Taxco
Solution

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 07/BC/2003

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIMenimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: BAB IIKEDATANGAN SARANA PENGANGKUT, PEMBONGKARAN DANPENIMBUNAN BARANG IMPOR Bagian PertamaKedatangan Sarana Pengangkut Pasal 2 Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut kepada Pejabat di Kantor Pabean tujuan sebelum kedatangan sarana pengangkut. Pasal 3 Pejabat dapat melakukan pemeriksaan atas sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean. Pasal 4 (1) Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan Pabean berupa Manifest (BC.1.1) mengenai barang impor yang diangkutnya kepada Pejabat di Kantor Pabean tujuan. (2) Selain Manifest sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengangkut wajib menyerahkan pemberitahuan kepada Pejabat di Kantor Pabean berupa:daftar penumpang dan atau awak sarana pengangkut,daftar bekal kapal,stowage plan,daftar senjata api, dandaftar obat-obatan termasuk narkotika yang digunakan untuk kepentingan pengobatan. (3) Untuk sarana pengangkut yang datang dari luar Daerah Pabean melalui darat, Pengangkut wajib menyerahkan Pemberitahuan berupa Daftar Barang Impor yang diangkutnya, kepada Pejabat di Kantor Pabean. (4) Pengangkut wajib membuat manifest secara terpisah untuk barang impor yang akan diangkut terus dan atau diangkut lanjut tujuan Daerah Pabean Indonesia lainnya dan atau luar Daerah Pabean dan menyerahkannya bersama-sama dengan manifest sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (5) Dalam hal sarana pengangkut tidak mengangkut barang impor, Pengangkut wajib menyerahkan Manifest nihil. (6) Untuk sarana pengangkut yang diimpor untuk dipakai, Pengangkut wajib mencantumkan sarana pengangkut tersebut dalam Manifest sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 5 Pengangkut dapat mengajukan perbaikan Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang mengenai: Pasal 6 Tatalaksana Penyerahan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut dan Pemberitahuan Pabean berupa Manifest dilaksanakan sesuai Keputusan Direktur Jenderal tentang Tatalaksana Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Pabean berupa Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Kedatangan Barang Impor dan Keberangkatan Barang Ekspor. Bagian KeduaPembongkaran dan Penimbunan Barang Impor Pasal 7 (1) Pemberitahuan mengenai Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut atau Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang telah diterima oleh Pejabat di Kantor Pabean merupakan persetujuan pembongkaran barang impor. (2) Kepala Kantor Pabean atau pejabat yang ditunjuknya dapat menangguhkan atau membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam hal terdapat larangan pemasukan barang impor dari instansi teknis. Pasal 8 (1) Pembongkaran barang impor dilaksanakan di :Kawasan Pabean; atauTempat lain setelah mendapat ijin dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. (2) Paling lama 24 (dua puluh empat) jam setelah selesai pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengangkut wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah dibongkar kepada Pejabat di Kantor Pabean. (3) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara manual atau melalui media elektronik. (4) Pejabat dapat melakukan pengawasan atas pembongkaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 9 (1) Pengangkut yang tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya kekurangan bongkar atas jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah yang diberitahukan, diwajibkan untuk melunasi Bea Masuk, Cukai dan PDRI yang seharusnya dibayar berikut sanksi administrasi berupa denda. (2) Pengangkut yang membongkar kemasan atau peti kemas atau barang curah lebih banyak dari yang diberitahukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Pasal 10 1) Penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dapat dilaksanakan di :Tempat Penimbunan Sementara (TPS); atauGudang atau lapangan penimbunan milik importir setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. 2) Paling lama 12 (dua belas) jam setelah selesai penimbunan, Pengusaha tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a wajib menyampaikan daftar kemasan atau peti kemas atau jumlah barang curah yang telah ditimbun kepada Pejabat di Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. 3) Penyerahan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan secara manual atau melalui media elektronik. Pasal 11 Pengusaha Tempat Penimbunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) yang tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya berada di tempat penimbunannya wajib melunasi Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang seharusnya dibayar berikut sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam pasal 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Pasal 12 Tatakerja pengawasan pembongkaran barang impor di Kawasan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan penimbunan barang impor di TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal ini. BAB IIIPENGELUARAN BARANG IMPOR Bagian PertamaPengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean Pasal 13 Pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean dilakukan dengan tujuan: Bagian KeduaPengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Paragraf 1Dokumen Pemberitahuan Pasal 14 (1) Pengeluaran barang impor dengan tujuan untuk dipakai dari Kawasan Pabean dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean berupa:Pemberitahuan Impor Barang (PIB);Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT);Customs Declaration (BC 2.2) untuk barang penumpang dan awak sarana pengangkut;Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) untuk barang impor melalui PT (Persero) Pos Indonesia; atauPemberitahuan Lintas Batas untuk barang impor pelintas batas. (2) Terhadap barang impor yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Importir/PPJK menyiapkan PIB berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan menghitung sendiri Bea Masuk, Cukai, dan PDRI yang harus dibayar. (3) Terhadap barang impor tertentu yang akan dikeluarkan dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, Importir/PPJK mengajukan PIBT kepada Pejabat di Kantor Pabean. (4) Tatakerja pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, d dan e dari Kawasan Pabean dengan tujuan diimpor untuk dipakai, ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal tersendiri. Pasal 15 (1) Pengajuan PIB ke Kantor Pabean dapat dilakukan untuk setiap pengimporan atau secara berkala dalam periode tertentu. (2) Pengajuan PIB dapat dilakukan secara manual atau melalui media elektronik. (3) Untuk Kantor Pabean yang telah menerapkan sistem PDE Kepabeanan, pengiriman data PIB dilakukan melalui komputer yang on-line dengan sistem PDE Kepabeanan. (4) PIB dan bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan PDRI diserahkan kepada Pejabat di Kantor Pabean tempat pengeluaran barang. (5) Pengajuan PIB sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan sebelum barang impor yang bersangkutan tiba di pelabuhan tujuan. (6) Apabila pada saat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan PIB terdapat selisih kurang dari jumlah yang diberitahukan (eksep), penyelesaian barang eksep tersebut dilakukan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 68/BC/2003

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-07/BC/2003TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-07/BC/2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR. Pasal IBeberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:”Pasal 9(1)Pengangkut yang tidak dapat mempertanggungjawabkan terjadinya kekurangan bongkar atas jumlah kemasan atau peti kemas atau barang curah yang diberitahukan, diwajibkan untuk melunasi Bea Masuk, Cukai dan PDRI yang seharusnya dibayar berikut sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.(2)Pengangkut yang membongkar kemasan atau peti kemas atau barang curah lebih banyak dari yang diberitahukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.” 2. Ketentuan Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 39 (1)Untuk mendapatkan pelayanan segera, Importir menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean disertai jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai dan PDRI kepada Pejabat di Kantor Pabean.(2)Pelayanan segera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diberikan terhadap importasi :a. organ tubuh manusia antara lain ginjal, kornea mata, atau darah;b. jenazah dan abu jenazah;c. barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi;d. binatang hidup;e. tumbuhan hidup;f. surat kabar, majalah yang peka waktu;g. barang berupa dokumen;h. barang lainnya yang mendapat ijin dari Direktur Jenderal yang karena sifatnya memerlukan pelayanan segera.(3)Untuk menyelesaikan importasi dengan pelayanan segera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir wajib menyerahkan PIB definitif sesuai tatakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan mendapatkan penetapan Jalur Hijau tanpa diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal pengeluaran barang impor.(4)Pelayanan segera terhadap barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, d, atau e hanya dapat diberikan apabila telah mendapatkan ijin dari instansi teknis.(5)Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dipenuhi:a.jaminan dicairkan;b.importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; danc.kemudahan pelayanan segera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dan atas nama Importir yang bersangkutan hanya dapat diberikan lagi setelah 6 (enam) bulan sejak importir menyelesaikan kewajibannya.(6)Tatakerja pengeluaran barang impor dengan pelayanan segera adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf C Keputusan Direktur Jenderal ini.” 3. Ketentuan Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 40 (1)Kepala Kantor Pabean dapat memberikan persetujuan pengeluaran barang impor dengan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI terhadap barang impor :a. untuk pembangunan proyek yang mendesak;b. untuk keperluan penanggulangan keadaan darurat misalnya bencana alam;c. yang akan memperoleh fasilitas pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan/ atau PDRI sebelum keputusannya diterbitkan.(2)Untuk pengeluaran barang impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir menyerahkan kepada Pejabat di Kantor Pabean:a. PIB dengan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai dan PDRI; ataub. Dokumen Pelengkap Pabean dengan jaminan sebesar Bea Masuk, Cukai dan PDRI.(3)Penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB atau Dokumen Pelengkap Pabean.(4)Untuk menyelesaikan importasi dengan penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Importir wajib menyerahkan PIB definitif sesuai tatakerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan mendapatkan penetapan Jalur Hijau tanpa diterbitkan SPPB dalam waktu paling lama pada tanggal jatuh tempo pemberian penangguhan.(5)Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dipenuhi:a.jaminan dicairkan;b.importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; danc.kemudahan pengeluaran barang impor dengan mendapatkan penangguhan pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dan atas nama Importir yang bersangkutan hanya dapat diberikan lagi setelah 6 (enam) bulan sejak importir menyelesaikan kewajibannya.(6)Tatakerja pengeluaran barang impor dengan penangguhan Bea Masuk, Cukai dan PDRI adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf D Keputusan Direktur Jenderal ini.” 4. Ketentuan Pasal 44 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 44 (1)Kepala Kantor Pabean dapat memberikan kemudahan dengan PIB Berkala untuk penyelesaian barang impor yang telah dikeluarkan terlebih dahulu dengan menggunakan Dokumen Pelengkap Pabean dan jaminan dalam periode paling lama 30 (tiga puluh) hari.(2)Kemudahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan kepada Importir yang mengimpor barang:yang diimpor dalam frekuensi impor yang tinggi serta perlu segera digunakan;yang diimpor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi; atauyang berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal dapat diberikan kemudahan PIB Berkala.(3)Importir wajib menyerahkan PIB Berkala beserta bukti pembayaran Bea Masuk, Cukai dan PDRI atas seluruh importasi pada periode bersangkutan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).(4)Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dipenuhi:jaminan dicairkan;importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan; dankemudahan Pemberitahuan Impor Barang Berkala sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk dan atas nama Importir yang bersangkutan hanya dapat diberikan lagi setelah 6 (enam) bulan sejak importir menyelesaikan kewajibannya.(5)Tatakerja PIB berkala adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIII huruf H Keputusan Direktur Jenderal ini.” 5. Ketentuan Pasal 52 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 52 (1)Kepastian jangka waktu pelayanan penyelesaian barang impor untuk dipakai :a.Pelayanan PIB sampai dengan penetapan jalur pengeluaran barang impor dalam waktu paling lama 4 (empat) jam kerja sejak penerimaan PIB.b.Dalam hal ditetapkan Jalur Merah, pelaksanaan pemeriksaan harus sudah dimulai dalam waktu paling lama 12 (dua belas) jam kerja sejak penetapan jalur, dan SPPB harus diterbitkan paling lama dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam kerja sejak LHP diterima, dalam hal jumlah dan jenis barang yang diberitahukan kedapatan sesuai serta nilai transaksi yang diberitahukan dapat diterima sebagai nilai pabean.c.Penetapan klasifikasi barang, pembebanan dan nilai pabean harus dilakukan paling lama dalam waktu 29 (dua puluh sembilan) hari terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB.(2)Pengendalian terhadap pelaksanaan jangka waktu pelayanan dilakukan oleh Kepala Kantor Pabean atau Pejabat yang ditunjuknya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Pejabat dan/ atau unit kerja yang menangani pelayanan kepabeanan.(3)Ketentuan lebih lanjut tentang jangka waktu pelayanan diatur dalam Lampiran X

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 69/BC/2003

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-81/BC/1999TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-81/BC/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK. Pasal IMengubah bunyi Pasal 24 menjadi sebagai berikut : Pasal 24 (1)  Instruksi Nilai Pabean digunakan :a.sebagai sarana pemberitahuan kepada pembeli atau kuasanya dalam hal Pejabat meragukan pemberitahuan nilai pabean.b.sebagai sarana pemberitahuan kepada pembeli atau kuasanya dalam hal PIB yang bersangkutan ditetapkan Jalur Merah dengan tingkat pemeriksaan 100% atau 30%. (2)  Pengiriman INP kepada pembeli atau kuasanya dilakukan melalui media elektronik, kurir atau pos kilat selambat-lambatnya pada hari kerja berikutnya setelah tanggal penerbitan INP. (3)  Deklarasi Nilai Pabean merupakan tanggapan dari pembeli atau kuasanya atas INP yang diterbitkan Pejabat. (4) Deklarasi Nilai Pabean beserta lampirannya berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan transaksi/ importasi diserahkan oleh pembeli atau kuasanya kepada Pejabat Bea dan Cukai yang namanya tertera pada INP:a.selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pengiriman INP, dalam hal INP diterbitkan karena Pejabat meragukan pemberitahuan nilai pabean;b.pada saat penyerahan hardcopy PIB untuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang dalam hal INP diterbitkan karena PIB yang bersangkutan ditetapkan Jalur Merah dengan tingkat pemeriksaan 100% atau 30%. (5) Dalam hal DNP tidak diserahkan dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), nilai pabean ditetapkan tidak berdasarkan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan. (6) Penyerahan DNP tidak diwajibkan terhadap barang impor yang tidak ada nilai transaksi. (7) Bentuk INP dan tata cara pengisian DNP diatur dalam Lampiran VIII dan IX Keputusan ini. Pasal IIKeputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai  ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 2003DIREKTUR JENDERAL, ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 70/BC/2003

TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANANUNTUK DAN ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAIMENANDATANGANI KEPUTUSAN PENETAPAN IMPORTIR SEBAGAIIMPORTIR PENERIMA FASILITAS JALUR PRIORITAS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR TEKNIS KEPABEANAN UNTUK DAN ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI MENANDATANGANI KEPUTUSAN PENETAPAN IMPORTIR SEBAGAI IMPORTIR PENERIMA FASILITAS JALUR PRIORITAS. Pasal 1Memberi kewenangan kepada Direktur Teknis Kepabeanan untuk membuat dan menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penetapan Importir Sebagai Importir Penerima Fasilitas Jalur Prioritas. Pasal 2Dalam hal diperlukan, Direktur Teknis Kepabeanan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada Pejabat Eselon III di lingkungan Direktorat Teknis Kepabeanan sesuai peraturan yang berlaku. Pasal 3Direktur Teknis Kepabeanan membuat laporan secara berkala tentang tugas-tugas yang dilakukan kepada Direktur Jenderal. Pasal 4Keputusan ini berlaku mulai tanggal 31 Maret 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 2003DIREKTUR JENDERAL, ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 97/BC/2003

TENTANG PROFIL IMPORTIR DAN PROFIL KOMODITI UNTUK PENETAPAN JALUR DALAM PELAYANAN IMPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PROFIL IMPORTIR DAN PROFIL KOMODITI UNTUK PENETAPAN JALUR DALAM PELAYANAN IMPOR. Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :1. Profil Importir adalah kumpulan elemen yang dapat mengindikasikan tingkat resiko importir.2. Profil Komoditi adalah kumpulan elemen yang dapat mengindikasikan tingkat resiko komoditi. Pasal 2(1) Profil Importir terdiri dari elemen-elemen yang disusun oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan.(2) Profil Importir dibagi ke dalam tiga kategori yaitu: a. Resiko tinggi;b. Resiko menengah; danc. Resiko rendah. Pasal 3(1) Profil Importir dibagi ke dalam tiga kategori yaitu: a. Resiko tinggi;b. Resiko menengah; danc. Resiko rendah. Pasal 4 (1)  Direktur Pencegahan dan Penyidikan bertanggung jawab memelihara, menyimpan dan memutakhirkan Profil Importir dan Profil Komoditi. (2)  Pemutakhiran Profil Importir didasarkan kepada hasil registrasi importir, laporan pelanggaran yang ditemukan pada pemeriksaan barang, pemeriksaaan dokumen dan hasil audit. (3)  Pemutakhiran Profil Komoditi didasarkan kepada laporan pelanggaran yang ditemukan pada pemeriksaan barang, pemeriksaan dokumen, hasil audit, instruksi khusus Direktur Jenderal, dan hasil analisis kondisi sosial ekonomi yang berkembang di masyarakat. (4) Tatacara pemutakhiran Profil Importir dan Profil Komoditi akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Pencegahan dan Penyidikan. Pasal 5 (1)  Seleksi penjaluran dilakukan secara otomatis (komputerisasi) berdasarkan Profil Importir dan ProfilKomoditi. (2)  Seleksi penjaluran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:a. Importir resiko tinggi yang mengimpor komoditi resiko tinggi, dikenakan jalur Merah;b. Importir resiko tinggi yang mengimpor komoditi resiko rendah, dikenakan Jalur Merah;c. Importir resiko menengah yang mengimpor komoditi resiko tinggi, dikenakan jalur Merah;d. Importir resiko menengah yang mengimpor komoditi resiko rendah, dikenakan jalur Hijau;e. Importir resiko rendah yang mengimpor komoditi resiko tinggi, dikenakan jalur Hijau;f. Importir resiko rendah yang mengimpor komoditi resiko rendah, dikenakan jalur Hijau;g. Importir resiko tinggi atau menengah atau rendah, yang mengimpor komoditi resiko sangat tinggi, dikenakan jalur Merah. Pasal 6Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2003. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 2003DIREKTUR JENDERAL ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 166/BC/2003

TENTANG TATALAKSANA PEMBERIAN CUSTOMS ADVICE DAN VALUATION RULING DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATALAKSANA PEMBERIAN CUSTOMS ADVICE DAN VALUATION RULING BAB IPENGERTIAN Pasal 1 (1) Customs Advice adalah petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean atas barang yang akan diimpor, yang diberikan kepada importir atas permintaan importir yang bersangkutan. (2) Valuation Ruling adalah informasi tentang penetapan nilai pabean atas barang yang pernah diimpor, untuk digunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean barang identik yang akan diimpor oleh importir yang sama dari pemasok yang sama, yang diberikan kepada importir atas permintaan importir yang bersangkutan. BAB IICUSTOMS ADVICE Pasal 2 (1) Customs Advice yang merupakan petunjuk tentang cara penghitungan nilai pabean atas barang yang akan diimpor, dapat dipergunakan oleh importir untuk memberitahukan nilai pabean pada pengajuan Pemberitahuan Pabean. (2) Customs Advice dapat diberikan terhadap importasi yang merupakan transaksi jual beli atau bukan transaksi jual beli. (3) Customs Advice menjadi tidak berlaku, dalam hal :a. Data yang diberitahukan pada permohonan tidak benar; ataub. Terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan fisik barang; atauc. Ditemukan bukti yang berbeda dengan Customs Advice pada penelitian nilai pabean saat proses pengeluaran barang atau pada audit kepabeanan. Pasal 3 (1) Customs Advice berupa petunjuk tentang penghitungan nilai pabean menggunakan Metode I diberikan kepada importir untuk membantu importir dalam melaksanakan self assessment, dan tidak dipergunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean dalam tingkat pemeriksaan nilai pabean pada saat proses pengeluaran barang dan pada audit kepabeanan. (2) Customs Advice berupa petunjuk penghitungan nilai pabean menggunakan Metode II, III, IV, V dan Metode VI dipergunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean dalam tingkat pemeriksaan nilai pabean pada saat proses pengeluaran barang dan pada audit kepabeanan, kecuali ditemukan bukti lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (3) Customs Advice berlaku untuk 1 (satu) kali pengimporan. BAB IIIVALUATION RULING Pasal 4 (1) Valuation Ruling yang merupakan informasi tentang penetapan nilai pabean atas barang yang pernah diimpor, dipergunakan oleh importir untuk memberitahukan nilai pabean pada Pemberitahuan Pabean. (2) Valuation Ruling menjadi tidak berlaku, dalam hal :a. Data yang diberitahukan pada permohonan tidak benar; ataub. Terdapat perbedaan dengan hasil pemeriksaan fisik barang; atauc. Ditemukan bukti yang berbeda dengan Valuation Ruling pada penelitian nilai pabean saat proses pengeluaran barang atau pada audit kepabeanan. Pasal 5 (1) Valuation Ruling dipergunakan sebagai dasar penghitungan nilai pabean dalam tingkat pemeriksaan nilai pabean pada saat proses pengeluaran barang dan pada audit kepabeanan, kecuali ditemukan bukti yang berbeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (2) Valuation Ruling berlaku selama tidak ada perubahan kondisi transaksi atau paling lama 6 (enam) bulan. Pasal 6 (1) Valuation Ruling diberikan kepada importir dalam hal pengimporan barang telah dilakukan 2 (dua) kali atau lebih dengan kondisi pada setiap pengimporan sebagai berikut :a. jenis barang yang diimpor identik;b. persyaratan transaksi yang sama;c. pemasok yang sama. (2) Penilaian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berdasarkan hasil audit kepabeanan. BAB IVPROSEDUR Pasal 7 (1) Untuk memperoleh Customs Advice untuk importasi yang merupakan transaksi jual beli atau memperoleh Valuation Ruling, importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan ini. (2) Untuk memperoleh Customs Advice untuk importasi yang bukan merupakan transaksi jual beli, importir mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Teknis Kepabeanan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan ini. (3) Permohonan untuk memperoleh Customs Advice atau Valuation Ruling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diisi sesuai dengan Tata Cara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III Keputusan ini serta dilampiri dengan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengimporan barang bersangkutan. Pasal 8 (1) Direktur Teknis Kepabeanan melakukan penelitian atas Permohonan yang diajukan oleh importir; (2) Direktur Teknis Kepabeanan atas nama Direktur Jenderal memutuskan disetujui atau tidak pemberian Customs Advice atau Valuation Ruling atas permohonan yang diajukan oleh importir; (3) Bentuk Customs Advice adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV dan bentuk Valuation Ruling adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Keputusan ini. BAB VPENUTUP Pasal 9Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Agustus 2003DIREKTUR JENDERAL, ttd. EDDY ABDURRACHMANNIP 060044459