Taxco
Solution

INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR INS-70/PJ.1/2006

TENTANG PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2006 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ./2006 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2006 Beserta Petunjuk Pengisiannya, perlu menetapkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak tentang Pengiriman SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2006; Mengingat : MENGINSTRUKSIKAN : Kepada : Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Untuk : Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Instruksi ini disampaikan kepada Yth :1. Direktur Jenderal Pajak;2. Para Direktur dan Kakanwil di lingkungan DJP. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Nopember 2006an. Direktur JenderalSekretaris Direktorat Jenderal ttd. A. Sjarifuddin AlsahNIP. 060044664

INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR INS – 15/PJ/2016

INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR INS – 15/PJ/2016 TENTANG PELAKSANAAN KERJA LEMBUR PADA HARI MINGGU OLEH PEGAWAI DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKAPELAKSANAAN PROGRAM PENGAMPUNAN PAJAK PERIODE KEDUA DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka membuka kesempatan seluas-luasnya kepada Wajib Pajak untuk memanfaatkan program Pengampunan Pajak periode kedua yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, dengan ini memberikan instruksi Kepada : seluruh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Untuk : KESATU : Melakukan upaya peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak melalui pelaksanaan kerja lembur pada hari Minggu. KEDUA : Kerja lembur pada hari Minggu dilaksanakan dengan ketentuan: KETIGA : Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, para Kepala Kantor Wilayah, para Kepala Unit Pelaksana Teknis, dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mengatur jadwal penugasan kerja lembur hari Minggu secara selektif kepada pegawai di unitnya masing-masing dan mempertimbangkan ketersediaan anggaran untuk pembayaran uang lembur. KEEMPAT : Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur dan Unit Kepatuhan Internal pada masing-masing unit kerja melakukan pemantauan kepatuhan terhadap kedisiplinan pegawai dalam melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini. KELIMA : Setiap pimpinan unit kerja senantiasa memberikan teladan dan motivasi kepada pegawai dalam rangka pelaksanaan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini. KEENAM : Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab . Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016. Salinan instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 November 2016DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001

INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR INS-340/PJ/2002

TENTANG PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, MENGINSTRUKSIKAN : Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak hal-hal berikut : 1. Membuat daftar Wajib Pajak untuk dikirim SPT yang telah dipilah antara : a. Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha; b. Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan usaha; c. Wajib Pajak Badan; d. Wajib Pajak PPh Pasal 21;   dengan menggunakan menu SIP yang ada di Seksi TUP dengan petunjuk penggunaan sebagaimana di lampiran 1.   2. Mencetak daftar tunggakan pajak masing-masing Wajib Pajak per 31 Oktober 2002 sebagaimana contoh dalam lampiran 2. 3. Mencetak dan memperbanyak Pemberitahuan kepada Wajib Pajak dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana contoh dalam lampiran 3. 4.  Menyiapkan formulir SPT beserta lampirannya dan dilampiri dengan : a. Pemberitahuan kepada Wajib Pajak dari Direktur Jenderal Pajak; b. Daftar tunggakan pajak Wajib Pajak;paling lambat tanggal 25 November 2002   5.   Mengirim seluruh SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2002 kepada Wajib Pajak melalui jasa pos dan giro dengan rincian sbb : a. Formulir SPT 1770 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha; b. Formulir SPT 1770S kepada Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan usaha; c. Formulir SPT 1771 kepada Wajib Pajak Badan; d. Formulir SPT 1721 kepada Wajib Pajak PPh Pasal 21.Untuk Form SPT 1721 dapat digabungkan dalam satu amplop dengan SPT 1771 dan atau SPT 1770.   6. Membuat rekonsiliasi dengan Kantor Pos setempat mengenai SPT yang telah sampai pada Wajib Pajak selambat-lambatnya tanggal 16 Desember 2002 untuk pembayaran biaya pengiriman kepada PT Pos Indonesia (Persero). Biaya pengiriman oleh PT Pos Indonesia (Persero) dibebankan kepada anggaran Kantor Pusat DIP. Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 14 November 2002a.n. Direktur JenderalSekretaris Direktorat Jenderal, ttd.MOCH. SOEBAKIRNIP 060020875 Tembusan :1. Direktur Jenderal Pajak;2. Para Direktur dan Kakanwil di lingkungan DJP.

INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : INS – 02/PJ/2014

INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR : INS – 02/PJ/2014 TENTANG LANGKAH-LANGKAH PENGAMANAN PENCAPAIAN TARGETDAN PENETAPAN TARGET PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN MELALUI e-FILINGDI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mengamankan target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing yang telah ditetapkan sebagaimana terlampir dalam lampiran Surat Instruksi Dirjen Pajak ini, dengan ini memberikan instruksi Kepada    : di Seluruh Indonesia Untuk : KESATU : Melaksanakan segala hal yang diperlukan bagi ketercapaian target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dan target penerbitan e-FIN sebagaimana telah ditetapkan berdasarkan lampiran Instruksi ini; KEDUA : Berpedoman pada regulasi atau kebijakan yang telah dikeluarkan baik dalam bentuk Peraturan Dirjen Pajak, Surat Edaran, dan Surat Dirjen Pajak dalam melakukan upaya-upaya sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu; KETIGA : Melaksanakan monitoring secara ketat dan berjenjang serta bertanggung jawab secara penuh atas capaian target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dan target penerbitan e-FIN di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing; KEEMPAT : Melaksanakan cascading target penyampaian SPT Tahunan melalui e-filing dan target pemberian e-FIN oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak yang berada di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing selambat-lambatnya pada tanggal 5 Februari 2014; KELIMA : Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di Jakartapada tanggal 29 Januari 2014DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. A. FUAD RAHMANYNIP 195411111981121001

INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR INS – 05/PJ/2017

TENTANG PENGAMANAN PENERIMAAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2017 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Dalam rangka kegiatan pengamanan penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2017, dengan ini memberikan instruksi kepada : Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; Untuk :      KESATU : Mengaktifkan selama 24 jam perangkat telepon genggam yang dilengkapi fitur panggilan video (video call) a.l. Facetime, Whatsapp Video. KEDUA : Dalam hal penggalian potensi penerimaan pajak, pemanggilan Wajib Pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak hanya boleh dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. KETIGA : Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. Dikeluarkan di JakartaPada tanggal 5 Oktober 2017DIREKTUR JENDERAL, ttd KEN DWIJUGIASTEADINIP 195711081984081001

Instruksi Dirjen Pajak Nomor : INS – 04/PJ/2015

INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR INS – 04/PJ/2015 TENTANG PENYELESAIAN PEMERIKSAAN KHUSUS MELALUI PENGHENTIAN PEMERIKSAANDENGAN MEMBUAT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN SUMIRSEBELUM PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN HASIL PEMERIKSAANDALAM RANGKA MENDUKUNG TAHUN PEMBINAAN WAJIB PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Berdasarkan pertimbangan: dengan ini memberikan instruksi Kepada : Untuk    : KESATU : Memberi kesempatan kepada Wajib Pajak yang sedang dilakukan pemeriksaan khusus untuk menyampaikan Pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) atau menyampaikan SPT, sepanjang Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan kepada Wajib Pajak. KEDUA : Kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) melaksanakan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menyelesaikan pemeriksaan khusus dengan menghentikan pemeriksaan dan membuat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sumir sebagaimana diatur dalam Pasal 20 huruf a dan Pasal 21 huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015. KETIGA : KEEMPAT : Penghentian pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud pada DIKTUM KEDUA dilakukan dengan prosedur (alur kerja) sebagaimana terlampir. KEEMPAT : Melaksanakan Instruksi Direktur Jenderal Pajak sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab. Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Salinan Instruksi Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada: Dikeluarkan di JakartaPada tanggal 3 November 2015DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SIGIT PRIADI PRAMUDITONIP 195909171987091001