PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/PMK.07/2016

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 115/PMK.07/2013 TENTANG TATA CARAPEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.07/2013 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK ROKOK. Pasal IKetentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan  Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor102/PMK.07/2015 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut. Pasal 18 (1) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke masing-masing RKUD Provinsi dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok dan proporsi untuk masing-masing Provinsi. (2) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan secara triwulanan pada bulan pertama triwulan berikutnya. (3) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi untuk penerimaan bulan Oktober dan November dilaksanakan pada bulan Desember. (4) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi untuk penerimaan sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan yang masih terdapat di RKUN dilaksanakan bersamaan dengan penyetoran Triwulan I tahun anggaran berikutnya. (5) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi dilaksanakan setelah:a.Gubernur menyalurkan seluruh bagi hasil Pajak Rokok kepada Kabupaten/Kota; danb.Gubernur menyampaikan laporan realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Maret 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Maret 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA   BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 444

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/PMK.03/2016

TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASISERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITANDENGAN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.03/2014; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 16/PMK.03/2013 TENTANG RINCIAN JENIS DATA DAN INFORMASI SERTA TATA CARA PENYAMPAIAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN. Pasal IMengubah angka 2, 28, 30, 37, 38, 40, 41, 54, 55, dan 59 serta menambah 6 (enam) angka yaitu angka 62 sampai dengan angka 67 pada kolom 1 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data Dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan: sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Maret 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Maret 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 442

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 21/PMK.06/2016

TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 128/PMK.06/2007 TENTANG PENGURUSAN PIUTANG NEGARA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 tentang Pengurusan Piutang Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan 48/PMK.06/2014, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 2, angka 3, angka 6, angka 7, angka 10, angka 21, angka 24, angka 26, dan angka 27 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktorat Jenderal, adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Direktur Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal, adalah salah satu pejabat unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang barang milik negara, kekayaan negara dipisahkan, kekayaan negara lain-lain, penilaian, piutang negara, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Panitia adalah Panitia Urusan Piutang Negara, baik tingkat pusat maupun cabang.Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Direktorat Jenderal.Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.Kantor Pelayanan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Wilayah.Channeling adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah menanggung risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.Risk sharing adalah pola penyaluran dana oleh pemerintah kepada masyarakat melalui perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan dimana pemerintah dan perbankan atau lembaga pembiayaan non perbankan berbagi risiko kerugian apabila terjadi kemacetan.Penyerah Piutang adalah Instansi Pemerintah termasuk Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Lembaga Negara, Komisi Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing, yang menyerahkan pengurusan Piutang Negara.Penanggung Hutang adalah badan/atau orang yang berhutang menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun, termasuk badan/atau orang yang menjamin penyelesaian seluruh hutang Penanggung Hutang.Penjamin Hutang adalah badan/atau orang yang menjamin penyelesaian sebagian atau seluruh hutang Penanggung Hutang.Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara, yang untuk selanjutnya disebut SP3N, adalah surat yang diterbitkan oleh Panitia, berisi pernyataan menerima penyerahan pengurusan Piutang Negara dari Penyerah Piutang.Pernyataan Bersama adalah kesepakatan antara Panitia Cabang dengan Penanggung Hutang tentang jumlah hutang yang wajib dilunasi, cara-cara penyelesaiannya, dan sanksi.Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Panitia, yang memuat jumlah hutang yang wajib dilunasi oleh Penanggung Hutang.Pencegahan adalah larangan bepergian ke luar dari wilayah Republik Indonesia.Surat Paksa adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Panitia Cabang kepada Penanggung Hutang untuk membayar sekaligus seluruh hutangnya dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal diberitahukan.Juru Sita Piutang Negara adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab kejurusitaan.Barang Jaminan adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang diserahkan sebagai jaminan penyelesaian hutang.Harta Kekayaan Lain adalah harta kekayaan milik Penanggung Hutang yang tidak diikat sebagai jaminan hutang namun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi jaminan penyelesaian hutang.Penilai Pemerintah Di Lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, yang selanjutnya disebut Penilai Direktorat Jenderal, adalah penilai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh kuasa Menteri yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian termasuk atas hasil penilaiannya secara independen.Nilai Pasar adalah perkiraan jumlah uang pada tanggal penilaian, yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu properti, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang penawarannya dilakukan secara layak dalam waktu yang cukup, dimana kedua pihak masing-masing mengetahui kegunaan properti tersebut, bertindak hati-hati, dan tanpa paksaan.Nilai Likuidasi adalah nilai properti yang dijual melalui lelang setelah memperhitungkan risiko penjualannya.Nilai Limit adalah nilai terendah atas pelepasan barang dalam Lelang.Nilai Pembebanan adalah nilai yang tercantum dalam akta hipotek/crediet verband/hak tanggungan/fidusia.Lelang adalah penjualan barang di muka umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Penjualan tanpa melalui lelang adalah penjualan barang yang dilakukan oleh Penanggung hutang atau Penjamin Hutang dengan persetujuan Panitia Cabang.Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan oleh Penjamin Hutang untuk mengambil kembali Barang Jaminan.Pemeriksaan adalah serangkaian upaya yang dilakukan oleh Pemeriksa guna memperoleh informasi dan/atau bukti-bukti dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal yang diangkat oleh atau atas kuasa Menteri Keuangan, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Pemeriksaan.Paksa Badan adalah penyanderaan (gijzeling) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960, yaitu pengekangan kebebasan untuk sementara waktu terhadap diri pribadi Penanggung Hutang atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku harus bertanggung jawab.Tempat Paksa Badan adalah tempat tertentu yang tertutup, mempunyai fasilitas terbatas, dan mempunyai sistem pengamanan serta pengawasan memadai, yang digunakan untuk pelaksanaan Paksa Badan.     2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2Piutang Negara pada tingkat pertama diselesaikan sendiri oleh Instansi Pemerintah termasuk Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Lembaga Negara, Komisi Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.     3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3Dalam hal penyelesaian Piutang Negara tidak berhasil, Instansi Pemerintah termasuk Badan Layanan Umum (BLU)/Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Lembaga Negara, Komisi Negara, Badan Hukum lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyalurkan dana yang berasal dari Instansi Pemerintah melalui pola channeling atau risk sharing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib menyerahkan pengurusan Piutang Negara kepada Panitia Cabang.     4. Ketentuan huruf d dan huruf e Pasal 20 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf g, sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29/PMK.03/2016

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAPUNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONANYANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.03/2015; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 191/PMK.010/2015 TENTANG PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN BAGI PERMOHONAN YANG DIAJUKAN PADA TAHUN 2015 DAN TAHUN 2016. Pasal IDi antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 6A dan Pasal 6B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A (1) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat melunasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan/atau Pasal 6 ayat (2) paling lambat tanggal 31 Desember 2016. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.Pajak Penghasilan yang terutang atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal paling sedikit Rp3.000.000.000.000,- (tiga triliun rupiah); danb.Wajib Pajak telah menyampaikan laporan penilaian kembali aktiva tetap:paling lambat tanggal 31 Maret 2016 yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah, dalam hal permohonan penilaian kembali aktiva tetap telah disampaikan dengan menggunakan perkiraan penilaian kembali sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini; ataupada saat pengajuan permohonan penilaian kembali yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai yang memperoleh izin dari Pemerintah, dalam hal permohonan penilaian kembali aktiva tetap diajukan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. (3) Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak perlu melampirkan dokumen berupa Surat Setoran Pajak bukti pelunasan Pajak Penghasilan pada saat menyampaikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) atau pada saat menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 4). (4) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima lengkap dapat menerbitkan surat keputusan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap. Pasal 6B (1) Bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2), atas selisih lebih nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan dengan tarif pajak pada waktu pengajuan permohonan penilaian kembali sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2). (2) Dalam hal Wajib Pajak membayar dan/atau melunasi Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah tanggal 31 Desember 2016, Wajib Pajak dimaksud dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (1). Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Februari 2016MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Februari 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 278

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 26/PMK.010/2016

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR51/KMK.04/2001 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILANATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTADISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 51/KMK.04/2001 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO DAN TABUNGAN SERTA DISKONTO SERTIFIKAT BANK INDONESIA. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 51/KMK.04/2001 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari Deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagai berikut:a.Atas bunga dari Deposito dalam mata uang dolar Amerika Serikat yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:tarif 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan;tarif 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan; dantarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan.b.Atas bunga dari Deposito dalam mata uang rupiah yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor dan ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:tarif 7,5% (tujuh koma lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 1 (satu) bulan;tarif 5% (lima persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan; dantarif 0% (nol persen) dari jumlah bruto, untuk Deposito dengan jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih dari 6 (enam) bulan.c.Atas bunga dari tabungan dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia, serta bunga dari Deposito selain dari Deposito sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebagai berikut:tarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto, terhadap Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap; dantarif 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, terhadap Wajib Pajak luar negeri.(2)Ketentuan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga dari Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tidak berlaku dalam hal Devisa Hasil Ekspor yang atas bunga Depositonya telah dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditempatkan kembali sebagai Deposito, termasuk melalui mekanisme perpanjangan Deposito.(3)Terhadap Deposito yang ditempatkan kembali sebagai Deposito termasuk melalui mekanisme perpanjangan Deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas bunga dari Deposito dimaksud dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1.(4)Bunga Deposito yang dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.sumber dana Deposito merupakan dana Devisa Hasil Ekspor yang diperoleh setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 123 Tahun 2015 yang dibuktikan dengan dokumen berupa laporan penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa sesuai ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia yang mengatur mengenai penerimaan Devisa Hasil Ekspor;b.sumber dana Deposito berasal dari pemindahbukuan dana Devisa Hasil Ekspor yang ditempatkan pada rekening milik eksportir pada bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri dan rekening milik eksportir dimaksud hanya digunakan untuk menampung dana Devisa Hasil Ekspor;c.Deposito ditempatkan pada bank yang sama dengan bank tempat diterimanya Devisa Hasil Ekspor dari luar negeri; dand.harus dilampiri surat pernyataan dari eksportir yang paling sedikit memuat:identitas eksportir antara lain nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan nomor rekening penempatan dana Devisa Hasil Ekspor;data dana Devisa Hasil Ekspor antara lain nilai ekspor, saat diperolehnya dana Devisa Hasil Ekspor, nomor dan tanggal Pemberitahuan Ekspor Barang, dan jenis valuta;pernyataan bahwa sumber dana rekening sebagaimana dimaksud pada huruf b berasal dari Devisa Hasil Ekspor; danpernyataan bahwa sumber dana Deposito bukan berasal dari penempatan kembali Deposito termasuk melalui mekanisme perpanjangan Deposito.     2. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 3A dan Pasal 3B, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A(1)Dalam hal Deposito yang dananya bersumber dari Devisa Hasil Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b dicairkan sebelum jangka waktu Deposito bersangkutan, atas bunga Deposito tersebut dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1.(2)Selisih antara Pajak Penghasilan terutang berdasarkan ayat (1) dengan Pajak Penghasilan yang telah dipotong pada bulan-bulan sebelum dicairkan Deposito dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a atau huruf b dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan pada saat Deposito dicairkan. Pasal 3B(1)Dalam hal sumber dana Deposito sebagian atau seluruhnya bukan berasal dari dana Devisa Hasil Ekspor, atas bunga Deposito bersangkutan seluruhnya dikenai Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1.(2)Selisih antara Pajak Penghasilan terutang berdasarkan ayat (1) dengan Pajak Penghasilan yang telah dipotong pada bulan-bulan sebelumnya dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a atau huruf b dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan pada saat:terutang atau dibayarkannya bunga Deposito bulan berikutnya; atauDeposito dicairkan dalam hal seluruh bunga Deposito telah dipotong Pajak Penghasilan dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a atau huruf b.     3. Ketentuan ayat (1) Pasal 6 diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6(1)Bank yang membayarkan bunga tabungan dan/atau Deposito serta Bank Indonesia yang menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia wajib memotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.(1a)Dalam hal bank melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas bunga Deposito sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, bank bersangkutan wajib melampirkan fotokopi dokumen berupa laporan penerimaan Devisa Hasil Ekspor melalui bank devisa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, pada saat penyampaian laporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2).(2)Dana Pensiun yang pendiriannya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16/PMK.010/2016

TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DANKEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 154/PMK.03/2010 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf i dan huruf k diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1(1)Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008, adalah:a.Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas:impor barang; danekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya;b.bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;c.bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP);d.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS);e.badan usaha tertentu meliputi:Badan Usaha Milik Negara, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;Badan Usaha Milik Negara yang dilakukan restrukturisasi oleh Pemerintah setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dan restrukturisasi tersebut dilakukan melalui pengalihan saham milik negara kepada Badan Usaha Milik Negara lainnya; danbadan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, meliputi PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Telekomunikasi Selular, PT Indonesia Power, PT Pembangkitan Jawa-Bali, PT Semen Padang, PT Semen Tonasa, PT Elnusa Tbk, PT Krakatau Wajatama, PT Rajawali Nusindo, PT Wijaya Karya Beton Tbk, PT Kimia Farma Apotek, PT Kimia Farma Trading & Distribution, PT Badak Natural Gas Liquefaction, PT Tambang Timah, PT Terminal Petikemas Surabaya, PT Indonesia Comnets Plus, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRISyariah, dan PT Bank BNI Syariah,berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya;f.badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri;g.Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri;h.produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas;i.industri atau eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan, atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya;j.industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan; atauk.badan usaha yang memproduksi emas batangan, termasuk badan usaha yang memproduksi emas batangan melalui pihak ketiga, atas penjualan emas batangan di dalam negeri.(1a)Dalam hal badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 3) melakukan perubahan nama badan usaha, badan usaha tertentu tersebut tetap ditunjuk sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008(1b)Dalam hal badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 3) tidak lagi dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara, badan usaha tertentu dimaksud tidak lagi ditunjuk sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.(2)Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, adalah industri baja yang merupakan industri hulu, termasuk industri hulu yang terintegrasi dengan industri antara dan industri hilir.(3)Izin usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara.     2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f, ayat (2), dan ayat (5) diubah, serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut:a.Atas pemungutan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas:1.impor:a)barang tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebesar 10% (sepuluh persen) dari nilai impor;b)barang barang tertentu lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor;c)selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari nilai impor, kecuali atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai impor;d)selain barang tertentu dan barang tertentu lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), yang tidak menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari nilai impor; dan/ataue)barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari harga jual lelang;2.ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, sesuai uraian barang dan pos tarif /Harmonized System (HS) sebagaimana tercantum