INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR INS – 02/PJ/2017
TENTANG PENUGASAN KERJA LEMBUR DALAM RANGKA PELAYANAN PROGRAMPENGAMPUNAN PAJAK PERIODE KETIGA DAN PENERIMAAN SURATPEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan layanan kepada Wajib Pajak dalam Program Pengampunan Pajak periode ketiga dan penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini memberikan instruksi kepada : untuk : KESATU : Para pimpinan unit kerja menugaskan kerja lembur kepada pegawai dalam rangka pelayanan Program Pengampunan Pajak periode ketiga dan/atau penerimaan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ketentuan sebagai berikut: KEDUA : Khusus pimpinan unit kerja di wilayah Bali mengatur penyesuaian pelaksanaan kerja lembur pegawai di unitnya pada tanggal 27 dan 29 Maret 2017 sehubungan dengan pelaksanaan hari raya suci keagamaan. KETIGA : Para pimpinan unit kerja mengatur jadwal penugasan kerja lembur secara selektif kepada pegawai di unitnya masing-masing dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran uang lembur. KEEMPAT : Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit kerja melakukan pemantauan kepatuhan terhadap kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini. KELIMA : Para pimpinan unit kerja senantiasa memberikan teladan dan motivasi kepada pegawai dalam rangka pelaksanaan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini. KEENAM : Dengan berlakunya Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini maka Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-01/PJ/2017 tentang Pelaksanaan Kerja Lembur Pada Hari Sabtu oleh Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dinyatakan tidak berlaku. KETUJUH : Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. KEDELAPAN : Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2017 sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Dikeluarkan di JakartaPada tanggal 28 Februari 2017DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR INS – 15/PJ/2016
TENTANG PELAKSANAAN KERJA LEMBUR PADA HARI MINGGU OLEH PEGAWAI DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKAPELAKSANAAN PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK PERIODE KEDUA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan program Pengampunan Pajak periode kedua yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, dengan ini memberikan instruksi Kepada : seluruh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Untuk : KESATU : Melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak melalui pelaksanaan kerja lembur pada hari Minggu. KEDUA : Kerja lembur pada hari Minggu dilaksanakan dengan ketentuan: KETIGA : Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mengatur jadwal penugasan kerja lembur hari Minggu secara selektif kepada pegawai di unitnya masing-masing dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran uang lembur. KEEMPAT : Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit kerja melakukan pemantauan kepatuhan terhadap kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini. KELIMA : Setiap pimpinan unit kerja senantiasa memberikan teladan dan motivasi kepada pegawai dalam rangka pelaksanaan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini. KEENAM : Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab . Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Salinan instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2016DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR INS – 14/PJ/2016
TENTANG PENINGKATAN PELAYANAN PERPAJAKANDALAM MENDUKUNG OPERASI PEMBERANTASAN PUNGUTAN LIAR (OPP)YANG DICANANGKAN PEMERINTAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta mendukung salah satu program pemerintah dalam reformasi hukum dan revitalisasi hukum nasional melalui Operasi Pemberantasan Pungutan Liar (OPP) dan Suap, dengan ini memberikan instruksi Kepada : seluruh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Untuk : KESATU : KEDUA : Untuk melaksanakan instruksi sebagaimana tersebut pada diktum KESATU, para pegawai diminta untuk melakukan hal-hal sebagai berikut: KETIGA : Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 28 Oktober 2016DIREKTUR JENDERAL, ttd. KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR INS-12/PJ/2016
TENTANG KEBIJAKAN PENERBITAN INSTRUKSI/PERSETUJUAN/PENUGASAN DANPELAKSANAAN PEMERIKSAAN SELAMA PERIODE PENGAMPUNAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka mendukung pelaksanaan program pengampunan pajak dan berdasarkan pada ketentuan sebagaimana diatur dalam: dengan ini memberikan instruksi Kepada : Untuk : KESATU : Tidak menerbitkan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan dan/atau Surat Perintah Pemeriksaan baru untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2015 dan sebelumnya sejak Instruksi Direktur Jenderal ini diterbitkan, kecuali: untuk Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya mengikuti Pengampunan Pajak; KEDUA : Prosedur penerbitan Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan. KETIGA : Mengingat kebijakan Pengampunan Pajak dimaksudkan sebagai pengampunan atas kewajiban perpajakan sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, yaitu tahun pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015, maka atas kewajiban perpajakan untuk tahun berjalan pada Tahun Pajak 2016 tetap dapat dilakukan pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ/2016 tentang Kebijakan Pemeriksaan. KEEMPAT : Terhadap Instruksi/Persetujuan/Penugasan Pemeriksaan yang telah diterbitkan sebelum Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-03/PJ/2016 namun pemeriksaannya belum dimulai, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) melakukan hal-hal sebagai berikut: KELIMA : Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dapat menerima atau menolak usulan pembatalan Instruksi Pemeriksaan yang diajukan oleh Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2). Dalam hal Direktur Pemeriksaan dan Penagihan menolak usulan pembatalan Instruksi Pemeriksaan maka Kepala UP2 menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). KEENAM : Terhadap Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan, Kepala UP2 memberikan informasi kepada Wajib Pajak tentang kebijakan Pengampunan Pajak. KETUJUH : Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM mengikuti kebijakan Pengampunan Pajak, pelaksanaan pemeriksaan ditindaklanjuti sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak. KEDELAPAN : Laporan Penghentian Pemeriksaan Dalam Rangka Pengampunan Pajak dihitung sebagai kinerja pemeriksaan Tim Pemeriksa Pajak dengan perhitungan bobot konversi laporan sebesar 100% (seratus persen) dari bobot konversi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagaimana ketentuan dalam Surat Edaran yang mengatur mengenai Rencana, Strategi, dan Pengukuran Kinerja Pemeriksaan. KESEMBILAN : Uang tebusan yang diperoleh dari Wajib Pajak yang pemeriksaannya dibatalkan atau dihentikan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak dihitung sebagai kinerja pemeriksaan. KESEPULUH : Sejak berlakunya Instruksi Direktur Jenderal ini, maka Instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor INS-03/PJ/2016 dinyatakan tidak berlaku. KESEBELAS : Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Instruksi Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Dikeluarkan di JakartaPada tanggal 3 Oktober 2016DIREKTUR JENDERAL, ttd. KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR INS – 07/PJ/2016
TENTANG KEBIJAKAN PEMERIKSAAN BUKTI PERMULAAN DAN PENYIDIKAN DALAM RANGKAMENDUKUNG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANGPENGAMPUNAN PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dengan ini memberikan instruksi Kepada : Untuk : KESATU : Tidak menerbitkan Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dan/atau Surat Perintah Penyidikan baru sejak instruksi Direktur Jenderal ini diterbitkan sampai dengan 31 Maret 2017, kecuali terdapat indikasi kuat adanya Tindak Pidana di Bidang Perpajakan terkait: KEDUA : Terhadap Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan yang telah diterbitkan dan belum diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, Kepala Unit yang menerbitkan Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan membatalkan Surat Permintaan Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan. KETIGA : Terhadap Wajib Pajak yang telah diterbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan belum disampaikan kepada Wajib Pajak, Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan (UPPBPP) membatalkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ/2015 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan. KEEMPAT : Menghentikan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan atas Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang telah daluwarsa penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. KELIMA : Terhadap Wajib Pajak yang sudah diterbitkan : Kepala UPPBPP melakukan pemanggilan untuk memberikan informasi tentang kebijakan Pengampunan Pajak. KEENAM : Terhadap Wajib Pajak yang telah dilakukan pemanggilan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KELIMA dibuatkan berita acara yang dilampiri pernyataan secara tertulis untuk mengikuti atau tidak mengikuti kebijakan Pengampunan Pajak dari Wajib Pajak yang bersangkutan. KETUJUH : Terhadap Wajib Pajak yang tidak menggunakan haknya untuk mengikuti kebijakan Pengampunan Pajak sesuai pernyataan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM, Kepala UPPBPP melanjutkan proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. KEDELAPAN : Terhadap Wajib Pajak yang menggunakan haknya untuk mengikuti kebijakan Pengampunan Pajak sesuai pernyataan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEENAM, Kepala UPPBPP setelah menerima permintaan informasi tertulis jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan dari Wajib Pajak melakukan hal-hal sebagai berikut: KESEMBILAN : Tidak melakukan pemanggilan sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KELIMA, dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki usaha riil yang diduga menerbitkan Faktur Pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. KESEPULUH : Dalam hal Wajib Pajak yang sedang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan mengikuti kebijakan Pengampunan Pajak, pelaksanaan Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan ditindaklanjuti sesuai tata cara yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak. KESEBELAS : Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan yang dihentikan dalam rangka Pengampunan Pajak dihitung sebagai kinerja Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan dengan perhitungan bobot konversi sama dengan: KEDUABELAS : Pelunasan atas pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan beserta uang tebusan yang diperoleh dari Wajib Pajak yang Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikannya dihentikan dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak dihitung sebagai kinerja Pemeriksaan Bukti Permulaan atau Penyidikan. KETIGABELAS : Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Maret 2017. Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Dikeluarkan di JakartaPada tanggal 22 Agustus 2016DIREKTUR JENDERAL, ttd. KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR INS – 08/PJ/2016
TENTANG PELAKSANAAN PENERIMAAN SURAT PERNYATAAN DALAM RANGKAPENGAMPUNAN PAJAK DALAM KEADAAN DARURAT ATAUGANGGUAN TEKNIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan memberikan kepastian hukum dan pelayanan kepada Wajib Pajak yang berkehendak untuk menggunakan haknya mengikuti pengampunan pajak dalam keadaan darurat atau gangguan teknis, dengan ini memberikan instruksi Kepada : Untuk : KESATU : Memberikan wewenang kepada: untuk menetapkan keadaan darurat atau gangguan teknis di setiap tempat penerimaaan Surat Pernyataan dalam rangka Pengampunan Pajak. KEDUA : Keadaan darurat atau gangguan teknis sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan apabila memenuhi kondisi: yang menyebabkan terganggunya pelayanan penerimaan Surat Pernyataan. KETIGA : Dalam hal terdapat kondisi keadaan darurat atau gangguan teknis yang memenuhi sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA, Subtim Penerima atau Subtim Penerima dan Peneliti memberikan tanda terima sementara atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf C angka 2 Lampiran 19 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak dan huruf C angka 2 Lampiran 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34/PJ/2016 tentang Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu setelah melakukan penelitian atas: KEEMPAT : Setelah tanda terima sementara diberikan kepada Wajib Pajak, prosedur penyelesaian Surat Pernyataan mengikuti tata cara sebagaimana diatur dalam: yang mengatur mengenai tata cara penerimaan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak dalam keadaan darurat atau gangguan teknis. KELIMA : Prosedur sebagaimana dimaksud dalam: dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanda terima sementara diterbitkan. KEENAM : Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Dikeluarkan di JakartaPada tanggal 15 September 2016DIREKTUR JENDERAL, ttd. KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001