PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 249/PMK.07/2015
TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAKTAHUN ANGGARAN 2015 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN RINCIAN DANA BAGI HASIL PAJAK TAHUN ANGGARAN 2015. Pasal 1 (1) Perubahan rincian Dana Bagi Hasil Pajak (DBH Pajak) Tahun Anggaran 2015 terdiri atas:DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN) dan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21); danDBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (2) Perubahan rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas prognosa realisasi penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN, PPh Pasal 21 dan PBB. Pasal 2 (1) Perubahan rincian DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar Rp23.780.065.007.000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus delapan puluh miliar enam puluh lima juta tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp1.347.583.343.000,00 (satu triliun tiga ratus empat puluh tujuh miliar lima ratus delapan puluh tiga juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah); danDBH PPh Pasal 21 sebesar Rp22.432.481.664.000,00 (dua puluh dua triliun empat ratus tiga puluh dua miliar empat ratus delapan puluh satu juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah). (2) Alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar Rp7.407.557.000,00 (tujuh miliar empat ratus tujuh juta lima ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebesar Rp180.129.200,00 (seratus delapan puluh juta seratus dua puluh sembilan ribu dua ratus rupiah); danDBH PPh Pasal 21 sebesar Rp7.227.427.800,00 (tujuh miliar dua ratus dua puluh tujuh juta empat ratus dua puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah). (3) Perubahan rincian DBH PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 WPOPDN dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Perubahan rincian DBH PPh Pasal 21 dan alokasi lebih salur DBH PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk masing-masing daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 3 (1) Perubahan rincian DBH PBB ditetapkan sebesar Rp24.277.127.259.000,00 (dua puluh empat triliun dua ratus tujuh puluh tujuh miliar seratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:a.Perubahan rincian DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota:1)DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan2)DBH PBB Pemerintah Pusat yang dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota.b.Perubahan rincian DBH PBB bagian provinsi/kabupaten/kota; danc.Perubahan rincian Biaya Pemungutan PBB. (2) Perubahan rincian DBH PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Perubahan rincian DBH PBB bagian provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Perubahan rincian Biaya Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4 (1) Alokasi lebih salur merupakan selisih lebih antara perubahan rincian dibandingkan dengan penyaluran triwulan I sampai dengan triwulan III TA 2015. (2) Perubahan rincian dan lebih salur digunakan sebagai dasar penyusunan revisi DIPA dan penyaluran Triwulan IV. Pasal 5 (1) Penyaluran alokasi DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN, PPh Pasal 21 dan PBB Tahun Anggaran 2015 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam rangka pengendalian pelaksanaan APBN dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah, penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan PBB triwulan IV dapat dilakukan penundaan paling tinggi 100% (seratus per seratus) dari alokasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, setelah dikurangi dengan realisasi penyaluran triwulan I, triwulan II dan triwulan III. (3) Penundaan penyaluran DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), akan diperhitungkan setelah alokasi kurang bayar DBH PPh Pasal 25 dan Pasal 29 WPOPDN dan PPh Pasal 21 dan DBH PBB ditetapkan dalam APBN tahun anggaran berikutnya. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2015DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1972
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 233/PMK.03/2015
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAPUNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKANPADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016, diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 3(1)Penilaian kembali aktiva tetap dapat dilakukan terhadap sebagian atau seluruh aktiva tetap berwujud yang berada atau terletak di Indonesia, dimiliki, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.(2)Aktiva tetap yang telah dilakukan penilaian kembali berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini tidak dapat dilakukan penilaian kembali untuk tujuan perpajakan sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak penilaian kembali aktiva tetap yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 8 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut : Pasal 8(1)Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua), yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun;aktiva tetap kelompok 3 (tiga) dan kelompok 4 (empat), yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun; atautanah dan/atau bangunan yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 1 (satu) tahun,sejak dilakukannya penilaian kembali, atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap diatas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang telah dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.(1a)Tarif tertinggi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau BUT; atautarif tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 bagi Wajib Pajak orang pribadi.(2)Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi paling lama 15 (lima belas) hari setelah akhir bulan terjadinya pengalihan aktiva tetap tersebut.(3)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi:pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak yang bersifat force majeur berdasarkan keputusan atau kebijakan pemerintah atau putusan pengadilan;pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak; ataupenarikan aktiva tetap Wajib Pajak dari penggunaan karena mengalami kerusakan berat yang tidak dapat diperbaiki lagi dan/atau tidak dapat berproduksi kembali.(4)Selisih antara nilai pengalihan aktiva tetap Wajib Pajak dengan nilai sisa buku fiskal pada saat pengalihan merupakan keuntungan atau kerugian berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. 3. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 9(1)Selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak di atas nilai sisa buku komersial semula setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6 harus dicatat dalam laporan keuangan Wajib Pajak.(2)Pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang berasal dari kapitalisasi selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap Wajib Pajak, sampai dengan sebesar selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap secara fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 6, bukan merupakan Objek Pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 jo. Pasal 2 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.(3)Dalam hal selisih lebih penilaian kembali secara fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih besar daripada selisih lebih penilaian kembali secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai nominal saham tanpa penyetoran yang bukan merupakan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hanya sampai dengan sebesar selisih penilaian kembali aktiva tetap secara komersial. 4. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 9ADalam hal penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, penetapan nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali dapat dilakukan oleh penilai pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. 5. Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 11A sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 11AKetentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 2015DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1916
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 159/PMK.010/2015
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 159/PMK.010/2015 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Kepada Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan Industri Pionir dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Penanaman Modal dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. (2) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan utama usaha yang merupakan Industri Pionir. (3) Kegiatan utama usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kegiatan utama usaha sebagaimana tercantum dalam izin prinsip dan/atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan termasuk perubahan dan perluasannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir. Pasal 3 (1) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan paling banyak 100% (seratus persen) dan paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang. (2) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Tahun Pajak dan paling singkat 5 (lima) Tahun Pajak, terhitung sejak Tahun Pajak dimulainya produksi secara komersial. (3) Besarnya pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan persentase yang sama setiap tahun selama jangka waktu Sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dengan mempertimbangkan kepentingan mempertahankan daya saing industri nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu, Menteri Keuangan dapat memberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan dengan jangka waktu melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi paling lama 20 (dua puluh) tahun. Pasal 4 (1) Wajib Pajak yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Wajib Pajak badan yang memenuhi kriteria:merupakan Wajib Pajak baru;merupakan Industri Pionir;mempunyai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentμan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan;menyampaikan surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari total rencana penanaman modal sebagaimana dimaksud pada huruf c, dan dana tersebut tidak ditarik sebelum saat dimulainya pelaksanaan realisasi penanaman modal; danharus berstatus sebagai badan hukum Indonesia yang pengesahannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011. (2) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak dalam negeri dan/atau Wajib Pajak luar negeri berupa bentuk usaha tetap tersebut harus memiliki surat keterangan fiskal yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian surat keterangan fiskal. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal Wajib Pajak badan:dimiliki langsung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;kepemilikannya terdiri atas saham-saham yang terdaftar pada bursa efek di Indonesia. (4) Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:Industri logam hulu;Industri pengilangan minyak bumi;Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam;Industri permesinan yang menghasilkan mesin industri;Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan;Industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi;Industri transportasi kelautan;Industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan/atauInfrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). (5) Batasan nilai rencana penanaman modal baru yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat diturunkan menjadi paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) untuk Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f, dan memenuhi persyaratan memperkenalkan teknologi tinggi (high tech). (6) Besaran pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diberikan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan nilai rencana penanaman modal baru kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan paling sedikit sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). (7) Fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sepanjang memenuhi persyaratan:telah berproduksi secara komersial;pada saat mulai berproduksi secara komersial, Wajib Pajak telah merealisasikan nilai penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya; danbidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan termasuk dalam cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Direktur Jenderal Pajak menetapkan Wajib Pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dan penetapan dimaksud paling sedikit berisi mengenai:Tanggal saat mulai berproduksi secara komersial sebagai dasar penetapan Tahun Pajak dimulainya pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;Penetapan jumlah realisasi penanaman modal pada saat mulai berproduksi secara komersial; danKesesuaian bidang usaha penanaman modal dengan rencana bidang usaha penanaman modal dan masuk dalam cakupan Industri Pionir. (9) Tata cara penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. (10) Saat mulai berproduksi secara komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (7) adalah saat pertama kali hasil produksi dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut dari kegiatan utama usaha yang mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. Pasal 5 (1) Untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan, Wajib Pajak menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak;fotokopi ijin prinsip penanaman modal baru, yang dilengkapi dengan rinciannya;asli surat pernyataan kesanggupan untuk menempatkan dana di perbankan di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e; dansurat keterangan fiskal untuk Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (2). (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal melakukan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pemenuhan cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2/PMK.06/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 2/PMK.06/2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 106/PMK.06/2009 TENTANG TATA CARA PENGUSULAN,PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTURLEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 106/PMK.06/2009 TENTANG TATA CARA PENGUSULAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN DEWAN DIREKTUR LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA. Pasal IKetentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : Pasal 10 (1) Untuk melakukan penilaian calon anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, Menteri membentuk Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) yang beranggotakan:Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan sebagai Ketua;Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan sebagai Anggota;Staf Ahli Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Kementerian Keuangan sebagai Anggota;Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Anggota. (2) Tim Penilaian Kemampuan dan Kepatutan antara lain bertugas:melakukan seleksi untuk memperoleh paling sedikit 2 (dua) calon untuk setiap posisi anggota Dewan Direktur;melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur; danmelaporkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan calon anggota Dewan Direktur kepada Menteri. (3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:penilaian administratif; danwawancara. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Januari 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 Januari 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 72
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PMK.010/2017
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 1/PMK.010/2017 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP BARANG IMPORBIAXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENEDARI NEGARA THAILAND DAN VIETNAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP BARANG IMPOR BIAXIALLY ORIENTED POLYPROPYLENE DARI NEGARA THAILAND DAN VIETNAM. Pasal 1Terhadap barang impor berupa: yang berasal dari Negara Thailand dan Vietnam, dikenakan Bea Masuk Anti Dumping. Pasal 2Negara asal dan nama perusahaan yang memproduksi dan/atau mengekspor barang impor yang dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Anti Dumping adalah sebagai berikut: No. Negara Asal Barang Eksportir Produsen/Eksportir Besaran Bea Masuk Anti Dumping dalam Persentase (%) 1. Thailand A.J. Plast Public Company Limited Tidak Dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Perusahaan Lainnya 28,4 2. Vietnam Formosa Industries Corporation 3,9 Perusahaan Lainnya 3,9 Pasal 3 (1) Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation); atautambahan bea masuk preferensi berdasarkan skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku, dalam hal impor dilakukan dari negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional dimaksud dan memenuhi ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional. (2) Dalam hal ketentuan dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Anti Dumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam skema-skema perjanjian perdagangan barang internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan bea masuk umum (Most Favoured Nation). Pasal 4Tarif Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku sepenuhnya terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari Kantor Pabean tempat pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 5Peraturan Menteri ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 6Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 21 (dua puluh satu) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Januari 2017MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 9 Januari 2017DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 55
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 156/PMK.010/2015
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 156/PMK.010/2015 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR215/PMK.03/2008 TENTANG PENETAPAN ORGANISASI-ORGANISASIINTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILANORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAKTERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2012; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 215/PMK.03/2008 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT-PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SUBJEK PAJAK PENGHASILAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2008 tentang Penetapan Organisasi-organisasi Internasional dan Pejabat-pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Organisasi Internasional yang tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut; dantidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.(2)Organisasi Internasional yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(3)Pejabat-pejabat perwakilan dari Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut:bukan warga negara Indonesia; dantidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 2. Mengubah Lampiran Angka Romawi I, Angka Romawi II, Angka Romawi III, dan Angka Romawi IV sehingga Lampiran Peraturan Menteri selengkapnya menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Agustus 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di JakartaPada tanggal 13 Agustus 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1188