Taxco
Solution

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 283/KMK.03/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 283/KMK.03/2001 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT C-130 DAN F-27/F-28 UNTUK OPTIMALISASI DUKUNGAN PENERBANGAN VVIP MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT C-130 DAN F-27/F-28 UNTUK OPTIMALISASI DUKUNGAN PENERBANGAN VVIP. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Suku Cadang Pesawat adalah suku cadang pesawat yang dipesan oleh Sekretariat Negara sesuai dengan permintaan Asisten Logistik KASAU pada surat Nomor: B/10-04/05/1/SLOGAU tanggal 2 Pebruari 2001 untuk optimalisasi dukungan penerbangan VVIP. Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut Atas impor Suku Cadang Pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO