Taxco
Solution

PERATURAN WALIKOTA KENDARINOMOR 1884 TAHUN 2006

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA KENDARI TAHUN 2007 WALIKOTA KENDARI,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN WALIKOTA KENDARI TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL KOTA KENDARI TAHUN 2007. Pasal 1Dengan Peraturan ini menetapkan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Kota Kendari tahun 2007 yang berlaku dalam wilayah Kota Kendari; Pasal 2Besarnya Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari dimaksud pada pasal 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini; Pasal 3Perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari yang ditetapkan dalam Perturan ini sesuai maksud pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum; Pasal 4Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari sebagaimana dimaksud pada pasal 2 diatas, maka perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan penangguhan atas pembayaran Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari kepada Walikota Kendari melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Kendari; Pasal 5 (1)  Pekerja yang bestatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh Pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum Kota yang berlaku; (2)  Upah Minimum Kota hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja dari 1 (satu) tahun; (3)  Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 tahun dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja atau pengurus Serikat Pekerja denga Pengusaha. Pasal 6Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kota dan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari yang ditetapkan dalam Peraturan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai maksud pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : Per. 01/Men/1999 tentang Upah Minmum. Pasal 7Sektor yang belum termasuk dalam Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota Kendari sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dan 2 dapat diusulkan dan ditetapkan kemudiaan atas kesepakatan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan. Pasal 8Pengawasan atau pelaksanaan Peraturan ini dilakukan secara fungsional Oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kota Kendari; Pasal 9Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 35 tahun 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2007 dinyatakan tidak berlaku dalam wilayah Kota Kendari; Pasal 10Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Kendari. Ditetapkan di Kendaripada tanggal 1 Desember 2006WALI KOTA KENDARI ttd. Drs. H. MASYHUR MASIE ABUNAWAS.M.SiDiundangkan di KendariPada tanggal 2006SEKRETARIS DAERAHKOTA KENDARI ttd. Drs. H. A. KAHARUDDIN HAMIASOPembina Utama Muda, Gol. IV/cNIP. 010081870 BERITA DAERAH KOTA KENDARI TAHUN 2006 NOMOR 22

KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI LAMPUNGNOMOR G/515/B.VII/HK/2006

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) LAMPUNG TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG,Membaca : Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Nomor 560/1283/III.12/2006 tanggal 26 Desember 2006 perihal Rekomendasi Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2007. Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KESATU : Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung Tahun 2007 sebesar Rp 555.000,- (Lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) per bulan. KEDUA : Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Lampung pada sektor-sektor yang memungkinkan untuk disesuaikan kenaikannya, akan diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan sektoral antara assosiasi pengusaha (APINDO) dengan Serikat Pekerja/Buruh yang terkait pada Sektor yang Bersangkutan. KETIGA : Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung, sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu hanya berlaku bagi pekerja lajang yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) Tahun. Termasuk pekerja yang masih dalam masa percobaan. KEEMPAT : Perusahaan yang telah memberikan upah yang lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah, sesuai dengan ketentuan pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER-01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah MInimum. KELIMA : Perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 01 Januari 2007 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di TelukbetungPada tanggal 29 Desember 2006GUBERNUR LAMPUNG, ttd. SJACHROEDIN Z.P.

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARANOMOR 41 TAHUN 2006

TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SULAWESI UTARA TAHUN 2007 GUBERNUR SULAWESI UTARA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI UTARA TENTANG UPAH MINIMUM PROPINSI (UMP) SULAWESI UTARA TAHUN 2007. Pasal 1Besarnya Upah Minimum (UMP) Tahun 2007 di Propinsi Sulawesi Utara adalah sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan, dengan pengertian UMP adalah upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap dan diberlakukan kepada pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun dan bagi mereka yang bekerja di atas 1 (satu) tahun berlaku upah sundulan (skala upah). Pasal 2Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 1 tersebut di atas, dapat mengajukan peangguhan pelaksanaan UMP dimaksud dan permohonan penagguhan diajukan kepada Gubernur Sulawesi Utara melalui Dewan Pengupahan Propinsi Sulawesi Utara. Pasal 3Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP) sebagaimana dimaksud Pasal 2 di atas, dilakukan sekali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 4Pengusaha yang tidak melaksanakan Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Sulawesi Utara dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota di Propinsi Sulawesi Utara memberikan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan ini. Pasal 6Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 31 Tahun 2005 dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di ManadoPada tanggal 29 Desember 2006GUBERNUR SULAWESI UTARA ttd. S.H. SARUNDAJANG

PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARANOMOR 35 TAHUN 2006

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DAN UPAH MINIMUMSEKTORAL PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2007 GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR SULAWESI TENGGARA TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROPINSI DAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROPINSI SULAWESI TENGGARA. Pasal 1 Dengan Peraturan ini menetapkan Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Sektoral Propinsi Sulawesi Tenggara tahun 2007 yang berlaku di seluruh Kabupaten/kota se Sulawesi Tenggara; Pasal 2Besarnya Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Sektoral Propinsi Sulawesi Tenggara dimaksud pada Pasal 1 sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini; Pasal 3Perusahaan dilarang memberikan upah lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Sektoral Propinsi yang ditetapkan dalam Peraturan ini sesuai maksud pasal 13 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum; Pasal 4 (1)  Pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan, upah diberikan oleh pengusaha serendah-rendahnya sebesar Upah Minimum Propinsi yang berlaku. (2)  Upah Minimum Propinsi hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. (3)  Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan atas kesepakatan tertulis antara pekerja atau pengurus Serikat Pekerja dengan Pengusaha. Pasal 5Perusahaan yang memberikan upah lebih tinggi dari Ketetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara atau Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara yang ditetapkan dalam Peraturan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai maksud pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01/Men/1999 tentang Upah Minimum. Pasal 6Sektor yang belum termasuk dalam Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi sebagaimana dimaksud pada pasal 1 dan 2 dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian atas kesepakatan Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang terkait pada sektor yang bersangkutan. Pasal 7Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 403 tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Setoral Provinsi tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 8Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007 agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya,memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini di dalam Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Ditetapkan Di KendariPada tanggal 9 November 2006PLT.GUBERNUR SULAWESI TENGGARA ttd. M. YUSRAN A. SILONDAEDiundangkan di KendariPada Tanggal 9 November 2006SEKRETARIS DAERAH PROPINSISULAWESI TENGGARA ttd. H. ZAINAL ABIDIN BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2006 NOMOR 9

PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA BARATNOMOR 19 TAHUN 2006

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DI NUSA TENGGARA BARAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DI NUSA TENGGARA BARAT. Pasal 1 (1)  Upah Minimum Provinsi adalah Upah bulanan terendah pekerja dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat ditetapkan sebesar Rp 645.000,- (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) setiap bulan. (2)  Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap, sesuai dengan :a.Waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu, bagi perusahaan dengan sistem 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, ataub.Waktu kerja 8 (delapan) jam sehari atau 40 (empat puluh) jam seminggu, bagi perusahaan dengan sistem 5 (lima) hari kerja dalam seminggu. Pasal 2Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pasal 3 (1)  Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi :(1) Perusahaan yang telah memberikan Upah Minimum lebih tinggi dari yang ditetapkan dalam peraturan Gubernur ini.(2) Daerah Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan upah minimum Kabupaten/Kota. (2)  Perusahaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilarang mengurangi atau menurunkan upah minimum yang telah ditetapkan. Pasal 4Dengan ditetapkan Peraturan Gubernur ini, maka Keputusan Gubernur Nomor 23A Tahun 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi di Nusa Tenggara Barat (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2005 Nomor 23A) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di MataramPada tanggal 12 Desember 2006GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT ttd. H. JALU SERINATADiundangkan di MataramPada tanggal 15 Desember 2006SEKRETARIS DAERAHPROVINSI NUSA TENGGARA BARAT ttd. NANANG SAMODRA KA. BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 68

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI MALUKUNOMOR 535 TAHUN 2006

TENTANG PENETAPAN ATAS UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) SEKTORAL/SUB SEKTORAL PROVINSI MALUKU TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR MALUKU,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Keputusan Gubernur tentang Perubahan Atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sektoral/Sub Sektoral Provinsi Maluku Tahun 2007 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA : Penetapan Upah sebagaimana dimaksud diktum PERTAMA wajib untuk dilaksanakan oleh setiap Perusahaan di Provinsi Maluku dengan ketentuan : KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan ini, maka ketentuan mengenai Upah Minimum yang berlaku sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2007. Ditetapkan di AmbonPada tanggal 21 Desember 2006GUBERNUR MALUKU, ttd. KAREL ALBERT RALAHALU