KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 227/BC/2024
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR  KEP – 227/BC/2024 TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KELIMABELAS DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang :   bahwa untuk melaksanakan transformasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui CEISA 4.0, akan diterapkan secara penuh (mandatory) pada Layanan Impor, Layanan Ekspor, Layanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Layanan Pusat Logistik Berikat (PLB), Layanan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas/Free Trade Zone (FTZ), Layanan Voluntary Declaration, Layanan Perijinan Prinsip, Layanan Perbendaharaan, Layanan Manifes, Layanan Barang Kiriman, dan Layanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); bahwa terhadap CEISA 4.0 Layanan Manifes telah dilakukan uji coba (piloting) pada Kantor Bea dan Cukai; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam mengimplementasikan CEISA 4.0 diperlukan ketentuan yang menetapkan mengenai penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0; bahwa telah dilakukan evaluasi pelaksanaan uji coba (Piloting) terhadap Kantor Bea dan Cukai secara bertahap berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-88/BC/2021 Tentang Pelaksanaan Piloting Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-124/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-218/BC/2022 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0 Layanan Perbendaharaan Menu Jaminan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 87/BC/2023 tentang Pelaksanaan Uji Coba (Piloting) Implementasi CEISA 4.0; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kelimabelas; Mengingat  :   Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6573) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang; Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 155/PMK.04/2006 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 201/PMK.04/2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Kei:angan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1671); Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 97/PMK.01/2017 tentang Tata Kelola Teknologi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 988) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan; Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-11/BC/2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-38/BC/2017 Tentang Tata Cara Penyerahan, Penatausahaan, Perbaikan, Dan Pembatalan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, Dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut; Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-18/BC/2018 tentang Pelayanan Penyampaian Pemberitahuan Kepabeanan Dan/Atau Pemberitahuan Cukai Dalam Keadaan Kahar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-19/BC/2023 tentang Tata Laksana Kelangsungan Layanan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor KEP-139/BC/2022 Tentang Standar Siklus Pengembangan Sistem Informasi Di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai; Memperhatikan :  Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-98/BC/2021 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Pertama; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 110/BC/2022 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kedua; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 88/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Ketiga; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 111/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keempat; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 138/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kelima; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 160/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keenam; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 181/BC/2023 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Ketujuh; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP- 60/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kedelapan; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-72/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kesembilan; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-85/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kesepuluh; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-105/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Kesebelas; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-152/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keduabelas; Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-179/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Ketigabelas. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-198/BC/2024 tentang Penerapan Secara Penuh (Mandatory) CEISA 4.0 Tahap Keempatbelas. MEMUTUSKAN: Menetapkan   : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) CEISA 4.0 TAHAP KELIMABELAS. KESATU : Dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini yang dimaksud dengan: 1. Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 adalah rangkaian kegiatan untuk menerapkan atau mengoperasikan aplikasi CEISA 4.0 dengan menggunakan sumber daya manusia, bisnis proses infrastruktur dan teknologi CEISA 4.0 secara penuh pada Kantor Bea dan Cukai yang ditetapkan. 2. Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Wilayah/Kantor Wilayah Khusus, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai. KEDUA : Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 pada Kantor Bea dan Cukai dengan jenis layanan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. KETIGA : Penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilaksanakan dengan mengikutsertakan Pengguna Jasa terkait, dan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA. KEEMPAT : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 melalui koordinasi dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai. KELIMA  : Memerintahkan Kantor Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA untuk menugaskan Pejabat dan/atau Pegawai melakukan koordinasi penyelesaian masalah yang ditemukan dan evaluasi terhadap layanan selama penerapan secara penuh (mandatory) CEISA 4.0 bersama dengan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/KM.10/KF.4/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 10 DESEMBER 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 4 Desember 2024 sampai dengan 10 Desember 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 4 DESEMBER 2024 SAMPAI DENGAN 10 DESEMBER 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 4 Desember 2024 sampai dengan 10 Desember 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.879,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.316,90 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.327,06 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.243,16 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.040,28 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.568,70 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.329,57 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.433,62 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.082,81 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.822,10 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.451,25 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 17.968,20 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.450,23 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,57 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,31 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 51.669,65 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 56,87 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 270,03 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.227,32 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 54,61 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 459,97 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.832,91 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.729,27 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.190,23 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,37 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 4 Desember 2024 sampai dengan 10 Desember 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 3 Desember 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 14/BC/2024
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 14/BC/2024  TENTANG  PELAKSANAAN PENGUJIAN LABORATORIS DAN/ATAU IDENTIFIKASI BARANG DI LINGKUNGAN BALAI LABORATORIUM BEA DAN CUKAI  DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,  Menimbang : bahwa petunjuk teknis pengambilan contoh barang, pelaksanaan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang di lingkungan balai laboratorium bea dan cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengambilan Contoh Barang dan Pelaksanaan Pengujian Laboratoris serta Identifikasi Barang di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pemeriksaan fisik barang impor, barang ekspor, dan barang kena cukai, diperlukan penyempurnaan standardisasi pelaksanaan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang di Balai Laboratorium Bea dan Cukai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai, dalam melaksanakan tugas pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang, Balai Laboratorium Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi pelayanan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelaksanaan Pengujian Laboratoris dan/atau Identifikasi Barang di Lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai. Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara tahun 2021 nomor 246, Tambahan Lembaran negara nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Laboratorium Bea dan Cukai (Berita negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1023); Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Keuangan Negara (Berita Negara Republik Indonesia 603 Tahun 2023). MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELAKSANAAN PENGUJIAN LABORATORIS DAN/ATAU IDENTIFIKASI BARANG DI LINGKUNGAN BALAI LABORATORIUM BEA DAN CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUM  Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Balai Laboratorium Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan BLBC adalah unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai adalah unit organisasi non struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BLBC bertugas melakukan sebagian tugas pelayanan pengujian barang secara laboratoris dan/atau identifikasi barang pada masing-masing wilayah operasi BLBC. Mobile Laboratory Bea dan Cukai adalah sarana pengujian BLBC yang bersifat bergerak dan insidental. Pejabat adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Pejabat Fungsional Pengawas Keuangan Negara bidang tugas kepabeanan dan cukai yang selanjutnya disebut Pejabat Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pengujian dan/atau identifikasi barang di bidang pelayanan, pengawasan, dan pemeriksaan kepabeanan dan cukai. Kantor Pusat adalah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Instansi Vertikal adalah instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, meliputi: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC); dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC). Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit pelaksana teknis pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selain BLBC. Contoh Barang adalah barang yang mewakili keseluruhan barang yang akan dimintakan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan/atau cukai. Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang yang selanjutnya disingkat SHPIB adalah sertifikat hasil pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang yang diterbitkan oleh BLBC atau Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai atas Contoh Barang yang diajukan oleh Kantor Pusat, Instansi Vertikal, atau UPT. Subkontrak adalah pelimpahan sebagian atau seluruh tugas pekerjaan pengujian dari BLBC kepada laboratorium kompeten lainnya (subkontraktor) di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. BAB II RUANG LINGKUP  Pasal 2 (1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pejabat pada Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan/atau UPT dapat mengajukan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang. (2) Pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas Contoh Barang. (3) Pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang atas Contoh Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di BLBC atau Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai. (4) Dalam hal Contoh Barang tidak dapat dikirim ke BLBC atau Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai, pengujian laboratoris dapat dilakukan menggunakan Mobile Laboratory Bea dan Cukai. BAB III PENGAJUAN PERMOHONAN PENGUJIAN LABORATORIS DAN/ATAU IDENTIFIKASI BARANG  Pasal 3 (1) Pelaksanaan pengujian dan/atau identifikasi barang atas Contoh Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mengajukan permohonan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang kepada Kepala BLBC atau Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai melalui SKP laboratorium bea dan cukai. (2) Permohonan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Contoh Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui: a. Pejabat; b. PT. Pos Indonesia; atau c. perusahaan jasa pengiriman barang. (4) Dalam hal penyampaian permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan melalui SKP laboratorium bea dan cukai, permohonan dan Contoh Barang disampaikan secara manual melalui: a. Pejabat; b. PT. Pos Indonesia; atau c. perusahaan jasa pengiriman barang. BAB IV PELAKSANAAN PENGUJIAN LABORATORIS DAN/ATAU IDENTIFIKASI BARANG DAN PENYAMPAIAN HASIL PENGUJIAN LABORATORIS DAN/ATAU IDENTIFIKASI BARANG  Pasal 4 (1) Pejabat yang ditunjuk di lingkungan BLBC atau Satuan Pelayanan Laboratorium Bea dan Cukai melaksanakan pengujian laboratoris dan/atau identifikasi barang atas permohonan sebagaimana
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 32/PJ.09/2024
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 32/PJ.09/2024 TENTANG PENYEBARLUASAN INFORMASI MENGENAI CORETAX Sehubungan dengan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Core Tax Administration System (selanjutnya disebut Coretax), kami sampaikan hal sebagai berikut. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang mengirimkan email blast dan WhatsApp blast dengan nomor terverifikasi +62 822-3000-9880 kepada para Wajib Pajak mengenai imbauan untuk mengakses perkembangan informasi terkait Coretax pada laman landas https://pajak.go.id/id/reformdjp/coretax. Sehubungan dengan hal tersebut, kami imbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap adanya potensi penipuan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi pengiriman email blast dan WhatsApp blast tersebut. Dapat kami sampaikan bahwa email blast dan WhatsApp blast yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak: tidak melampirkan/menggunakan file APK; tidak meminta mengunduh aplikasi apa pun; tidak meminta update atau pemadanan data Nomor Induk Kependudukan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (pemadanan NIK-NPWP), atau update data apa pun terkait profil Wajib Pajak; tidak meminta verifikasi informasi data sensitif berupa nama ibu kandung, tanggal lahir, nomor telepon, alamat, dan sebagainya; tidak meminta transfer sejumlah uang untuk pembayaran Bea Meterai, pembayaran tunggakan pajak, atau pembayaran lainnya; dan/atau tidak meminta kode unik One Time Password (OTP). Dalam hal masyarakat diminta melaksanakan langkah-langkah sebagaimana dimaksud dalam poin nomor 3, diminta untuk tidak memenuhi permintaan tersebut. Update data profil Wajib Pajak hanya dapat dilakukan atas permintaan Wajib Pajak sendiri. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200. Masyarakat juga dapat mengadukan tindakan penipuan ke situs Kementerian Komunikasi dan Digital dengan laman https://aduannomor.id/ (untuk aduan terkait nomor telepon) dan https://aduankonten.id/ (untuk aduan terkait konten dan aplikasi) Demikian pengumuman ini untuk disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 24 November 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 91 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS PENCAPAIAN KINERJA DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Dana Insentif Fiskal atas Pencapaian Kinerja Daerah; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6883); Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN DANA INSENTIF FISKAL ATAS PENCAPAIAN KINERJA DAERAH. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Insentif Fiskal adalah insentif yang diberikan kepada daerah atas pencapaian kinerja berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja pemerintah daerah dapat berupa pengelolaan keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional. Dana Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah dalam rangka pemberian Insentif Fiskal. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah. Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKA-BUN adalah dokumen rencana keuangan tahunan dari BUN yang memuat rincian kegiatan, anggaran, dan target kinerja dari pembantu pengguna anggaran BUN, yang disusun menurut BA BUN. Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut Pemimpin PPA BUN adalah pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab atas program BA BUN dan bertindak untuk menandatangani daftar isian pelaksanaan anggaran BUN. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota. Indikasi Kebutuhan Dana Transfer ke Daerah yang selanjutnya disebut Indikasi Kebutuhan Dana TKD adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan TKD. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan membayar seluruh pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala kantor wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN selaku kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut Aplikasi OMSPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka monitoring transaksi dalam sistem perbendaharaan dan anggaran negara dan menyajikan informasi sesuai dengan kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web. Administrator Pusat adalah pegawai negeri sipil yang bertugas untuk melakukan penelitian terhadap persyaratan penyaluran Dana Insentif Fiskal. Administrator Daerah adalah aparatur sipil negara Daerah yang ditugaskan untuk mengelola, menyusun, dan menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Insentif Fiskal. Pasal 2 (1)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 85 TAHUN 2024  TENTANG  PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (8) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 55 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881); Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENILAIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual pengganti. Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut Penilaian PBB-P2 adalah kegiatan untuk menentukan NJOP yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB-P2, dengan menerapkan metode perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, metode nilai perolehan baru, dan/atau metode nilai jual pengganti. Penilaian Massal adalah penilaian yang sistematis untuk sejumlah objek pajak yang dilakukan pada saat tertentu secara bersamaan dengan menggunakan suatu prosedur standar, yang disebut Computer Assisted Valuation (CAV) dan/atau Computer Assisted for Mass Appraisal (CAMA). Penilaian Individual adalah penilaian terhadap objek Pajak kriteria tertentu dengan cara memperhitungkan semua karakteristik objek pajak yang disusun dalam laporan penilaian. Pejabat Penilai PBB-P2 yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah pejabat fungsional penilai yang merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian pajak. Petugas Penilai PBB-P2 yang selanjutnya disebut Petugas Penilai adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah, diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan Penilaian PBB-P2 yang bersifat sementara. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Daerah adalah kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau wali kota bagi Daerah kota. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut Pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, atau badan usaha milik desa, dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan Bumi dan di bawah permukaan Bumi. Daftar Biaya Komponen Bangunan yang selanjutnya disingkat DBKB adalah tabel untuk menilai Bangunan berdasarkan metode biaya yang terdiri dari biaya komponen utama, biaya komponen material, dan biaya komponen fasilitas, untuk setiap jenis penggunaan Bangunan. Jenis Penggunaan Bangunan yang selanjutnya disingkat JPB adalah pengelompokan Bangunan berdasarkan tipe konstruksi dan peruntukan/penggunaannya. Nilai Indikasi Rata-Rata yang selanjutnya disingkat NIR adalah nilai pasar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu zona nilai tanah. Zona Nilai Tanah yang selanjutnya disingkat ZNT adalah zona geografis yang terdiri atas satu atau lebih objek pajak yang mempunyai satu NIR yang sama, dan dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok. Pasal 2 (1) Objek PBB-P2 merupakan Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. (2) Kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kawasan objek pajak bumi dan bangunan yang pemungutan pajak bumi dan bangunannya merupakan kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk permukaan Bumi hasil kegiatan reklamasi atau pengurukan. (4) Yang dikecualikan dari