PENGUMUMAN NOMOR PENG – 8/PJ.09/2024

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 8/PJ.09/2024 TENTANG JADWAL LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR (LDK) ATAU POJOK PAJAK BULAN MARET 2024   Sehubungan dengan layanan atas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana beberapa diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Ciptaker), kami sampaikan hal sebagai berikut. Unit kerja Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia telah menyusun jadwal kegiatan Layanan Pajak di Luar Kantor (LDK) atau Pojok Pajak pada masing-masing wilayah kerjanya. Telah disusun jadwal lebih dari 1.400 kegiatan LDK atau pojok pajak selama bulan Maret 2024. Oleh karena itu, disampaikan jadwal sebagaimana terlampir, yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Pengumuman ini, untuk dapat dicermati oleh masyarakat untuk sehingga lebih mudah dapat menemukan lokasi LDK atau pojok pajak terdekat. Jadwal sebagaimana dimaksud akan diperbarui sesuai dengan perkembangan secara berkala. Demikian kami sampaikan. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan.           Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Maret 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat   Ditandatangani secara elektronik   Dwi Astuti

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/KM.4/2024

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/KM.4/2024 TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.04/2020 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1147); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 316); Memperhatikan : Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor HK.01.01/859/M-DAG/SD/12/2023 tanggal 13 Desember 2023 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor; Surat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri a.n. Menteri Perdagangan Nomor HK.01.01/135/M-DAG/SD/3/2024 tanggal 5 Maret 2024 tentang Penyampaian Salinan Peraturan Menteri Perdagangan di Bidang Impor;   MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG BARANG YANG DIBATASI UNTUK DIIMPOR BERDASARKAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 36 TAHUN 2023 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR. KESATU : Melaksanakan pengawasan ketentuan pembatasan impor (border) sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. KEDUA : Menetapkan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Pengawasan barang yang dibatasi untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA berlaku juga untuk pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). KEEMPAT : Pemberlakuan Lampiran III tentang Impor Barang Kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) mengacu pada Pasal 71 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. KELIMA : Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 23/KM.4/2022 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diimpor Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2024. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan Republik Indonesia; Menteri Perdagangan Republik Indonesia; Kepala Lembaga National Single Window; Direktur Teknis Kepabeanan; Direktur Fasilitas Kepabeanan; Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai; Direktur Keberatan Banding dan Peraturan; Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai; Direktur Penindakan dan Penyidikan; Direktur Interdiksi Narkotika; Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa; Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; dan Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, ttd ASKOLANI

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2024

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI BANDUNG BARAT, Menimbang : bahwa dalam rangka memperkuat basis sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah, guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah perlu mengatur sistem pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang efektif dan berkepastian hukum; bahwa restrukturisasi jenis pajak daerah dan retribusi daerah, merupakan kebijakan Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka memperkuat kebijakan fiskal daerah guna memberikan pelayanan ke masyarakat; bahwa berdasarkan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan undang-undang yang pelaksanaan di Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Peraturan Daerah dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Mengingat : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bandung Barat di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4688); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628); Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang Dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);   Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANDUNG BARAT dan BUPATI BANDUNG BARAT   MEMUTUSKAN :   Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1   Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: Daerah Kabupaten yang selanjutnya disebut Daerah adalah Kabupaten Bandung Barat. Bupati adalah Bupati Bandung Barat. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan dan/atau retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut Retribusi tertentu. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Bangunan adalah konstruksi teknik yang

PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 7 TAHUN 2023

PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 7 TAHUN 2023   TENTANG   PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA SURABAYA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Mengingat : Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023, Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6856) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6845); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6628); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6630); Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6646); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6848); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6881); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surabaya (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2016 Nomor

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 160 TAHUN 2023 TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  bahwa ketentuan mengenai tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol; bahwa sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 190); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Etil Alkohol atau etanol yang selanjutnya disingkat EA adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol. Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan pabrik. Importir Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut Importir adalah orang yang memasukkan barang kena cukai berupa EA, MMEA, dan KMEA ke dalam daerah pabean. Merek adalah tulisan, angka, atau gabungan keduanya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan MMEA yang diberitahukan sebagai identitas oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dalam rangka penetapan tarif cukai. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.   BAB II PENGENAAN DAN BESARAN TARIF CUKAI Pasal 2   (1) EA, MMEA, dan KMEA dikenai cukai. (2) Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan EA, MMEA, dan KMEA. (3) Besaran tarif cukai EA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada satuan volume EA. (4) Besaran tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada: a. kandungan EA; dan b. satuan volume MMEA. (5) Besaran tarif cukai KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada: a. satuan volume KMEA; atau b. satuan berat KMEA. (6) Satuan volume EA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dalam satuan liter yang diukur pada suhu 20°C (dua puluh derajat celsius). (7) Satuan volume MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan satuan volume KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dihitung dalam satuan liter. (8) Satuan berat KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dihitung dalam satuan gram.   Pasal 3   (1) EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor. (2) EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam: a. golongan; atau b. tanpa golongan. (3) MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. (4) EA dan KMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam tanpa golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) Pengelompokan MMEA dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. golongan A yaitu MMEA dengan kadar EA sampai dengan 5% (lima persen); b. golongan B yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan c. golongan C yaitu MMEA dengan kadar EA lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen). (6) Kadar EA sebagai dasar penggolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan kadar EA hasil pengukuran pada suhu 20°C (dua puluh derajat celsius) dan merupakan perbandingan antara volume EA dengan volume MMEA.   Pasal 4   (1) Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Besaran nilai cukai dihitung berdasarkan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah satuan: a. liter EA dan MMEA; dan b.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158/PMK.010/2018

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 158/PMK.010/2018   TENTANG   TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,      Menimbang : bahwa cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol merupakan pendapatan negara yang dikelola melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara memiliki peran yang cukup penting dan strategis dalam pembiayaan program dan kinerja pemerintah serta pembangunan di seluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia secara terencana, tertib, aman, adil, dan berkesinambungan, sehingga terwujud kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; bahwa tarif cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti dengan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol; Mengingat : Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL, DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Etil Alkohol atau etanol yang selanjutnya disingkat EA adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H50H, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. Konsentrat yang mengandung etil alkohol yang selanjutnya disingkat KMEA adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol. Merek adalah tulisan, angka, atau gabungan keduanya dengan cara penulisan dan pelafalan tertentu pada kemasan MMEA yang diberitahukan sebagai identitas oleh Pengusaha Pabrik atau Importir dalam rangka penetapan tarif cukai. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.   BAB II PENGENAAN DAN BESARAN TARIF CUKAI   Pasal 2   (1) EA, MMEA, dan KMEA dikenai cukai. (2) Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan EA, MMEA, dan KMEA. (3) Besaran tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada: kandungan EA; dan satuan volume EA dan MMEA, atau berat KMEA.   Pasal 3   (1) EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor. (2)  EA, MMEA, dan KMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan dalam: golongan; atau tanpa golongan. (3) Pengelompokan dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: golongan A yaitu minuman yang mengandung EA (C2H50H) sampai dengan 5% (lima persen); golongan B yaitu minuman yang mengandung EA (C2H50H) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan golongan C yaitu minuman yang mengandung EA (C2H50H) lebih dari 20% (dua puluh persen). (4) EA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam tanpa golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (5) MMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3). (6) KMEA yang berasal dari produksi dalam negeri atau berasal dari luar negeri atau impor dikelompokkan dalam tanpa golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b.   Pasal 4   (1) Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Besaran nilai cukai dihitung berdasarkan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan jumlah satuan: liter EA dan MMEA; dan gram KMEA. (3) Dalam hal KMEA berbentuk cair, maka volume KMEA dikonversikan ke dalam satuan gram dengan berat jenis 0,7892 kg (kilogram)/ltr (liter).   BAB III PENETAPAN TARIF CUKAI   Pasal 5   (1) Kepala Kantor menetapkan tarif cukai dengan menerbitkan keputusan mengenai penetapan tarif cukai MMEA. (2) Penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kandungan EA dari MMEA yang diproduksi atau diimpor. (3) Penetapan tarif cukai MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dalam hal MMEA impor ditujukan untuk Toko Bebas Bea. (4) Merek MMEA impor dapat ditetapkan tarif cukainya oleh kepala Kantor untuk lebih dari satu importir sepanjang telah mendapatkan izin dari pemilik merek.   Pasal 6   (1) Keputusan Penetapan Tarif Cukai MMEA dinyatakan tidak berlaku dalam hal: terdapat keputusan penetapan kembali tarif cukai MMEA dari kepala Kantor; terdapat keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas terjadinya persengketaan merek; atau Pengusaha Pabrik atau Importir tidak pernah: merealisasikan pemesanan pita cukainya dengan dokumen pemesanan pita cukai selama lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut; melakukan pembayaran cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran selama lebih dari 12 (dua belas) bulan berturut-turut; merealisasikan ekspornya dengan menggunakan dokumen pemberitahuan