Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 88/PMK.011/2010

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 88/PMK.011/2010 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANGDAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.011/2008 diubah sebagai berikut: Pasal IIPeraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 April 2010MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 21 April 2010MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, ttd. PATRIALIS AKBAR

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 40/PMK.03/2017

TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGHITUNGAN PEMOTONGANPAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAIDARI PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaporan dan Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2016 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai dari Pemberi Kerja dengan Kriteria Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5937); MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PELAPORAN DAN PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS PENGHASILAN PEGAWAI DARI PEMBERI KERJA DENGAN KRITERIA TERTENTU. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai yang merupakan orang pribadi dalam negeri berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan, dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja. (3) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 3 (1) Pegawai yang menerima penghasilan dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak dalam 1 (satu) tahun paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dikenai Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final.   (2) Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penghasilan neto dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pasal 4 (1) Pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.merupakan Wajib Pajak Badan yang melakukan kegiatan usaha pada bidang industri:alas kaki; dan/atautekstil dan produk tekstil,sebagaimana dimaksud dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia;b.mempekerjakan pegawai langsung paling sedikit 2.000 (dua ribu) pegawai, sebagaimana dilaporkan pada:Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 untuk tahun pajak 2016; atauSurat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Januari 2017 untuk tahun pajak 2017;c.menanggung seluruh Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1);d.pada tahun sebelumnya melakukan ekspor paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari total nilai penjualan tahunan;e.memiliki Perjanjian Kerja Bersama;f.mengikutsertakan pegawainya dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan; dang.tidak mendapatkan atau sedang memanfaatkan:fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; ataufasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. (2) Rincian industri alas kaki dan/atau industri tekstil dan produk tekstil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pegawai langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pegawai yang dipekerjakan langsung oleh perusahaan atau yang menjadi pembebanan perusahaan, tidak termasuk pegawai yang dipekerjakan dari perusahaan alih daya (outsourcing). Pasal 5 (1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu pegawai yang diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan:Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Juli 2016 untuk tahun pajak 2016; danSurat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak Januari 2017 untuk tahun pajak 2017. (2) Termasuk dalam pengertian pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu pegawai yang mulai bekerja setelah bulan Juli 2016 dan diperkirakan dalam 1 (satu) tahun memperoleh Penghasilan Kena Pajak paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), berdasarkan daftar pegawai yang disampaikan pemberi kerja pada saat pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 Masa Pajak saat pegawai tersebut mulai bekerja. (3) Laporan daftar pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sesuai dengan contoh format laporan tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6 (1) Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) yaitu sebesar 2,5% (dua koma lima persen) atas Penghasilan Kena Pajak. (2) Dalam hal realisasi jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun, atas Penghasilan Kena Pajak yang melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tersebut dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif 15% (lima belas persen) dan bersifat final. (3) Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada Masa Pajak saat realisasi jumlah Penghasilan Kena Pajak telah melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun sampai dengan Masa Pajak Desember tahun bersangkutan. (4) Terhadap pegawai yang telah memperoleh Penghasilan Kena Pajak melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk tahun berikutnya dikenai pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pasal 7 (1) Pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk setiap bulan kalender. (2) Pemberi kerja dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memberikan tanda bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pegawainya yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 setiap melakukan pemotongan. Pasal 8Contoh penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan pegawai dari pemberi kerja dengan kriteria tertentu tercantum dalam Lampiran Huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 9Ketentuan mengenai tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 179/PMK.04/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 179/PMK.04/2019 TENTANG PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAIDALAM RANGKA PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penindakan di Bidang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PATROLI LAUT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DALAM RANGKA PENINDAKAN DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Untuk menjamin hak negara dan dipatuhinya ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai di wilayah perairan, Pejabat Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut dan/atau sungai. (2) Pengawasan terhadap sarana pengangkut di laut dan/atau sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan melakukan penindakan sebagai upaya untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran ketentuan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. (3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:penghentian dan pemeriksaan terhadap Sarana Pengangkut;pemeriksaan terhadap Barang, bangunan atau tempat lain, surat atau dokumen yang berkaitan dengan Barang, atau terhadap orang;penegahan terhadap Barang dan Sarana Pengangkut; danpenguncian, penyegelan, dan/atau pelekatan tanda pengaman yang diperlukan terhadap Barang maupun Sarana Pengangkut. (4) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Patroli Laut. Pasal 3Untuk kepentingan penegakan hukum, kemanusiaan, atau kegiatan lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pejabat Bea dan Cukai dapat melaksanakan Patroli Laut untuk tujuan: BAB IIWILAYAH DAN SKEMA PATROLI Pasal 4Patroli Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dilaksanakan di seluruh wilayah perairan di : Pasal 5 (1) Patroli Laut dilaksanakan dengan skema:mandiri;Bawah Kendali Operasi (BKO);terpadu; atauterkoordinasi. (2) Skema mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan skema yang dilakukan oleh 1 (satu) Kantor Bea dan Cukai dalam :wilayah yang berada dalam pengawasannya; dan/atauwilayah yang berada dalam pengawasan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lainnya berdasarkan permintaan secara tertulis atau perjanjian kerja sama operasi dengan Kantor Bea dan Cukai tersebut. (3) Skema Bawah Kendali Operasi (BKO) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan skema yang dilakukan oleh 1 (satu) Kantor Bea dan Cukai dalam wilayah yang berada dalam pengawasannya dengan bantuan Sarana Operasi dan/atau pengoperasian Sarana Operasi dari Kantor Bea dan Cukai lainnya, berdasarkan persetujuan direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. (4) Skema terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan skema yang dilakukan oleh lebih dari 1 (satu) Kantor Bea dan Cukai tanpa terbatas pada wilayah yang berada dalam pengawasannya berdasarkan Surat Perintah Direktur Jenderal. (5) Skema terkoordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan skema yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai dalam rangka koordinasi yang meliputi :koordinasi dengan administrasi pabean dan/atau lembaga pemerintah negara lain;koordinasi dalam kegiatan penegakan hukum; ataukoordinasi dalam kegiatan pertahanan dan keamanan laut sesuai permintaan Tentara Nasional Indonesia,berdasarkan persetujuan atau perintah dari Direktur Jenderal. (6) Dalam hal terdapat informasi adanya dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dapat melakukan Patroli Laut dengan tidak menggunakan skema sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB IIISARANA OPERASI DAN SATUAN TUGAS PATROLI Pasal 6 (1) Kegiatan Patroli Laut dilaksanakan dengan menggunakan Kapal Patroli. (2) Kegiatan Patroli Laut dapat dibantu dengan menggunakan Sarana Operasi pengawasan lainnya seperti radar, satelit, dan/atau pesawat udara atau helikopter yang dioperasikan tanpa awak atau pilot (drone). (3) Kelas dan spesifikasi Kapal Patroli tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 7 (1) Dalam rangka pelaksanaan Patroli Laut, Direktur Jenderal melalui direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk, melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pengoperasian Sarana Operasi. (2) Pengelolaan dan pengoperasian Kapal Patroli di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai disesuaikan dengan Jenis kelas dan spesifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Termasuk dalam kegiatan pengelolaan Sarana Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu :memastikan kelaiklautan Kapal Patroli secara periodik;melaksanakan pergerakan Kapal Patroli selain dalam rangka Patroli Laut, seperti pelayaran percobaan (sea trial), penempatan, dan penempatan ulang/relokasi; ataumenyelenggarakan simulasi tindakan penyelamatan untuk meningkatkan kesiapsiagaan Satuan Tugas paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 8Direktur Jenderal membentuk pusat komando dan pengendalian Patroli Laut dalam rangka mengintegrasikan Sarana Operasi pengawasan laut dan menunjang kegiatan Patroli Laut. Pasal 9Direktur Jenderal, direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang membidangi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk, menerbitkan Surat Perintah sebagai dasar pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dan pergerakan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b. Pasal 10 (1) Pelaksanaan kegiatan Patroli Laut dilakukan oleh Satuan Tugas dan dipimpin oleh seorang Komandan Patroli. (2) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari Pejabat Bea dan Cukai yang melaksanakan fungsi :navigasi;teknik; danpemeriksaan. (3) Dalam hal terdapat kondisi tertentu yang memerlukan bantuan dari pihak di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah dapat menyertakan pihak lain selain pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada kegiatan Patroli Laut. BAB IVPERSIAPAN PATROLI LAUT Pasal 11 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang membidangi pengelolaan Sarana Operasi menentukan kesiapan Kapal Patroli sebelum pelaksanaan Patroli Laut. (2) Penentuan kesiapan Kapal Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilakukan dengan cara memastikan :kondisi kelaiklautan Kapal Patroli masih terpenuhi;kelengkapan administrasi untuk pelaksanaan Patroli Laut;perbekalan dan perlengkapan Patroli Laut; dankesiapan senjata api, dalam hal diperlukan. BAB VPELAKSANAAN PATROLI LAUT Bagian KesatuPelaporan dan Penentuan Sasaran Patroli Laut Pasal 12 (1) Pejabat Bea dan Cukai yang menerbitkan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menentukan sasaran pelaksanaan Patroli Laut yang ditujukan terhadap Sarana Pengangkut berbendera Indonesia, berbendera asing, atau tanpa bendera, yang berada di :laut dan sungai di dalam Daerah Pabean; danzona tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan hukum laut internasional. (2) Sasaran pelaksanaan Patroli Laut sebagaimana dimaksud pada

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 174/PMK.03/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 174/PMK.03/2015 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAIATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); MEMUTUSKAN :Menetapkan : TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN HASIL TEMBAKAU. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Atas penyerahan Hasil Tembakau yang dibuat di dalam negeri oleh Produsen atau Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri oleh Importir, dikenai Pajak Pertambahan Nilai. (2) Dalam hal atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilunasi Pajak Pertambahan Nilai, atas impor Hasil Tembakau yang dibuat di luar negeri dimaksud tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai Impor. (3) Atas impor Hasil Tembakau yang memperoleh fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai, dikenai Pajak Pertambahan Nilai impor sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Pasal 3 (1) Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah Nilai Lain. (2) Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:Harga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk penyerahan Hasil Tembakau; atauHarga Jual Eceran Hasil Tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum setelah dikurangi laba bruto untuk penyerahan Hasil Tembakau yang diberikan secara cuma-cuma. Pasal 4 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung dengan menerapkan tarif efektif dikalikan dengan Nilai Lain. (2) Besarnya tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 8,7% (delapan koma tujuh persen). Pasal 5 (1) Atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai dari tingkat Produsen dan/atau Importir, Pengusaha Penyalur hingga ke konsumen akhir dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat Produsen dan/atau Importir. (2) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. (3) Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan secara cuma-cuma terutang pada saat Produsen dan/atau Importir menyerahkan Hasil Tembakau kepada penerima barang. Pasal 6 (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibuat Faktur Pajak pada saat Produsen dan/atau Importir melakukan pemesanan pita cukai Hasil Tembakau. (2) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dibuat Faktur Pajak pada saat Produsen dan/atau Importir menyerahkan Hasil Tembakau kepada penerima barang. Pasal 7 (1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan oleh Produsen dan/atau Importir dapat dikreditkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan Hasil Tembakau yang dilakukan oleh Pengusaha Penyalur, tidak dapat dikreditkan. Pasal 8Produsen dan/atau Importir yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dapat memilih dan melaporkan kegiatan usahanya untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pasal 9Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 10Pemesanan pita cukai Hasil Tembakau yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau. Pasal 11Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62/KMK.03/2002 tentang Dasar Penghitungan, Pemungutan, dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 12Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 September 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di JakartaPada tanggal 21 September 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1407

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 172/PMK.04/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 172/PMK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 263) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 237), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (4) Pasal 5 diubah dan ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5(1)Pengeluaran dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, atas etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terlebih dahulu harus dicampur dengan bahan pencampur tertentu sehingga tidak layak untuk diminum namun masih baik untuk digunakan dalam pembuatan barang hasil akhir.(2)Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, wajib memberitahukan pengeluaran etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5.(3)Dikecualikan dari ketentuan mengenai pencampuran etil alkohol dengan bahan pencampur tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir berupa makanan, obat-obatan, atau barang hasil akhir lainnya yang berdasarkan spesifikasi teknisnya, etil alkohol tidak boleh dicampur dengan bahan pencampur tertentu.(4)Pengusaha Barang Hasil Akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), harus:menimbun etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai untuk digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong pada tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaannya; danmencatat penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang telah mendapat fasilitas Pembebasan Cukai serta barang hasil akhir yang diproduksi dalam buku persediaan dengan menggunakan dokumen BCK-10.(5)Dikecualikan dari ketentuan harus menimbun pada tempat tersendiri di dalam lokasi perusahaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dalam hal beberapa Pengusaha Barang Hasil Akhir:menimbun etil alkohol; danmembuat Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai,di satu tempat yang sama.(6)Pengusaha Barang Hasil Akhir yang menimbun etil alkohol dan membuat Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai di satu tempat yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dengan ketentuan:Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai berupa bahan bakar nabati; dantempat yang digunakan untuk menimbun etil alkohol dan membuat bahan bakar nabati telah mendapat izin/rekomendasi dari instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang energi dan sumber daya mineral.(7)Pengusaha yang mengelola tempat penimbunan etil alkohol yang digunakan bersama oleh beberapa Pengusaha Barang Hasil Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus:mencatat penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang mendapat fasilitas Pembebasan Cukai untuk setiap Pengusaha Barang Hasil Akhir; danmenerapkan sistem informasi persediaan berbasis komputer terhadap penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang mendapat fasilitas Pembebasan Cukai yang dapat dimonitor serta dapat diakses oleh Pejabat Bea dan Cukai secara langsung (realtime) dan daring (online).     2. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16(1)Pembebasan Cukai dapat diberikan atas etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang dipergunakan untuk tujuan sosial.(2)Tujuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :etil alkohol untuk keperluan rumah sakit dan keperluan bantuan bencana alam; atauminuman yang mengandung etil alkohol untuk keperluan peribadatan umum.(3)Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1):Pengusaha Pabrik etil alkohol, Pengusaha Tempat Penyimpanan etil alkohol, atau importir etil alkohol; atauPengusaha Pabrik minuman yang mengandung etil alkohol,harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor dengan menggunakan dokumen PMCK-3.(4)Permohonan untuk mendapatkan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, diajukan berdasarkan pemesanan rumah sakit atau lembaga yang menangani bencana alam dengan mencantumkan rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai dan tujuan pemakaiannya.(5)Permohonan untuk mendapatkan Pembebasan Cukai yang diajukan berdasarkan pemesanan lembaga yang menangani bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus melampirkan rekomendasi dari instansi yang menangani bencana alam.(6)Permohonan untuk mendapatkan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, diajukan berdasarkan pemesanan lembaga keagamaan dengan mencantumkan rincian jumlah minuman yang mengandung etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai dan tujuan pemakaiannya.(7)Pemesanan yang diajukan oleh lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus disertai dengan daftar tempat ibadah yang memerlukan pembebasan minuman yang mengandung etil alkohol.(8)Permohonan untuk mendapatkan Pembebasan Cukai yang diajukan berdasarkan pemesanan lembaga keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melampirkan rekomendasi dari instansi yang menangani urusan keagamaan.     3. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18(1)Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, sebelum mengeluarkan etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang telah mendapatkan fasilitas Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dari Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Kawasan Pabean, wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor dengan menggunakan dokumen CK-5.(2)Rumah sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, harus menyampaikan laporan bulanan penerimaan dan penggunaan etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berikutnya, yang memuat:jumlah etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai yang diterimanya;jumlah etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai yang digunakan; danjumlah etil alkohol yang memperoleh Pembebasan Cukai yang belum digunakan yang masih ada pada akhir bulan,dengan menggunakan dokumen LACK-6.     4. Ketentuan ayat (15) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28(1)Dokumen PMCK-1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Dokumen PMCK-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(3)Dokumen PMCK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(4)Dokumen PMCK-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(5)Dokumen PMCK-5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(6)Dokumen LACK-3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dibuat sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(7)Dokumen LACK-4 sebagaimana

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 39/PMK.03/2017

TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKANPERJANJIAN INTERNASIONAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Menimbang : Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PERTUKARAN INFORMASI BERDASARKAN PERJANJIAN INTERNASIONAL. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pertukaran Informasi dapat bersifat resiprokal dan dilakukan dalam bentuk pertukaran Informasi antara Pejabat yang Berwenang di Indonesia dan Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang meliputi:Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan;Pertukaran Informasi secara spontan; dan/atauPertukaran Informasi secara otomatis. (2) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat yang Berwenang dapat melakukan:competent authority meetings;tax examinations abroad; dan/atausimultaneous tax examinations. (3) Informasi yang dipertukarkan antara Pejabat yang Berwenang digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. Pasal 3 (1) Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara Pejabat yang Berwenang di Indonesia menyampaikan permintaan Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya. (2) Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan terhadap wajib pajak yang diduga:melakukan transaksi dan/atau kegiatan penghindaran pajak;melakukan transaksi dan/atau kegiatan pengelakan pajak;menggunakan struktur dan/atau skema transaksi sedemikian rupa yang mengakibatkan diperolehnya manfaat P3B; dan/ataubelum memenuhi kewajiban perpajakannya. (3) Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sepanjang terhadap wajib pajak tersebut sedang:dilakukan kegiatan pengawasan kepatuhan perpajakan, pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan, pemeriksaan, penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan terhadap kewajiban perpajakannya; ataudalam proses upaya hukum perpajakan, antara lain pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, keberatan, banding, peninjauan kembali, prosedur persetujuan bersama, dan/atau kesepakatan harga transfer terhadap kewajiban perpajakannya. (4) Informasi yang diminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:telah dilakukan segala upaya untuk mencari Informasi di negara atau yurisdiksi tempat Pejabat yang Berwenang meminta Informasi, dan Informasi dimaksud tidak tersedia;tidak spekulatif dan memiliki hubungan yang jelas dengan dasar permintaan Informasi;didasari atas kecurigaan dan dugaan yang memadai;diyakini terdapat di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di Indonesia;tidak mengakibatkan terungkapnya rahasia perdagangan, usaha, industri, perniagaan atau keahlian; dantidak berhubungan dengan rahasia negara, kebijakan publik, kedaulatan, keamanan negara, atau kepentingan nasional. (5) Permintaan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang. Pasal 4 (1) Pertukaran Informasi secara spontan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b dilakukan dengan cara Pejabat yang Berwenang di Indonesia menyampaikan Informasi secara langsung kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya, tanpa didahului dengan permintaan. (2) Pertukaran Informasi secara spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas:Informasi yang berkaitan dengan transaksi atau kegiatan antara Wajib Pajak Indonesia dengan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, yang diterima, diperoleh, atau dihasilkan dari proses:pengawasan kepatuhan perpajakan;pengembangan dan analisis atas informasi, data, laporan, dan pengaduan;pemeriksaan;penagihan;pemeriksaan bukti permulaan;penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar;keberatan;banding; .peninjauan kembali; atauprosedur persetujuan bersama, atau kesepakatan harga transfer, atauInformasi yang berkaitan dengan peraturan perpajakan domestik dan pelaksanaannya. (3) Informasi yang dipertukarkan secara spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:indikasi hilangnya potensi pajak yang signifikan di Indonesia dan/atau di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;pembayaran kepada wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang diduga tidak dilaporkan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau pembayaran kepada Wajib Pajak Indonesia yang diduga tidak dilaporkan di Indonesia;pengurangan atau pembebasan pajak di Indonesia yang diterima oleh wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang dapat menambah kewajiban perpajakan di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya;kegiatan bisnis yang dilakukan antara Wajib Pajak Indonesia dan wajib pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dilakukan melalui satu atau beberapa negara sedemikian rupa sehingga menyebabkan pajak yang dibayar di Indonesia, di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra, atau di kedua negara menjadi berkurang; dan/ataukecurigaan bahwa terjadi pengurangan pembayaran pajak yang disebabkan oleh transfer yang tidak sebenarnya atas laba dalam sebuah grup usaha. (4) Penyampaian Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan ditandatangani oleh Pejabat yang Berwenang. Pasal 5 (1) Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c dilakukan pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan atas Informasi mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan dari Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atau sebaliknya. (2) Pertukaran Informasi secara otomatis dilakukan atas:Informasi terkait pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Indonesia atau pemotongan pajak atas penghasilan yang dibayarkan kepada subjek pajak Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra;Informasi keuangan Nasabah Asing;Informasi laporan per negara; dan/atauInformasi perpajakan lainnya berdasarkan kesepakatan bersama antara Indonesia dan Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c yang disampaikan oleh Pejabat yang Berwenang di Indonesia kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan Perjanjian Internasional. Pasal 6 (1) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atas Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, LJK wajib melakukan proses identifikasi dan menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing kepada Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penyampaian informasi Nasabah Asing terkait perpajakan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. (2) Dalam rangka pelaksanaan Pertukaran Informasi secara otomatis kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LJK wajib menyampaikan laporan Informasi keuangan Nasabah Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b secara langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak atau melalui Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal LJK menyampaikan laporan