Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 68/PMK.03/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 68/PMK.03/2010 TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BATASAN PENGUSAHA KECIL PAJAK PERTAMBAHAN NILAI. Pasal 1 (1) Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (2) Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (3) Bagi pengusaha orang pribadi yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tahun kalender. Pasal 2 Pengusaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya. Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku apabila pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 4 (1) Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (2) Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 5 (1) Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. (2) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pasal 6 Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukannya. Pasal 7 Dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku tidak melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 8 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Maret 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 23 Maret 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 75/PMK.03/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut : Pasal 3 Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k tidak dapat dikreditkan. Pasal 4 Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan perkiraan harga jual rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, perkiraan hasil rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, dan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e, dalam rangka penerapan Nilai Lain, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA ttd. PATRIALIS AKBAR
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 177/PMK.04/2016
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHANNILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAUMESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAHDENGAN TUJUAN EKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG DAN/ATAU BAHAN, DAN/ATAU MESIN YANG DILAKUKAN OLEH INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DENGAN TUJUAN EKSPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Terhadap impor dan/atau pemasukan yang dilakukan oleh IKM atau Konsorsium KITE dapat diberikan fasilitas KITE IKM. (2) IKM atau Konsorsium KITE yang diberikan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dapat diberikan fasilitas pembebasan Mesin. (3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada:industri kecil atau industri menengah;badan usaha yang dibentuk oleh gabungan IKM;IKM yang ditunjuk oleh beberapa IKM dalam 1 (satu) Sentra; ataukoperasi,setelah ditetapkan sebagai IKM atau Konsorsium KITE. (4) Fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Barang dan/atau Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk ekspor dan/atau Penyerahan Produksi IKM. (5) Fasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pembebasan Bea Masuk serta Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang tidak dipungut atas impor dan/atau pemasukan Mesin dengan ketentuan sebagai berikut:tujuan penggunaan untuk pengembangan industri dalam bentuk perluasan (diversifikasi) hasil produksi, modernisasi, rehabilitasi, untuk tujuan peningkatan kapasitas produksi dari perusahaan atau pabrik yang telah ada; danMesin dimaksud dalam jangka waktu paling kurang dari 2 (dua) tahun wajib digunakan untuk proses produksi. (6) Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) termasuk Bea Masuk Tambahan. BAB IIIKRITERIA DAN PEMBERIAN FASILITASKITE IKM TERHADAP IKM DAN KONSORSIUM KITE Bagian PertamaKriteria Industri Kecil dan Industri Menengah Pasal 3 (1) Kriteria industri kecil yang dapat mengajukan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu:merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar; danmemiliki kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); atauhasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (2) Kriteria industri menengah yang dapat mengajukan fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu:merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar; danmemiliki kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:kekayaan bersih atau nilai investasi lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); atauhasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (3) Kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dan ayat (2) huruf b angka 1 adalah hasil pengurangan total nilai kekayaan usaha (aset) dengan total nilai kewajiban. (4) Nilai kekayaan usaha (aset) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (5) Dalam hal salah satu kriteria skala industri yang dimiliki oleh badan usaha menunjukkan skala industri yang lebih besar, badan usaha dikategorikan ke dalam skala industri yang lebih besar. (6) Kekayaan bersih, nilai investasi atau hasil penjualan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibuktikan dengan izin usaha dari instansi terkait. Bagian KeduaPemberian Fasilitas KITE IKM Terhadap IKM Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan fasilitas KITE IKM, badan usaha harus mengajukan permohonan dengan memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:a.memiliki kegiatan industri berskala kecil atau menengah yang dibuktikan dengan:tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya beserta perubahannya, untuk badan usaha yang telah melakukan kegiatan usaha industri 3 (tiga) tahun atau lebih; atautanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya beserta perubahannya disertai kontrak penjualan ekspor, untuk badan usaha yang melakukan kegiatan usaha industri kurang dari 3 (tiga) tahun;b.bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan untuk pengelolaan barang yang diberikan:fasilitas KITE IKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1); danfasilitas pembebasan Mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2),yang dibuktikan dengan surat pernyataan mengenai kesediaan dan kemampuan mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan dimaksud;c.memiliki atau menguasai lokasi paling kurang selama 2 (dua) tahun untuk kegiatan produksi, tempat penyimpanan Barang dan/atau Bahan, Mesin, serta Hasil Produksi, dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi dan disertai dengan peta dan denah lokasi;d.menyerahkan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);e.menyerahkan fotokopi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir, bagi badan usaha yang sudah wajib menyerahkan SPT;f.menyerahkan rencana produksi yang jelas, terdiri dari:alur produksi;daftar Barang dan/atau Bahan;daftar Hasil Produksi;daftar kebutuhan Barang dan/atau Bahan untuk setiap satuan Hasil Produksi; dandaftar badan usaha penerima subkontrak, dalam hal terdapat proses produksi yang akan disubkontrakkan;g.menyerahkan surat pernyataan yang ditandasahkan oleh notaris yang menyatakan bahwa badan usaha:bersedia bertanggungjawab atas terjadinya penyalahgunaan fasilitas yang diberikan;bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar, bagi industri kecil; danbukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar, bagi industri menengah; danh.menyerahkan paparan mengenai proses bisnis dan gambaran umum badan usaha, paling kurang mencantumkan jumlah investasi, jumlah tenaga kerja, jumlah aset, utang, dan permodalan. (2) Dalam hal tanda daftar industri, izin usaha industri, atau dokumen sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat menunjukkan informasi mengenai skala industri,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172/PMK.010/2016
TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK KEGIATAN USAHAPERTAMBANGAN/PENGUSAHAAN PANAS BUMIPADA TAHAP EKSPLORASI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN/PENGUSAHAAN PANAS BUMI TAHAP EKSPLORASI Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2Wajib Pajak PBB Panas Bumi yang masih dalam tahap Eksplorasi dapat diberikan Pengurangan PBB atas Tubuh Bumi. Pasal 3 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada Wajib Pajak atas PBB Panas Bumi yang terutang yang tercantum dalam SPPT untuk Tubuh Bumi. (2) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PBB Panas Bumi yang terutang. Pasal 4Wajib Pajak yang dapat diberikan Pengurangan PBB Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yaitu Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan sebagai berikut: Pasal 5 (1) Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan setiap tahun untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, terhitung sejak Izin Panas Bumi diterbitkan. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama untuk jangka waktu 2 (dua) tahun. (3) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sepanjang telah terdapat surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Panas Bumi yang menyatakan bahwa objek PBB Panas Bumi masih pada tahap Eksplorasi. Pasal 6 (1) Berdasarkan SPOP dan surat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dan huruf c, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SPPT dengan mencantumkan besarnya Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pencantuman besarnya Pengurangan PBB dalam SPPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti telah dilakukannya Pengurangan PBB. Pasal 7Pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan untuk SPPT mulai tahun pajak 2017. Pasal 8Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 November 2016MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 14 November 2016DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1725
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 167/PMK.01/2016
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJAPUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN. BAB IKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat PPDDP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) PPDDP secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. (3) PPDDP dipimpin oleh Kepala PPDDP. Pasal 2PPDDP mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, penjaminan kualitas hasil pengolahan, backup data, transfer data, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPDDP menyelenggarakan fungsi: BAB IISUSUNAN ORGANISASI Pasal 4PPDDP terdiri atas: Pasal 5Bagian Umum dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis. Pasal 6Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi: Pasal 7Bagian Umum dan Kepatuhan Internal terdiri atas: Pasal 8 (1) Subbagian Rumah Tangga, Kepegawaian, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, perlengkapan, kepegawaian, administrasi Jabatan Fungsional, dan kesejahteraan, serta pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta penyiapan bahan rekomendasi perbaikan proses bisnis. (2) Subbagian Tata Usaha dan Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, urusan keuangan, penyiapan bahan pengkoordinasian laporan, penyiapan bahan penyusunan rencana operasional, dan penyusunan laporan. Pasal 9Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada PPDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala PPDDP. Pasal 10 (1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada PPDDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 8 ayat (1) berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan. (2) Unit organisasi/pejabat yang terkait harus memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. Pasal 11Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, penerimaan, penyimpanan, dan pelayanan peminjaman dokumen perpajakan. Pasal 12Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen menyelenggarakan fungsi: Pasal 13Bidang Penerimaan dan Penyimpanan Dokumen terdiri atas: Pasal 14 (1) Seksi Pengumpulan dan Penerimaan Dokumen mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, penyimpanan sementara dokumen perpajakan, penyediaan logistik pengemasan dokumen, pengembalian dokumen perpajakan, dan penyusunan laporan. (2) Seksi Penyimpanan dan Peminjaman Dokumen mempunyai tugas melakukan penyimpanan, pelayanan peminjaman dokumen perpajakan, dan penyusunan laporan. Pasal 15Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pemindaian dokumen, perekaman, dan penjaminan kualitas hasil pengolahan. Pasal 16Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data menyelenggarakan fungsi: Pasal 17Bidang Pemindaian Dokumen dan Perekaman Data terdiri atas: Pasal 18 (1) Seksi Pemindaian Dokumen mempunyai tugas melakukan pemindaian dokumen perpajakan, penataan hasil pemindaian, pengemasan ulang, dan penyusunan laporan. (2) Seksi Perekaman dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan perekaman data perpajakan, backup data, transfer data, pemantauan transfer data perpajakan, dukungan operasional, pemantauan dan pengawasan seluruh sistem dan infrastruktur teknologi informasi, dan penyusunan laporan. (3) Seksi Penjaminan Kualitas Pengolahan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan pelaksanaan penjaminan kualitas atas hasil pengolahan, pengendalian kualitas atas hasil transfer data, serta penyusunan laporan. BAB IIIKELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 19 (1) Pada PPDDP dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 (1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB IVTATA KERJA Pasal 21Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada PPDDP harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan PPDDP serta dengan instansi lain di luar PPDDP sesuai dengan tugas masing-masing. Pasal 22Setiap pimpinan satuan organisasi pada PPDDP harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23Setiap pimpinan satuan organisasi pada PPDDP bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Pasal 24Setiap pimpinan satuan organisasi pada PPDDP harus mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggungjawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Pasal 25Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Pasal 26Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan harus diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan. Pasal 27 (1) Kepala PPDDP menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada PPDDP menyampaikan laporan kepada Kepala PPDDP. (3) Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Internal menampung laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyusun laporan berkala PPDDP. (4) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala PPDDP. BAB VLOKASI DAN WILAYAH KERJA Pasal 28 (1) Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Jakarta. (2) Wilayah Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi unit kerja di wilayah Jawa, Madura, dan Kalimantan. BAB VIESELONISASI Pasal 29 (1) Kepala PPDDP merupakan jabatan eselon II.b atau merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama. (2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang pada PPDDP merupakan jabatan eselon III.b atau merupakan jabatan administrator. (3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada PPDDP merupakan jabatan eselon IV.b atau merupakan jabatan pengawas. BAB VIIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 30Selama organisasi dan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 174/PMK.01/2012
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUANDIREKTORAT JENDERAL PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/2670/M.PAN-RB/9/2012 tanggal 24 September 2012; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. BAB IKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan pemberian informasi perpajakan, penanganan pengaduan, dan pemberian himbauan kepada Wajib Pajak dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. (2) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. Pasal 2Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas melaksanakan kegiatan layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, dan pengelolaan pengaduan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan fungsi: BAB IISUSUNAN ORGANISASI Pasal 4Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas: Pasal 5 (1) Subbagian Tata Usaha dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengelolaan kinerja, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pengawasan, serta perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, serta melaksanakan tugas teknis yang mendukung operasional, sistem, jaringan, dan aplikasi. (2) Seksi Operasional mempunyai tugas melakukan kegiatan layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, penerimaan pengaduan, menyelesaikan proses pemberian informasi atas pertanyaan yang belum terjawab (eskalasi informasi). (3) Seksi Penjaminan Kualitas Layanan mempunyai tugas melakukan kegiatan penjaminan kualitas atas pelaksanaan pemberian dan penanganan umpan balik layanan informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan, pengelolaan pengaduan, serta melakukan analisis dan evaluasi kinerja. BAB IIIKELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 6 Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 (1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. (2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak yang bersangkutan. (3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB IVTATA KERJA Pasal 8Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antarsatuan organisasi di lingkungan Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak serta dengan instansi lain di luar Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan tugas masing-masing. Pasal 9Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 10Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Pasal 11Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya. Pasal 12Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja. Pasal 13Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan. Pasal 14 (1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Subbagian Tata Usaha menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. (3) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. BAB VLOKASI DAN WILAYAH KERJA Pasal 15 (1) Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak berlokasi di Jakarta. (2) Wilayah kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak meliputi seluruh Indonesia. BAB VIESELONISASI Pasal 16 (1) Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak adalah jabatan eselon III.a. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak adalah jabatan eselon IV.a. BAB VIIKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 17Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan tugasnya secara fungsional bertanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan secara administratif bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 18 (1) Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan kantor/wilayah kerja yang bersangkutan. (2) Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. BAB VIIKETENTUAN PENUTUP Pasal 19Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Pasal 20Organisasi dan tata kerja Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2012. Pasal 21Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri