Taxco
Solution

PERATURAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAKDAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAA NNOMOR PER – 26/PJ/2015, NOMOR PER – 15/PB/2015

TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN NON MIGASDALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan :    PERATURAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN NON MIGAS DALAM MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Bersama ini, yang dimaksud dengan: BAB IITATA CARA PEMBAYARAN PAJAK Bagian KesatuPembayaran Pajak Melalui Bank Persepsi/Bank PersepsiMata Uang Asing Pasal 2 (1) Pembayaran PPh Non Migas dilakukan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembayaran PPh Non Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakui sebagai bukti pembayaran yang sah dalam hal telah memperoleh NTPN dan NTB. (4) Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal bayar yang tertera pada BPN. Bagian KeduaPembayaran Pajak Melalui Rekening Giro Kas Negara Pasal 3 (1) Dalam hal pembayaran PPh Non Migas ke Kas Negara belum dilakukan melalui Bank Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing, pembayaran PPh Non Migas dapat dilakukan melalui Rekening Giro Kas Negara sampai dengan tanggal 30 Juli 2015. (2) Wajib Pajak yang akan melakukan transfer pembayaran PPh Non Migas dalam mata uang Dollar Amerika Serikat melalui Rekening Giro Kas Negara sebelum melakukan penyetoran harus memberitahukan secara tertulis kepada Bank Indonesia dan Direktorat Pengelolaan Kas Negara. (3) Wajib Pajak dapat melakukan transfer pembayaran PPh Non Migas dalam mata uang Dollar Amerika Serikat melalui bank umum ke Rekening Giro Kas Negara dengan memperhatikan jatuh tempo waktu pembayaran pajak dan batas waktu pembayaran sebagaimana tersebut pada ayat (1). (4) Wajib Pajak diwajibkan meminta bukti transfer pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dari bank umum. (5) Wajib Pajak membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dalam mata uang Dollar Amerika Serikat rangkap 2 (dua):SSP lembar ke-1 digabungkan dengan asli bukti transfer untuk arsip Wajib Pajak yang bersangkutan;SSP lembar ke-2 dilampiri fotokopi bukti transfer pembayaran disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (6) Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) dari Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebagai tanda bukti telah menyampaikan Surat Setoran Pajak. (7) Pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak diakui sebagai pelunasan kewajiban sesuai dengan tanggal pada saat transaksi tercatat pada Rekening Giro Kas Negara. Pasal 4 (1) Direktorat Pengelolaan Kas Negara menatausahakan pemberitahuan dari Wajib Pajak mengenai transfer pembayaran PPh Non Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Direktorat Pengelolaan Kas Negara mengunduh rekening koran Rekening Giro Kas Negara dari sistem Bank Indonesia Government – electronic Banking secara berkala. (3) Direktorat Pengelolaan Kas Negara mencocokkan surat pemberitahuan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dengan rekening koran Rekening Giro Kas Negara dari Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Direktorat Pengelolaan Kas Negara membuat daftar penerimaan PPh Non Migas pada Rekening Giro Kas Negara setiap bulan sampai dengan bulan Juli 2015 dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktorat PKP paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya. Pasal 5 (1) Direktorat PKP menatausahakan daftar penerimaan PPh Non Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). (2) Direktorat PKP membuat daftar penerimaan PPh Non Migas untuk setiap Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar secara berkala sampai dengan bulan Juli 2015. (3) Direktorat PKP menyampaikan daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. BAB IIIKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 6 (1) Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara melakukan penutupan Rekening Giro Kas Negara pada tanggal 31 Juli 2015. (2) Pembayaran PPh Non Migas yang dilakukan selain melalui Bank Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing setelah tanggal 30 Juli 2015 tidak diakui sebagai pembayaran Pajak Penghasilan. BAB IVPENUTUP Pasal 7Pada saat berlakunya Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini, Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/A/1999 dan KEP-306/PJ./1999 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Penghasilan dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Juni 2015DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SIGIT PRIADI PRAMUDITO DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, ttd. MARWANTO HARJOWIRYONO 

Peraturan Bersama Dirjen Nomor : KEP – 51/PJ./2005

PERATURAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL PAJAKDANDIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAANNOMOR KEP-51/PJ./2005, KEP-13/PB/2005 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 05/PMK.03/2005TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak dan untuk menghindari kesulitan Wajib Pajak dalam memperoleh haknya atas kelebihan pembayaran pajak, perlu menetapkan Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Menteri Nomor : 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 05/PMK.03/2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK. Pasal 1 (1) Atas kelebihan pembayaran pajak, kepada Wajib Pajak diberikan pengembalian kelebihan pajak tersebut. (2) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUP;Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B KUP;Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C KUP;Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 KUP;Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Sanksi dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak. Pasal 2 (1) Pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan utang pajak, baik di pusat maupun cabang-cabangnya. (2) Atas dasar persetujuan Wajib Pajak yang berhak atas kelebihan pembayaran pajak, kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan pajak yang akan terutang atau dengan utang pajak atas nama Wajib Pajak lain. (3) Perhitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan pemindahbukuan atau cara lain yang berlaku sebagai bukti pembayaran pengembalian kelebihan pajak. Pasal 3 (1) Kelebihan pembayaran pajak yang masih tersisa, dikembalikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak: permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a diterima;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b diterbitkan;Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c diterbitkan;Keputusan Keberatan diterbitkan atau Putusan Banding diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d; atauKeputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e diterbitkan. (2) Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005. Pasal 4 (1) Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) dikembalikan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 tanggal 27 Januari 2005. (2) Atas dasar SKPKPP tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMKP per jenis pajak dan per masa/tahun pajak. (3) SPMKP dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut: Lembar ke-1 dan lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMKP;Lembar ke-3 untuk Wajib Pajak yang bersangkutan; danLembar ke-4 untuk Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMKP (4) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara mengembalikan lembar ke-2 SPMKP disertai Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D) lembar ke-2 kepada penerbit SPMKP setelah dibubuhi cap tanggal dan nomor penerbitan SP2D. (5) SPMKP dibebankan pada mata anggaran pengembalian pendapatan pajak tahun anggaran berjalan yaitu pada mata anggaran yang sama atau sejenis dengan mata anggaran penerimaan semula; (6) Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, SPMKP beserta SKPKPP wajib disampaikan Kantor Pelayanan Pajak ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) terlampaui. (7) SPMKP disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara secara langsung oleh petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Pasal 5 (1) Berdasarkan SPMKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara menerbitkan SP2D. (2) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara wajib menerbitkan SP2D paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SPMKP diterima. Pasal 6 (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menyampaikan spesimen tanda tangannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. (2) Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berhalangan, maka pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan spesimen tanda tangannya ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Pasal 7 (1) Terhadap SPMKP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005 yang pada saat ini masih berada pada Bank Operasional I dan belum dipindahbukukan ke rekening yang berhak, agar KPPN segera meminta kepada Bank Operasional I dan meneliti kembali antara lain mengenai spesimen tanda tangan yang berwenang menandatangani SKPKPP dan SPMKP untuk kemudian diselesaikan dengan ketentuan yang berlaku. (2) Terhadap SPMKP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005, namun lembar ke-1 dan ke-2 belum disampaikan ke Bank Operasional I, agar segera disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk diterbitkan SP2D. (3) Formulir SPMKP sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1121/KMK.04/1991 tanggal 13 Nopember 1991 tetap dipergunakan sampai dengan tanggal 31 Maret 2005 tetapi peruntukannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 05/PMK.03/2005, yakni lembar ke-1 dan ke-2 disampaikan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, lembar ke-4 untuk Wajib Pajak sedangkan selebihnya diarsipkan di Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan SPMKP. Pasal 8 Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 22 Februari 2005 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd HADI POERNOMO DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, ttd MULIA P. NASUTION