KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 1986
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 1986 TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG MODAL DAN JASA KENA PAJAK KEPADA PT. BIMANTARA EKA SANTOSA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN DAN PPn BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG MODAL DAN JASA KENA PAJAK KEPADA PT. BIMANTARA EKA SANTOSA. Pasal 1 Pasal 2 Semua ketentuan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1986 diberlakukan juga terhadap PT. Bimantara Eka Santosa. Pasal 3 Ketentuan pelaksanaan Keputusan Presiden ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. Pasal 4 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 6 Desember 1986 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. S O E H A R T O
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2002
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2002 TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI. Pasal 1 Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Harga jual eceran BBM untuk setiap liter jenis Minyak Tanah untuk rumah tangga dan Usaha Kecil, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ditetapkan Rp 600,00 (enam ratus rupiah). Pasal 3 Pasal 4 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1), ayat (2) huruf b,huruf c, serta huruf d, harga jual eceran BBM untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara), kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil), dan kegiatan pengolahan hasil pertambangan diberlakukan 100% (seratus persen) dari harga pasar. Pasal 5 Untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar internasional yang ditetapkan oleh PERTAMINA. Pasal 6 Pasal 7 Harga jual eceran BBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ditetapkan sebesar harga pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pasal 8 Pasal 9 Usaha Kecil dapat membeli BBM pada stasiun pengisian BBM untuk umum setelah terlebih dahulu mendapatkan izin PERTAMINA. Pasal 10 Pasal 11 Perusahaan dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta penggunaan BBM yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Menteri Keuangan sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing-masing. Pasal 14 Dengan diberlakukannya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2001 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 76) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2002 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 16 Januari 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO LEMBARANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 5
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2001
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2001 TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK DALAM NEGERI. Pasal 1 Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, harga jual eceran Bahan Bakar Minyak untuk kegiatan pertambangan umum (Kontrak Karya) dan kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi (Kontrak Bagi Hasil) serta untuk kapal berbendera asing dan kapal tujuan luar negeri diberlakukan harga pasar. Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% (sepuluh persen). Tata cara penjualan/penyerahan Bahan Bakar Minyak untuk keperluan dalam negeri berpedoman pada ketentuan pada Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Presiden ini. Pasal 8 Usaha Kecil dapat membeli Bahan Bakar Minyak pada Stasiun pengisian Bahan Bakar Minyak untuk umum setelah terlebih dahulu mendapatkan izin Pertamina. Pasal 9 Pasal 10 Masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan atau penyimpanan serta Penggunaan Bahan Bakar Minyak yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 11 Perusahaan dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal 13 Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 135 Tahun 2000 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 166) dinyatakan tidak berlaku. Pasal 14 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 30
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2001
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PENGHASILAN BESERTA PROTOKOL. Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia tentang Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan beserta Protokol, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Jakarta, pada tanggal 12 Oktober 2000, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Slovakia dan Inggris sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2001 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2001 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 5
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 180 TAHUN 2000
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 180 TAHUN 2000 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 56 TAHUN 1988 TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 16 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Mengingat: MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN NOMOR 56 TAHUN 1988 TENTANG PENUNJUKAN BADAN-BADAN TERTENTU DAN BENDAHARAWAN UNTUK MEMUNGUT DAN MENYETOR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Pasal 1 Mencabut Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1988 tentang Penunjukan Badan-Badan Tertentu dan Bendaharawan Untuk Memungut dan Menyetor Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Pasal 2 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd ABDURRAHMAN WAHID Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2000 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA ttd DJOHAN EFFENDI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 263