Taxco
Solution

SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2017

SURAT EDARAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIANOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BAGI APARATURSIPIL NEGARA, PRAJURIT TNI DAN ANGGOTA POLRI TAHUN PAJAK 2016 MELALUIE- FILING DAN HIMBAUAN MENGIKUTI AMNESTI PAJAKDiberitahukan dengan hormat bahwa dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 02/M.PAN/3/2009 dan Nomor 8 Tahun 2015 serta dengan memperhatikan surat Menteri Keuangan Nomor S-139/MK.03/2017, tanggal 21 Februari 2017, agar Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan terima kasih. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 16 Maret 2016Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi, ttd Asman Abnur

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 8/SEOJK.04/2017

SURAT EDARAN OTORITAS JASA KEUANGANNOMOR 8/SEOJK.04/2017 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN MODAL KERJA BERSIH DISESUAIKAN BAGIPERANTARA PEDAGANG EFEK YANG DITUNJUK SEBAGAI GATEWAY YANGMELAKUKAN TRANSAKSI EFEK UNTUK KEPENTINGAN NASABAH DALAMRANGKA PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANGPENGAMPUNAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DEWAN KOMISIONER OTORITAS JASA KEUANGAN,Dalam rangka mendukung tugas Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk sebagai gateway dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899), perlu diatur secara khusus mengenai tata cara perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan pada akun Utang Lembaga Kliring Penjaminan dan akun Utang Nasabah Pemilik Rekening yang timbul sebagai akibat transaksi nasabah Perantara Pedagang Efek Gateway, dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan sebagai berikut: I. KETENTUAN UMUMDalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang selanjutnya disingkat MKBD adalah jumlah aset lancar Perusahaan Efek dikurangi dengan seluruh liabilitas Perusahaan Efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub ordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.Perantara Pedagang Efek Gateway yang selanjutnya disebut PPE Gateway adalah Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai gateway untuk penempatan dan pengelolaan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.Sistem Pusat Pelaporan MKBD yang selanjutnya disingkat SPP-MKBD adalah sistem yang dikelola oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang digunakan untuk menyampaikan laporan MKBD oleh Perusahaan Efek sebagaimana dimaksud dalam Surat Keputusan Nomor Kep-22/BL/2012 tanggal 30 Januari 2012 tentang Penunjukan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia sebagai Penerima Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.     II. TATA CARA PERHITUNGAN MKBD TERKAIT TRANSAKSI NASABAH DALAM RANGKA PELAKSANAAN PENGAMPUNAN PAJAK Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah wajib memiliki MKBD paling sedikit sebesar Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau 6,25% (enam koma dua lima persen) dari total liabilitas tanpa utang sub ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/penawaran terbatas ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi.Ketentuan tata cara perhitungan MKBD berdasarkan Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor SE-07/BL/2011 tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan tetap berlaku bagi PPE Gateway sepanjang tidak diatur lain dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini.Sub Akun Utang Transaksi Bursa dari Akun Utang Lembaga Kliring dan Penjaminan (Baris 129) dan Sub-Sub Akun Transaksi Jual Efek dari Sub Akun Utang Nasabah Pemilik Rekening Efek (Baris 133) sebagaimana dimaksud dalam Formulir V.D.5-2 tentang Laporan Neraca Percobaan Harian – Liabilitas dan Ekuitas yang merupakan lampiran dari Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor SE-07/BL/2011 tentang Pedoman Penyusunan Formulir-Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang timbul sebagai akibat transaksi nasabah PPE Gateway, tidak diperhitungkan dalam perhitungan 6,25% (enam koma dua lima persen) dari total liabilitas tanpa utang sub ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum/penawaran terbatas ditambah ranking liabilities PPE Gateway pada saat verifikasi atas MKBD PPE Gateway.Ketentuan dalam angka 3 di atas hanya berlaku jika dana dan/atau Efek nasabah PPE Gateway dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak yang digunakan sebagai jaminan penyelesaian transaksi nasabah tersebut disimpan di dalam sub rekening Efek dan/atau rekening dana nasabah yang berada dalam pengendalian PPE Gateway.     III. VALIDASI DAN VERIFIKASI PELAPORAN MKBD PPE GATEWAY Dalam hal validasi oleh SPP-MKBD atas laporan MKBD PPE Gateway sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor 02/BL/2012 tentang Penjelasan Tambahan atas SE Nomor 07/BL/2011 dan Validasi Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan menunjukan ketidakcukupan nilai MKBD yang dilaporkan terhadap nilai MKBD yang dipersyaratkan dalam angka II angka 1, PPE Gateway wajib menyampaikan kepada Bursa Efek dan pengelola SPP-MKBD, dokumen dan catatan perhitungan yang menunjukkan besaran nilai kewajiban (liabilitas) serta didukung dengan rincian transaksi atas nilai liabilitas tersebut yang terjadi karena transaksi nasabah PPE Gateway dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak dengan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam angka II angka 3.Penyampaian dokumen dan catatan perhitungan atas ketidakcukupan nilai MKBD sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:PPE Gateway melaporkan dokumen dan catatan perhitungan yang menunjukkan besaran nilai kewajiban (liabilitas) nasabah PPE Gateway dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak, yang didukung dengan rincian transaksi yang dilakukan oleh nasabah atas nilai liabilitas tersebut kepada Bursa Efek dan pengelola SPP-MKBD sesuai dengan batas waktu pelaporan MKBD sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor V.D.5, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.Pengelola SPP-MKBD wajib melakukan verifikasi atas laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan berkoordinasi dengan Bursa Efek terhadap nilai minimum MKBD PPE Gateway yang disebabkan oleh transaksi nasabah PPE Gateway dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak.Dalam hal nilai MKBD dari PPE Gateway yang telah dilakukan verifikasi berdasarkan laporan dokumen dan catatan atas total liabilitas yang dilakukan nasabah dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak tersebut masih di bawah nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan, maka PPE Gateway dimaksud dilarang melakukan transaksi bursa oleh Bursa Efek sebagaimana diatur dalam ketentuan angka 4 huruf d Peraturan Nomor V.D.5, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-566/BL/2011 tanggal 31 Oktober 2011 tentang Pemeliharaan Dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.Dalam hal PPE Gateway tidak menyampaikan dokumen dan catatan perhitungan total liabilitas terkait transaksi nasabah dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perhitungan nilai MKBD harian PPE Gateway sesuai dengan validasi SPP-MKBD.     IV. PENUTUPSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 20 Februari 2017KEPALA EKSEKUTIFPENGAWAS PASAR MODAL, ttd NURHAIDA

KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR KEP – 497/SJ/2023

TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL SEKRETARIS JENDERAL, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL. KESATU : Menetapkan Standar Pelayanan di lingkungan Sekretariat Jenderal, yang terdiri atas: a. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Perencanaan dan Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A; b. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B; c. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Hukum sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C; d. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Advokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D;  e. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Sumber Daya Manusia sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E; f. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Komunikasi dan Layanan Informasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F; g. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Manajemen BMN dan Pengadaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G; h. Standar Pelayanan di lingkungan Biro Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H; i. Standar Pelayanan di lingkungan Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf I; j. Standar Pelayanan di lingkungan Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf J; k. Standar Pelayanan di lingkungan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K; l. Standar Pelayanan di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L; m. Standar Pelayanan di lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf M; n. Standar Pelayanan di lingkungan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf N; o. Standar Pelayanan di lingkungan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf O; p. Standar Pelayanan di lingkungan Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dan BMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf P; yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Jenderal ini. KEDUA :  Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus dilaksanakan oleh seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. KETIGA :  Pada saat Keputusan Sekretaris Jenderal ini berlaku, Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-49/SJ/2022 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT :  Keputusan Sekretaris Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Sekretaris Jenderal ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakarta  pada tanggal 27 Juni 2023 SEKRETARIS JENDERAL, Ditandatangani secara elektronik HERU PAMBUD

SURAT EDARAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR : SE – 4/PP/2022

TENTANG PENETAPAN MASA RESES SIDANG PENGADILAN PAJAKDALAM RANGKA HARI RAYA NATAL 2022 DAN TAHUN BARU 2023 KETUA PENGADILAN PAJAKSehubungan dengan Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, dengan ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Senin tanggal 19 Desember 2022 s.d. hari Jumat tanggal 6 Januari 2023, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Senin tanggal 9 Januari 2023. Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut. Pada waktu masa reses agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya, dan memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup sidang pemeriksaannya. Demikian untuk dimaklumi dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Oktober 2022KETUA PENGADILAN PAJAK, ttd. Ali Hakim, S.H., S.E., Ak., M.Si., C.A. Tembusan: 1. Wakil Ketua I Pengadilan Pajak  2. Wakil Ketua II Pengadilan Pajak 3. Wakil Ketua III Pengadilan Pajak 4. Sekretaris Pengadilan Pajak 5. Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak

KEPUTUSAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK NOMOR KEP – 31/SP/2023

KEPUTUSAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAKNOMOR KEP – 31/SP/2023 TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor KEP-497/SJ/2023 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Jenderal; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK TENTANG STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK. KESATU : Menetapkan Standar Pelayanan di Lingkungan Sekretariat Pengadilan Pajak, yang terdiri atas 14 (empat belas) jenis pelayanan yaitu:: a. Pendaftaran Antrean Penerimaan Banding/Gugatan; b. Penerimaan Surat Banding/Gugatan Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak; c. Penerbitan Surat Tanda Terima Banding/Gugatan; d. Penerbitan Permintaan Surat Uraian Banding/Surat Tanggapan; e. Pendaftaran Antrean Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK) Dan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK); f. Verifikasi dan/atau Penerimaan Permohonan Peninjauan Kembali (Permohonan PK); g. Verifikasi dan/atau Penerimaan Kontra Memori Peninjauan Kembali (KMPK); h. Penerbitan Surat Pemberitahuan Permohonan Peninjauan Kembali Dan Penyerahan Memori Peninjauan Kembali (P2MPK); i. Penerbitan Surat Pemberitahuan Dan Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali (P2KMPK); j. Penyampaian Salinan Putusan atas Permohonan Peninjauan Kembali (Salinan Putusan PK);  k. Pendaftaran Antrean Permohonan IKH Dan SKSP (Loket Layanan Informasi); l. Permohonan Baru Atau Permohonan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak;  m. Permohonan Pembuatan Surat Keterangan Sengketa Pajak (SKSP) Melalui Pos/Diantar Langsung Ke Loket Pelayanan Pengadilan Pajak; dan n. Permohonan Layanan Informasi Melalui Kanal Media Daring (Telepon, E-Mail, Kontak Web, Whatsapp, dan Instagram); sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini; KEDUA : Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan dalam penilaian kinerja oleh pimpinan, aparat pengawasan, dan masyarakat untuk perbaikan penyelenggaraan pelayanan publik. KETIGA : Pada saat Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini berlaku, Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor KEP- 22/SP/2021 tentang Janji Layanan Sekretariat Pengadilan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Sekretaris Pengadilan Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Agustus 2023SEKRETARIS PENGADILAN PAJAK, ttd DENDI A. WIBOWO

PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR PER – 1/PP/2023

PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAKNOMOR PER – 1/PP/2023 TENTANG ADMINISTRASI SENGKETA PAJAK DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIKDI PENGADILAN PAJAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA PENGADILAN PAJAK REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERATURAN KETUA PENGADILAN PAJAK TENTANG ADMINISTRASI SENGKETA PAJAK DAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK DI PENGADILAN PAJAK. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak ini yang dimaksud dengan: BAB IIPENDAFTARAN AKUNADMINISTRASI SENGKETA PAJAK SECARA ELEKTRONIK Pasal 2 (1) Wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum mengajukan pendaftaran akun secara elektronik untuk menjadi Pemohon Terdaftar. (2) Pendaftaran akun bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah:Surat permohonan registrasi akun; danSurat Keterangan Terdaftar/Nomor Pokok Wajib Pajak. (3) Pendaftaran akun bagi penanggung pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah:Surat permohonan registrasi akun; danSurat Keterangan Terdaftar/Nomor Pokok Wajib Pajak/Kartu Tanda Penduduk/Kartu Keluarga/Paspor. (4) Pendaftaran akun bagi kuasa hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah:Surat permohonan registrasi akun; danSurat Izin Kuasa Hukum/Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum. (5) Surat permohonan registrasi akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a diunduh dari e-Tax Court, diisi dan ditandangani serta diunggah dalam bentuk Dokumen Elektronik dengan format Portable Document Format (PDF). (6) Kepada Pemohon Terdaftar yang telah melakukan pendaftaran akun sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diberikan tautan aktivasi akun untuk mendapatkan layanan administrasi dan persidangan secara elektronik pada e-Tax Court ke alamat Domisili Elektronik. Pasal 3 (1) Untuk menjadi Termohon Terdaftar, Pejabat yang berwenang menyampaikan Domisili Elektronik kepada Pengadilan Pajak untuk mendapat akun. (2) Kepada Termohon Terdaftar yang telah memiliki akun dapat menggunakan layanan administrasi dan persidangan secara elektronik pada e-Tax Court. BAB IIIBANDING DAN GUGATAN SECARA ELEKTRONIK Pasal 4 (1) Banding atau gugatan dapat diajukan Pemohon Terdaftar dengan mengunggah surat banding atau surat gugatan pada e-Tax Court. (2) Dalam hal Pemohon Terdaftar merupakan kuasa hukum, pengajuan banding atau gugatan dapat dilakukan oleh kuasa hukum sepanjang wajib pajak atau penanggung pajak yang diwakili merupakan Pemohon Terdaftar. (3) Surat banding atau surat gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diunggah dalam bentuk dokumen elektronik dengan format Portable Document Format (PDF) dan .doc/.docx/.rtf serta dilampiri salinan keputusan/dokumen yang dibanding atau digugat. (4) Untuk mendukung proses administrasi persidangan, Pemohon Terdaftar dapat mengunggah dokumen pendukung seperti akta perusahaan, bukti pembayaran dan dokumen lainnya. (5) Surat banding atau surat gugatan ditandatangani dengan Tanda Tangan Manual atau Tanda Tangan Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Pasal 5 (1) Pemohon Terdaftar yang telah melakukan pengajuan banding atau gugatan melalui e-Tax Court, memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik. (2) Tanggal yang tercantum dalam Bukti Penerimaan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggal surat banding atau surat gugatan diterima di Pengadilan Pajak. Pasal 6 (1) Panitera Pengadilan Pajak menyampaikan tanda terima surat banding atau surat gugatan yang memuat nomor sengketa pada e-Tax Court. (2) Nomor sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk setiap sengketa pajak yang diajukan. Pasal 7 (1) Terhadap banding atau gugatan dapat diajukan surat pernyataan pencabutan secara elektronik melalui e-Tax Court kepada Pengadilan Pajak. (2) Banding atau gugatan yang dicabut, dihapus dari daftar sengketa dengan:Penetapan Ketua Pengadilan Pajak, dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang dilaksanakan;Putusan Majelis/Hakim Tunggal, dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Termohon Terdaftar. (3) Banding atau gugatan yang telah dicabut melalui penetapan atau putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dapat diajukan kembali. BAB IVPERSIAPAN PERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK Pasal 8 (1) Terhadap surat banding atau gugatan yang diajukan oleh Pemohon Terdaftar, Pengadilan Pajak meminta surat uraian banding atau surat tanggapan kepada Termohon Terdaftar melalui e-Tax Court. (2) Termohon Terdaftar mengunggah surat uraian banding atau surat tanggapan yang dapat diunduh oleh Pemohon Terdaftar pada e-Tax Court. (3) Terhadap surat uraian banding atau surat tanggapan yang disampaikan oleh Termohon Terdaftar, Pengadilan Pajak meminta surat bantahan kepada Pemohon Terdaftar melalui e-Tax Court. (4) Pemohon Terdaftar mengunggah surat bantahan yang dapat diunduh oleh Termohon Terdaftar pada e-Tax Court. (5) Jangka waktu permintaan dan pengiriman surat uraian banding atau surat tanggapan dan surat bantahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 9Ketua Pengadilan Pajak menunjuk Majelis/Hakim Tunggal untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak dengan penetapan melalui e-Tax Court. Pasal 10 (1) Surat pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan dikirimkan ke akun Pemohon Terdaftar dan Termohon Terdaftar melalui e-Tax Court. (2) Pemberitahuan/panggilan sidang pemeriksaan secara elektronik merupakan pemberitahuan/panggilan sidang yang sah. BAB VPERSIDANGAN SECARA ELEKTRONIK Pasal 11 (1) Pengajuan banding atau gugatan secara elektronik disidangkan secara elektronik. (2) Untuk pengajuan banding atau gugatan yang tidak secara elektronik, persidangan tetap dapat dilakukan secara elektronik dengan persetujuan pemohon banding atau penggugat. (3) Persidangan secara elektronik dilaksanakan menggunakan aplikasi konferensi video. (4) Persidangan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menggunakan aplikasi konferensi video, secara hukum telah memenuhi asas ketentuan persidangan terbuka untuk umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 (1) Hakim Ketua/Hakim Tunggal dapat memberikan penjelasan tentang tata cara terkait persidangan secara elektronik. (2) Apabila suatu sengketa tidak dapat diselesaikan dalam 1 (satu) hari persidangan, pemeriksaan dilanjutkan pada hari persidangan berikutnya yang ditetapkan. (3) Agenda hari persidangan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal kepada para pihak. Pasal 13 (1) Dalam proses sidang secara elektronik para pihak menyampaikan Dokumen Elektronik pada e-Tax Court. (2) Penyampaian Dokumen Elektronik oleh para pihak dilakukan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal. (3) Para pihak yang tidak menyampaikan Dokumen Elektronik sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan penilaian Hakim Ketua/Hakim Tunggal, dianggap tidak menggunakan haknya. Pasal 14 (1) Pemeriksaan identitas oleh Hakim Ketua/Hakim Tunggal dan penyampaian keterangan oleh saksi, ahli, atau ahli alih bahasa serta pengucapan sumpah dilaksanakan secara elektronik menggunakan aplikasi konferensi video. (2) Rohaniwan disediakan oleh pihak yang menghadirkan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa. (3) Rohaniwan dan saksi, ahli, atau ahli alih bahasa berada di ruangan yang sama pada saat pengambilan sumpah. Pasal 15Dalam rangka efektivitas pemeriksaan sengketa pajak, Majelis/Hakim Tunggal dapat mengubah pelaksanaan pemeriksaan sengketa dari sidang secara elektronik menjadi