Taxco
Solution

KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK DAN GUBERNUR PROPINSI IRIAN JAYA NOMOR KEP-641/PJ/2001 – 973-3049/SET

TENTANG KOORDINASI EKTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASIPAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DANPAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI PROPINSI IRIAN JAYA GUBERNUR PROPINSI IRIAN JAYA DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA GUBERNUR PROPINSI IRIAN JAYA DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KOORDINASI EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI PROPINSI IRIAN JAYA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan : BAB IIMAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud dan Tujuan Keputusan Bersama ini adalah : BAB IIITUGAS DAN WEWENANG Pasal 3 Tugas dan Wewenang Direktorat Jenderal Pajak adalah : Pasal 4 Tugas dan Wewenang Gubernur adalah : BAB IVTIM KOORDINASI EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI Pasal 5 (1) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibentuk Tim Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pemungutan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terdiri dari : Tim Pengarah;Tim Pelaksanaan; (2) Susunan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Bersama ini. (3) Gubernur dapat menyempurnakan susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dengan memperhatikan usulan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 6 (1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a mempunyai tugas : Merumuskan kebijakan dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;Melakukan bimbingan dan arahan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;Melaksanakan pengkajian atas kebijakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah;Ketua Tim Pengarah melaporkan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Gubernur dan Direktur Jenderal Pajak secara periodik; (2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b mempunyai tugas : Merumuskan pola pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;Menginventarisasi dan menentukan lokasi pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;Melaksanakan Koordinasi dengan Instansi Terkait untuk melengkapi data yang berkaitan dengan Wajib Pajak;Menyampaikan data hasil Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terkait sesuai wilayah kerjanya;Melaksanakan rapat koordinasi dan pengkajian atas pelaksanaan Ekstensifiasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Pasal 21 secara periodik;Membuat usulan kepada Tim Pengarah atas pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;Melaporkan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Ketua Tim Pengarah secara periodik; (3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Ketua Tim Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja dengan susunan keanggotaan sesuai kebutuhan.  BAB VB I A Y A Pasal 7 Biaya tugas tim Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 dialokasikan dalam anggaran Pendapatan dan Belanja negara Propinsi Irian Jaya, pada Anggaran Rutin Dinmas Pendapatan Daerah Propinsi Irian Jaya, dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas. Pasal 8 Pengaturan lebih lanjut mengenai penetapan besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. BAB VIKETENTUAN PENUTUP Pasal 9 Apabila Undang-undang Otonomi Khusus Propinsi Irian Jaya diberlakukan, maka Keputusan Bersama ini akan disesuaikan dengan Undang-undang tersebut. Pasal 10 Hal-hal yang belum diatur dan hal-hal yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini ditetapkan oleh Gubernur Propinsi Irian Jaya atau Direktur Jenderal Pajak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan kewenangan masing-masing. Pasal 11 Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Oktober 2001 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttd.HADI POERNOMO GUBERNUR PROPINSI IRIAN JAYAttd,Drs. J.P. SOLOSSA, M.Si

KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI(NOMOR : 19/A/2004, NOMOR : 23/BC/2004)

TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANNOMOR 68/KMK.04/2004 TENTANG TATACARA PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAUCUKAI DALAM RANGKA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.04/2004 tanggal 12 Februari 2004 tentang Tatacara Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, dipandang perlu mengatur petunjuk teknis pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dengan suatu keputusan bersama.Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 68/KMK.04/2004 TENTANG TATACARA PENGEMBALIAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI DALAM RANGKA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR. Pasal 1Dalam Keputusan Bersama ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2Yang berhak atas Pengembalian adalah : Pasal 3Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan melaksanakan Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai, dengan menerbitkan SKPFP BM-C. Pasal 4 (1)  SKPFP BM-C dibuat 1 (satu) lembar asli untuk perusahaan yang bersangkutan dan 4 (empat) lembar copynya yang masing-masing disampaikan kepada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pabean tempat pengeluaran barang dan Kantor Wilayah penerbit SPMK. (2)  Asli SKPFP BM-C ditandatangani atas nama Menteri Keuangan oleh Kepala Kantor Wilayah atau Pejabat yang ditunjuk jika Kepala Kantor Wilayah berhalangan. (3)  Pengiriman SKPFP BM-C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan mempergunakan kurir. (4) SKPFP BM-C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai contoh dalam Lampiran I Keputusan Bersama ini. Pasal 5 Berdasarkan SPKPFP BM-C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan menerbitkan SPMK. Pasal 6 (1)  SPMK diterbitkan rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :a.SPMK lembar 1 untuk Bank Operasional I KPKN, ditunaikan dengan memindahbukukan dari rekening Kas Negara ke rekening perusahaan pada Bank yang ditunjuk dalam SPMK, dan disampaikan ke KPKN dengan dilampiri Nota Debet;b.SPMK lembar 2 untuk KPKN sebagai Daftar Penguji dan arsip;c.PMK lembar 3 untuk Bank Operasional I KPKN sebagai Daftar Penguji dan arsip;d.SPMK lembar 4 untuk Kantor Wilayah sebagai arsip; (2)  Lembar ke-4 SPMK bersama Nota Debet yang diterima dari Bank Operasional I KPKN setelah diteliti ulang disimpan sebagai arsip Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Wilayah. (3)  Bidang Kepabeanan dan Cukai di Kantor Wilayah berkewajiban menyampaikan fotokopi SPMK yang ditandasahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ke Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai. (4) Pengiriman SPMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan mempergunakan kurir. (5) SPMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai contoh dalam Lampiran II Keputusan Bersama ini. Pasal 7 (1)  Pejabat yang ditunjuk menandatangani SKPFP BM-C dan SPMK berkewajiban menyampaikan contoh tandatangan kepada KPKN dan Bank Operasional I KPKN. (2)  Contoh tandatangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan setiap pergantian tahun anggaran dan/atau pergantian pejabat. (3)  Pengiriman contoh tandatangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan dengan mempergunakan kurir. Pasal 8 (1)  SPMK ditunaikan pada Bank Operasional I KPKN. (2)  Bank Operasional I KPKN sebelum melakukan penunaian SPMK, wajib mencocokkan tanda tangan pejabat yang tertera pada SPMK lembar ke-1 dengan contoh tandatangan pejabat yang diterimanya. (3)  Bank Operasional I KPKN sebelum menunaikan SPMK, wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada KPKN melalui faksimili untuk penyediaan dana. (4) Penunaian dimaksud dalam ayat (1) oleh Bank Operasional I KPKN hanya dapat dilakukan dengan cara memindahbukukan ke rekening perusahaan yang bersangkutan sebagaimana tercantum pada SPMK. (5) Bank Operasional I KPKN setelah menunaikan SPMK, wajib menyampaikan SPMK lembar ke 1 disertai Nota Debet ke KPKN pada hari yang sama. Pasal 9 (1)  Apabila dalam SKPFP BM-C terjadi kesalahan administrasi sehingga perlu diralat/diperbaiki, maka Kepala Kantor Wilayah menerbitkan Ralat SKPFP BM-C. (2)  Apabila dalam SPMK terjadi kesalahan administrasi sehingga perlu diralat/diperbaiki, maka Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai penerbit SPMK menerbitkan Ralat SPMK. (3)  Ralat SKPFP BM-C sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai contoh dalam Lampiran III Keputusan Bersama ini. (4) Ralat SPMK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sesuai contoh dalam Lampiran IV Keputusan Bersama ini. Pasal 10 (1)  SPMK hanya berlaku satu tahun anggaran. (2)  SPMK yang belum diuangkan/ditunaikan hingga akhir tahun anggaran harus dibatalkan dengan Berita Acara dan disampaikan kepada KPKN dan Bank Operasional I KPKN, selanjutnya dibuat SPMK pengganti. (3)  SPMK dibebankan pada Mata Anggaran Pengeluaran (MAK) 5742 sebagai Surat Perintah Membayar (SPM) Pengembalian. Pasal 11 (1)  KPKN setelah menerima copy SKPFP BM-C dan SPMK lembar ke-2 wajib mencocokkan tanda tangan pejabat yang tertera pada SKPFP Bea Masuk dan/atau Cukai dan SPMK lembar ke-2 dengan contoh tandatangan pejabat yang diterimanya. (2)  Dalam hal ada keraguan tentang kebenaran SPMK, maka KPKN melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit SPMK. Pasal 12 (1)  KPKN membubuhkan cap/stempel tanggal dan nomor pelunasan pada SPMK lembar kesatu dan kedua berdasarkan Nota Debet yang diterima dari Bank Operasional I KPKN. (2)  KPKN mengirimkan SPMK lembar ke-1 disertai Nota Debet yang diterima dari Bank Operasional I KPKN kepada Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran (KASIPA) sebagai lampiran Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Harian Bendaharawan Umum (Bendum) KPKN. Pasal 13 Ketentuan lain yang belum diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran atau Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 14 Pada saat Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku, maka Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 34/A/2003 dan Nomor 172/BC/2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 345/KMK.04/2003 tentang Tatacara Pembayaran Pengembalian Bea Masuk dan/atau Cukai Dalam Rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tidak berlaku.Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2004. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 17 Maret 2004 Direktur Jenderal Anggaran ttd, Achmad RochjadiNIP 060047192  Direktur Jenderal Bea dan Cukai ttd, Eddy AbdurrachmanNIP. 060044459

KEPUTUSAN BERSAMA INSPEKTORAT JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-30/IJ/2006 DAN KEP-35/PJ/2006

TENTANG KERJASAMA PELAKSANAAN INVESTIGASI, PEMERIKSAANDAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN INSPEKTUR JENDERAL DEPARTEMEN KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Pada hari ini, Rabu, tanggal dua puluh sembilan bulan Maret tahun dua ribu enam, yang bertanda tangan dibawah ini: Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju mengadakan Kesepakatan Bersama tentang Kerjasama Pelaksanaan Investigasi, Pemeriksaan, dan Pemeriksaan Bukti Permulaan, dengan ketentuan sebagai berikut: Bab IDasar Hukum Bab IIMaksud dan Tujuan Maksud Kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk membuat pelaksanaan tugas masing-masing pihak menjadi efektif dengan cara meningkatkan sinergisitas dan keterpaduan Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam rangka mengungkapkan adanya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. TujuanTujuan kesepakatan bersama ini adalah: Bab IIIRuang Lingkup Ruang lingkup kesepakatan ini meliputi: Bab IV Kerjasama Pelaksanaan Investigasi, Pemeriksaan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan.Dalam upaya mengungkapkan dugaan adanya penyimpangan, penyalahgunaan wewenang dan/atau pelanggaran hukum di bidang perpajakan, maka; Bab VKoordinasi, Pelimpahan dan Tindak Lanjut Hasil Investigasi, Pemeriksaan dan Pemeriksaan Bukti Permulaan Bab VIData dan Informasi Bab VIISosialisasi Pihak Pertama dan Pihak Kedua dapat bekerjasama dalam melakukan sosialisasi dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan, termasuk pelanggaran kode etik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Bab VIIIPendidikan dan Pelatihan. Bab IXHal Lain Bab XPenutup. Jakarta, 29 Maret 2006 Pihak KeduaDIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttdHADI POERNOMO Pihak PertamaINSPEKTUR JENDERAL,ttdAGUS MUHAMMAD Mengetahui ,MENTERI KEUANGAN RI,ttdSRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH DEPARTEMEN DALAM NEGERI NOMOR KEP-54/A/2003, KEP-47/PJ./2003, KEP-973-011 TAHUN 2003, No.973-012

TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PEMINDAHBUKUAN, PELIMPAHAN,DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DEPARTEMEN KEUANGAN DANDIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM, DIREKTUR JENDERAL PAJAK,DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH, DEPARTEMEN DALAM NEGERI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN, DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM, DAN DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN, PEMINDAHBUKUAN, PELIMPAHAN, DAN PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB). Pasal 1 Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Tata cara pembayaran, pemindahbukuan dan pelimpahan hasil penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan melalui TP-PBB adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Keputusan Bersama ini. Pasal 3 Tata cara pembayaran, pemindahbukuan dan pelimpahan hasil penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan melalui TP-PBB On-line adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Keputusan Bersama ini. Pasal 4 Tata cara pembayaran, pemindahbukuan dan pelimpahan hasil penerimaan PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan melalui TP-PBB Elektronik adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III Keputusan Bersama ini. Pasal 5 Tata cara pembayaran dan pelimpahan hasil penerimaan PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan Non Migas adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV Keputusan Bersama ini. Pasal 6 Tata cara pembayaran dan pelimpahan hasil penerimaan PBB sektor Pertambangan Migas adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran V Keputusan Bersama ini. Pasal 7 Tata cara pembagian hasil penerimaan PBB adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran VI Keputusan Bersama ini. Pasal 8 Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini diatur dengan Keputusan Keputusan Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri. Pasal 9 Pada saat Keputusan Bersama ini mulai berlaku, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 10 Dengan berlakunya Keputusan Bersama ini, peraturan pelaksanaan dan bentuk formulir yang telah ada di bidang penerimaan, pelimpahan, dan pembagian hasil penerimaan PBB, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan Bersama ini. Pasal 11 Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Maret 2003 DIREKTUR JENDERAL PAJAK  DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN ttd  ttd. HADI POERNOMO A. ANSHARI RITONGA NIP 060027375 NIP 060027032     DIREKTUR JENDERAL OTONOMI DAERAH  DIREKTUR JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM, ttd.  ttd.  OENTARTO SINDUNG MAWARDI PROGO NURDJAMAN NIP 010058495 NIP 010056430

KEPUTUSAN BERSAMADIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN,DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN,DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGAN DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN NOMOR 06/DAGLU/KP/III/2004, 10/PDN/KEP/III/200416/BC/2004, KEP-56/PJ/2004

TENTANG PERTUKARAN DOKUMEN/DATA SECARA ELEKTRONIK ANTARADIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,DIREKTORAT JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI,DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI DAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN,DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN,DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI DEPARTEMEN KEUANGANDAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK DEPARTEMEN KEUANGAN, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : M E M U T U S K A N : Menetapkan : PERTAMA : Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan melakukan pertukaran dokumen/data secara elektronik. KEDUA : Untuk keperluan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dibentuk Tim Pertukaran Dokumen/Data Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut Tim Pertukaran, yang susunan keanggotaannya sebagaimana tercantum dalam Keputusan ini. KETIGA : Tim Pertukaran mempunyai tugas : KEEMPAT : Dokumen/data yang akan dipertukarkan antara instansi adalah dokumen/data yang berkaitan dengan kegiatan yang dimiliki oleh suatu instansi dan diperlukan oleh instansi yang lainnya sesuai peran instansi masing-masing, yaitu : No. Dokumen Instansi Pemilik Data Instansi yang memerlukan 1. Perijinan Usaha/ Rekomendasi (API/NPIK) Departemen Perindustrian dan Perdagangan/ Disperindag Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Pajak 2. PIB PEB Ditjen Bea dan Cukai Departemen Perindustrian dan Perdagangan dan Ditjen Pajak 3. NPWP Ditjen Pajak Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Dijen Bea dan Cukai 4. SKA Departemen Perindustrian dan Perdagangan/ Disperindag Prop./Kab./Kota Ditjen Bea dan Cukai dan Ditjen Pajak 5. Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan/ Wajib Daftar Perusahaan Departemen Perindustrian dan Perdagangan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai KELIMA : KEENAM : Untuk kelancaran tugas-tugas Tim Pertukaran apabila diperlukan, Ketua Tim dapat membentuk Tim Teknis. KETUJUH : Kepada anggota Tim Pertukaran diberikan honorarium sesuai ketentuan yang berlaku. KEDELAPAN : Semua biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Tim Pertukaran ini dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan. KESEMBILAN : Masa kerja Tim Pertukaran ditentukan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan Keputusan ini. KESEPULUH : Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Maret 2004 DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN LUAR NEGERI,ttd.SUDAR S.A DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,ttd.EDDY ABDURRACHMAN MENGETAHUI :MENTERI KEUANGANttd.BOEDIONO DIREKTUR JENDERAL PERDAGANGAN DALAM NEGERI,ttd.RIFANA ERNI DIREKTUR JENDERAL PAJAK,ttd.HADI POERNOMO MENGETAHUI :MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGANttd.RINI M. SUMARNO SOEWANDI

Keputusan Bersama Dirjen Nomor : KEP – 503/PJ./2002

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 503/PJ./2002 TENTANG KOORDINASI EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADIDALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN BERSAMA GUBERNUR PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KOORDINASI EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DI PROPINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Bersama ini yang dimaksud dengan: BAB IIMAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud dan tujuan Keputusan Bersama ini adalah: BAB IIITUGAS DAN WEWENANG Pasal 3 Tugas dan wewenang Direktur Jenderal Pajak adalah: Pasal 4 Tugas dan wewenang Gubernur adalah: BAB IVTIM KOORDINASI EKSTENSIFIKASI DAN INTENSIFIKASI Pasal 5 (1) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Keputusan Bersama ini dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan Pasal 21; (2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana; (3) Gubernur bersama Direktur Jenderal Pajak dapat menyempurnakan susunan keanggotaan Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). Pasal 6 (1) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas:   merumuskan kebijakan dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;melakukan bimbingan dan arahan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;melaksanakan pengkajian atas kebijakan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Daerah;melaporkan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Gubernur dan Direktur Jenderal Pajak setiap tiga bulan.  (2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) mempunyai tugas:   merumuskan pola pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;menginventarisasi dan menentukan prioritas lokasi potensial pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;melaksanakan koordinasi dengan Instansi terkait untuk melengkapi data yang berkaitan dengan Wajib Pajak;menyampaikan data hasil Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Pasal 21 ke kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di Medan;Melaksanakan rapat koordinasi dan pengkajian atas pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 secara periodik;membuat usulan kepada Tim Pengarah atas Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21;melaporkan pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada Ketua Tim Pengarah setiap tiga bulan.  (3) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Ketua Tim Pelaksana dapat membentuk Tim Kerja dengan susunan keanggotaan sesuai kebutuhan.  (4) Susunan personalia Tim Pengarah dan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bersama ini. BAB VBIAYA Pasal 7 Biaya pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pos Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan efektifitas. Pasal 8 Pelaksanaan lebih lanjut mengenai penetapan besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. BAB VIKETENTUAN PENUTUP Pasal 9 (1) Ketentuan-ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Bersama ini, ditetapkan oleh Gubernur Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan atau Direktur Jenderal Pajak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing; (2) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, dapat dibentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Ekstensifikasi Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 di Tingkat Kabupaten/Kota yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah Kabupaten/Kota dan unsur Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kabupaten/Kota yang bersangkutan, berdasarkan Keputusan Bersama antara Bupati/Walikota dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat. Pasal 10 Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya, akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 November 2002DIREKTUR JENDERAL PAJAK,                                        GUBERNUR NANGGROE ACEH DARUSSALAM,     ttd                                                                                                        ttd HADI POERNOMO                                                                            H. ABDULLAH PUTEH M.