PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/PMK.07/2014 NOMOR 10 TAHUN 2014

PERATURAN BERSAMAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADANMENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIANOMOR 15/PMK.07/2014NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG TAHAPAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNANPERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADANMENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan :      PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG TAHAPAN PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PENGALIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SEBAGAI PAJAK DAERAH. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Bersama ini, yang dimaksud dengan: Pasal 2 (1) Kewenangan pemungutan PBB-P2 dialihkan dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah mulai tanggal 1 Januari Tahun Pengalihan. (2) Persiapan pengalihan PBB-P2 sebagai pajak daerah dilakukan dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan. BAB IIPERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2 Bagian KesatuTugas dan Tanggung Jawab Kementerian Keuangan Pasal 3 (1) Dalam rangka pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Direktorat Jenderal Pajak bertugas dan bertanggung jawab mengkompilasi:peraturan pelaksanaan PBB-P2 sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;standard operating and procedure (SOP) terkait PBB-P2 sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah dalam menyusun SOP;struktur, tugas, dan fungsi organisasi Direktorat Jenderal Pajak terkait pemungutan PBB-P2 sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah untuk merumuskan struktur organisasi dan tata kerja pemungutan PBB-P2;data piutang PBB-P2 beserta data pendukungnya;Surat Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) yang berlaku dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun sebelum Tahun Pengalihan;salinan Peta Desa/Kelurahan, Peta Blok, dan Peta Zona Nilai Tanah dalam bentuk softcopy;hasil penggandaan basis data PBB-P2 sebelum Tahun Pengalihan; danhasil penggandaan sistem aplikasi terkait PBB-P2 beserta source code-nya;untuk diserahkan kepada Pemerintah Daerah. (2) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, diserahkan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bertugas dan bertanggung jawab menggandakan hasil kompilasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan selanjutnya menyerahkan hasil kompilasi dimaksud ke Pemerintah Daerah, serta melakukan pemantauan dan pembinaan pelaksanaan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 ke Pemerintah Daerah. (4) Direktorat Jenderal Pajak bekerjasama dengan Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan pemeliharaan basis data PBB-P2 dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2 sampai dengan 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan. Bagian KeduaTugas dan Tanggung Jawab Kementerian Dalam Negeri Pasal 4 (1) Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri bertugas dan bertanggung jawab menyiapkan pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah. (2) Penyiapan pedoman struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya. Bagian KetigaTugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Pasal 5 (1) Dalam rangka menerima pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pemerintah Daerah bertugas dan bertanggung jawab menyiapkan:Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, dan SOP;struktur organisasi dan tata kerja;sumber daya manusia;sarana dan prasarana;kerjasama dengan pihak terkait, antara lain, Kantor Pelayanan Pajak Pratama, perbankan, kantor pertanahan, dan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah; danpembukaan rekening penampungan PBB-P2 pada bank yang sehat. (2) Peraturan Daerah tentang PBB-P2 dan Peraturan Kepala Daerah sebagai penjabaran dan dasar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan pelaksanaan pemungutan PBB-P2 yang selama ini berlaku di Direktorat Jenderal Pajak serta disesuaikan dengan kebutuhan riil dan kondisi objektif sesuai kewenangan sebagai daerah otonom. (3) Penyiapan struktur organisasi dan tata kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (4) Dalam rangka penyiapan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah dapat meminta bantuan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan bimbingan, pendidikan dan pelatihan teknis pemungutan PBB-P2. (5) Penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan sarana dan prasarana yang dimiliki Pemerintah Daerah. (6) Kerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilaksanakan, antara lain, melalui kegiatan pemeliharaan basis data PBB-P2 dalam rangka pemutakhiran data piutang PBB-P2 sebelum tahun pengalihan. (7) Pembukaan rekening penampungan PBB-P2 pada bank yang sehat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Pasal 6 (1) Dalam hal pemeliharaan basis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) belum sepenuhnya diselesaikan sampai dengan tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan, Pemerintah Daerah menindaklanjuti penyelesaian kegiatan pemutakhiran data piutang PBB-P2 dimaksud. (2) Dalam rangka penyelesaian pemutakhiran data piutang PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat meminta pendampingan/asistensi sampai dengan 2 (dua) tahun setelah Tahun Pengalihan, kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama. BAB IIITAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN PBB-P2 Pasal 7 Pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan pada 1 Januari Tahun Pengalihan. Pasal 8 Batas waktu penyelesaian persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), yang berkaitan dengan kompilasi: Pasal 9 Batas waktu penyelesaian persiapan pengalihan kewenangan pemungutan PBB-P2 oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling lambat tanggal 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan. Pasal 10 (1) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dan huruf e, diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Pemerintah Daerah di lingkungan kerjanya, paling lambat tanggal 31 Januari Tahun Pengalihan. (2) Hasil kompilasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f, huruf g, dan huruf h, diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kepada Pemerintah Daerah di lingkungan kerjanya, paling lambat tanggal 5 Januari Tahun Pengalihan. (3) Penyerahan kompilasi data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. (4) Dalam rangka penyerahan kompilasi data kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri. (5) Dalam hal piutang PBB-P2 yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengalami perubahan sesuai hasil audit Laporan

PERATURAN BERSAMAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADANMENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127/PMK.07/2012NOMOR 53 TAHUN 2012PERATURAN BERSAMAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADANMENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGANDAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 186/PMK.07/2010 DANNOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHANBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNANSEBAGAI PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIADANMENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 186/PMK.07/2010 DAN NOMOR 53 TAHUN 2010 TENTANG TAHAPAN PERSIAPAN PENGALIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN SEBAGAI PAJAK DAERAH. Pasal I          Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 186/PMK.07/2010 dan Nomor 53 Tahun 2010 tentang Tahapan Persiapan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Sebagai Pajak Daerah disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, Pasal 16D, Pasal 16E, Pasal 16F, dan Pasal 16G, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16A (1) Direktorat Jenderal Pajak menyelesaikan pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya, yang diterima sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. (2) Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti keputusan keberatan BPHTB atau keputusan pelayanan BPHTB lainnya yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum ditindaklanjuti. (3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya. (4) Permohonan pelayanan BPHTB lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain meliputi pengurangan pokok dan sanksi, pembatalan ketetapan, pembetulan, dan penelitian Surat Setoran BPHTB. Pasal 16B         Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti keputusan keberatan BPHTB atau keputusan pelayanan BPHTB lainnya yang diajukan banding atau gugatan oleh Wajib Pajak yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 belum diputus oleh Pengadilan Pajak. Pasal 16C (1) Direktorat Jenderal Pajak menindaklanjuti Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak terkait BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak atau kuasanya sampai dengan tanggal 31 Desember 2010 dan belum diputus oleh Mahkamah Agung. (2) Direktorat Jenderal Pajak membuat kontra memori Peninjauan Kembali atas putusan Pengadilan Pajak terkait BPHTB yang putusannya dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Wajib Pajak setelah tanggal 31 Desember 2010 dan diajukan Peninjauan Kembali oleh Wajib Pajak. (3) Terhadap putusan Pengadilan Pajak sampai dengan 31 Desember 2010 yang salinan resmi putusannya dikirim oleh Pengadilan Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan atau setelah tanggal 31 Desember 2010, permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. (4) Direktorat Jenderal Pajak melaksanakan putusan Pengadilan Pajak atau putusan Mahkamah Agung yang belum dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Pasal 16D (1) Dalam hal penyelesaian:pengajuan keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A;putusan banding BPHTB atau putusan gugatan BPHTB oleh Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16B; danputusan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16C ayat (4),berdampak pada pengeluaran keuangan, maka pengeluaran keuangan tersebut dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Dalam hal penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, berdampak pada timbulnya penerimaan BPHTB, maka penerimaan BPHTB tersebut merupakan penerimaan pemerintah daerah. Pasal 16EKetentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16A, Pasal 16B, Pasal 16C, dan Pasal 16D, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 16F (1) Keberatan BPHTB dan permohonan pelayanan BPHTB lainnya yang telah diselesaikan, baik yang berdampak pada pengeluaran keuangan negara maupun penerimaan BPHTB sebelum diundangkannya Peraturan Bersama Menteri ini, dinyatakan tetap sah. (2) Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB yang mengakibatkan pengeluaran keuangan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diperhitungkan dengan Dana Bagi Hasil yang akan ditransfer ke Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 16G          Jangka waktu sejak tanggal 1 Januari 2011 sampai dengan diberlakukannya Peraturan Bersama ini, tidak diperhitungkan dalam penentuan jangka waktu pengajuan dan penyelesaian Pelayanan BPHTB. Pasal IIPeraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.            Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.   Ditetapkan di Jakarta                   pada tanggal 6 Agustus 2012 MENTERI DALAM NEGERIREPUBLIK INDONESIA, ttd. GAMAWAN FAUZI MENTERI KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D. W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 Agustus 2012MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 783