. (5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan paling lambat pada tanggal:31 Desember 2016, untuk permohonan yang diajukan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;30 Juni 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Januari 2016 sampai dengan tanggal 30 Juni 2016; atau31 Desember 2017, untuk permohonan yang diajukan sejak 1 Juli 2016 sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. (6) Setelah meneliti kelengkapan dan kebenaran permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan diterima lengkap dapat menerbitkan surat keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap. Pasal 6 (1) Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) harus dilunasi sebelum permohonan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Dalam hal hasil penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah lebih besar daripada nilai perkiraan nilai pasar atau nilai wajar yang diajukan dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, atas selisih tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar:3% (tiga persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan penilaian kembali aktiva tetap oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah, dan melunasi Pajak Penghasilan dimaksud dalam jangka waktu sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2015;4% (empat persen), bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh penetapan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 164/PMK.05/2010
TENTANG TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN,SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN,Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor; b. bahwa dalam rangka memperlancar dan mempercepat proses pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, perlu mengatur kembali tata cara pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.05/2010; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016); 2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 3. Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. 4. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 5. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. 6. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. 7. Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. 8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran yang disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. 9. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Penguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. 10. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna. Anggaran atau Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara. 11. Pejabat Penguji/Penerbit Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat PP-SPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran atau Kuasa PA untuk melakukan pengujian dan perintah pembayaran atas beban belanja negara. 12. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga. 13. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. 14. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disingkat SPM-LS, adalah surat perintah membayar langsung kepada pihak ketiga yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa PA atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya. 15. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disingkat SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 16. Daftar Perhitungan Pembayaran adalah daftar yang dibuat oleh PPK dan ditandatangani Kuasa PA/PPK dan Bendahara Pengeluaran yang memuat besaran uang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor untuk masing-masing penerima hak dan potongan pajak serta jumlah bersih yang diterima penerima hak. 17. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah surat pernyataan yang dibuat oleh Kuasa PA yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran tunjangan telah dihitung dengan benar dan pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran dan kerugian negara. 18. Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara melalui kantor penerima pembayaran. 19. Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital. 20. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, yang selanjutnya disingkat PPABP, adalah pembantu Kuasa PA yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai. 21. Pembuat Daftar Gaji, yang selanjutnya disingkat PDG, adalah petugas yang ditunjuk oleh Kuasa PA untuk membuat dan menatausahakan daftar gaji satker yang bersangkutan. 22. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SKPP, adalah surat keterangan tentang terhitung mulai bulan dihentikan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Tunjangan Kehormatan bagi Profesor yang dibuat/dikeluarkan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa PA berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan disahkan oleh KPPN. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi: a. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen; b. Tunjangan Khusus Guru dan Dosen; dan c. Tunjangan Kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor. BAB IIITUNJANGAN PROFESI, TUNJANGAN KHUSUS,DAN TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR Pasal 3Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru dan Dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru dan Dosen yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah di Daerah
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 182/PMK.03/2015
TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHANPENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DANPENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP. (2) Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; danBendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; ataumemilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. (4) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. (5) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha atau pekerjaan bebas, nyata-nyata mulai dilakukan. (6) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. (7) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. (8) Orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. (9) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 (1) Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), atau ayat (8), wajib mendaftarkan diri pada:Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; atauKantor Pelayanan Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu selain mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada:Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak; atauKantor Pelayanan Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 4 (1) Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:secara langsung;melalui pos; ataumelalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. (3) Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:a.Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berupa:dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dandokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak.b.Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa:dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak; dandokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi berwenang.c.Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa:dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan; dandokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.d.Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa:dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;dandokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.e.Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, berupa:dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah; dandokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah. (4) Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:a.Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berupa:dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101/PMK.05/2010
TENTANG TATA CARA PEMBAYARANTUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUSGURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor; Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016); 2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU DAN DOSEN, TUNJANGAN KHUSUS GURU DAN DOSEN, SERTA TUNJANGAN KEHORMATAN PROFESOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: 1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 3. Profesor adalah jabatan fungsional tertinggi Dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. 4. Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru dan Dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. 5. Tunjangan Khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru dan Dosen yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus. 6. Daerah Khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain. 7. Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan akademik Profesor. 8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disebut DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran yang disahkan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. 9. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara. 10. Surat Permintaan Pembayaran Belanja Pegawai, yang selanjutnya disebut SPP Belanja Pegawai, adalah suatu dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang berisi permintaan pembayaran belanja pegawai kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar sejumlah uang atas beban bagian anggaran yang dikuasainya. 11. Surat Perintah Membayar Langsung, yang selanjutnya disebut SPM-LS, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Pejabat Penanda Tangan SPM untuk dan atas nama Pengguna Anggaran kepada Bendahara Umum Negara atau kuasanya berdasarkan SPP untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada pihak dan atas beban bagian anggaran yang ditunjuk dalam SPP berkenaan. 12. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara kepada Bank Operasional/Kantor Pos dan Giro berdasarkan SPM untuk memindahbukukan sejumlah uang dari Kas Negara ke rekening pihak yang ditunjuk dalam SPM berkenaan. 13. Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai, yang selanjutnya disingkat PPABP, adalah pembantu Kuasa Pengguna Anggaran yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk mengelola pelaksanaan belanja pegawai. 14. Daftar Pembayaran Perhitungan adalah daftar yang dibuat oleh PPABP dan ditandatangani Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Kantor/Satuan Kerja dan Bendahara Pengeluaran yang memuat besaran uang Tunjangan Profesi/Tunjangan Khusus/Tunjangan Kehormatan masing-masing penerima hak dan potongan pajak serta jumlah bersih yang diterima penerima hak. 15. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, yang selanjutnya disingkat SPTJM, adalah surat yang dibuat oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran belanja telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran. 16. Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara melalui kantor penerima pembayaran. 17. Arsip Data Komputer, yang selanjutnya disingkat ADK, adalah arsip data dalam bentuk softcopy yang disimpan dalam media penyimpanan digital. BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur: a. Tunjangan Profesi Guru dan Dosen; b. Tunjangan Khusus Guru dan Dosen; dan c. Tunjangan Kehormatan bagi dosen yang memiliki jabatan akademik profesor. BAB IIIALOKASI DANA Pasal 3 (1) Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil dialokasikan dalam anggaran pemerintah pusat dan/atau anggaran pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor baik Pegawai Negeri Sipil maupun bukan Pegawai Negeri Sipil dialokasikan pada DIPA Kementerian/Lembaga yang membawahinya. Pasal 4Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Kehormatan tidak boleh melampaui pagu anggaran yang tersedia dalam DIPA. BAB IVBESARAN TUNJANGAN Pasal 5 (1) Tunjangan Profesi bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen diberikan setiap bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tunjangan Profesi bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil. (3) Tunjangan Khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Guru dan Dosen yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah di daerah khusus sesuai peraturan perundang-undangan diberikan setiap bulan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan. (4) Tunjangan Khusus bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi Guru dan Dosen Pegawai Negeri Sipil. (5) Tunjangan Kehormatan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan profesor diberikan setiap bulan sebesar 2 (dua) kali gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Tunjangan Kehormatan bukan Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi profesor Pegawai Negeri Sipil. BAB VPELAKSANAAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 182/PMK.03/2015
TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHANPENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DANPENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP. (2) Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; danBendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; ataumemilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. (4) Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak. (5) Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha atau pekerjaan bebas, nyata-nyata mulai dilakukan. (6) Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian. (7) Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak. (8) Orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. (9) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 (1) Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), atau ayat (8), wajib mendaftarkan diri pada:Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; atauKantor Pelayanan Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (2) Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu selain mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. (3) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada:Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak; atauKantor Pelayanan Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 4 (1) Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan. (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:secara langsung;melalui pos; ataumelalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir. (3) Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:a.Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berupa:dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dandokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak.b.Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa:dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak; dandokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi berwenang.c.Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa:dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan; dandokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.d.Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa:dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;dandokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.e.Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, berupa:dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah; dandokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah. (4) Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:a.Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berupa:dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 186/PMK.03/2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 226/PMK.03/2013TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 226/PMK.03/2013 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:1.Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP 2000 adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000.3.Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP 1994 adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.4Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang selanjutnya disebut Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan perubahannya.5Pajak Penghasilan yang selanjutnya disingkat PPh adalah Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.6Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.7Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disingkat PPnBM adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.8Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.9Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.10.Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah kantor pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, dan/atau tempat objek pajak PBB diadministrasikan.11.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang menjadi mitra kerja KPP.12.Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SKPIB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Wajib Pajak.13.Surat Keputusan Perhitungan Pemberian Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SKPPIB adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk memperhitungkan imbalan bunga dalam SKPIB dengan Utang Pajak.14.Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga yang selanjutnya disingkat SPMIB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Menteri Keuangan untuk membayar imbalan bunga kepada Wajib Pajak.15.Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya disingkat SKPKPP adalah surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.16.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala KPPN selaku kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara berdasarkan SPMIB. 2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 (1)Dalam hal terdapat imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKPIB.(2)Penerbitan SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan pemberian imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dan ayat (2), Pasal 3 ayat (1) huruf c dan ayat (2), dan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:a.SKPIB diterbitkan dalam hal terhadap Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan permohonan banding ke Pengadilan Pajak;b.SKPIB diterbitkan dalam hal Putusan Banding telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak; atauc.SKPIB diterbitkan dalam hal Putusan Peninjauan Kembali telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.(2)SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterbitkan berdasarkan nota penghitungan.(3)SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(4)Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(5)SKPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah Wajib Pajak mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dengan mencantumkan nomor rekening dalam negeri Wajib Pajak.(7)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak mencantumkan nomor rekening Wajib Pajak, SKPIB tidak diterbitkan. 3. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 14(1)Perhitungan pemberian imbalan bunga dengan Utang Pajak dan/atau Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ditindaklanjuti dengan kompensasi Utang Pajak, dan dalam hal tidak ada Utang Pajak dan/atau permohonan Wajib Pajak untuk memperhitungkan dengan Utang Pajak atas nama Wajib Pajak lain, seluruh imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak bersangkutan.(2)Kompensasi Utang Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui potongan SPMIB dan dianggap sah apabila kompensasi Utang Pajak melalui potongan SPMIB telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Penerimaan Potongan (NPP). 4. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15(1)SKPPIB diterbitkan berdasarkan nota penghitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).(2)SKPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(3)SKPPIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan peruntukan sebagai berikut:a.lembar ke-1 untuk Wajib Pajak;b.lembar ke-2 untuk