KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIANOMOR : 855 TAHUN 2023NOMOR : 3 TAHUN 2023NOMOR : 4 TAHUN 2023
TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2024 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN,DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN:Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2024. KESATU : Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Penetapan tanggal 1 Ramadan 1445 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dan Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama. KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEEMPAT : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan. KELIMA : Pelaksanaan Cuti Bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KEENAM : Pelaksanaan Cuti Bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing. KETUJUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 September 2023 MENTERI AGAMA, ttd YAQUT CHOLIL QUOMAS MENTERIKETENAGAKERJAAN, ttd IDA FAUZIYAH MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI, ttd ABDULLAH AZWAR ANAS
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI, MENTERI KEUANGAN,DANMENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGANNomor : 1122.K/92/M.PE/1997, 321/KMK.01/1997, 251/MPP/Kep/7/1997
TENTANG TATACARA DAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG YANGDIPERGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GASBUMI DAN PENGUSAHAAN SUMBERDAYA PANASBUMI MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI, MENTERI KEUANGAN,DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGANMenimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI, MENTERI KEUANGAN, DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG TATACARA DAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG YANG DIPERGUNAKAN UNTUK OPERASI PERTAMBANGAN MINYAK DAN GAS BUMI DAN PENGUSAHAAN SUMBERDAYA PANAS BUMI. BAB IKETENTUAN UMUMPasal 1Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan : a. Barang Operasi : Adalah semua barang dan peralatan termasuk kapal dan pesawat terbang yang secara langsung dipergunakan untuk operasi pertambangan minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, pengilangan, pengangkutan dan penjualan sampai dengan depot dan atau sub depot Pertamina sebagimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1985 dan yang dipergunakan dalam eksplorasi dan eksploitasi sumberdaya panasbumi untuk pembangkitan energi/listrik; b. Pertamina : Adalah Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971; c. Kontraktor Adalah Badan Hukum yang mengadakan kerjasama dengan Pertamina dalam pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi atau pengusahaan sumberdaya panasbumi yang manajemen operasionalnya di tangan Pertamina; d. Perusahaan : Adalah Pertamina atau Kontraktor; e. Jaminan Tertulis : Adalah jaminan secara tertulis yang diberikan Pertamina kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memuat jaminan kebenaran penggunaan, jaminan ekspor kembali, dan jaminan kewajiban kepabeanan atas barang Operasi Golongan II sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; f. DJMGB : Adalah Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; g DJBC : Adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; h. DJPI : Adalah Direktorat Jenderal Perdagangan Internasional; i. Kantor Pabean : Adalah Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 (1) Barang Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a terdiri dari :a.Barang Operasi Golongan I, yaitu Barang Operasi yang atas impornya tidak dipungut lagi Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sesuai Pasal 15 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 dan sesuai Pasal 4 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1991;b.Barang Operasi Golongan II, yaitu Barang Operasi yang diimpor berdasarkan Pasal 9 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995, dengan Jaminan Tertulis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan Bersama ini. (2) Impor Barang Operasi Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan menyerahkan Jaminan Tertulis dari Pertamina. (3) Impor Barang Operasi Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat disertai suku cadang dalam jumlah yang wajar sesuai standar/manual mesin/peralatan yang diimpor dan tercantum dalam RIB/ML yang bersangkutan. (4) Barang Operasi Golongan II wajib diekspor kembali atau dikirim ke Kawasan Berikat Daerah Industri Pulau Batam paling lambat pada anggal izin penggunannya jatuh tempo atau telah selesai dipergunakan sebelum jatuh tempo. (5) Dalam hal Barang Operasi Golongan II tidak diekspor kembali atau dikirim ke Kawasan Berikat Industri Pulau Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib dibayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor serta denda administrasi sebesar 1 (satu) kali Bea Masuk yang seharusnya dibayar yang menjadi beban Perusahaan bersangkutan. (6) Penagihan pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat disampaikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Pertamina. (7) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dibayar Perusahaan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal selesainya fasilitas penangguhan. (8) Dalam hal Perusahaan belum melaksanakan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dikenakan bunga atas tagihan sesuai ketentuan yang berlaku. BAB IIPELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN IMPOR BARANG OPERASI Pasal 3 (1) Sebelum melaksanakan impor, Perusahaan menyusun Rencana Impor Barang atau Masterlist, selanjutnya disebut RIB/ML dalam rangkap 6 (enam), yang memuat uraian barang Operasi untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dan menyampaiannya kepada DJMGB dengan ketentuan bagi kontraktor menyampaikan tembusan kepada Pertamina. (2) Penyusunan RIB/ML sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengutamakan apresiasi penggunaan barang dan jasa produksi dalam negeri. (3) RIB/ML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perincian penggolongan Barang Operasi dengan mencantumkan jenis, jumlah, harga, tujuan pemakaian dan lokasi penggunaan Barang Operasi yang bersangkutan. (4) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi atau pejabat yang ditunjuk menandasahkan RIB/ML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) minggu setelah diterimanya RIB/ML yang bersangkutan dan mengirimkannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Perusahaan. (5) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah diterimanya RIB/ML sebagaiman dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk atas nama Menteri Keuangan memberikan fasilitas kepabeanan atas Barang Operasi sesuai RIB/ML yang bersangkutan berdasarkan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang berlaku. (6) Terhadap RIB/ML yang telah diberikan fasilitas kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendistribusikan RIB/ML yang bersangkutan kepada DJMGB, Pertamina, Kantor Pabean Pemasukan dan kontraktor dengan tembusan kepada Pertamina. (7) RIB/ML yang telah ditandasahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) mempunyai masa berlaku selama 6 (enam) bulan sejak tanggal ditandasahkan. (8) Perusahaan dapat mengajukan perpanjangan masa berlaku RIB/ML sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan mengemukakan alasan-alasan. (9) Dalam hal terdapat perbedaan penggolongan Barang Operasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyerahkan kembali RIB/ML yang bersangkutan kepada DJMGB untuk dilakukan peninjauan kembali. Pasal 4 (1) Ketentuan terhadap barang yang telah diatur tataniaga impornya, tidak berlaku atas impor Operasi Golongan II. (2) Dalam hal terdapat impor Barang Operasi Golongan I yang merupakan barang bekas pakai dan atau diatur tataniaga imporny, Perusahaan wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perdagangan Internasional. (3) Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah diterimanya permohonan persetujuan secara lengkap dan benar, Direktur Jenderal Perdagangan Internasional atau pejabat yang ditunjuk wajib memberikan keputusannya. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Perdagangan Internasional atau pejabatnya yang ditunjuk belum memberikan keputusannya, permohonan dianggap telah disetujui. (5) Persetujuan Direktur Jenderal Perdagangan Internasional sebagaimana diatur pada ayat (2) tidak diperlukan dalam hal impor barang operasi Golongan I dilakukan oleh pelaksana impor yang ditunjuk. Pasal 5 (1) Dalam pelaksanaan impor Barang Operasi, Perusahaan wajib mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang ditandatangani oleh Pertamina atau kontraktornya atau pejabat yang ditunjuk atas nama Pertamina dengan Surat Kuasa yang sah, dilampiri dokumen pelengkap pabean lainnya kepada Kantor
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIAMENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA(NOMOR KEP.481/2006; NOMOR KEP.281/MEN/VII/2006; NOMOR SKB/03/M.PAN/7/2006
TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2007 MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASIDAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA TENTANG HARI-HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2007; KESATU : Menetapkan Hari-hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2007 sebagaimana tersebut dalam lampiran Keputusan ini. KEDUA : Untuk kepentingan pelaksanaan ibadah Hari Raya Idul Adha, awal Puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri bagi umat Islam, maka tanggal 10 Dzulhijah 1428 H, 1 Ramadhan 1428 H dan 1 Syawal 1428 H akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Menteri Agama. KETIGA : Unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti : rumah sakit/ puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit kerja pelayanan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan karyawan pada hari-hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KEEMPAT : Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti bagi pegawai/karyawan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Juli 2006 MENTERI AGAMA ttd. MUHAMMAD M. BASYUNI MENTERI TENAGA KERJA ttd.ERMAN SUPARNO MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAANDAN TRANSMIGRASI APARATUR NEGARAttd.TAUFIQ EFENDI
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 684 TAHUN 2016
KEPUTUSAN BERSAMAMENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIANOMOR : 684 TAHUN 2016NOMOR : 302 TAHUN 2016NOMOR : SKB/02/MENPAN-RB/11/2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI AGAMA, MENTERIKETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2016,NOMOR SKB 109 TAHUN 2016, NOMOR 01/SKB/MENPANRB/04/2016 TENTANGHARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI KETENAGAKERJAAN, MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 135 TAHUN 2016, NOMOR SKB 109 TAHUN 2016, NOMOR 01/SKB/MENPANRB/04/2016 TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2017. KESATU : Mengubah Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016, Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 November 2016 MENTERI AGAMA,REPUBLIK INDONESIA, ttd LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN MENTERI KETENAGAKERJAANREPUBLIK INDONESIA, ttd HANIF DHAKIRI MENTERI PENDAYAGUNAANAPARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA, ttd ASMAN ABNUR
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 527/KMK.04/2002, 819/MPP/Kep/12/2002
TENTANG TERTIB ADMINISTRASI IMPORTIR MENTERI KEUANGAN, MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TERTIB ADMINISTRASI IMPORTIR Pasal 1 (1) Terhadap perusahaan/ pengusaha pemilik Angka Pengenal Importir (API) yang melakukan kegiatan di bidang impor dilakukan tertib administrasi. (2) Tertib administrasi importir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 2 (1) Tertib administrasi importir yang dilaksanakan oleh Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui kegiatan registrasi perusahaan/ pengusaha pemilik API dalam rangka pemenuhan persyaratan di bidang impor dan kepabeanan yang meliputi : kejelasan dan kebenaran alamat, identitas pengurus dan penanggung jawab sesuai dengan Angka Pengenal Importir (API) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh perusahaan/pengusaha;kejelasan dan kebenaran jenis usaha;kepastian importir menyelenggarakan pembukuan yang dapat diaudit (auditable). (2) Hasil registrasi importir yang berkenaan dengan penyimpangan tertib administrasi importir yang bersangkutan dengan kewenangan Departemen Perindustrian dan Perdagangan disampaikan oleh Departemen Keuangan kepada Departemen Perindustrian dan Perdagangan untuk dilakukan verifikasi dan evaluasi. Pasal 3 (1) Tertib administrasi importir yang dilaksanakan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan melalui kegiatan verifikasi dan evaluasi atas hasil registrasi importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). (2) Atas hasil verifikasi dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Departemen Perindustrian dan Perdagangan melakukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangannya. (3) Hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada Departemen Keuangan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. Pasal 4 Ketentuan dan tatacara pelaksanaan teknis tertib administrasi importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan atau Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan, dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 5 Pada saat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini mulai berlaku, semua ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan yang bertentangan dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 April 2003. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 2002 MENTERI KEUANGAN, ttdBOEDIONO MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, ttdRINI M SUMARNO SOEWANDI SALINAN Keputusan Bersama ini disampaikan kepada :
KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN GUBERNUR BANK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR KEP-45/M.EKON/07/2006, 8/50/KEP/GBI/2006, 357/KMK.012/2006, KEP.75/MBU/2006
TENTANG PAKET KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, GUBERNUR BANK INDONESIAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARAMenimbang : Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengambilan Kebijakan di Tingkat Kementerian Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen. MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN, GUBERNUR BANK INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, DAN MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA TENTANG PAKET KEBIJAKAN SEKTOR KEUANGAN. PERTAMA : Menetapkan Paket Kebijakan Sektor Keuangan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini. KEDUA : Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Bank Indonesia, Departemen Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing dalam rangka pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan. KETIGA : Membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Paket Kebijakan Sektor Keuangan yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang untuk selanjutnya disebut sebagai Tim Koordinasi. KEEMPAT : Susunan keanggotaan Tim Pengarah sebagai berikut : a. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian b. Anggota : Gubernur Bank Indonesia;Menteri Keuangan;Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara; KELIMA : Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam dalam Diktum KEEMPAT mempunyai tugas : KEENAM : Susunan keanggotaan Tim Pelaksana sebagai berikut : a. Ketua : Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian. b. Wakil Ketua I : Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan. c. Wakil Ketua II : Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengaturan Perbankan. d. Wakil Ketua III : Sekretaris Kementrian Negara Badan Usaha Milik Negara. e. Sekretaris : Assisten Deputi Urusan Moneter dan Perbankan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. f. Anggota : Deputi Gubernur Senior Bank IndonesiaDirektur Jenderal Perbendaharaan, Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan;Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Departemen Keuangan;Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;Staf Ahli Dewan Gubernur Bank Indonesia, Bidang Moneter;Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Urusan Sinkronisasi Makro Ekonomi dan Sektor Riil;Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan;Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Bank Indonesia;Direktur Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat, Bank Indonesia;Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter, Bank Indonesia;Direktur Perizinan dan Informasi Perbankan, Bank Indonesia;Direktur Perbankan Syariah, Bank Indonesia;Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat, Bank Indonesia;Asisten Deputi Urusan Usaha Perbankan, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;Kepala Biro Kredit, Bank Indonesia;Kepala Biro Perbankan, Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;Kepala Biro Perasuransian, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;Kepala Biro Dana Pensiun, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;Kepala Biro Riset dan Teknologi Informasi, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;Direktur Pengelolaan Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Departemen Keuangan;Direktur Hukum, Bank Indonesia;Kepala Biro Persidangan dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara;Kepala Biro Pengelolaan Investasi, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan;Kepala Biro Transaksi dan Lembaga Efek, Badan Pengawas PasarModal dan Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan; KETUJUH : Tim Pelaksana mempunyai tugas : KEDELAPAN : Dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEENAM,Ketua Tim Pelaksana dapat mengundang narasumber, membentuk Tim Teknis dan Sekretariat Tim. KESEMBILAN : Ketua Tim Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala kepada Ketua Tim Pengarah. KESEPULUH : Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari diterbitkannya Keputusan Bersama ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan Anggaran Bank Indonesia. KESEBELAS : Keputusan Bersama ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 5 Juli 2006 MENTERI KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN ttd. BOEDIONO GUBERNUR BANK INDONESIA ttd. BURHANUDDIN ABDULLAH MENTERI KEUANGAN ttd. SRI MULYANI INDRAWATI MENTERI NEGARA BADAN USAHA MILIK NEGARA ttd. SUGIHARTO