PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 26/BC/2023
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 26/BC/2023 TENTANG PEMBAGIAN TUGAS SEKSI PADA SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI, SUBDIREKTORAT PENGAWASAN KEPATUHAN DAN INVESTIGASI INTERNAL, SUBDIREKTORAT PENJAMINAN KUALITAS, DAN SUBDIREKTORAT PENGELOLAAN KINERJA DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai pembagian tugas seksi pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Kepatuhan Internal telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-03/BC/2017 tentang Pembagian Tugas Seksi pada Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal dan Subdirektorat Pengelolaan Kinerja Direktorat Kepatuhan Internal; bahwa untuk memberikan kepastian hukum pembagian tugas seksi pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Kepatuhan Internal dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang efektif dan efisien, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pembagian tugas seksi pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Kepatuhan Internal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 885 ayat (2), Pasal 905 ayat (2), dan Pasal 913 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, pembagian tugas pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Kepatuhan Internal diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang pembagian tugas seksi pada Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai, dan Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal, Subdirektorat Penjaminan Kualitas, dan Subdirektorat Pengelolaan Kinerja Direktorat Kepatuhan Internal; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBAGIAN TUGAS SEKSI PADA SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI, SUBDIREKTORAT PENGAWASAN KEPATUHAN DAN INVESTIGASI INTERNAL, SUBDIREKTORAT PENJAMINAN KUALITAS, DAN SUBDIREKTORAT PENGELOLAAN KINERJA DIREKTORAT KEPATUHAN INTERNAL. BAB I RUANG LINGKUP Pasal 1 Ruang lingkup Peraturan Direktur Jenderal ini meliputi pembagian rincian tugas seksi pada: a. Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi, Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai; b. Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi lnternal, Direktorat Kepatuhan Internal; c. Subdirektorat Penjaminan Kualitas, Direktorat Kepatuhan Internal; dan d. Subdirektorat Pengelolaan Kinerja, Direktorat Kepatuhan Internal. BAB II SUBDIREKTORAT PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI Pasal 2 Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan di bidang perancangan dan pengembangan sistem informasi, serta pengendalian mutu dan manajemen perubahan. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan perancangan sistem informasi; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengembangan sistem informasi; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pengendalian mutu dan manajemen perubahan. Pasal 4 Subdirektorat Pengembangan Sistem Informasi terdiri atas: a. Seksi Perancangan Sistem Informasi; b. Seksi Pengembangan Sistem Informasi I; c. Seksi Pengembangan Sistem Informasi II; dan d. Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi. Pasal 5 (1) Seksi Perancangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan penyusunan rancangan keterkaitan, persiapan integrasi, konsep rancangan, perumusan spesifikasi, dan identifikasi kebutuhan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian proses perancangan, serta penyusunan dokumen skenario pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan. (2) Seksi Pengembangan Sistem Informasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan atau pengembangan, pendampingan, implementasi, dan integrasi atas sistem aplikasi, basis, data, jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian selama proses pembangunan atau pengembangan, penerapan proses dan prosedur untuk memperbaiki kerentanan sistem selama proses rekayasa, serta pelaksanaan pelatihan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi yang dikembangkan terkait sistem informasi di bidang kepabeanan. (3) Seksi Pengembangan Sistem Informasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan atau pengembangan, pendampingan, implementasi, dan integrasi atas sistem aplikasi, basis, data, jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, pendokumentasian selama proses pembangunan atau pengembangan, penerapan proses dan prosedur untuk memperbaiki kerentanan sistem selama proses rekayasa, serta pelaksanaan pelatihan atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan, dan infrastruktur teknologi informasi yang dikembangkan terkait sistem informasi di bidang cukai dan sistem informasi pendukung lainnya. (4) Seksi Pengendalian Mutu Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kegiatan koordinasi persiapan rilis dan penyusunan dokumen rilis, pengujian kelayakan konsep rancangan, serta pengujian atas sistem aplikasi, basis data, sistem jaringan dan infrastruktur teknologi informasi, penyusunan dokumen kajian analisis perubahan, dokumen rollback, plan dan pengujiannya, koordinasi pelaksanaan perubahan layanan teknologi informasi, penyusunan kajian post implementation review terhadap perubahan, penerapan proses dan prosedur untuk identifikasi kerentanan sistem selama proses rekayasa, koordinasi dengan bidang keamanan informasi terkait evaluasi efektivitas pengamanan dalam sistem yang telah selesai dikembangkan dan menilai kesiapannya untuk dipindahkan ke lingkungan produksi, melakukan pengujian quality control terhadap sistem informasi yang dikembangkan, penyusunan dokumentasi atas log defects yang ditemukan pada saat pengujian dan menyusun rekomendasi perbaikannya, pemberian dukungan terhadap pengujian pembangunan aplikasi core system unit Eselon I yang di hosting pada data center Kementerian Keuangan, serta pengujian kehandalan keamanan sebuah produk, sistem terhadap serangan atau upaya eksploitasi. BAB III SUBDIREKTORAT PENGAWASAN KEPATUHAN DAN INVESTIGASI INTERNAL Pasal 6 Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi di bidang pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas dan investigasi internal seluruh unsur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan dan Investigasi Internal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, pelaksanaan, dan evaluasi
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 147 TAHUN 2023 TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.04/2012 tentang Tata Cara Penghapusan dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Bea Masuk dan/atau Cukai; bahwa untuk mewujudkan aset yang harus memenuhi kriteria potensi manfaat ekonomi dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan penatausahaan piutang di bidang kepabeanan dan cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai penghapusan piutang di bidang kepabeanan dan cukai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, hak penagihan atas utang menjadi kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun sejak timbulnya kewajiban membayar; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 368) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG DI BIDANG KEPABEANAN DAN CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Piutang Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Piutang adalah tagihan atas bea masuk, bea keluar, dan/atau cukai, yang belum dilunasi termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga. Penghapusbukuan adalah proses akuntansi untuk menghapus pencatatan aset berupa Piutang dari neraca dengan tidak menghilangkan hak tagih. Penghapustagihan adalah serangkaian kegiatan untuk menghapus hak tagih atau upaya tagih berdasarkan berbagai kriteria dan prosedur yang ditetapkan. Laporan Keuangan adalah laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Neraca adalah komponen Laporan Keuangan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat dengan CaLK adalah komponen Laporan Keuangan yang meliputi penjelasan, daftar rincian, dan/atau analisis atas Laporan Keuangan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 (1) Terhadap Piutang dapat dilakukan penghapusan. (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: Penghapusbukuan; dan Penghapustagihan. (3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Piutang yang tercantum dalam: surat penetapan; surat tagihan; Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan; dan/atau putusan badan peradilan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. BAB II KEDALUWARSA Pasal 3 (1) Hak penagihan atas Piutang yang tercantum dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), menjadi kedaluwarsa setelah 10 (sepuluh) tahun sejak timbulnya kewajiban membayar. (2) Masa kedaluwarsa atas Piutang di bidang kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan dalam hal: yang terutang tidak bertempat tinggal di Indonesia; yang terutang memperoleh penundaan atas kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau denda administrasi paling lama 12 (dua belas) bulan; atau yang terutang melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan. (3) Masa kedaluwarsa atas Piutang di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperhitungkan dalam hal terdapat pengakuan utang cukai. BAB III PENGHAPUSBUKUAN Bagian Kesatu Kriteria Penghapusbukuan Pasal 4 (1) Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dapat dilakukan dalam hal Piutang tidak memenuhi kriteria pengakuan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai standar akuntansi pemerintahan. (2) Penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Piutang dengan ketentuan sebagai berikut: hak penagihannya sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); pihak yang terutang merupakan orang pribadi, dalam hal: telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan; • pailit; dan/atau tidak dapat ditemukan; pihak yang terutang merupakan badan hukum, dalam hal: telah bubar atau likuidasi; pailit; dan/atau tidak dapat ditemukan; atau hak penagihannya
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 168 TAHUN 2023
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 168 TAHUN 2023  TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  Menimbang : bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi, perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan mengenai penghitungan dan pemotongan pajak atas penghasilan dimaksud; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi belum menampung kebutuhan penyesuaian tarif pemotongan dan penghitungan pajak penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (8) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6904); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK ATAS PENGHASILAN SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, ATAU KEGIATAN ORANG PRIBADI. BAB I KETENTUAN UMUM  Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, uang pensiun, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, pensiun, dan pembayaran berkala lainnya, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang selanjutnya disebut Pemotong Pajak adalah wajib pajak orang pribadi, instansi pemerintah, atau wajib pajak badan, termasuk bentuk usaha tetap, yang mempunyai kewajiban untuk melakukan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Badan adalah badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Instansi Pemerintah adalah instansi pemerintah pusat, instansi pemerintah daerah, termasuk instansi pemerintah desa, yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran. Penyelenggara Kegiatan adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu yang melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut. Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang diterima atau diperoleh berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan di Instansi Pemerintah. Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta Pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang Pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut. Pegawai Tidak Tetap adalah Pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan apabila Pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan, atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja. Bukan Pegawai adalah orang pribadi selain Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap yang memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan atas Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan berdasarkan perintah atau permintaan dari pemberi penghasilan. Pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya, termasuk janda, duda, anak, dan/atau ahli waris lainnya, yang menerima atau memperoleh imbalan secara periodik berupa uang pensiun, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, untuk pekerjaan yang dilakukan di masa lalu. Peserta Kegiatan adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, selain yang diterima Pegawai Tetap dari pemberi kerja. Mantan Pegawai adalah orang pribadi yang sebelumnya merupakan Pegawai di tempat pemberi kerja, tetapi sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut. Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah batasan penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak. Masa Pajak adalah 1 (satu)
Peraturan Daerah Nomor : 3 Tahun 2023
PERATURAN WALI KOTA TANJUNGPINANG NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA TANJUNGPINANG, Menimbang : bahwa Pajak Restoran merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang mendukung peningkatan pembangunan daerah yang dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Restoran perlu dilakukan penyesuaian guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau Wajib Pajak; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 120 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah menyebutkan hal-hal yang belum diatur terkait penyelenggaraan Pajak Restoran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota; bahwa Peraturan Wali kota Nomor 62 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Restoran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali kota Nomor 59 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Restoran tidak sesuai maka perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Restoran. Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 11); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 671) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 694); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1852); Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 11) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2020 Nomor 39); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan: Daerah adalah Kota Tanjungpinang. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang. Wali Kota adalah Wali Kota Tanjungpinang. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Restoran yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pajak Daerah atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran Pajak, objek Pajak dan/atau bukan objek Pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak yang terutang. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah Pajak yang masih harus dibayar. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat ketetapan Pajak yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang telah ditetapkan. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 45/PJ/2015
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 45/PJ/2015TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN ATAU PEMUTAKHIRAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN  DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, perlu menetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran atau Pemutakhiran Pajak Bumi dan Bangunan sebagai petunjuk teknis dan pelaksanaan atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pendaftaran atau pemutakhiran objek pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 2. Tujuan Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis dalam pelaksanaan pendaftaran atau pemutakhiran objek pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak PBB. C. Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi: 1. Pendaftaran atau Pemutakhiran a. Penyampaian dan pengembalian SPOP; b. Penundaan pengembalian SPOP; c. Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada Tahun Pajak yang Bersangkutan Tidak Memenuhi Ketentuan Sebagai Subjek Pajak atau Wajib Pajak; d. Surat Teguran; e. Klarifikasi; f. Pembetulan SPOP. 2. Prosedur; dan 3. Ketentuan lain-lain. D. Dasar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. E. Pengertian Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan: 1. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang mengadministrasikan PBB. 2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP. 3. Pendaftaran adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak yang belum terdapat dalam administrasi perpajakan. 4. Pemutakhiran adalah kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi dan menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang telah terdaftar dalam administrasi perpajakan. 5. Subjek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. 6. Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB. 7. Objek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan. 8. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. F. Pendaftaran atau Pemutakhiran Kegiatan Pendaftaran atau Pemutakhiran dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1. Penyampaian dan Pengembalian SPOP a. KPP menyampaikan SPOP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak menggunakan surat pengantar penyampaian SPOP dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. b. SPOP dilampiri dengan Lampiran SPOP (LSPOP), yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SPOP. c. Dalam penyampaian SPOP, KPP dapat berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian untuk PBB sektor pertambangan untuk pertambangan minyak bumi dan gas bumi atau KPP tempat Subjek Pajak atau Wajib Pajak terdaftar, dalam hal KPP pengadministrasi Objek Pajak berbeda dengan KPP tempat Subjek Pajak atau Wajib Pajak terdaftar. d. SPOP harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani oleh Subjek Pajak, Wajib Pajak atau kuasanya, dan dikembalikan ke KPP paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak. e. Pendaftaran atau Pemutakhiran dapat dilakukan sendiri oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak tanpa menunggu penyampaian SPOP oleh KPP, dengan cara menyampaikan SPOP yang telah diisi dengan jelas, benar, dan lengkap, serta ditandatangani ke KPP. f. Dalam hal SPOP yang dikembalikan atau disampaikan tidak ditandatangani oleh Subjek Pajak, Wajib Pajak, atau kuasanya, SPOP dianggap tidak dikembalikan atau tidak disampaikan. g. Atas SPOP yang tidak ditandatangani, KPP: 1) mengembalikan dan memberitahukan kepada Subjek Pajak, Wajib Pajak, atau kuasanya agar menandatangani dan segera menyampaikan kembali SPOP dimaksud ke KPP, dalam hal SPOP disampaikan secara langsung; atau 2) menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Subjek Pajak, Wajib Pajak, atau kuasanya agar menandatangani dan segera menyampaikan kembali SPOP dimaksud ke KPP, dalam hal SPOP disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman. h. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 2) dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. 2. Penundaan Pengembalian SPOP a. Dalam hal jangka waktu pengembalian SPOP tidak dapat dipenuhi, Subjek Pajak atau Wajib Pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan penundaan pengembalian SPOP ke KPP. b. Surat pemberitahuan penundaan pengembalian SPOP, harus diterima oleh KPP sebelum jangka waktu pengembalian SPOP berakhir. c. Tanggal diterimanya surat pemberitahuan penundaan pengembalian SPOP oleh KPP, yaitu: 1) tanggal tanda terima, dalam hal disampaikan secara langsung; dan/atau 2) tanggal bukti pengiriman, dalam hal dikirim melalui pos atau jasa pengiriman. d. Dalam hal surat pemberitahuan penundaan pengembalian SPOP dimaksud diterima oleh KPP melewati batas waktu pengembalian SPOP dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak menyampaikan penundaan pengembalian SPOP lebih dari 14 (empat belas) hari, KPP menyampaikan surat pemberitahuan penundaan pengembalian SPOP tidak dapat dipertimbangkan/diterima dengan catatan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak. e. Contoh format surat pemberitahuan penundaan pengembalian SPOP tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. 3. Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada tahun pajak yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan sebagai Subjek Pajak atau Wajib Pajak. a. Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang pada tahun pajak bersangkutan tidak memenuhi ketentuan sebagai Subjek Pajak atau Wajib Pajak, memberitahukan secara tertulis ke KPP dengan disertai bukti pendukung. b. Berdasarkan data dan/atau informasi terkait persyaratan sebagai Subjek Pajak yang dimiliki KPP atau berdasarkan pemberitahuan secara tertulis dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, KPP melakukan penelitian persyaratan subjektif. c. Hasil penelitian persyaratan subjektif dituangkan dalam uraian penelitian. d. Contoh format uraian penelitian persyaratan subjektif sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. e. KPP memberitahukan hasil penelitian persyaratan subjektif kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang: 1)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/PMK.02/2015
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 178/PMK.02/2015TENTANG  PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113/PMK.02/2009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,     Menimbang : bahwa dalam rangka menampung setoran bagian Pemerintah dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013; bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan mengenai pembayaran Pajak Penghasilan dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dan penerimaan lainnya terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak bumi dan gas bumi dilakukan ke Kas Negara serta biaya operasional Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi dilakukan melalui alokasi penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak dan Gas Bumi; Mengingat : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran Dan Pelaporan Penerimaan Negara Dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Dan Perhitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi Dan/Atau Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2015; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 113/PMK.02/2009 TENTANG REKENING MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.02/2009 tentang Rekening Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 138/PMK.02/2013, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 diubah, dengan menghapus angka 1 dan angka 3, dan mengubah angka 2, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Penerimaan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi terdiri dari: 1. Dihapus. 2. Bagian Pemerintah dari Sumber Daya Alam (SDA), yang meliputi: a. Hasil penjualan minyak mentah; b. Hasil penjualan gas alam; dan c. Overlifting KKKS. 3. Dihapus. 2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (5) Pasal 3 dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Dihapus. (2) Hasil penjualan minyak mentah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf a merupakan penjualan minyak mentah bagian Pemerintah dalam valuta USD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Hasil penjualan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf b merupakan penjualan gas bagian Pemerintah dalam valuta USD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Overlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 2 huruf c merupakan penerimaan yang berasal dari kelebihan pengambilan minyak dan gas bumi oleh KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (5) Dihapus. 3. Ketentuan angka 1 huruf b butir 3), angka 2 dan angka 4 Pasal 4 dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Pengeluaran dari Rekening Minyak dan Gas Bumi meliputi: 1. Penyelesaian kewajiban Pemerintah terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, berupa: a. Pembayaran perpajakan minyak dan gas bumi, terdiri dari: 1) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); 2) Reimbursement Pajak Pertambahan Nilai (PPN); dan 3) Pajak Daerah. b. Pembayaran di luar perpajakan, terdiri dari: 1) Domestic Market Obligation (DMO) Fee; 2) Underlifting KKKS; 3) Dihapus. 4) Imbalan penjualan minyak dan gas bumi; dan 5) Kewajiban lainnya. 2. Dihapus. 3. Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA minyak dan gas bumi ke Rekening Kas Umum Negara. 4. Dihapus. 4. Ketentuan ayat (6) Pasal 5 dihapus, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a butir 1), dilaksanakan untuk menyelesaikan kewajiban PBB KKKS kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang telah maupun yang belum menghasilkan setoran bagian pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (2) Reimbursement PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a butir 2), merupakan pembayaran kembali PPN kepada KKKS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (3) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf a butir 3), merupakan Pajak Air Tanah, Pajak Air Permukaan dan Pajak Penerangan Jalan untuk industri pertambangan minyak dan gas bumi yang dibayarkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) DMO Fee sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 1), merupakan pembayaran fee kepada KKKS atas minyak mentah yang diserahkan kepada kilang dalam negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (5) Underlifting KKKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 2), merupakan kewajiban pemerintah kepada KKKS atas kelebihan pengambilan minyak mentah oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (6) Dihapus. (6a) Imbalan penjual minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 4) merupakan imbalan yang diberikan kepada penjual minyak dan gas bumi bagian negara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (7) Kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b butir 5), merupakan kewajiban lainnya yang timbul sehubungan dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 5. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9A, sehingga Pasal 9A berbunyi sebagai berikut: Pasal 9A (1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Penerimaan lainnya terkait kegiatan hulu minyak dan gas bumi antara lain bonus-bonus dan transfer material yang semula disetorkan melalui Rekening Minyak dan Gas Bumi menjadi disetorkan ke Kas Negara. (2) Tata Cara mengenai penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem penerimaan negara. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 23 September 2015 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd. BAMBANG P.S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY