PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2015
TENTANG KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM PEMANFAATAN FASILITASPAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANGUSAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU PADASEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL TENTANG KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL. Pasal 1Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pasal 2Wajib Pajak badan dalam negeri di sektor energi dan sumber daya mineral yang melakukan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal baru maupun perluasan usaha yang telah ada, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan adalah Wajib Pajak yang bidang usaha dan/atau daerahnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: Pasal 4Untuk Wajib Pajak tertentu, selain telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 5Cakupan Produk untuk bidang usaha pengusahaan tenaga panas bumi sebagaimana tercantum pada Lampiran I merupakan kesatuan kegiatan yang dilakukan oleh Pemegang Izin Panas Bumi. Pasal 6Pemberian fasilitas pajak penghasilan diperhitungkan sejak dimulainya penetapan produksi untuk masing-masing bidang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, atau energi baru, terbarukan dan konservasi energi. Pasal 7Untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan, Wajib Pajak mengajukan permohonan fasilitas pajak kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal. Pasal 8Direktur Jenderal memberikan surat keterangan mengenai kesesuaian atas kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas pajak penghasilan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal sesuai dengan kewenangannya. Pasal 9Dalam rangka kepentingan nasional dan nilai strategis dari kegiatan usaha tertentu di sektor energi dan sumber daya mineral, atas kesepakatan trilateral meeting, Menteri dapat mengusulkan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. Pasal 10Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Mei 2015MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERALREPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDIRMAN SAID Diundangkan di Jakartapada tanggal 25 Mei 2015MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 728