Taxco
Solution

Keputusan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : KEP – 138/BC/2023

PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KELIMA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat :   Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KELIMA. KESATU : Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: KEDUA : Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 pada Kantor Bea dan Cukai dengan jenis layanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. KETIGA : Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan mengikutsertakan Pengguna Jasa terkait, dan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. KEEMPAT : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KELIMA : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk menugaskan Pejabat dan/atau Pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KEENAM : Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling cepat 1 (satu) jam dan paling lambat 4 (empat) jam atau terjadi kondisi yang menyebabkan CEISA 4.0 tidak berfungsi secara normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelayanan penyampaian pemberitahuan kepabeanan dan/atau pemberitahuan cukai dalam keadaan kahar. KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 1 Oktober 2023DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 100/BC/2023

TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PPKEK JENIS LAYANANPEMASUKAN DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KEK, PEMASUKAN DARITEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KEK, DAN PENGELUARAN DARIKEK KE LUAR DAERAH PABEAN PADA KEK GALANG BATANG, KEK LIDO,KEK KENDAL, KEK GRESIK, DAN KEK MANDALIKA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Nomor PPP.15.0/48/SJ.DNKEK/03/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Penyampaian Risalah Rapat Koordinasi Teknis Pembahasan Isu Implementasi Fasiilitas Fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kendal. MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) PPKEK JENIS LAYANAN PEMASUKAN DARI LUAR DAERAH PABEAN KE KEK, PEMASUKAN DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KEK, DAN PENGELUARAN DARI KEK KE LUAR DAERAH PABEAN PADA KEK GALANG BATANG, KEK LIDO, KEK KENDAL, KEK GRESIK, DAN KEK MANDALIKA. KESATU : Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) PPKEK Jenis Layanan Pemasukan dari luar Daerah Pabean (LDP) ke KEK, Pemasukan dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) ke KEK, dan Pengeluaran dari KEK Ke LDP pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika, pada:  KEDUA : Penerapan PPKEK untuk jenis layanan Pemasukan dari LDP ke KEK, Pemasukan dari TLDDP ke KEK, dan Pengeluaran dari KEK ke LDP pada KEK selain sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dilakukan pentahapan sebagai berikut: KETIGA : Uji coba (piloting) penerapan PPKEK sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilakukan sampai dengan ditetapkannya penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi PPKEK. KEEMPAT : Memerintahkan Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud Diktum KESATU untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Aplikasi PPKEK dengan berkoordinasi dengan Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KELIMA : Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud Diktum KEEMPAT dilakukan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan hasilnya disampaikan kepada Direktorat Fasilitas Kepabeanan dan/atau Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KEENAM : Dalam hal Sistem Indonesia National Single Window (INSW) dan/atau Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai tidak berfungsi, pelayanan dilakukan secara manual sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelayanan penyampaian pemberitahuan kepabeanan dan/atau pemberitahuan cukai dalam keadaan kahar. KETUJUH : Direktur Fasilitas Kepabeanan dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengkoordinasikan pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) PPKEK sebagaimana dimaksud Diktum KESATU. KEDELAPAN : Dalam hal terhadap Pelaku Usaha KEK yang masih berstatus sebagai Pengusaha Tempat Penimbunan Berikat dan proses pencabutan atas penetapan sebagai Tempat Penimbunan Berikat belum diselesaikan, kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang dari KEK dilakukan menggunakan dokumen pemberitahuan pabean Tempat Penimbunan Berikat. KESEMBILAN : Terhadap kegiatan pengeluaran dari KEK ke TLDDP dan kegiatan pengeluaran dari KEK ke KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas, diatur sebagai berikut: 1. Pengeluaran dari KEK ke TLDDP dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Tempat Penimbunan Berikat; 2. Pengeluaran dari KEK ke KEK lainnya atau Tempat Penimbunan Berikat, dilakukan dengan menggunakan sistem dan dokumen Tempat Penimbunan Berikat; 3. Pengeluaran dari KEK ke Kawasan Bebas, dilakukan dengan:Badan Usaha/Pelaku Usaha KEK menggunakan sistem dan dokumen Tempat Penimbunan Berikat untuk pengeluaran barang dari KEK;Pengusaha di Kawasan Bebas menggunakan sistem dan dokumen Kawasan Bebas untuk pemasukan barang ke Kawasan Bebas, sampai dengan diberlakukannya penerapan uji coba (piloting) atau penerapan penuh (mandatory) PPKEK pengeluaran dari KEK ke TLDDP dan PPKEK pengeluaran ke KEK lainnya, Tempat Penimbunan Berikat, atau Kawasan Bebas. KESEPULUH : Dalam hal pada KEK sebagaimana dimaksud Diktum KESATU yang kawasan pabeannya ditetapkan per entitas, bagi Badan Usaha/Pelaku Usaha pada KEK yang berada di luar Kawasan Pabean sehingga Sistem Aplikasi KEK belum tersedia atau belum dapat diterapkan bagi Badan Usaha/Pelaku Usaha dimaksud, berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus sampai dengan Badan Usaha/Pelaku Usaha dimaksud termasuk dalam area Kawasan Pabean atau ditetapkan sebagai Kawasan Pabean. KESEBELAS : Terhadap KEK selain yang disebutkan dalam Diktum KESATU yang belum dilakukan penerapan PPKEK sehingga Sistem Aplikasi KEK belum tersedia bagi Badan Usaha/Pelaku Usaha dimaksud, berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus, sampai dengan diberlakukannya penerapan uji coba (piloting) atau penerapan penuh (mandatory) PPKEK. KEDUABELAS : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-211/BC/2022 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi KEK pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KETIGABELAS : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juli 2023DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 111/BC/2023

TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KEEMPAT DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KEEMPAT.  KESATU : Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: KEDUA : Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 pada Kantor Bea dan Cukai dengan jenis layanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. KETIGA : Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan mengikutsertakan Pengguna Jasa terkait, dan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. KEEMPAT : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KELIMA : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk menugaskan Pejabat dan/atau Pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KEENAM : Dalam hal terjadi kendala yang mengakibatkan CEISA 4.0 tidak dapat beroperasi dalam jangka waktu paling cepat 1 (satu) jam dan paling lambat 4 (empat) jam atau terjadi kondisi yang menyebabkan CEISA 4.0 tidak berfungsi secara normal, layanan dapat dilakukan dengan menggunakan CEISA atau metode lain sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelayanan penyampaian pemberitahuan kepabeanan dan/atau pemberitahuan cukai dalam keadaan kahar. KETUJUH : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakarta,pada tanggal 7 Agustus 2023DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ditandatangani secara elektronik ASKOLANI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 56/BC/2007

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 56/BC/2007 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMAMENTERI KEUANGAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN ATAU SURATDALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGANTENTANG PEMBEBASAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelimpahan Wewenang kepada Direktur Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk Menandatangani Keputusan dan atau Surat Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Cukai; Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi; MEMUTUSKAN :Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN ATAU SURAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN CUKAI. Pasal 1Direktur Cukai diberikan kewenangan untuk menandatangani Keputusan untuk dan atas nama Menteri Keuangan dan atau surat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Cukai. Pasal 2Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Mei 2007Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 55/BC/2007

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 55/BC/2007 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAIUNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSANDAN ATAU SURAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGANTENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL,PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu menetapkan Keputusan Dirjen Bea dan Cukai tentang Pelimpahan Wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk menandatangani Keputusan dan atau Surat Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol, Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan; Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi. MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN ATAU SURAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, PENGUSAHA PABRIK ETIL ALKOHOL DAN PENGUSAHA TEMPAT PENYIMPANAN. Pasal 1Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai diberikan kewenangan untuk menandatangani Keputusan atas nama Menteri Keuangan dan atau surat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol, serta Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik Etil Alkohol dan Pengusaha Tempat Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal 2Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya/memerintahkan pengumuman Keputusan Dirjen Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Mei 2007DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 99/BC/2006

TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAIUNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN/ATAU SURATDALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.04/2006TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelimpahan Wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk Menandatangani Keputusan dan/atau Surat Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi; MEMUTUSKAN :Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN/ATAU SURAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.04/2006 TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai diberikan kewenagan untuk menandatangani Keputusan atas nama Menteri Keuangan dan/atau surat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau, sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal 2Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 September 2006Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332