PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 128/PMK.07/2018

TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK ROKOK SEBAGAI KONTRIBUSIDUKUNGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK ROKOK SEBAGAI KONTRIBUSI DUKUNGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pemerintah Daerah wajib mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan. (2) Dukungan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kontribusi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok bagian hak masing-masing daerah provinsi/kabupaten/kota. (3) Kontribusi Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari 50% (lima puluh persen) atau ekuivalen sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) realisasi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok masing-masing provinsi/kabupaten/kota. BAB IIPERENCANAAN DAN PENGANGGARAN KONTRIBUSI DAERAH Pasal 3 (1) Pemerintah daerah merencanakan dan menganggarkan kontribusi untuk mendukung program Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun. (2) Penyusunan perencanaan dan penganggaran kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan BPJS Kesehatan. (3) Besaran anggaran kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhitungkan Jaminan Kesehatan Daerah yang diintegrasikan ke dalam program Jaminan Kesehatan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Pasal 4 (1) Rencana dan anggaran kontribusi masing-masing daerah dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara pemerintah daerah dengan BPJS Kesehatan yang memuat:rencana penerimaan Pajak Rokok; danrencana anggaran jaminan kesehatan daerah yang diintegrasikan ke BPJS Kesehatan,sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan pejabat BPJS Kesehatan. (3) Berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada gubernur. Pasal 5 (1) Berita acara kesepakatan dari daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota dalam satu provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikompilasi oleh pemerintah provinsi, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Kompilasi berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh gubernur atau pejabat yang ditunjuk dengan pejabat BPJS Kesehatan. (3) Pemerintah provinsi menyampaikan kompilasi berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat pada tanggal 31 Maret setiap tahun. (4) Kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara elektronik dan diikuti dengan penyampaian dokumen fisik. Pasal 6Mekanisme pemotongan penerimaan Pajak Rokok untuk disetorkan ke rekening BPJS Kesehatan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: BAB IIIPENYETORAN POTONGAN PAJAK ROKOK Bagian KesatuPejabat Perbendaharaan Pasal 7 (1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan PA atas pemotongan dan penyetoran hasil pemotongan Pajak Rokok. (2) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk melaksanakan fungsi PA atas pemotongan penerimaan Pajak Rokok dan penyetoran hasil pemotongan Pajak Rokok ke rekening BPJS Kesehatan. (3) Menteri Keuangan menunjuk Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah selaku KPA atas pemotongan penerimaan Pajak Rokok dan penyetoran hasil pemotongan Pajak Rokok ke rekening BPJS, yang sekaligus merupakan KPA pemungutan dan penyetoran Pajak Rokok. (4) Dalam hal Direktur Pendapatan dan Kapasitas Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku KPA atas pemotongan penerimaan Pajak Rokok dan penyetoran hasil pemotongan Pajak Rokok ke rekening BPJS Kesehatan. Bagian KeduaPenerbitan SPM Kontribusi Pajak Rokok Pasal 8 (1) Berdasarkan pemotongan sesuar dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPA mencantumkan besaran potongan penerimaan Pajak Rokok secara proporsional dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok dalam SKP-PR. (2) Berdasarkan SKP-PR, PPSPM menerbitkan SPM Kontribusi Pajak Rokok. BAB IVREKONSILIASI DAN PELAPORAN Pasal 9 (1) Pemotongan penerimaan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diberitahukan oleh KPA kepada Provinsi yang bersangkutan dan BPJS Kesehatan sebagai dasar penghitungan bagi hasil kepada kabupaten/kota dan bukti penerimaan Pajak Rokok. (2) Berdasarkan pemberitahuan dari KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah provinsi/kabupaten/kota melakukan rekonsiliasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat selisih kurang anggaran Jaminan Kesehatan Daerah yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, atas selisih tersebut diperhitungkan dalam berita acara kesepakatan tahun berikutnya. BAB VKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 10Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap pemotongan Pajak Rokok untuk mendukung program Jaminan Kesehatan tahun 2018, berlaku ketentuan sebagai berikut: Pasal 11Ketentuan penyetoran Pajak Rokok ke Rekening Kas Umum Daerah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok setelah memperhitungkan pemotongan Pajak Rokok yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Pasal 12Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 September 2018MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 September 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1348

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 56/PMK.03/2015

TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAINSEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai  Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.03/2010 TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 huruf k diubah dan huruf l dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor; untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata; untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film; untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran; untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar; untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan; untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli; untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang; untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penyerahan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan, adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih; dihapus; untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.     2. Ketentuan Pasal 3 huruf b diubah, serta huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 3Pajak Masukan yang berhubungan dengan:penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket; penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata; dihapus; penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Maret 2015MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di JakartaPada tanggal 19 Maret 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 412

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 117/PMK.01/2018

TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJASEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN. BAB IKEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan, dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. (2) Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dipimpin oleh Sekretaris. Pasal 2Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas Komite Pengawas Perpajakan. Pasal 3Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyelenggarakan fungsi: BAB IISUSUNAN ORGANISASI Pasal 4Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas: BAB IIIBAGIAN UMUM Pasal 5Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja, dan pengelolaan anggaran, organisasi dan tata laksana, sumber daya manusia, kepatuhan internal, risiko, kinerja, tata usaha, dan rumah tangga. Pasal 6Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: Pasal 7Bagian Umum terdiri atas: Pasal 8 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, tata usaha dan rumah tangga, protokol ketua, wakil ketua dan anggota Komite Pengawas Perpajakan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. (2) Subbagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, pengelolaan kinerja, risiko, kepatuhan internal, sumber daya manusia, dan organisasi dan tata laksana. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan. BAB IVBAGIAN PENGADUAN DAN MEDIASI Pasal 9Bagian Pengaduan dan Mediasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program, penanganan pengaduan, masukan, dan mediasi, penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi sehubungan dengan hasil penanganan pengaduan masukan dan mediasi, pemantauan (monitoring) dan evaluasi sebagai tindak lanjut hasil penanganan pengaduan, masukan dan mediasi, pelaksanaan  edukasi kepada masyarakat, dan pengelolaan/manajemen informasi. Pasal 10Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Pengaduan dan Mediasi menyelenggarakan fungsi: Pasal 11Bagian Pengaduan dan Mediasi terdiri atas: Pasal 12 (1) Subbagian Verifikasi dan Manajemen Informasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pengaduan, masukan, dan permohonan mediasi masyarakat, melakukan analisis data perpajakan, melakukan pengelolaan/manajemen informasi, melakukan perencanaan, pengembangan, dan evaluasi teknologi informasi, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat. (2) Subbagian Pengaduan dan Mediasi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program, melakukan penanganan dan penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat, dan melakukan pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada pengadu, instansi, dan pihak-pihak terkait di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Bali, dan Kepulauan Maluku. (3) Subbagian Pengaduan dan Mediasi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan program, melakukan penanganan dan penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat, melakukan pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada pengadu, instansi dan pihak-pihak terkait, dan melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Pulau Sumatra, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Pulau Papua. BAB VBAGIAN PENGAWASAN PAJAK Pasal 13Bagian Pengawasan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan, melakukan pengamatan, pengkajian, penyusunan konsep, pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat yang terkait dengan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi di bidang pajak. Pasal 14Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Pengawasan Pajak menyelenggarakan fungsi: Pasal 15Bagian Pengawasan Pajak terdiri atas: Pasal 16 (1) Subbagian Pengawasan Pajak I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan pajak dan pelaksanaan administrasi pajak, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, dan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (2) Subbagian Pengawasan Pajak II mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Pajak Penghasilan, dan melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap saran dan/atau rekomendasi. (3) Subbagian Pengawasan Pajak III mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Lainnya, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat. BAB VIBAGIAN PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI Pasal 17Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan, melakukan pengamatan, pengkajian, penyusunan konsep, pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat yang terkait dengan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi di bidang kepabeanan dan cukai. Pasal 18Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi: Pasal 19Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai terdiri atas: Pasal 20 (1) Subbagian Pengawasan Kebijakan Kepabeanan dan Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan kepabeanan dan cukai dan pelaksanaan administrasi kepabeanan dan cukai, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, dan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang impor. (2) Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang ekspor dan cukai, dan melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap saran dan/atau rekomendasi. (3) Subbagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai III mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang fasilitas kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat. BAB VIIKELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 21 (1) Pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. (2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 22 (1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya. (2) Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109/PMK.03/2018

TENTANG PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASAUNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIRUANG LINGKUP PENGADAAN Pasal 2 (1) Pembaruan Sistem administrasi perpajakan dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan dengan dukungan dari instansi terkait. (2) Direktur Jenderal Pajak adalah pimpinan tertinggi Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan yang bertindak sebagai pemilik proyek pengadaan barang dan/atau jasa untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengadaan:Sistem Informasi;jasa konsultansi;Agen Pengadaan; danbarang dan/atau jasa lainnya. BAB IIIPELAKU PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA Bagian KesatuPelaku Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pasal 3Pelaku pengadaan untuk Pengadaan Barang dan/atau Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:a.    PA/KPA;b.    PPK;c.    Pelaksana Pengadaan; dand.    PPHP. Bagian KeduaPA/KPA Pasal 4 (1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. (2) Selain memiliki tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PA memiliki tambahan tugas dan kewenangan untuk menetapkan:tenaga ahli dan/atau pihak lain yang kompeten untuk membantu PA, KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/atau PPHP;paket pengadaan pada RUP;Tim Pengadaan;Agen Pengadaan;panel seleksi; danpemenang yang diusulkan oleh Agen Pengadaan. (3) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2):penetapan tenaga ahli dan/atau pihak lain yang kompeten untuk membantu KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/atau PPHP; danpenetapan panel seleksi,dilimpahkan kepada KPA. (4) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah. Bagian KetigaPPK Pasal 5 (1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memiliki tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK memiliki tambahan tugas dan kewenangan untuk:mengusulkan tenaga ahli kepada PA/KPA;membuat dan menyerahkan laporan mengenai proses Pengadaan Barang dan/atau Jasa kepada PA/KPA; danmenyerahkan asli dokumen pengadaan kepada PA/KPA. Bagian KeempatPelaksana Pengadaan Pasal 6 (1) Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:Tim Pengadaan; atauAgen Pengadaan. (2) Penentuan Tim Pengadaan atau Agen Pengadaan sebagai Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PA berdasarkan usulan dari Direktur Jenderal Pajak. (3) Direktur Jenderal Pajak mengusulkan Agen Pengadaan sebagai Pelaksana Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal:Pengadaan Sistem Informasi dengan nilai perkiraan biaya melebihi Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) yang dilakukan melalui tender internasional; atauPengadaan jasa konsultansi dengan nilai perkiraan biaya melebihi Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang dilakukan melalui seleksi internasional. Pasal 7 (1) Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:menyusun persiapan pemilihan Penyedia dan melaksanakan pemilihan Penyedia;mengelola administrasi seluruh Dokumen Pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa selama proses pemilihan;menetapkan pemenang pada tender/Penunjukan Langsung untuk paket Sistem Informasi atau barang dan/atau jasa lainnya dengan nilai kontrak tidak melebihi Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);menetapkan pemenang pada seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi dengan nilai kontrak tidak melebihi Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);membuat dan menyerahkan laporan mengenai proses pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa kepada PA/KPA; danmenyerahkan asli Dokumen Pemilihan Penyedia kepada PA/KPA. (2) Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas:Aparatur Sipil Negara; danperorangan lainnya,dengan jumlah personel Aparatur Sipil Negara lebih banyak dari pada jumlah personel perorangan lainnya. (3) Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari personel yang memiliki keahlian di bidang:teknologi informasi;hukum;pengadaan; danbidang lain yang diperlukan,dengan personel berjumlah gasal, paling sedikit 7 (tujuh) personel dan diketuai oleh personel yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara. (4) Pengambilan keputusan oleh Tim Pengadaan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (5) Personel yang memiliki keahlian di bidang pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memiliki sertifikat di bidang pengadaan. (6) Personel Tim Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf d harus memiliki kompetensi teknis sesuai dengan bidang yang diperlukan. Pasal 8 (1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut:menyusun persiapan pemilihan Penyedia dan melaksanakan pemilihan Penyedia;mengelola administrasi seluruh Dokumen Pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa selama proses pemilihan;mengusulkan pemenang pada tender/seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Sistem Informasi, jasa konsultansi, atau barang dan/atau jasa lainnya;membuat dan menyerahkan laporan mengenai proses pemilihan Penyedia barang dan/atau jasa kepada PA/KPA;menyerahkan asli Dokumen Pemilihan Penyedia kepada PA/KPA; danmemberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Pajak atau PPK, berdasarkan kajian pasar dalam menetapkan spesifikasi teknis dan/atau dokumen kontrak, apabila diperlukan. (2) Selain tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Agen Pengadaan melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak. Bagian KelimaPPHP Pasal 9PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang dan/atau Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Bagian KeenamTenaga Ahli dan/atau Pihak Lain yang Kompeten untukMembantu PA/KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan,dan/atau PPHP Pasal 10 (1) Tenaga ahli untuk membantu PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas perorangan yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang ditetapkan oleh PA. (2) Tenaga ahli untuk membantu KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/atau PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a terdiri atas perorangan yang memiliki keahlian di bidang tertentu yang ditetapkan oleh KPA berdasarkan usulan dari PPK. (3) Pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a terdiri atas badan atau instansi yang memiliki kompetensi di bidang tertentu dan ditetapkan oleh PA. (4) Pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a terdiri atas badan atau instansi yang memiliki kompetensi di bidang tertentu dan ditetapkan oleh KPA. (5) Tenaga ahli dan/atau pihak lain yang kompeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) memiliki tugas membantu pelaksanaan tugas PA, KPA, PPK, Pelaksana Pengadaan, dan/atau PPHP sesuai dengan penugasan. Bagian KetujuhPanel Seleksi Pasal 11 (1) Panel seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e terdiri

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 110/PMK.010/2018

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR34/PMK.010/2017 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DANKEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 34/PMK.010/2017 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN. Pasal ILampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 361) diubah sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 September 2018MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 6 September 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1234

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 99/PMK.03/2018

TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHAYANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKIPEREDARAN BRUTO TERTENTU DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (5), Pasal 8 ayat (4), dan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu; Mengingat : Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6214); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IISUBJEK PAJAK Pasal 2 (1) Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 merupakan:Wajib Pajak orang pribadi; danWajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas,yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. (2) Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan;Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan:Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atauPeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya, danWajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap. (3) Jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), penilai, dan aktuaris;pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;olahragawan;penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;pengarang, peneliti, dan penerjemah;agen iklan;pengawas atau pengelola proyek;perantara;petugas penjaja barang dagangan;agen asuransi;distributor perusahaan pemasaran berjenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya. BAB IIITATA CARA PEMBERITAHUAN WAJIB PAJAK YANGMEMILIH DIKENAI PAJAK PENGHASILAN BERDASARKANKETENTUAN UMUM PAJAK PENGHASILAN Pasal 3 (1) Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui:Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar;Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan atau Kantor Pelayanan Pajak Mikro yang berada di dalam wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pusat terdaftar; atausaluran tertentu yang diterapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. (2) Penyampaian pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat pada akhir Tahun Pajak dan Wajib Pajak dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya. (3) Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 31 Desember 2018, Wajib Pajak dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan paling lambat tanggal 31 Desember 2018 atau paling lambat akhir Tahun Pajak terdaftar. (4) Bagi Wajib Pajak yang terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2019 dapat dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan Ketentuan Umum Pajak Penghasilan mulai Tahun Pajak terdaftar dengan cara menyampaikan pemberitahuan pada saat mendaftarkan diri. BAB IVTATA CARA PENYETORAN, PEMOTONGAN ATAUPEMUNGUTAN, DAN PELAPORAN Pasal 4 (1) Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dilunasi dengan cara:disetor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu; ataudipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak. (2) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk setiap tempat kegiatan usaha. (3) Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan setiap bulan paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. (4) Wajib Pajak yang melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. (5) Wajib Pajak yang telah melakukan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan sesuai dengan tanggal validasi Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang tercantum pada Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak. (6) Dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki peredaran usaha pada bulan tertentu, Wajib Pajak tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa. (7) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif sebesar 0,5% (nol koma lima persen) terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan, dengan ketentuan sebagai berikut:dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan; danWajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. (8) Pemotong atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak melakukan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap Wajib Pajak yang memiliki Surat Keterangan yang melakukan transaksi:impor; ataupembelian barang,dan Wajib Pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi Surat Keterangan dimaksud kepada Pemotong atau Pemungut Pajak. (9) Pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetor paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh Pemotong atau Pemungut Pajak. (10) Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh