PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/PMK.04/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/PMK.04/2014  TENTANG  PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : bahwa ketentuan mengenai pembebasan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai; bahwa dalam rangka penyelarasan ketentuan mengenai pembebasan cukai dengan kondisi saat ini perlu melakukan beberapa perubahan dalam ketentuan mengenai pembebasan cukai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 263); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 109/PMK.04/2010 TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai adalah barang yang dalam proses pembuatannya menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang barang hasil akhirnya tidak termasuk barang kena cukai. Pengusaha Barang Hasil Akhir adalah Orang yang menggunakan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk membuat Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai. Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai bahan baku sampai dengan pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang, yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nomor Pokok Pengguna Pembebasan yang selanjutnya disingkat NPPP adalah nomor yang berfungsi sebagai pengenal atau identitas pengguna fasilitas Pembebasan Cukai. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2. Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 3 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Untuk memperoleh Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir harus mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor. (2) Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari Pengusaha Barang Hasil Akhir. (2a) Pemesanan etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikecualikan bagi importir yang merupakan pengusaha di Kawasan Berikat yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk memproduksi Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan: a. rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai; dan b. rincian jumlah dan jenis barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang akan diproduksi. (4) Selain persyaratan yang harus dicantumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk permohonan Pembebasan Cukai yang diajukan oleh importir harus mencantumkan pelabuhan pemasukan etil alkohol. (5) Permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir untuk memperoleh Pembebasan Cukai harus menggunakan dokumen PMCK-2. 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau importir, serta NPPP kepada Pengusaha Barang Hasil Akhir. (3) Tembusan keputusan Pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengusaha Barang Hasil Akhir, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor. (4) Dalam hal permohonan tidak lengkap dan/atau data permohonan tidak sesuai, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk menyampaikan surat pemberitahuan penolakan yang memuat alasan penolakan kepada Kepala Kantor. (5) Dihapus. 4. Ketentuan Pasal 8 ayat (2), ayat (3), ayat (4) diubah, dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, menetapkan keputusan mengabulkan atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan Pembebasan Cukai dan NPPP kepada Pengusaha Pabrik yang melakukan Proses Produksi Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (3) Tembusan keputusan Pembebasan Cukai disampaikan kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kepala Kantor. (4)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 81 TAHUN 2024 TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : bahwa untuk melaksanakan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan fleksibel, perlu dilakukan penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berkeadilan dan berkepastian hukum guna meningkatkan penerimaan pajak dan mendukung perekonomian nasional; bahwa penataan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan dalam lingkup proses bisnis, serta teknologi informasi dan basis data di antaranya melalui penyesuaian pengaturan pendaftaran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, pelaporan pajak, serta layanan administrasi perpajakan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangÂ-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangÂ-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5696); Peraturan Pemerintah Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Pengalihan Partisipasi Interes pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6717); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 660) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 983); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN PERPAJAKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN SISTEM INTI ADMINISTRASI PERPAJAKAN. BAB I KETENTUAN UMUM  Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah UndangÂ-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2024  TENTANG  TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : a. bahwa ketentuan mengenai pembebasan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai; b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di bidang cukai melalui penyederhanaan proses bisnis serta akomodasi pertumbuhan atau perkembangan dunia usaha, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.04/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai, perlu untuk diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembebasan Cukai; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMBEBASAN CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM  Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir untuk tidak membayar cukai yang terutang. 2. Periode Pembebasan adalah jangka waktu pemberian Pembebasan Cukai sesuai dengan penetapan pemberian Pembebasan Cukai. 3. Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran. 4. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. 5. Pengguna Barang Kena Cukai yang Mendapatkan Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut Pengguna adalah Orang yang telah mendapatkan Nomor Pokok Pengguna Pembebasan. 6. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan Pabrik. 7. Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor. 8. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan. 9. Importir adalah Orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam Daerah Pabean. 10. Batasan Pembebasan Cukai adalah batasan jumlah barang kena cukai yang dapat diberikan Pembebasan Cukai. 11. Batasan Penggunaan adalah batasan jumlah barang kena cukai dengan Pembebasan Cukai yang dapat digunakan oleh Pengguna. 12. Nomor Pokok Pengguna Pembebasan yang selanjutnya disingkat NPPP adalah nomor yang diberikan kepada Pengguna sebagai identitas dan sarana administrasi untuk melaksanakan ketentuan Pembebasan Cukai. 13. Pendaftaran Pembebasan Cukai yang selanjutnya disebut Pendaftaran adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh Orang untuk ditetapkan sebagai Pengguna dan diberikan NPPP sehingga dapat menggunakan barang kena cukai sesuai dengan ketentuan Pembebasan Cukai. 14. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan di bidang cukai. 15. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 16. Bahan Baku adalah barang dan/atau bahan yang akan diolah menjadi barang hasil produksi yang mempunyai nilai guna yang lebih tinggi. 17. Bahan Penolong adalah barang dan/atau bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam rangkaian kegiatan pengolahan atau kegiatan penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi. 18. Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut BHA Bukan BKC adalah barang setengahjadi atau barangjadi yang tidak termasuk barang kena cukai yang dalam proses pembuatannya menggunakan barang kena cukai sebagai Bahan Baku atau Bahan Penolong. 19. Etil Alkohol Murni adalah etil alkohol yang tidak didenaturasi, etil alkohol yang tidak dicampur dengan bahan pencampur tertentu, atau etil alkohol yang tidak dirusak dengan bahan perusak tertentu. 20. Etil Alkohol Campur adalah etil alkohol yang didenaturasi atau yang ditambahkan bahan pencampur tertentu sehingga menjadi tidak baik/tidak layak untuk diminum, namun masih baik digunakan dalam rangka Pembebasan Cukai. 21. Proses Produksi Terpadu adalah suatu rangkaian proses produksi yang dilakukan di Pabrik etil alkohol, mulai dari pembuatan etil alkohol sebagai Bahan Baku sampai dengan pembuatan BHA Bukan BKC. 22. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang mengenai kepabeanan. 23. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 24. Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat,
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 2024  TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.010/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan bagi industri pionir perlu dilakukan penyesuaian terhadap pemberian dan pengajuan fasilitas bagi industri pionir; bahwa untuk menerapkan kebijakan pajak minimum global yang akan berdampak pada pemberian fasilitas pajak penghasilan badan, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan belum mengakomodir pengaturan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, sehingga perlu dilakukan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6361); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1088); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.010/2020 TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1088), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 1 Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 2. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. 3. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau izin usaha Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir. 4. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut. 5. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/walikota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. 6. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 2. Ketentuan ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 3 diubah, dan ayat (5) Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria: a. merupakan Industri Pionir; b. berstatus sebagai badan hukum Indonesia; c. melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan: 1. keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan; 2. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; 3. pemberitahuan mengenai pemberian pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya berdasarkan Pasal 29A Peraturan Pemerintah mengenai penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan; 4. keputusan mengenai pemberian fasilitas Pajak Penghasilan pada Kawasan Ekonomi Khusus berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas dan kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus; dan 5. keputusan mengenai pemberian fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara; d. mempunyai nilai rencana penanaman modal baru paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); e. memenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan; dan f. berkomitmen untuk mulai merealisasikan rencana penanaman modal paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan. (2) Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. industri logam dasar hulu: 1. besi baja; atau 2.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 74 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan dalam penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih bagi usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang untuk keperluan perpajakan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan sebagai Biaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 231); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH YANG BOLEH DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO. BAB I KETENTUAN UMUM  Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender. Surat Pemberitahuan Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak. Bank adalah bank sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perbankan dan perbankan syariah. Kredit adalah penyediaan uang, dana, atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam atau pembiayaan antara satu pihak dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam atau penerima pembiayaan untuk melunasi utang atau mengembalikan uang, dana, atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga, imbalan, bagi hasil, dan/atau kelebihan pembayaran lainnya, termasuk cerukan berupa saldo negatif pada rekening giro nasabah Bank yang tidak dapat dibayar lunas pada akhir hari, sewa pembiayaan, pembiayaan konsumen, dan anjak piutang. Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara satu pihak dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah, tanpa imbalan, margin, atau bagi hasil, yang meliputi transaksi bagi hasil, transaksi sewa-menyewa, transaksi jual beli, transaksi pinjam meminjam, dan transaksi sewa-menyewa jasa sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Sewa Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh perusahaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai. Pembiayaan Konsumen adalah kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa yang dibeli oleh debitur dari penyedia barang dan/atau jasa dengan pembayaran secara angsuran. Anjak Piutang adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang usaha suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi simpan pinjam sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perkoperasian. Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha jasa pembiayaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Perusahaan Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan barang dan/atau jasa sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan. Perusahaan Modal Ventura adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan modal ventura. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan pembiayaan pada proyek infrastruktur dan/atau pelaksanaan kegiatan atau fasilitas lainnya dalam rangka mendukung pembiayaan infrastruktur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai perusahaan pembiayaan infrastruktur. Perusahaan Pergadaian adalah perusahaan yang melakukan usaha pergadaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pergadaian. Lembaga Keuangan Mikro adalah lembaga keuangan mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai lembaga keuangan mikro. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai otoritas jasa keuangan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB II PEMBEBANAN PEMBENTUKAN CADANGAN PIUTANG TAK TERTAGIH  Pasal 2 (1) Wajib Pajak dapat membebankan penghapusan piutang tak tertagih melalui: a. penghapusan piutang tak tertagih pada saat piutang tersebut nyata-nyata tidak dapat ditagih; atau b. pembentukan cadangan, yaitu pembebanan atas penghapusan piutang tak tertagih melalui penyisihan yang dibentuk sejak awal pengakuan piutang, pada pembukuan yang dilakukan secara taat asas. (2) Penghapusan piutang tak tertagih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. (3) Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak, pembentukan cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya digunakan untuk Wajib Pajak usaha Bank dan badan usaha lain yang menyalurkan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 2024 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, serta untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan bea meterai sesuai dengan prinsip simplifikasi regulasi, perlu dilakukan pengaturan kembali terhadap ketentuan pelaksanaan bea meterai; bahwa pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai, belum sepenuhnya mengatur simplifikasi regulasi dalam meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran bea meterai, serta untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum, sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (5), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), dan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, serta ketentuan Pasal 6, Pasal 7 ayat (4), Pasal 9 ayat (4), dan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523); Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6711); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN BEA METERAI. BAB I KETENTUAN UMUM  Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangÂ-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Tanda Tangan adalah tanda sebagai lambang nama sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk paraf, teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan atau cap nama, atau tanda lainnya sebagai pengganti tanda tangan, atau tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang informasi dan transaksi elektronik.. Meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas Dokumen. Meterai Tempel adalah Meterai berupa carik yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempel pada Dokumen. Meterai Elektronik adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen melalui sistem tertentu. Sistem Meterai Elektronik adalah sistem tertentu berupa serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Elektronik. Meterai Dalam Bentuk Lain adalah Meterai yang dibuat dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital, sistem komputerisasi, teknologi percetakan, dan pencetak (printer) Meterai teraan digital. Meterai Teraan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan mesin teraan Meterai digital. Meterai Komputerisasi adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan sistem komputerisasi. Meterai Percetakan adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan teknologi percetakan. Meterai Teraan Digital adalah Meterai berupa label yang penggunaannya dilakukan dengan cara dibubuhkan pada Dokumen dengan menggunakan pencetak (printer) meterai teraan Digital. Sistem Meterai Teraan Digital adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam sistem atau aplikasi terintegrasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak dan berfungsi membuat, mendistribusikan, dan membubuhkan Meterai Teraan Digital. Pihak Yang Terutang adalah pihak yang dikenai Bea Meterai dan wajib membayar Bea Meterai yang terutang. Distributor adalah badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan Meterai Elektronik melalui Sistem Meterai Elektronik. Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara. Kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen dengan pihak yang mendapatkan