Taxco
Solution

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR KEP – 98/PB/2007

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAANNOMOR KEP – 98/PB/2007 TENTANG PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL IIIBEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menimbang : bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Dirjen Perbendaharaan tentang Penunjukan Bank Operasional III Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL III BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) PERTAMA : Bank Operasional III BPHTB adalah bank yang ditunjuk oleh Dirjen Perbendaharaan sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan Dirjen Perbendaharaan ini. KEDUA : Bank Operasional III BPHTB sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA di atas berkewajiban : KETIGA : Dengan berlakunya Keputusan Dirjen Perbendaharaan ini maka Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-07/PB/2006 tanggal 17 Januari 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEEMPAT : Keputusan Dirjen Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Mei 2007DIREKTUR JENDERAL, ttd. HERRY PURNOMONIP 060046544

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR KEP – 113/PB/2007

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAANNOMOR KEP – 113/PB/2007 TENTANG PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL III PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,Menimbang : bahwa untuk menunjang kelancaran, pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Penunjukan Bank Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PENUNJUKAN BANK OPERASIONAL III PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. PERTAMA : Bank Operasional III Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah bank yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini. KEDUA : Bank Operasional III PBB sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berkewajiban : 1. Membuka Rekening Kas Negara q.q. PBB secara otomatis dan melaporkan kepada KPPN, KPPBB/KPP Pratama, dan Dipenda Kabupaten/Kota setempat. 2. a.Menerima pelimpahan saldo setiap Jumat atau hari kerja berikutnya (bila hari Jumat libur) dari Bank/Pos Persepsi yang melaksanakan penerimaan negara secara on line melalui Modul Penerimaan Negara;b.Menerima PBB Sektor Migas dari Bank Indonesia dengan terlebih dahulu menerbitkan BPN sebagai dokumen sumber yang akan dilaporkan ke KPPN. 3. Berdasarkan Surat Kuasa Umum dari Kepala KPPN selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah maka Bank Operasional III PBB setiap hari Jumat (pada minggu berikutnya) atau hari kerja berikutnya (bila hari Jumat libur) membagi seluruh saldo rekening Kas Negara q.q. PBB dan langsung mentransfer/melimpahkan kepada yang berhak sebagai berikut :10% kepada Rekening Kas Negara A pada Bank Indonesia (Bank Tunggal)/Bank Operasional I KPPN sebagai penerimaan untuk Pemerintah Pusat;16,2% kepada Rekening Kas Daerah provinsi;64,8% kepada Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota;9% kepada Rekening Kas Negara A pada Bank Indonesia (Bank Tunggal)/Bank Operasional I KPPN sebagai biaya pemungutan PBB. 4. Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam jumlah 90% (sembilan puluh persen)bagian Daerah sebagaimana dimaksud pada butir (3) huruf b, c, dan d diperinci sebagai berikut :16,2% (enam belas koma dua persen) untuk Daerah Provinsi, dibagi dengan imbangan :1)Untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui Rekening Khusus Dana Pendidikan sebesar 30% (tiga puluh persen);2)Untuk Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disalurkan melalui Rekening Kas Daerah Provinsi sebesar 70% (tujuh puluh persen).64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk Daerah Kabupaten/Kota, dibagi dengan imbangan :1)Untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan disalurkan melalui Rekening Khusus Dana Pendidikan sebesar 30% (tiga puluh persen);2)Untuk Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam disalurkan melalui Rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota sebesar 70% (tujuh puluh persen).9% (sembilan persen) untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah. 5. Mengirimkan rekening koran mingguan dan akhir bulan, nota debet/berita kurang atas pembebanan Rekening Kas Negara q.q. PBB dan nota kredit/berita tambah atas penerimaan/pelimpahan saldo dari Bank/Pos Persepsi kepada KPPN, tembusan kepada KPPBB/KPP Pratama dan Dipenda setempat. KETIGA : Dengan berlakunya Surat Keputusan ini maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-55/PB/2006 tanggal 10 Maret 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 23 Mei 2007DIREKTUR JENDERAL ttd. HERRY PURNOMONIP 060046544

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR PER – 02/PB/2006

TENTANG PENETAPAN SANKSI OLEH KPPN ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGANSESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 59/PMK.06/2005TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PENETAPAN SANKSI OLEH KPPN ATAS KETERLAMBATAN PENYAMPAIAN LAPORAN KEUANGAN SESUAI DENGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 59/PMK.06/2005 TENTANG SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT. Pasal 1 (1) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) wajib menyampaikan laporan keuangan setiap bulan ke KPPN berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, dan Arsip Data Komputer (ADK). (2) Laporan Keuangan yang disampaikan harus dilampirkan bukti Register Pengiriman laporan keuangan ke UAPPA-W/UAPPA-E1 bulan sebelumnya. (3) Penyampaian Laporan Keuangan UAKPA ke KPPN selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah bulan bersangkutan berakhir sebagai bahan rekonsiliasi data dan pengawasan atas ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara berkewajiban memberikan sanksi kepada Kuasa Pengguna Anggaran dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran terlambat/lalai menyampaikan Laporan Keuangan. Pasal 3 (1) Dalam hal Kuasa Pengguna Anggaran belum menyampaikan laporan keuangan sebagaimana disebut alam pasal 2 ayat (2), KPPN c.q. Seksi Verifikasi dan Akuntansi menyusun konsep Surat Peringatan Penyampaian Laporan Keuangan (SP2LK) sesuai dengan format terlampir dalam Lampiran I Peraturan ini untuk ditetapkan oleh Kepala KPPN dan dikirimkan Kepada yang bersangkutan. (2) Jika sampai dengan 5 (lima) hari kerja sejak terbitnya Surat Peringatan, Kuasa Pengguna Anggaran tidak menyampaikan laporan keuangan bulanan, KPPN memberikan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D atas SPM yang diajukan oleh satuan kerja. (3) Dalam hal pengenaan sanksi, Seksi Verifikasi dan Akuntansi menyusun konsep Surat Pemberitahuan Pengenaan Sanksi (SP2S) untuk ditetapkan oleh Kepala KPPN dan dikirimkan kepada satuan kerja yang belum menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan format terlampir dalam Lampiran II Peraturan ini. Pasal 4 (1) Pengenaan sanksi dimaksud dikecualikan terhadap SPM Belanja Pegawai, SPM-LS. dan SPM Pengembalian. (2) Pelaksanaan sanksi dimaksud tidak membebaskan Kuasa Pengguna Anggaran dari kewajiban menyampaikan laporan keuangan kepada KPPN. Pasal 5 Penerapan sanksi mulai dilaksanakan terhadap penyampaian Laporan Keuangan bulan Januari 2006 dan transaksi SPM mulai bulan Februari 2006 sesuai dengan perlakuan sanksi dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Pasal 6 Apabila satuan kerja telah menyampaikan laporan keuangan, Seksi Verifikasi dan Akuntansi menyusun konsep Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengenaan Sanksi (SP3S) untuk ditetapkan oleh Kepala KPPN dan dikirimkan kepada satuan kerja yang sudah menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan format terlampir dalam Lampiran III Peraturan ini. Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakartatanggal 10 Pebruari 2006DIREKTUR JENDERAL ttd MULIA P. NASUTIONNIP 060016519

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN NOMOR KEP – 07/PB/2006

TENTANG PENUNJUKAN BANK/KANTOR POS PERSEPSI BPHTB DAN BANK OPERASIONAL III BPHTB DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN, Menimbang : bahwa untuk menunjang kelancaran, pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Penunjukan Bank Persepsi BPHTB dan Bank Operasional III BPHTB. Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PENUNJUKAN BANK/KANTOR POS PERSEPSI BPHTB DAN BANK OPERASIONAL III BPHTB. PERTAMA : Guna menampung penerimaan BPHTB, maka ditunjuk Bank/Kantor Pos dan Giro Persepsi dan Bank Operasional III BPHTB sebagaimana tercantum pada kolom 3 dan kolom 4 lampiran surat keputusan ini. KEDUA : Bank/Kantor Pos Persepsi BPHTB (Kolom 3) lampiran surat keputusan ini berkewajiban : KETIGA : Bank Operasional III BPHTB (kolom 4) lampiran surat keputusan ini berkewajiban : KEEMPAT : Dengan berlakunya Surat Keputusan ini maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Kep-08/PB/2005 tanggal 31 Januari 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Januari 2006DIREKTUR JENDERAL ttd. MULIA P. NASUTIONNIP 060046519