PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2024

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan kebijakan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor dan meningkatkan nilai tambah ekspor kratom Indonesia, serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi eksportir, perlu mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor; Mengingat  : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan Sabang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5175); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6641); Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6652); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6653); Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6875); Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 19); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 492); Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 526) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 288); Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 831); Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 282);   MEMUTUSKAN  : Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 526) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 288) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Menteri berwenang mengatur Barang yang Dilarang untuk Diekspor. (2) Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang kehutanan; b. Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertanian; c. Barang yang Dilarang untuk Diekspor pupuk subsidi; d. Barang yang Dilarang untuk Diekspor bidang pertambangan; e. Barang yang Dilarang untuk Diekspor Barang cagar budaya; f. Barang yang Dilarang untuk Diekspor sisa dan skrap logam; dan g. Barang yang Dilarang untuk Diekspor hasil sedimentasi di laut. (3) Barang yang Dilarang untuk Diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan larangan Ekspor di bidang pertanian berupa kratom sebagaimana tercantum dalam Lampiran belum diberlakukan terhadap Ekspor kratom yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pemberitahuan pabean Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan Lampiran diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.   Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2024 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2024 PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 511

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER – 15/BC/2023

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 15/BC/2023 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DISTRIBUSI TARGET PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang :   bahwa target penerimaan kepabeanan dan cukai sebagai bagian dari pendapatan negara telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; bahwa dalam rangka optimalisasi pencapaian target penerimaan kepabeanan dan cukai sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai secara objektif dengan menyesuaikan pada perkembangan kebijakan fiskal serta kondisi lainnya; bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan distribusi target penerimaan kepabeanan dan cukai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pedoman Pelaksanaan Distribusi Target Penerimaan Kepabeanan dan Cukai;   Mengingat :   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);   MEMUTUSKAN:   Menetapkan :   PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN DISTRIBUSI TARGET PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI.     BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1   Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Penerimaan Kepabeanan dan Cukai yang selanjutnya disebut Penerimaan adalah penerimaan negara berupa bea masuk, bea keluar, dan cukai berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai. Target Penerimaan adalah rencana Penerimaan yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai APBN. Distribusi Target Penerimaan adalah pembagian alokasi Target Penerimaan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk periode 1 (satu) tahun anggaran. Penyesuaian Distribusi Target Penerimaan adalah perubahan pembagian alokasi Target Penerimaan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dalam tahun anggaran bersangkutan karena sebab tertentu. Realisasi Penerimaan adalah pencapaian jumlah Penerimaan yang dihimpun sampai dengan batas waktu tertentu dalam periode 1 (satu) tahun anggaran. Outlook Penerimaan adalah nilai Penerimaan yang diperkirakan dapat direalisasikan dalam periode 1 (satu) tahun anggaran. Trajectory Penerimaan yang selanjutnya disebut Trajectory adalah akumulasi Penerimaan yang diperkirakan akan terealisasi setiap bulan yang dinyatakan dalam persentase terhadap Target Penerimaan dalam periode 1 (satu) tahun anggaran. Laporan Semester Pertama APBN yang selanjutnya disebut Lapsem adalah laporan pemerintah terkait pelaksanaan APBN semester pertama yang memuat Realisasi Penerimaan semester pertama, prognosis semester kedua, dan Outlook Penerimaan tahun anggaran bersangkutan. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal yang terdiri dari Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah Khusus yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan Utama adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat KPPBC adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah.     BAB II DISTRIBUSI TARGET PENERIMAAN   Pasal 2   Direktur Jenderal menetapkan Distribusi Target Penerimaan atas Target Penerimaan.     Pasal 3   (1) Direktur yang mengelola penerimaan menyusun rencana Distribusi Target Penerimaan untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal berdasarkan Target Penerimaan. (2) Penyusunan rencana Distribusi Target Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan : Target Penerimaan sebagaimana tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai APBN; Realisasi Penerimaan Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan KPPBC tahun-tahun anggaran sebelumnya; Outlook Penerimaan Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan KPPBC untuk tahun anggaran bersangkutan; dan/atau pertimbangan lain yang diperlukan. (3) Penyusunan rencana Distribusi Target Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk usulan Distribusi Target Penerimaan.     Pasal 4     (1) Dalam rangka penyusunan rencana Distribusi Target Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Direktur yang mengelola penerimaan menyampaikan permintaan Outlook Penerimaan kepada: Kepala Kantor Wilayah; dan Kepala Kantor Pelayanan Utama. (2) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan permintaan Outlook Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Kepala KPPBC. (3) Atas permintaan Outlook Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPPBC menyampaikan Outlook Penerimaan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat tanggal 31 (tiga puluh satu) bulan Oktober sebelum tahun anggaran bersangkutan. (4) Kepala Kantor Wilayah melakukan rekapitulasi dan konsolidasi terhadap Outlook Penerimaan yang disampaikan Kepala KPPBC sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Hasil rekapitulasi dan konsolidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dijadikan dasar penyusunan Outlook Penerimaan Kantor Wilayah. (6) Atas permintaan Outlook Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan Utama menyampaikan Outlook Penerimaan kepada Direktur Jenderal u.b. Direktur yang mengelola penerimaan paling lambat tanggal 30 (tiga puluh) bulan November sebelum tahun anggaran bersangkutan. (7)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 106 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106 TAHUN 2023 TENTANG PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang :     bahwa ketentuan mengenai penyelenggaraan buku rekening barang kena cukai dan buku rekening kredit telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit; bahwa untuk memberikan kepastian hukum, tertib administrasi, dan perkembangan teknologi informasi di bidang cukai, serta untuk mengakomodasi perkembangan pelunasan barang kena cukai, sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2008 tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyelenggaraan Buku Rekening Barang Kena Cukai dan Buku Rekening Kredit;     Mengingat :         Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubai terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);   MEMUTUSKAN:   Menetapkan :    PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYELENGGARAAN BUKU REKENING BARANG KENA CUKAI DAN BUKU REKENING KREDIT.     Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:   Buku Rekening Barang Kena Cukai adalah buku daftar yang berisi catatan tentang jumlah barang kena cukai tertentu yaitu etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol yang dibuat, dimasukkan, dikeluarkan serta potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil pencacahan dari suatu pabrik atau tempat penyimpanan. Buku Rekening Kredit adalah buku yang berisi catatan tentang jumlah cukai yang diberikan penundaan pembayaran atau mendapat kemudahan pembayaran secara berkala serta penyelesaiannya. Pencacahan adalah kegiatan untuk mengetahui jumlah, jenis, mutu, dan keadaan barang kena cukai. Etil Alkohol atau Etanol yang selanjutnya disebut Etil Alkohol adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH, yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi. Minuman yang Mengandung Etil Alkohol yang selanjutnya disingkat MMEA adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. Orang adalah orang pribadi atau badan hukum. Pengusaha Pabrik adalah Orang yang mengusahakan pabrik. Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah Orang yang mengusahakan tempat penyimpanan. Importir Barang Kena Cukai adalah Orang yang melakukan kegiatan memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.       Pasal 2       (1) Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Barang Kena Cukai untuk: setiap Pengusaha Pabrik Etil Alkohol, untuk Etil Alkohol yang masih terutang cukai dan berada di pabrik; setiap Pengusaha Tempat Penyimpanan, untuk Etil Alkohol yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan; atau setiap Pengusaha Pabrik MMEA, untuk MMEA yang masih terutang cukai dan berada di pabrik serta pelunasan cukainya dengan cara pembayaran. (2) Etil Alkohol yang masih terutang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Etil Alkohol hasil pengukuran volume yang telah. dikonversi pada suhu 20° C (dua puluh derajat Celsius).       Pasal 3   Pejabat Bea dan Cukai wajib menyelenggarakan Buku Rekening Kredit untuk:   setiap Pengusaha Pabrik yang mendapatkan kemudahan pembayaran berkala; setiap Pengusaha Pabrik yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai; atau setiap Importir Barang Kena Cukai yang mendapatkan penundaan pembayaran cukai.       Pasal 4     (1) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa Etil Alkohol yang dibuat, dimasukkan, musnah/rusak, dicampur/dirusak, dilunasi, dikeluarkan, potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih, terutang cukai dan berada di pabrik. (2) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa Etil Alkohol yang dimasukkan, musnah/rusak, dicampur, dilunasi, dikeluarkan, potongan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di tempat penyimpanan. (3) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diselenggarakan untuk mencatat jumlah barang kena cukai berupa MMEA yang dibuat, musnah/rusak, dilunasi, dikeluarkan, kekurangan, dan kelebihan hasil Pencacahan, yang masih terutang cukai dan berada di pabrik. (4) Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan untuk mencatat jumlah cukai yang mendapat kemudahan pembayaran secara berkala atau diberikan penundaan pembayaran serta penyelesaiannya.       Pasal 5     (1) Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan secara elektronik melalui sistem aplikasi di bidang cukai. (2) Dalam hal sistem aplikasi di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan atau belum tersedia, Buku Rekening Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Buku Rekening Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diselenggarakan dengan menggunakan tulisan di atas formulir.       Pasal 6     (1) Buku Rekening Barang Kena Cukai ditutup pada setiap akhir tahun kalender. (2)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 102 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk menerapkan penggunaan sistem elektronik secara mandatory dalam penyampaian, pencantuman, dan penghapusan ketentuan tata niaga post border, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.012/2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 huruf c Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyampaian, Pencantuman, dan Penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada Sistem Indonesia National Single Window, Mengingat :     Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2018 tentang Indonesia National Single Window (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 85); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.01/2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga National Single Window (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 417);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYAMPAIAN, PENCANTUMAN, DAN PENGHAPUSAN KETENTUAN TATA NIAGA POST BORDER PADA SISTEM INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah integrasi sistem secara nasional yang memungkinkan dilakukannya penyampaian data dan informasi secara tunggal, pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron, dan penyampaian keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem INSW yang selanjutnya disingkat SINSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. Lembaga National Single Window yang selanjutnya disingkat LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan INSW dan Penyelenggaraan SINSW dalam penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, dan dokumen logistik nasional secara elektronik. Ketentuan Tata Niaga Post Border adalah ketentuan atau pengaturan mengenai tata niaga perizinan impor atas suatu komoditas yang mekanisme pemeriksaan atas komoditas tersebut dilakukan setelah melalui kawasan pabean oleh Kementerian/Lembaga penerbit izin. Ketentuan Tata Niaga Border adalah ketentuan atau pengaturan mengenai tata niaga perizinan impor atas suatu komoditas yang mekanisme pemeriksaan atas komoditas tersebut dilakukan saat berada di dalam kawasan pabean. Kementerian/Lembaga Penerbit adalah kementerian/lembaga pemerintah non kementerian atau instansi lainnya yang menerbitkan Ketentuan Tata Niaga Post Border. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.   Pasal 2   (1) LNSW menyediakan fasilitas untuk penyampaian, pencantuman, dan penghapusan Ketentuan Tata Niaga Post Border pada SINSW. (2) Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kementerian/Lembaga Penerbit.   Pasal 3   (1) Untuk dapat dicantumkan dalam SINSW, Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus disampaikan kepada Menteri u.p. Kepala LNSW oleh Kementerian/Lembaga Penerbit. (2) Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai elemen data yang paling sedikit memuat: pos tarif atau kode Harmonized System yang telah dipastikan kebenarannya sesuai dengan peraturan mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor; nomor dan tanggal penerbitan Ketentuan Tata Niaga Post Border, uraian barang yang diatur dalam Ketentuan Tata Niaga Post Border, instrumen administrasi yang dipersyaratkan dalam Ketentuan Tata Niaga Post Border, deskripsi komoditi dalam Ketentuan Tata Niaga Post Border, tanggal berlaku dan/atau berakhirnya Ketentuan Tata Niaga Post Border; dan tanggal aktivasi dan/atau deaktivasi Ketentuan Tata Niaga Post Border pada SINSW. (3) Ketentuan Tata Niaga Post Border sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan Tata Niaga Post Border dan informasi mengenai elemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui SINSW.   Pasal 4   (1) LNSW melakukan penelitian terhadap kelengkapan elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui SINSW. (3) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan bahwa elemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) telah memenuhi kelengkapan, SINSW memberikan notifikasi penerimaan dan berlaku ketentuan sebagai berikut: untuk ketentuan yang hanya memuat Ketentuan Tata Niaga Post Border, dicantumkan pada SINSW sesuai tanggal aktivasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g; atau untuk ketentuan yang memuat Ketentuan Tata Niaga Border dan Ketentuan Tata Niaga Post Border, dicantumkan pada SINSW bersamaan dengan pemberlakuan Keputusan Menteri mengenai penetapan daftar barang yang dilarang dan/atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor (tata niaga border). (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) elemen data belum terpenuhi, SINSW memberikan notifikasi penolakan kepada Kementerian/Lembaga Penerbit beserta informasi penolakan. (5) Berdasarkan notifikasi penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kementerian/Lembaga Penerbit melakukan: perbaikan untuk memenuhi kelengkapan elemen data; atau koordinasi dengan LNSW dalam rangka pemenuhan kelengkapan elemen data. (6) Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, LNSW dapat melibatkan kementerian/lembaga terkait. (7) Kepala LNSW mengembalikan Ketentuan Tata Niaga Post Border kepada pimpinan Kementerian/Lembaga Penerbit disertai dengan alasan pengembalian dalam hal: hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menunjukkan bahwa Ketentuan Tata Niaga Post Border tidak dapat dicantumkan pada SINSW; atau Kementerian/Lembaga Penerbit tidak melakukan koordinasi dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak notifikasi penolakan.   Pasal 5 Ketentuan Tata Niaga Post Border yang telah dicantumkan pada SINSW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), digunakan sebagai referensi validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border dan pemberian data realisasi impor kepada Kementerian/Lembaga Penerbit. Pasal 6   (1) LNSW menyampaikan pemberitahuan melalui SINSW kepada Kementerian/Lembaga Penerbit setelah SINSW melakukan validasi pemenuhan perizinan tata niaga post border sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (2) Pemberitahuan kepada Kementerian/Lembaga Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: hasil validasi pemenuhan

Undang-Undang Nomor : 28 TAHUN 1999

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 1999 TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :     bahwa Penyelenggara Negara mempunyai peranan yang sangat menentukan dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita perjuangan bangsa mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945; bahwa untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang mampu menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, perlu diletakkan asas-asas penyelenggaraan negara; bahwa praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme tidak hanya dilakukan antar-Penyelenggara Negara melainkan juga antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta membahayakan eksistensi negara, sehingga diperlukan landasan hukum untuk pencegahannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Mengingat :     Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Dengan persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA   MEMUTUSKAN:   Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARA NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : Penyelengga Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyelenggara Negara yang bersih adalah Penyelenggara Negara yang menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara dan bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Kolusi adalah permufakatan atau kerja sama secara melawan hukum antar-Penyelenggara Negara atau antara Penyelenggara Negara dan pihak lain yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Asas Umum Pemerintahan Negara Yang Baik adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum, untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut Komisi Pemeriksa adalah lembaga independen yang bertugas untuk memeriksa kekayaan Penyelenggara Negara dan mantan Penyelenggara Negara untuk mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme.   BAB II PENYELENGGARA NEGARA Pasal 2 Penyelenggara Negara meliputi : Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara; Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara; Menteri; Gubernur; Hakim; Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan    peraturan perundang-undangan yang berlaku.   BAB III ASAS UMUM PENYELENGGARA NEGARA Pasal 3 Asas-asas Umum penyelenggaraan negara meliputi : Asas Kepastian Hukum; Asas Tertib Penyelenggaraan Negara; Asas Kepentingan Umum; Asas Keterbukaan; Asas Proporsionalitas; Asas Profesionalitas, dan Asas Akuntabilitas.   BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA Pasal 4 Setiap Penyelenggara Negara berhak untuk : menerima gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat; menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan wewenangnya; dan mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Pasal 5 Setiap Penyelenggara Negara berkewajiban untuk : mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan agamanya sebelum memangku jabatannya; bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat; melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat; tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme; melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan; melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   Pasal 6 Hak dan kewajiban Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB V HUBUNGAN ANTAR PENYELENGGARA NEGARA Pasal 7   (1) Hubungan antar-Penyelenggara Negara dilaksanakan dengan menaati norma-norma kelembagaan, kesopanan, kesusilaan, dan etika yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. (2) Hubungan antar-Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpegang teguh pada asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.   BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 8   (1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggung jawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih. (2) Hubungan antar Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.   Pasal 9   (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk : hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara; hak untuk memperoleh kekayaan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara; hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan hak memperoleh perlindungan hukum dalam hal : 1) melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c; 2) diminta hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan di sidang pengadilan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi ahli, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan menaati norma agama dan norma sosial lainnya. (3) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.   BAB VII KOMISI PEMERIKSA Pasal 10 Untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, Presiden selaku Kepala Negara membentuk Komisi Pemeriksa. Pasal 11 Komisi Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 merupakan lembaga independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden selaku Kepala Negara. Pasal 12   (1) Komisi Pemeriksa mempunyai fungsi untuk mencegah praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan negara. (2) Dalam

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 90 TAHUN 2023

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90 TAHUN 2023 TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 62 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Transfer ke Daerah, penetapan kurang bayar dan lebih bayar dana bagi hasil diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023, rincian kurang bayar dana bagi hasil menurut provinsi/kabupaten/kota ditetapkan oleh Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, alokasi kurang bayar dana bagi hasil dan lebih bayar dana bagi hasil menurut daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun 2023; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6827); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 215); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1148} sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21 l/PMK.07/2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1334); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN KURANG BAYAR DAN LEBIH BAYAR DANA BAGI HASIL PADA TAHUN 2023. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk Daerah ketimpangan fiskal antara pemerintah pusat dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Kurang Bayar DBH adalah selisih kurang antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu. Lebih Bayar Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disebut Lebih Bayar DBH adalah selisih lebih antara DBH yang dihitung berdasarkan realisasi rampung penerimaan negara dengan DBH yang telah disalurkan ke Daerah atau DBH yang dihitung berdasarkan prognosis realisasi penerimaan negara pada satu tahun anggaran tertentu.   Pasal 2 Penetapan Kurang Bayar DBH dan Lebih Bayar DBH dalam Peraturan Menteri ini terdiri atas: Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021; Kurang Bayar DBH Tahun Anggaran 2022; Lebih Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021; dan Lebih Bayar DBH Tahun Anggaran 2022.   Pasal 3 Kurang Bayar DBH sampai dengan Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sebesar Rp3.994.001.939.948,00 (tiga triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar satu juta sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh delapan rupiah), terdiri atas: Kurang Bayar DBH Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp25.107.446.837,00 (dua puluh lima miliar seratus tujuh juta empat ratus empat puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah), terdiri atas: Provisi Sumber Daya Hutan sebesar Rp8.256.857.155,00 (delapan miliar dua ratus lima puluh enam juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu seratus lima puluh lima rupiah); dan Dana Reboisasi sebesar Rp16.850.589.682,00 (enam belas miliar delapan ratus lima puluh juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah); Kurang Bayar DBH Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 354.841.886.551,00 (tiga ratus lima puluh empat miliar delapan ratus empat puluh satu juta delapan ratus delapan puluh enam ribu lima ratus lima puluh satu rupiah), terdiri atas: DBH Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 31.117.098.252,00 (tiga puluh satu miliar seratus tujuh belas juta sembilan puluh delapan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah); dan DBH Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 sebesar Rp 323.724.788.299,00 (tiga ratus dua puluh tiga miliar tujuh ratus dua puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah); Kurang Bayar DBH Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 18.707.057.988,00 (delapan belas miliar tujuh ratus tujuh juta lima puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah), terdiri atas: Bagi Rata sebesar Rp6.763.253.374,00 (enam miliar tujuh ratus enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus tujuh puluh empat rupiah);