Taxco
Solution

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/MPP/Kep/5/2000

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 42/MPP/Kep/2/1997TENTANG KRITERIA DAN PENETAPAN PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU (PET) MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Mengingat : KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 42/MPP/Kep/2/1997 TENTANG KRITERIA DAN PENETAPAN PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU. Pasal I Pasal 2 Perusahaan Eksportir Tertentu berlaku untuk semua komoditi yang diekspor. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menetapkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Mei 2000MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, ttd. LUHUT B. PANDJAITAN

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 169 TAHUN 2021

TENTANG KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PAJAK PENJUALAN ATASBARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANGTERGOLONG MEWAH DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PADATAHUN ANGGARAN 2021 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa sehubungan dengan perlunya menetapkan kendaraan bermotor yang dapat diterapkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang atas penyerahan barang kena pajak untuk ditanggung oleh Pemerintah untuk tahun anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perindustrian tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah Pada Tahun Anggaran 2021; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PADA TAHUN ANGGARAN 2021. PERTAMA : Menetapkan kendaraan bermotor yang dapat memperoleh Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 70% (tujuh puluh persen). KETIGA :  Perusahaan Industri yang memproduksi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika: KEEMPAT : Rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA disusun dengan berpedoman pada rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KELIMA : Perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib menyampaikan: kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika. KEENAM : Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT. KETUJUH : Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan/atau melibatkan lembaga verifikasi independen. KEDELAPAN : Dalam hal berdasarkan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dan Diktum KETUJUH terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika mengusulkan: KESEMBILAN : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya periode Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diatur oleh menteri yang menyelengggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Februari 2021MENTERI PERINDUSTRIANREPUBLIK INDONESIA ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA SALINAN Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:              

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 839 TAHUN 2021

KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 839 TAHUN 2021 TENTANG KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANGMEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONGMEWAH DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH PADA TAHUN ANGGARAN 2021 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG KENDARAAN BERMOTOR DENGAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DITANGGUNG OLEH PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2021. KESATU : Menetapkan kendaraan bermotor yang dapat memperoleh Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong barang mewah yang ditanggung oleh pemerintah pada tahun anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU harus memenuhi persyaratan pembelian lokal (local purchase) yang meliputi pemenuhan jumlah penggunaan komponen yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dimanfaatkan dalam kegiatan produksi kendaraan bermotor paling sedikit 60% (enam puluh persen). KETIGA : Perusahaan Industri yang memproduksi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika: KEEMPAT : Rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA disusun dengan berpedoman pada rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KELIMA : Perusahaan industri sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA wajib menyampaikan: kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika. KEENAM : Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT. KETUJUH : Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dapat dilakukan dengan melibatkan lembaga verifikasi independen yang ditunjuk. KEDELAPAN : Dalam hal berdasarkan pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM dan Diktum KETUJUH terdapat perusahaan industri yang tidak melaksanakan pembelian lokal (local purchase) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEEMPAT, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika mengusulkan: KESEMBILAN : Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 berlaku bagi kendaraan bermotor sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Yang Ditanggung Oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021. KESEPULUH : Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri ini, Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Yang Ditanggung Oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya periode Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana diatur oleh menteri yang menyelengggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 April 2021MENTERI PERINDUSTRIANREPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA SALINAN Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:1.  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;2.  Menteri Keuangan; dan3.  Perusahaan Industri yang bersangkutan.

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 01/KM.10/2018

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHANNILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUKTANGGAL 03 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 09 JANUARI 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 03 JANUARI 2018 SAMPAI DENGAN 09 JANUARI 2018. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 03 Januari 2018 sampai dengan 09 Januari 2018 sebagai berikut : 1. Rp 13.554,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.568,28   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.775,88   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.179,21   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.734,36   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.339,14   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.608,17   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.648,12   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 18.262,19   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 10.135,92   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.650,44   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.862,38   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.009,33   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 9,99   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 211,95   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.906,94   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 122,54   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 271,45   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.613,91   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 88,43   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 415,23   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 10.128,92   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.227,31   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.076,83   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 12,68   Untuk Won Korea (KRW) 1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 03 Januari 2018 sampai dengan 09 Januari 2018. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 02 Januari 2018a.n. MENTERI KEUANGANPlh. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd LUKY ALFIRMANNIP 197003271995031002

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR : 29/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 13 JULI 2016 SAMPAI DENGAN 19 JULI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 13 JULI 2016 SAMPAI DENGAN 19 JULI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan 19 Juli 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.169,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.895,45   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.118,01   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 1.957,98   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.697,43   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.273,36   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.497,22   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.553,02   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 17.035,16   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.759,73   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.538,07   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.440,77   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.999,74   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,24   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 195,53   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 43.651,64   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 125,68   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 279,38   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.510,29   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 90,29   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 374,24   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.758,00   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 14.568,34   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 1.969,24   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,38   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan 19 Juli 2016. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Juli 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 26/KM.10/2016

TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASADAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKUUNTUK TANGGAL 15 JUNI 2016 SAMPAI DENGAN 21 JUNI 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan :   Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 15 JUNI 2016 SAMPAI DENGAN 21 JUNI 2016. Pertama : Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan 21 Juni 2016 sebagai berikut : 1. Rp 13.291,00   Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 9.864,93   Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 10.426,62   Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.021,96   Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.712,08   Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.267,94   Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.354,32   Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.623,79   Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.124,35   Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 9.812,61   Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.619,35   Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 13.790,16   Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 12.430,69   Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 11,14   Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 199,18   Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 44.109,82   Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 127,23   Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 288,39   Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 3.543,92   Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 91,38   Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 377,54   Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 9.811,60   Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 15.035,96   Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.021,84   Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,43   Untuk Won Korea (KRW)    1- Kedua : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini Ketiga : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 15 Juni 2016 sampai dengan 21 Juni 2016 Ditetapkan di JakartaPada tanggal 14 Juni 2016a.n. MENTERI KEUANGANPlt. KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL ttd SUAHASIL NAZARANIP 197011231999031006