PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2024TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA, YANG DIKUASAI NEGARA, DAN YANG MENJADI MILIK NEGARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai tata cara penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara; bahwa untuk lebih mengoptimalkan penerimaan negara, memberikan kepastian hukum, dan menyempurnakan ketentuan dalam penatausahaan dan penyelesaian barang kena cukai dan barang lain yang dirampas untuk negara, yang dikuasai negara, dan yang menjadi milik negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.04/2014 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara, perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 62 ayat (3) dan Pasal 66 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai serta Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6902); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN BARANG KENA CUKAI DAN BARANG LAIN YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARA, YANG DIKUASAI NEGARA, DAN YANG MENJADI MILIK NEGARA. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Barang Lain adalah barang selain barang kena cukai yang tersangkut dalam tindak pidana di bidang cukai yang terjadi, seperti sarana pengangkut, peralatan komunikasi, media atau tempat penyimpanan, dokumen, surat, dan benda lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai. Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Pelanggar Tidak Dikenal adalah orang yang tidak diketahui yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana. Pemusnahan adalah kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan/atau sifat hakiki barang kena cukai dan/atau Barang Lain. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat DJBC adalah satuan kerja unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan, dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang selanjutnya disingkat DJKN adalah satuan kerja unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Direktur Jenderal Bea dan Cukai adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang kepabeanan dan cukai. Direktur Jenderal Kekayaan Negara adalah Direktur Jenderal di lingkungan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas, dan fungsi di bidang pengelolaan kekayaan negara. Direktur adalah Direktur di lingkungan DJBC yang melaksanakan tugas dan fungsi Penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai DJBC yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai. Kantor Wilayah DJBC adalah Kantor Wilayah atau Kantor Wilayah Khusus di lingkungan DJBC. Kantor Bea Cukai adalah Kantor Wilayah DJBC, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan DJBC. BAB II BARANG YANG DIRAMPAS UNTUK NEGARAPasal 2 (1) Barang kena cukai yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dirampas untuk negara. (2) Barang Lain yang tersangkut tindak pidana di bidang cukai dapat dirampas untuk negara. (3) Pelaksanaan perampasan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Barang Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. (4) Penyelesaian barang kena
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 151/PMK.01/2010
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 151/PMK.01/2010TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEUANGAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN, Menimbang : bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi kedinasan dan kelancaran arus komunikasi serta informasi antarunit organisasi, perlu menyesuaikan dan menyempurnakan ketentuan tata naskah dinas Kementerian Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan; Mengingat : Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara; Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143.1/PMK.01/2009: Memperhatikan: Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal 1 Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Pedoman Tata Naskah Dinas Kementerian Keuangan digunakan sebagai acuan umum bagi seluruh Unit Organisasi Eselon I, baik di kantor pusat, instansi vertikal, maupun unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan administrasi umum. Pasal 3 (1) Masing-masing Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan menyusun Tata Naskah Dinas yang secara khusus berkaitan dengan substansi bidang tugas dan fungsinya. (2) Penyusunan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan ini. (3) Dalam melakukan penyusunan Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Unit Organisasi Eselon I melakukan koordinasi dengan Sekretariat Jenderal c.q. Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. (4) Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I yang bersangkutan setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Sekretaris Jenderal. (5) Salinan Peraturan Pimpinan Unit Organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan. Pasal 4 (1) Tata Naskah Dinas yang telah ada pada masing-masing Unit Organisasi Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti dengan Tata Naskah Dinas yang disusun berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas ini. (2) Tata Naskah Dinas masing-masing Unit Organisasi Eselon I yang disusun berdasarkan Pedoman Tata Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2010. Pasal 5 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2005 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 303/PM.1/2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 27 Agustus 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Agustus 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 35/BC/2017
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 35/BC/2017  TENTANG  TATALAKSANA AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,  Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 34 angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 258/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 200/PMK.04/2011 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATALAKSANA AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM  Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Undang-Undang Cukai adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Audit adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktur Audit adalah Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Audit Umum adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai. Audit Khusus adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai. Audit Investigasi adalah audit dalam rangka membantu proses penyelidikan dalam hal terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai. Auditee adalah orang yang diaudit oleh Tim Audit. Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan audit berdasarkan surat tugas atau surat perintah. Auditor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Audit. Ketua Auditor adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor Bea dan Cukai. Pengendali Teknis Audit yang selanjutnya disebut PTA adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengendali Teknis Audit Bea dan Cukai. Pengawas Mutu Audit yang selanjutnya disebut PMA adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai PMA Bea dan Cukai. Laporan Analisis Objek Audit yang selanjutnya disingkat LAOA adalah laporan atas hasil analisis yang dilakukan dalam rangka menentukan objek audit. Nomor Penugasan Audit yang selanjutnya disingkat NPA adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktur Audit dan berfungsi sebagai sarana pengawasan pelaksanaan audit serta menjadi dasar penerbitan surat tugas atau surat perintah. Data Audit adalah laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, dan/atau sediaan barang serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis. Pekerjaan Kantor adalah pekerjaan dalam rangka Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai yang dilakukan di Kantor Pejabat Bea dan Cukai. Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka audit yang dilakukan di tempat Auditee yang dapat meliputi kantor, pabrik, gudang, tempat usaha, atau tempat lain, yang diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha Auditee. Sediaan Barang adalah semua barang yang terkait dengan kewajiban di bidang kepabeanan dan/atau cukai. Tindakan Pengamanan adalah tindakan penyegelan yang dilakukan untuk menjamin laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai, dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah atau tidak berpindah tempat atau ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain yang dibenarkan oleh ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha. Teknik Audit Sampling adalah teknik pengujian substantif yang dilakukan dengan tingkat kurang dari 100% (seratus persen). Kertas Kerja Audit yang selanjutnya disingkat KKA adalah catatan yang dibuat oleh Tim Audit mengenai prosedur yang digunakan, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan yang didapatkan selama penugasan. Daftar Temuan Sementara yang selanjutnya disingkat DTS adalah daftar yang memuat temuan dan kesimpulan sementara atas hasil pelaksanaan Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai. Pembahasan Akhir adalah kegiatan pembahasan yang dilakukan antara Tim Audit dan Auditee atas DTS. Penelaahan adalah bagian dari kegiatan pembahasan akhir yang dilakukan oleh Tim Penelaahan untuk membantu menyelesaikan perbedaan pendapat antara Tim Audit dengan Auditee terkait penafsiran peraturan kepabeanan dan/atau cukai. Tim Penelaahan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Pelayanan Utama untuk melakukan penelaahan. Risalah Penelaahan adalah risalah yang dibuat oleh
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113/PMK.02/2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113/PMK.02/2009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :   bahwa dalam rangka menampung setoran bagian Pemerintah dari kegiatan usaha hulu migas, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara telah membuka Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411 pada Bank Indonesia; bahwa untuk memberikan kepastian hukum atas penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu migas melalui Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411 pada Bank Indonesia, perlu diatur ketentuan mengenai pengeluaran-pengeluaran dari Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411 pada Bank Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi. Mengingat :   Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687); Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1982 tentang Kewajiban dan Tata Cara Penyetoran Pendapatan Pemerintah dari Hasil Operasi Pertamina Sendiri dan Kontrak Production Sharing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3239); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138); Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4435); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; Keputusan Menteri Keuangan Nomor 451/KMK.04/1997 tentang Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan pertambangan migas dan panas bumi serta Pembayarannya; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerja Sama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak Yang Digunakan Oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Pembayaran Domestic Market Obligation Fee dan Over/Under Lifting di Sektor Minyak dan Gas Bumi; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2006 tentang Penetapan Rekening Kas Umum Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.03/2007 tentang Penatausahaan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi dan Energi Panas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 /PMK.03/2007. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009; Memperhatikan: Intruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1975 tentang Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara yang berasal dari Pelaksanaan Kontrak Karya, Kontrak Production Sharing dan Kegiatan Pertamina Sendiri; MEMUTUSKAN: Menetapkan :   PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan: Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor 600.000411 pada Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan, dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu migas. Kontraktor Kontrak Kerja Sama, yang selanjutnya disingkat KKKS, adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang melaksanakan Kontrak Kerja Sama sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasal 2 Penerimaan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi terdiri dari: 1. Pajak Penghasilan (PPh); 2. Bagian Pemerintah dari Sumber Daya Alam (SDA), terdiri dari: a. Hasil penjualan minyak mentah; b. Hasil penjualan gas alam; c. OverLifting KKKS; dan 3. Penerimaan lainnya terkait kegiatan hulu migas antara lain bonus-bonus dan transfer material. Pasal 3 (1) PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 merupakan PPh minyak bumi dan gas alam yang disetor KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Hasil penjualan minyak mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf a merupakan penjualan minyak mentah bagian Pemerintah dalam valuta USD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Hasil penjualan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf b merupakan penjualan gas bagian Pemerintah dalam valuta USD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Overlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf c merupakan penerimaan yang berasal dari kelebihan pengambilan minyak dan gas bumi oleh KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (5) Penerimaan lainnya sebagaimana
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 22/BC/2016
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 22/BC/2016 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGAMBILAN CONTOH BARANG DAN PELAKSANAAN PENGUJIAN LABORATORIS SERTA IDENTIFIKASI BARANG DI BALAI PENGUJIAN DAN IDENTIFIKASI BARANG DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-25/BC/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang; bahwa untuk lebih menyempurnakan ketentuan mengenai ketertiban administrasi, kepastian hukum, pelayanan dan kualitas pengujian yang efektif dan efisien, perlu merevisi standarisasi pelaksanaan pengambilan contoh barang dan pelaksanaan pengujian laboratoris serta identifikasi barang di Balai Pengujian Dan Identifikasi Barang; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 449/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian dan Identifikasi Barang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.01/2012, dalam melaksanakan tugas pengujian laboratoris dan identifikasi barang, Balai Pengujian dan Identifikasi Barang menyelenggarakan fungsi pelayanan pengujian laboratoris dan identifikasi barang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang; Mengingat :   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007 (Lembaran Negara tahun 2007 nomor 105, Tambahan Lembaran negara nomor 4755); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PETUNJUK TEKNIS PENGAMBILAN CONTOH BARANG DAN PELAKSANAAN PENGUJIAN LABORATORIS SERTA IDENTIFIKASI BARANG DI BALAI PENGUJIAN DAN IDENTIFIKASI BARANG. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Balai Pengujian dan Identifikasi Barang yang selanjutnya disingkat dengan BPIB adalah Unit Pelaksana Teknis pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang pengujian laboratoris dan identifikasi barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pusat adalah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Instansi Vertikal adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC), Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat dengan UPT adalah unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain BPIB. Laboratorium Mini adalah unit organisasi nonstruktural Balai Pengujian dan Identifikasi Barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang. Pengguna Jasa adalah pengguna jasa eksternal meliputi perseorangan atau badan hukum diluar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengajukan permohonan pengujian laboratoris. Pejabat Bea dan Cukai adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Contoh Barang adalah barang yang mewakili keseluruhan barang yang akan dimintakan pengujian laboratoris dan /atau identifikasi barang. Surat Permohonan Pengujian Laboratoris dan Identifikasi Contoh Barang yang selanjutnya disingkat SPPLICB adalah surat permohonan pengujian laboratoris dan identifikasi Contoh Barang yang diajukan atau dikirim oleh Kantor Pusat, Instansi Vertikal dan UPT kepada BPIB. Surat Permohonan Pengujian Laboratoris yang selanjutnya disingkat SPPL adalah surat permohonan pengujian laboratoris yang diajukan oleh Pengguna Jasa kepada BPIB. Surat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang yang selanjutnya disingkat SHPIB adalah surat hasil pengujian laboratoris dan identifikasi barang yang diterbitkan BPIB atas setiap Contoh Barang yang diajukan atau dikirim oleh Kantor Pusat, Instansi Vertikal atau UPT. Laporan Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang yang selanjutnya disingkat LHPIB adalah laporan hasil pengujian laboratoris dan identifikasi barang yang diterbitkan oleh Laboratorium Mini atas setiap Contoh Barang yang diajukan oleh Kantor Pusat, Instansi Vertikal atau UPT. Sertifikat Hasil Analisa yang selanjutnya disingkat SHA adalah sertifikat hasil pengujian laboratoris yang diterbitkan BPIB atas setiap Contoh Barang yang diajukan oleh Pengguna Jasa. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat dengan PNBP adalah penerimaan Negara bukan pajak atas jasa pengujian laboratoris pada BPIB. Bukti Pembayaran Bukan Pajak pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan BPBP adalah bukti pembayaran PNBP yang diterima oleh Pengguna Jasa dalam hal melakukan pembayaran melalui Bendahara Penerimaan BPIB. Pasal 2 (1) Dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai, Pejabat Bea dan Cukai dapat mengambil Contoh Barang untuk melakukan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang. (2) Pengujian laboratoris dan/atau identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Contoh Barang. (3) Pengujian laboratoris dan identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di BPIB dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala BPIB atau Pejabat Bea dan Cukai yang menyelenggarakan fungsi Laboratorium Mini sesuai format yang ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. (4) Pengujian laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di BPIB dengan mengajukan surat permohonan kepada Kepala BPIB sesuai format yang ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini (5) Permohonan Pengujian laboratoris dan/atau identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan oleh: a. Kantor Pusat; b. Instansi Vertikal; c. UPT; atau d. Pengguna Jasa. Pasal 3 BPIB dapat menerima permohonan pengujian laboratoris yang diajukan oleh Pengguna Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf d dalam hal metode pengujian tersedia, alat/instrumen dalam keadaan baik/standby, bahan/pereaksi, analis dan waktu pengujian tersedia. Pasal 4 (1) Pengujian laboratoris dan identifikasi Contoh Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c digunakan untuk: a. Proses keberatan dan banding; b. Keperluan audit; c. Pengawasan kepabeanan dan cukai; d. Pelayanan kepabeanan dan cukai; atau e. Keperluan lain yang oleh Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dianggap perlu. (2) BPIB dapat meminta dokumen pabean, dokumen pelengkap pabean, atau data teknis lain untuk kepentingan pengujian dan identifikasi barang. Pasal 5 (1) Pengambilan Contoh Barang dapat dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/KM.10/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/KM.10/2024TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MEI 2024 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Mei 2024 sampai dengan 31 Mei 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 MEI 2024 SAMPAI DENGAN 31 MEI 2024. KESATU : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Mei 2024 sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 sebagai berikut. A. Sanksi Administratif: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,57% (nol koma lima tujuh persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 0,99% (nol koma sembilan sembilan persen) 3. Pasal 8 ayat (5) 1,40% (satu koma empat puluh persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,82% (satu koma delapan dua persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,24% (dua koma dua empat persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,57% (nol koma lima tujuh persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2024. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU