Taxco
Solution

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 122/BC/2006

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2002TANGGAL 27 FEBRUARI 2002 JO. KEP-60/BC/2006 TANGGAL 29 MEI 2006TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR FASILITAS KEPABEANANUNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-14/BC/2002 TANGGAL 27 FEBRUARI 2002 JO. KEP-60/BC/2006 TANGGAL 29 MEI 2006 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR FASILITAS KEPABEANAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN. Pasal I Mengubah materi pelimpahan wewenang dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-14/BC/2002 tanggal 27 Februari 2002 jo. KEP-60/BC/2006 tanggal 29 Mei 2006, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal II Pelaksanaan ketentuan dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini wajib dilaporkan secara periodik (setiap bulan) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan selanjutnya laporan yang sama juga disampaikan kepada Menteri Keuangan. Pasal IIIKeputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Nopember 2006Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 25/BC/2006

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA :NOMOR 61/PMK.010/2006 TANGGAL 24 JULI 2006 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPORCHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUMDAN COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN ANGKUTAN KOMERSIAL;NOMOR 62/PMK.010/2006 TANGGAL 24 JULI 2006 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUSDALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM;NOMOR 63/PMK.010/2006 TANGGAL 24 JULI 2006 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUKATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61/PMK.010/2006 TANGGAL 24 JULI 2006 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN ANGKUTAN KOMERSIAL, NOMOR 62/PMK.010/2006 TANGGAL 24 JULI 2006 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM DAN NOMOR 63/PMK.010/2006 TANGGAL 24 JULI 2006 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM. Pasal 1 (1)  Atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.010/2006 tanggal 24 Juli 2006 diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif Bea Masuknya menjadi 5% (lima perseratus). (2)  Atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.010/2006 tanggal 24 Juli 2006 diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5% (lima perseratus). (3)  Atas barang impor berupa suku cadang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.010/2006 tanggal 24 Juli 2006 diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 2 (1)  Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, perusahaan Angkutan Umum yang terlebih dahulu telah mendapatkan penetapan perusahaan angkutan umum dana lokasi barang yang akan diimpor oleh Menteri Perhubungan, mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan tembusan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan dilampiri :a.Penetapan Perusahaan Angkutan Umum dan alokasi jenis barang yang diimpor yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;b.Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan;c.Fotokopi Surat Izin Usaha Angkutan Umum yang telah dilegalisasi oleh instansi yang terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan;d.Daftar barang yang meliputi jenis barang, spesifikasi teknis, negara asal, pelabuhan bongkar, jumlah dan nilai barang. (2)  Direktur Fasilitas Kepabeanan meneliti berkas permohonan pembebasan dan/atau keringanan Bea Masuk yang diajukan pemohon. (3)  Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat penolakan kepada bersangkutan. (4) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Dirjen Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan, atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Bea Masuk atas Barang Impor tertentu untuk keperluan Angkutan Umum dengan tembusan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Pasal 3 (1)  Jumlah dan jenis barang yang diberikan pembebasan dan/atau keringanan bea masuk didasarkan pada jumlah dan jenis barang yang tercantum dalam Surat Penetapan sebagaimana tersebut Pasal 2 ayat (1) butir a; (2)  Secara keseluruhan jumlah barang yang diberikan pembebasan dan/atau keringanan bea masuk tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.010/2006, Nomor 62/PMK.010/2006 dan Nomor 63/PMK.010/2006 tanggal 24 Juli 2006; (3)  Pembebasan dan/atau keringanan Bea Masuk diberikan sampai masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.010/2006, Nomor 62/PMK.010/2006 dan Nomor 63/PMK.010/2006 berakhir. Pasal 4 Terhadap barang impor yang diberikan pembebasan dan/atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) berlaku tatalaksana kepabeanan di bidang impor. Pasal 5 (1)  Barang dan/atau bagian tertentu yang diberikan pembebasan dan/atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) hanya dapat diimpor melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang ditunjuk. (2)  Perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang harus mendapat persetujuan dari Direktur Fasilitas Kepabeanan. Pasal 6 Untuk pelaksanaan importasi barang dan/atau bagian tertentu yang telah mendapatkan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.010/2006, Nomor 62/PMK.010/2006 dan Nomor 63/PMK.010/2006 perusahaan angkutan umum dapat menunjuk importir umum atau perwakilan dari operator angkutan umum yang mempunyai kriteria dan memenuhi syarat untuk melaksanakan importasi barang mewakili perusahaan angkutan umum penerima fasilitas, dan pada pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pelengkap pabean lainnya (B/L, Invoice, packing list dan lainnya) dicantumkan nama importir qq nama perusahaan angkutan penerima fasilitas. Pasal 7Perusahaan Angkutan Umum yang mendapatkan fasilitas pembebasan dan/atau keringanan Bea Masuk diwajibkan untuk : (1)  Menyelenggarakan pembukuan pengimporan atas barang dan/atau bagian tertentu yang mendapatkan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.010/2006, Nomor 62/PMK.010/2006 dan Nomor 63/PMK.010/2006, untuk keperluan audit di bidang kepabeanan. (2)  Menyimpan dan memelihara pembukuan, dokumen dan catatan-catatan lainnya sehubungan dengan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya. (3)  Menyimpan laporan tentang realisasi impor kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Audit. Pasal 8 Dalam hal terjadi penyalahgunaan fasilitas pembebasan dan/atau keringanan bea masuk terhadap barang impor dan/atau bagian tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4), maka dipungut kekurangan pembayaran bea masuk dan pungutan impor lainnya dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 9Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 9 Maret 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2006DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 21/BC/2006

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/PMK.010/2006TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/PMK.010/2006 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1 Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk diajukan oleh Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang mengikat Kontrak Kerja Sama ( Kontraktor Kontrak Kerjasama/ KKKS) dengan Badan Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) atau PT Pertamina (Persero) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan tembusan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal 2 Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan pembebasan Bea Masuknya untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, yang sekurang-kurangnya memuat data sebagai berikut : Pasal 3 (1)  Terhadap Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Fasilitas Kepabeanan meneliti keabsahan pemohon dan kebenaran uraian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan Bea Masuk dengan berpedoman pada daftar barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.010/2006 dan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). (2)  Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dengan tembusan kepada Direktur Audit. Pasal 4 (1)  Pemasukan barang impor yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2)  Permohonan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang dapat diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan sepanjang dapat dipastikan jumlah dan jenis barang yang akan dimasukkan melalui pelabuhan dimaksud. (3)  Persetujuan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang, diberikan dalam bentuk surat pemberitahuan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2). Pasal 5 (1)  Terhadap impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan dibidang impor. (2)  Pemenuhan persyaratan ketentuan barang larangan dan pembatasan impor dilakukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. Pasal 6 Untuk keperluan pengawasan, KKKS atau PT Pertamina (Persero) wajib : Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Juli 2006 sampai dengan 15 Juli 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2006DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 127/BC/2006

TENTANG PENAMBAHAN PAGU PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAIATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PENAMBAHAN PAGU PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. PERTAMA : (1)  Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007, jumlah pagu penundaan yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau yang masih berlaku, ditambah sebesar 7% (tujuh per seratus) dari jumlah pagu penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau yang telah diberikan. (2)  Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2007, jumlah pagu penundaan yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau yang masih berlaku, ditambah sebesar 5% (lima per seratus) dari jumlah pagu penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau yang telah diberikan. KEDUA : Pemberian penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak mengubah masa berlaku Keputusan Pemberian Penundaan yang telah diberikan. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada :1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendeal Bea dan Cukai;2. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;diseluruh Indonesia; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Desember 2006DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 44/BC/2002

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR: KEP-81/BC/1999TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP-81/BC/1999. Pasal 1Mengubah pada Pasal 23 ayat (2) dan (3) Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb. : (2)  Dalam hal hasil pengujian kewajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah kurang dari atau sama dengan 10%, sama, atau lebih besar dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga I, nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB diterima. (3)  Dalam hal pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean menunjukkan nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah lebih dari 10% dari harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga 1, Pejabat Bea dan Cukai membuat Informasi Nilai Pabean (INP) sebagai pemberitahuan kepada pembeli :a. bahwa Pejabat Bea dan Cukai meragukan kebenaran pemberttahuan nilai pabean;b. untuk menyerahkan deklarasi tentang fakta yang berkaitan dengan transaksi dan/atau importasi barang yang bersangkutan dalam bentuk Deklarasi Nilai Pabean (DNP). Pasal 2Mengubah pada Pasal 24 ayat (1) Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb: (1)  Informasi Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikirim kepada importir / pembeli atau kuasanya paling lambat pada had keda berikutnya setelah hasil pengujian kewajaran pemberitahuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yang menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah lebih dad 10% dad harga barang identik atau barang serupa pada Data Base Harga 1. Pasal 3Mengubah pada Lampiran 11 butir 3.3. Keputusan Diden Bea dan Cukai Nomor: KEP-81 /BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb:  3.3. Untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga barang atau tidak, dilakukan perbandingan antara nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor dengan Test Value. Dalam hal hasil perbandingan menunjukkan :a.nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor lebih rendah kurang dari atau sama dengan 10%, sama atau lebih dari nilai pabean barang identik atau barang serupa yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap tidak mempengaruhi harga, sehingga nilai pabean yang diberitahukan diterima.b.nilai pabean yang diberitahukan lebih rendah lobih dari 10% dari nilai pabean barang identik atau barang serupa yang tertera pada Test Value, maka hubungan antara penjual dan pembeli dianggap mempengaruhi harga,sehingga nilai pabean yang diberitahukan di dalam dokumen impor tidak diterima. Nilai pabeen untuk dokumen impor tsb ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI yang diterapkan secara hirarkie penggunaannya; Pasal 4Mengubah pada Lampiran XII butir 6.2 dan 7.2 Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan NOW Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk menjadi sbb : 6.2. Dalam hal terdapat hubungan antara Penjual dan Pembeli :a.Dilakukan pengujian dengan Test Value untuk mengetahui apakah hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga Asal Test Value:-Dari Pembeli – Dari Kantor Pelayanan Bea CukaiNo. PIB: Data base harga I I:Tanggal: Key No. :b. Dengan hasil:a) lebih rendah ……… % dari Test Valueb) sama atau lebih besar dari Test Valuec. Hasil pengujian menunjukkan hubungan tidak mempengaruhU mempengaruhi harga (coret salah satu) 7.2. Hasil uji kewajaran, nilal pabean yang dibefthukan kedapatan :a.lebih rendah ………% dari Data Base Harga I, nilai pabean yang dibedtahukan diterima / perlu mengirim Informasi Nilai Pabean untuk meminta penyerahan Deklarasi Nilai Pabean (coret salah satu).b.sama atau lebih besar dari Data Base Harga 1, nilai pabean yang dibedtahukan diterima (Metode 1) Pasal 5Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2001 tanggal 7 Juni 2001 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-81/BC/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk fidak berlaku. Pasal 6Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Juli 2002DIREKTUR JENDERAL ttd. R.B. PERMANA AGUNGNIP 060044475

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 58/BC/2002

TENTANG UJI COBA JALUR PRIORITAS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka menguji program pelayanan Kepabeanan dibidang impor berupa jalur prioritas yaitu program yang memberikan pelayanan lebih cepat dan sederhana dipandang perlu untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Uji Coba Jalur Prioritas Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG UJI COBA JALUR PRIORITAS Pasal 1Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan : (1)  Jalur Prionitas adalah suatu fasifitas dalam pelayanan kepabeanan di bidang impor yang diberikan kepada importir yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga penyelesaian importasmiya dapat dilakukan dengan lebih cepat dan sederhana; (2)  Trucklossing adalah salah satu cara pengeluaran barang impor dani kawasan pabean dengan pembongkaran secara langsung dari kapal ke atas alat transportasi darat; (3)  Spot check adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan secara uji petik dengan mendadak pada saat pengeluaran barang impor dari Kawasan Pabean. Pasal 2Uji coba jalur prioritas dilaksanakan di beberapa kantor pelayanan yang telah mempunyai jaringan PDE Kepabeanan yaitua. Kantor Pelayanan Bea dan Cukat Tipe A Khusus Tanjung Pniok I,b. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Pniok II, danc. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Khusus Tanjung Priok III. Pasal 3 (1)  Uji coba jalur prioritas diberlakukan untuk importir produsen yang bidang usahanya adalah industri elektronik dan otomotif (2)  Peserta uji coba jalur prioritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. Pemegang Nomor Pokok Importir Produsen (NPIP);b. Menggunakan Modul Importir sendiri;c. Pembayaran dilakukan di Bank yang telah on-line dengan jaringan PDE Kepabeanan; (3)  Direktur Jenderal menetapkan peserta uji coba jalur prioritas yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2). Pasal 4 (1)  Peserta uji coba jalur prioritas mengirimkan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) melalui modul importir miliknya. (2)  Terhadap barang yang diimpor oleh peserta uji coba jalur prioritas tidak dilakukan pemeniksaan fisik barang kecuali terhadap barang impor sementara dan re-impor. (3)  Pengeluaran barang yang diimpor oleh peserta uji coba jalur prioritas dapat dilakukan dengan Trucklossing (4) Penyerahan Hard Copy PIB peserta pilot test dilakukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB). Pasal 5 (1)  Terhadap barang yang diimpor oleh peserta uji coba jalur prioritas dapzd dilakukan spot check. (2)  Spot Check sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan pada saat pengeluaran barang dari kawasan pabean dan pemeriksaan dapat dilakukan di lokasi importir. Pasal 6Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 September 2002 dan berakhir pada saat pemberlakuan tatalaksana  kepabeanan di bidang impor yang baru Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Agustus 2002DIREKTUR JENDERAL ttd. R.B. PERMANA AGUNGNIP 060044475