Taxco
Solution

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 89/KMK.05/2000

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 89/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Perhitungan cukai hasil tembakau yang harus dilunasi dilakukan berdasarkan hasil perkalian tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan Harga Dasar. (2) Harga Dasar yang digunakan adalah HJE. BAB IIPENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK, TARIF CUKAI, DAN HARGA JUAL ECERAN Pasal 3 (1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan ke dalam Golongan Pengusaha Pabrik berdasarkan Produksi Pabrik dan Batasan Produksi Tahun Takwin sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan ini. (2) Penyesuaian kenaikan Golongan Pengusaha Pabrik selain Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali wajib dilakukan pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui jumlah yang setara dengan Batasan Produksi Tahun Takwim dari golongan Pengusaha Pabrik yang bersangkutan. (3) Penyesuaian kenaikan golongan bagi Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali dilakukan pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui jumlah yang setara dengan Batasan Produksi Tahun Takwim dari golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali atau dalam hal salah satu produksinya menggunakan HJE melebihi Batasan HJE Maksimum yang ditentukan. (4) Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik diizinkan pada setiap awal tahun takwim berikutnya dalam hal Produksi Pabrik dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan Produksi Tahun Takwim yang berlaku terhadap Golongan Pengusaha Pabrik yang bersangkutan. (5) Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari Golongan Pengusaha Pabrik sebelumnya. Pasal 4 (1) Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali diberi fasilitas sebagai Pengusaha Tidak Kena Pajak dan atas produksi hasil tembakaunya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bila Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Produksi Tahun Takwim atau bila HJE produksi hasil tembakaunya telah melampaui Batasan HJE yang ditetapkan. (3) Dalam hal terjadi kekurangan perhitungan cukai dan PPN akibat di lampauinya batasan produksi maupun HJE yang ditetapkan kepada Pengusaha Pabrik Kecil Sekali yang bersangkutan dapat dilakukan penagihan dan atau pemungutan cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terhitung sejak Batasan Produksi Tahun Takwim atau Batasan HJE dilampaui. Pasal 5 (1) Tarif cukai masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri ditetapkan berdasarkan Golongan Pengusaha Pabrik dan Batasan HJE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan ini. (2) Tarif cukai masing-masing jenis hasil tembakau yang di impor ditetapkan berdasarkan tarif cukai dan Batasan HJE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan ini. (3) Kepada Pengusaha Pabrik yang dapat melakukan ekspor hasil tembakau dari jenis sigaret sebesar minimal 25 % (dua puluh lima per seratus) dari seluruh hasil tembakau jenis sigaret yang diproduksinya dengan jumlah tidak kurang dari 5 milyar batang, yang dihitung berdasarkan dokumen cukai pemesanan pita cukai dalam satu tahun takwim yang sama, diberikan pengurangan tarif cukai sebesar 2 % (dua per seratus) atas hasil tembakau dari jenis sigaret yang dipasarkan di dalam negeri. (4) Pengurangan tarif cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mulai diberikan terhadap dokumen pemesanan pita cukai hasil tembakau (CK-1) yang didaftarkan dalam Buku Daftar Dokumen Pemesanan Pita Cukai (BDCK-3) selama satu tahun takwim berikutnya. Pasal 6 (1) Atas HJE Hasil Tembakau dari jenis Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Kretek Tangan, dan Sigaret Putih Mesin yang telah ditetapkan sejak tanggal 1 April 1999 sampai dengan tanggal 31 Maret 2000 dan telah direalisasikan pemesanan pita cukainya, wajib dinaikkan sebesar 10 % (sepuluh per seratus) dari Harga Jual Eceran yang telah ditetapkan. (2) Penetapan HJE Hasil Tembakau untuk pemasaran di dalam negeri maupun untuk keperluan ekspor yang lebih dari 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penetapan HJE tidak direalisasikan pemesanan pita cukai maupun ekspornya, dinyatakan batal. (3) Atas HJE Hasil Tembakau yang dibatalkan penetapannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan permohonan penetapannya kembali oleh Pengusaha Pabrik atau Importir setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. (4) Pengusaha Pabrik tidak diizinkan menurunkan HJE atas suatu merek hasil tembakau yang masih berlaku penetapan HJE-nya, kecuali dalam hal telah terjadi penurunan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (5) Terhadap hasil tembakau impor dapat diberikan pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) setelah terlebih dahulu memenuhi persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (6) HJE merek baru suatu hasil tembakau dapat lebih rendah dari HJE yang telah dimiliki Pengusaha Pabrik, sepanjang tidak lebih rendah dari Batas Harga Jual Eceran Minimum yang ditetapkan atas Golongan Pengusaha Pabrik yang bersangkutan. Pasal 7 (1) Persetujuan penggunaan HJE suatu merek hasil tembakau diberikan oleh Direktur Jenderal berdasarkan dokumen cukai Kalkulasi HJE yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir. (2) Bentuk contoh dokumen cukai Kalkulasi HJE ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Pasal 8 (1) Dalam hal Harga Transaksi Pasal telah melampaui HJE, maka Pengusaha Pabrik atau Importir wajib melakukan penyesuaian dengan mengajukan dokumen cukai Kalkulasi HJE yang baru, yang telah disesuaikan dengan Harga Transaksi Pasar tersebut, untuk mendapatkan penetapan HJE dari Direktur Jenderal (2) Dalam hal dari hasil pemantauan Pejabat Bea dan Cukai kedapatan Harga Transaksi Pasar telah melampaui HJE, Direktur Jenderal dapat memberitahukan hal tersebut kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pengusaha Pabrik atau Importir tidak memberikan sanggahan atau mengajukan dokumen cukai Kalkulasi HJE yang baru, maka Direktur Jenderal dapat melakukan penetapan penyesuaian HJE hasil tembakau yang bersangkutan berdasarkan perhitungan kalkulasi HJE yang dilakukannya. BAB IIIHASIL TEMBAKAU YANG DIBAGIKAN SECARA CUMA-CUMA KEPADA KARYAWAN PABRIK DAN PIHAK KETIGA Pasal 9 (1) HJE hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik sebesar 50 % (lima puluh per seratus) dari HJE hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum. (2) HJE hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga sebesar 75 % (tujuh puluh lima per seratus) dari HJE hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual untuk umum. (3) Jumlah hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan Pabrik dibatasi maksimal :a.300

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 961/KMK.04/1983

TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Pasal 11 ayat (14) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENENTUAN JENIS-JENIS HARTA DALAM MASING-MASING GOLONGAN HARTA UNTUK KEPERLUAN PENYUSUTAN. Pasal 1 Jenis-jenis harta yang termasuk dalam Golongan 1, Golongan 2, Golongan 3 dan Golongan Bangunan adalah seperti tercantum dalam lampiran I, II, III dan IV Keputusan ini. Pasal 2 Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1984. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 1983MENTERI KEUANGAN, ttd RADIUS PRAWIRO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 283/KMK.03/2001

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 283/KMK.03/2001 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT C-130 DAN F-27/F-28 UNTUK OPTIMALISASI DUKUNGAN PENERBANGAN VVIP MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS IMPOR SUKU CADANG PESAWAT C-130 DAN F-27/F-28 UNTUK OPTIMALISASI DUKUNGAN PENERBANGAN VVIP. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Suku Cadang Pesawat adalah suku cadang pesawat yang dipesan oleh Sekretariat Negara sesuai dengan permintaan Asisten Logistik KASAU pada surat Nomor: B/10-04/05/1/SLOGAU tanggal 2 Pebruari 2001 untuk optimalisasi dukungan penerbangan VVIP. Pasal 2 (1) Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut Atas impor Suku Cadang Pesawat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang atas impor tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari Bea Masuk. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2001 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd PRIJADI PRAPTOSUHARDJO