Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 183/PMK.03/2015

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 183/PMK.03/2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 145/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENERBITANSURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 145/PMK.03/2012 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAN SURAT TAGIHAN PAJAK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.Surat Ketetapan Pajak Nihil adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dari hasil Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang sama.Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.     2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atauSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.(2)Direktur Jenderal Pajak tetap dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) walaupun jangka waktu 5 (lima) tahun telah lewat, dalam hal Direktur Jenderal Pajak menerima Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.(3)Apabila Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, berlaku ketentuan:jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi 10 (sepuluh) tahun atau paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013; danjangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi 10 (sepuluh) tahun.(4)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan dalam hal terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan:a.Hasil Pemeriksaan terhadap:1.Surat Pemberitahuan;2.kewajiban perpajakan Wajib Pajak karena Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang KUP dan setelah ditegur secara tertulis Wajib Pajak tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;3.putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; atau4.keterangan lain yang berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP diantaranya berupa:a)hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak;b)bukti pemotongan Pajak Penghasilan; atauc)bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak.b.Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap Wajib Pajak yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Undang-Undang KUP.(5)Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan berdasarkan hasil:a.Pemeriksaan dalam hal surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan tidak berdasarkan hasil Pemeriksaan; atau  b.Pemeriksaan Ulang dalam hal surat ketetapan pajak sebelumnya diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan,sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.(6)Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan karena adanya:a.keterangan tertulis dari Wajib Pajak atas kehendak sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP;b.data baru yang merupakan keterangan lain berupa data konkret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang KUP diantaranya berupa:hasil klarifikasi/konfirmasi Faktur Pajak;bukti pemotongan Pajak Penghasilan; ataubukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan Wajib Pajak;c.data baru yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang termasuk data yang semula belum terungkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang KUP; ataud.data baru dalam putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.(7)Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17A ayat (1) Undang-Undang KUP berdasarkan hasil Pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak.(8)Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam hal berdasarkan:a.hasil penelitian kebenaran pembayaran pajak terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; ataub.hasil Pemeriksaan terhadap:Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP; ataupermohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.(9)Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (8) masih dapat diterbitkan apabila terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap, apabila ternyata pajak yang lebih dibayar jumlahnya lebih besar daripada kelebihan pembayaran pajak yang telah ditetapkan.     3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3(1)Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151/PMK.03/2018

TENTANG PENGADAAN AGEN PENGADAAN UNTUKPEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN SERTA STANDARDOKUMEN PENGADAAN DAN STANDAR DOKUMEN KONTRAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan dan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.03/2018 tentang Pengadaan Barang dan/atau Jasa untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengadaan Agen Pengadaan untuk Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan serta Standar Dokumen Pengadaan dan Standar Dokumen Kontrak; Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGADAAN AGEN PENGADAAN UNTUK PEMBARUAN SISTEM ADMINISTRASI PERPAJAKAN SERTA STANDAR DOKUMEN PENGADAAN DAN STANDAR DOKUMEN KONTRAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: BAB IIPELAKSANAAN PENGADAAN AGEN PENGADAAN Bagian SatuTahapan Pelaksanaan Pasal 2 (1) Pengadaan Agen Pengadaan dilakukan oleh Tim Pengadaan. (2) Pengadaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada Penyedia luar negeri. (3) Tahapan pelaksanaan Pengadaan Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui metode penunjukan langsung meliputi:undangan kepada calon Penyedia terpilih dilampiri Dokumen Pengadaan;penyampaian Dokumen Penawaran (administrasi, teknis, biaya, dan dokumen kualifikasi);evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran;negosiasi teknis dan biaya;penetapan Penyedia; danpengumuman Penyedia. Bagian KeduaUndangan Kepada Calon Penyedia Terpilih Pasal 3 (1) Undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a paling sedikit memuat:nama dan alamat Tim Pengadaan;uraian singkat mengenai pekerjaan yang akan dilaksanakan;nilai total HPS;sumber pendanaan;kualifikasi Penyedia Agen Pengadaan yang dibutuhkan sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;hari, tanggal, tempat, dan waktu untuk menyampaikan Dokumen Penawaran; dannomor dan tanggal penetapan RUP (2) Untuk kepentingan menyusun Dokumen Penawaran oleh calon Penyedia terpilih, undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga disertakan dengan Rancangan Kontrak. (3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan Tim Pengadaan kepada calon Penyedia terpilih. Pasal 4 (1) Calon Penyedia terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah calon Penyedia yang dianggap mampu dan diusulkan oleh PPK dalam DPP. (2) Calon Penyedia yang dianggap mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan calon Penyedia prioritas pertama yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan kajian yang dilakukan oleh tim pengkaji yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak. (3) Dalam rangka melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim pengkaji melakukan pengumpulan informasi mengenai calon Penyedia termasuk informasi mengenai survei pasar dan informasi terkait lainnya yang diperlukan. (4) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:kualifikasi Penyedia Agen Pengadaan yang dibutuhkan sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;ruang lingkup pekerjaan Penyedia Agen Pengadaan yang dibutuhkan sesuai dengan Spesifikasi Teknis/KAK;analisis terhadap kemampuan Penyedia Agen Pengadaan;analisis kesesuaian antara kualifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dan ruang lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada huruf b dengan hasil analisis sebagaimana dimaksud pada huruf c; dandaftar calon Penyedia yang dianggap mampu berdasarkan urutan prioritas yang paling sedikit memuat 1 ( satu) calon Penyedia yang dianggap mampu. Pasal 5 (1) Dalam hal calon Penyedia terpilih merupakan Penyedia luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Dokumen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dan Rancangan Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2):ditulis dalam 2 (dua) bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris; danmenggunakan mata uang Rupiah. (2) Penyedia luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Penyedia yang berkedudukan di luar Indonesia. (3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris dengan Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dokumen yang dijadikan acuan adalah Dokumen Pengadaan dan/atau Rancangan Kontrak berbahasa Inggris. Bagian KetigaPenyampaian Dokumen Penawaran Pasal 6 (1) Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran kepada Tim Pengadaan berdasarkan undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (2) Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:administrasi;teknis;biaya; dandokumen kualifikasi. (3) Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy. (4) Dokumen Penawaran dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan sebanyak 2 ( dua) rangkap dan terdiri dari dokumen asli dan salinan. (5) Dalam hal terdapat ketidaksesuaian antara dokumen asli hardcopy dengan dokumen softcopy, Dokumen Penawaran yang berlaku adalah Dokumen Penawaran asli hardcopy. Pasal 7 (1) Calon Penyedia terpilih menyampaikan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sebelum batas waktu penyampaian sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pengadaan. (2) Dalam hal calon Penyedia terpilih tidak menyampaikan Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) sampai dengan batas waktu penyampaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal. (3) Dalam hal Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP. Bagian KeempatEvaluasi dan Klarifikasi Dokumen Penawaran Pasal 8 (1) Tim Pengadaan melakukan evaluasi dan klarifikasi Dokumen Penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:administrasi;teknis;biaya; dankualifikasi. (3) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masih terdapat ketidakjelasan, Tim Pengadaan dapat meminta klarifikasi kepada calon Penyedia terpilih. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Tim Pengadaan menyusun dan menandatangani berita acara evaluasi. (5) Evaluasi dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembuktian kualifikasi. (6) Dalam hal berdasarkan evaluasi dan klarifikasi calon Penyedia terpilih tidak memenuhi persyaratan, calon Penyedia terpilih dinyatakan tidak lulus dan Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal. (7) Dalam hal Tim Pengadaan menyatakan penunjukan langsung gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Tim Pengadaan menyampaikan laporan kepada PPK yang paling sedikit memuat penyebab kegagalan penunjukan langsung dan melampirkan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Berdasarkan laporan dan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7), PPK meminta kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menyampaikan calon Penyedia yang dianggap mampu lainnya sesuai urutan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf e guna diusulkan oleh PPK dalam DPP. Bagian KelimaNegosiasi Teknis dan Biaya Pasal 9 (1) Sebagai tindak lanjut penyusunan dan penandatanganan berita acara evaluasi sebagaimana dimaksud dalam

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 150/PMK.010/2018

TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN FASILITAS PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. (2) Nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (3) Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai berikutsebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah); dansebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pajak Penghasilan badan yang terutang untuk penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nilai paling sedikit Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan paling banyak kurang dari Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah). (4) Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:selama 5 (lima) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan kurang dari Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);selama 7 (tujuh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dan kurang dari Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);selama 10 (sepuluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) dan kurang dari Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah);selama 15 (lima belas) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp15.000.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah) dan kurang dari Rp30.000.000.000.000.00 (tiga puluh triliun rupiah);selama 20 (dua puluh) tahun pajak untuk penanaman modal baru dengan nilai rencana penanaman modal paling sedikit Rp30.000.000.000.000,00 (tiga puluh triliun rupiah). (5) Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan selama 5 (lima) tahun pajak. (6) Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagai berikut:sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; atausebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan badan terutang selama 2 (dua) tahun pajak berikutnya untuk nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. Pasal 3 (1) Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:merupakan Industri Pionir;berstatus sebagai badan hukum Indonesia;merupakan penanaman modal baru yang belum diterbitkan keputusan mengenai pemberian atau pemberitahuan mengenai penolakan pengurangan Pajak Penghasilan badan;mempunyai nilai rencana penanaman modal baru minimal sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); danmemenuhi ketentuan besaran perbandingan antara utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan. (2) Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:a.industri logam dasar hulu:1.   besi baja; atau2.   bukan besi baja,tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;b.industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;c.industri petrokimia berbasis minyak bumi, gas alam atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;d.industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;e.industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;f.industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;g.industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;h.industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika, seperti semiconductor wafer, backlight untuk Liquid Crystal Display (LCD), electrical driver, atau display;i.industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;j.industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur;k.industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;l.industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;m.industri pembuatan komponen utama kapal;n.industri pembuatan komponen utama kereta api;o.industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;p.industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;q.infrastruktur ekonomi; ataur.ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu. (3) Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (4) Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian, telah memenuhi kewajiban perpajakan. (5) Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir. (6) Pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) dibuktikan melalui surat keterangan fiskal. (7) Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 4 (1) Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan melalui sistem OSS. (2) Dalam hal penanaman modal baru Wajib Pajak:memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa penanaman modal memenuhi kriteria untuk memperoleh fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan;tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa penanaman modal tidak memenuhi kriteria untuk memperoleh  fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan. (3) Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Wajib Pajak dianggap telah mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan apabila Wajib Pajak telah menyampaikan persyaratan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa:softcopy rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal dan besaran perbandingan antara utang dan modal; dansoftcopy atau dokumen elektronik surat keterangan fiskal para pemegang saham,melalui sistem OSS sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial atas penanaman modal baru. (4) Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; ataupaling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 137/PMK.010/2018

TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DANPAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENAPAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1944); MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEENAM ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 231/KMK.03/2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG DIBEBASKAN DARI PUNGUTAN BEA MASUK. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomar 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan: 1. Nomor 616/PMK.03/2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk; 2. Nomor 27/PMK.011/2012 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 185); 3. Nomor 70/PMK.011/2013 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 531); 4. Nomor 142/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1087); 5. Nomor 196/PMK.010/2016 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1944), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) huruf m Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2(1)Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.(2)Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.(3)Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu:barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau barang untuk kepentingan penanggulangan bencana alam;barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam;barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;barang pindahan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, Pegawai Negeri Sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri paling sedikit 1 (satu) tahun, sepanjang barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari Perwakilan Republik Indonesia setempat;barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, dan pelintas batas sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan;barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;perlengkapan militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan Negara;barang impor sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor sementara;barang yang dipergunakan untuk:kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi hulu minyak dan gas bumi; ataukegiatan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan;dihapus;barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor:barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali;obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;bahan terapi manusia, pengelompokan darah dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pemerintah yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat;barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang mendapat fasilitas impor untuk tujuan ekspor; danbarang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh industri kecil dan menengah atau konsorsium untuk industri kecil dan menengah dengan menggunakan fasilitas impor untuk tujuan ekspor.(3a)Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf o, sepanjang pada saat ekspor Barang Kena Pajak dimaksud dinyatakan akan diimpor kembali.(4)Fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dapat diberikan terhadap Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf m, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut:barang tersebut belum dapat diproduksi dalam negeri;barang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; ataubarang tersebut sudah diproduksi dalam negeri, namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri.(5)Untuk memperoleh fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersamaan dengan permohonan untuk memperoleh fasilitas pembebasan bea masuk, dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, yang tata caranya mengikuti ketentuan perundang-undangan Pabean. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 September 2018MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Oktober 2018DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1393

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26/PMK.010/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 26/PMK.010/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGANNOMOR 130/PMK.010/2017 TENTANG PENGENAAN BEA MASUKTINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIANDARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.010/2017 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BESI ATAU BAJA BUKAN PADUAN. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1292) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama 2 (dua) periode dengan ketentuan sebagai berikut: No.PeriodeBesaran Tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan1.Periode pertama selama 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Rp2.891.858/ton(dua juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah per ton)2.Periode kedua, setelah tanggal berakhirnya periode tahun pertama sampai dengan tanggal 27 Maret 2019. Rp2.186.030/ton(dua juta seratus delapan puluh enam ribu tiga puluh rupiah per ton)     2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 27 Maret 2019. Pasal IIPeraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Maret 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 22 Maret 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 316

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22/PMK.04/2019

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 22/PMK.04/2019 TENTANG KETENTUAN EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO),DAN PRODUK TURUNANNYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KETENTUAN MENGENAI EKSPOR KELAPA SAWIT, CRUDE PALM OIL (CPO), DAN PRODUK TURUNANNYA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Pejabat Bea dan Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor berupa kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sebelum atau sesudah PEB disampaikan. (3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara selektif berdasarkan manajemen risiko. Pasal 3Terhadap barang ekspor berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dikenakan: BAB IIPEMERIKSAAN FISIK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO,DAN PRODUK TURUNANNYA Pasal 4 (1) Eksportir harus mengajukan permohonan Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, sebelum mengajukan PEB. (2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya, berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Eksportir mengajukan PEB berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 5 (1) Eksportir dapat mengajukan permohonan untuk dapat dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah, sebelum mengajukan PEB. (2) Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya dalam bentuk bukan curah, berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Eksportir mengajukan PEB berdasarkan hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dalam hal Eksportir tidak mengajukan permohonan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus mengajukan PEB kepada Kepala Kantor Pabean dengan dilampiri Dokumen Pelengkap Pabean berupa:invoice;packing list; danhasil pengujian laboratorium yang dilakukan oleh:laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; ataulaboratorium lain yang telah didaftarkan di Kantor Pabean oleh Eksportir. Pasal 6 (1) Ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya oleh Eksportir yang telah mendapatkan pengakuan sebagai AEO, dikecualikan dari ketentuan mengenai pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. (2) Ekspor barang berupa kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi dengan Dokumen Pelengkap Pabean berupa hasil pengujian yang dilakukan oleh:laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; ataulaboratorium lain yang telah didaftarkan di Kantor Pabean oleh Eksportir. (3) Hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Pejabat Pemeriksa Dokumen paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal PEB. (4) Dalam hal hasil pengujian tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengajuan PEB berikutnya oleh Eksportir tidak dilayani sampai kewajiban dipenuhi. Pasal 7 (1) Permohonan Pemuatan Barang untuk Ekspor dalam Bentuk Curah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dan dilampiri dengan dokumen berupa shipping instruction/shipping order, invoice, dan packing list. (2) Permohonan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), disampaikan kepada Kepala Kantor Pabean dan dilampiri dengan dokumen berupa invoice dan packing list. (3) Format dokumen pelayanan Ekspor atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan dalam bentuk data elektronik atau tulisan di atas formulir. Pasal 8 (1) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2), dapat dilaksanakan di:kawasan pabean di tempat pemuatan, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, atau tempat penimbunan berikat; ataugudang Eksportir atau tempat lain yang digunakan Eksportir untuk menyimpan barang ekspor. (2) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (2) meliputi pemeriksaan jumlah dan jenis barang. (3) Dalam hal Ekspor barang berupa CPO dan produk turunannya, pemeriksaan jenis barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pengujian laboratoris yang dilakukan oleh laboratorium Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (4) Pejabat Pemeriksa Barang menuangkan hasil pemeriksaan fisik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Pasal 9 (1) Eksportir membuat PEB berdasarkan LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4). (2) Eksportir melakukan pembayaran bea keluar dan Pungutan berdasarkan PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PEB dapat dilayani setelah kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi. (4) Dalam hal penelitian pembayaran Pungutan tidak dapat dilakukan oleh SKP, Eksportir wajib melampirkan bukti bayar Pungutan sebagai Dokumen Pelengkap Pabean. Pasal 10 (1) Penetapan perhitungan bea keluar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai pemungutan bea keluar. (2) Penetapan kembali perhitungan bea keluar dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak PEB mendapat nomor pendaftaran sesuai dengan ketentuan mengenai pemungutan bea keluar. (3) Dalam hal terdapat perbedaan jumlah dan jenis atas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut:dilakukan penagihan, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea keluar; ataudilakukan pengembalian, dalam hal terdapat kelebihan pembayaran bea keluar. (4) Hasil penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan kepada BPDP KS dalam rangka penagihan atau pengembalian Pungutan. BAB IIILABORATORIUM YANG DAPAT MELAKUKANPENGUJIAN LABORATORIS Pasal 11 (1) Eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dan Pasal 6 ayat (1), dapat mengajukan permohonan daftar laboratorium kepada Kepala Kantor Pabean dalam rangka pengujian laboratoris. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen berupa:sertifikat akreditasi; danstandar metode pengujian. (3) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (4) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan berdasarkan hasil rekomendasi dari Kepala Balai Laboratorium Bea dan Cukai. BAB IVKETENTUAN PERALIHAN Pasal 12Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PEB atas Ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunannya yang telah mendapat nomor pendaftaran, diselesaikan sesuai dengan: BAB VKETENTUAN PENUTUP Pasal 13Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 Maret 2019MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakartapada tanggal 1 Maret 2019DIREKTUR JENDERALPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 243