PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/PMK.04/2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 90/PMK.04/2012  TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN MUSEUM, KEBUN BINATANG, DAN TEMPAT LAIN SEMACAM ITU YANG TERBUKA UNTUK UMUM, SERTA BARANG UNTUK KONSERVASI ALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,     Menimbang : bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas impor barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam diberikan pembebasan bea masuk; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, serta dalam rangka melaksanakan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Barang Untuk Keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, Serta Barang Untuk Konservasi Alam; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 4661); Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS BARANG UNTUK KEPERLUAN MUSEUM, KEBUN BINATANG, DAN TEMPAT LAIN SEMACAM ITU YANG TERBUKA UNTUK UMUM, SERTA BARANG UNTUK KONSERVASI ALAM. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Museum adalah badan atau lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda-benda bukti materiil hasil budaya manusia, serta alam dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa. Kebun Binatang adalah suatu tempat atau wadah yang mempunyai fungsi utama sebagai lembaga konservasi yang melakukan upaya perawatan dan pengembangbiakan berbagai jenis satwa berdasarkan etika dan kaidah kesejahteraan satwa dalam rangka membentuk dan mengembangkan habitat baru, sebagai sarana perlindungan dan pelestarian jenis melalui kegiatan penyelamatan, rehabilitasi dan reintroduksi alam dan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sarana rekreasi yang sehat. Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum adalah tempat lain yang diperuntukkan untuk umum yang mempunyai karakteristik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan/atau angka 2. Konservasi Alam adalah pengelolaan sumber daya alam baik nabati (tumbuhan) dan hewani (satwa) yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Pemohon adalah pimpinan yang bertanggung jawab atas pengelolaan Museum, Kebun Binatang, Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, atau Konservasi Alam. Badan atau Lembaga adalah setiap badan hukum yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menteri adalah Menteri Keuangan. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 Atas impor barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta Barang Untuk Konservasi Alam dapat diberikan pembebasan bea masuk. Pasal 3 Barang untuk keperluan Museum, Kebun Binatang, dan Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, serta barang untuk Konservasi Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berupa: a. barang, binatang, dan/atau tumbuhan yang merupakan unsur utama pada tempat tersebut; b. barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan, perawatan, atau perlindungan barang, binatang, dan/atau tumbuhan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau c. barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk keperluan pertunjukan pada tempat tersebut. Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh Badan atau Lembaga atau instansi pemerintah. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Badan atau Lembaga, permohonan dilampiri dengan: a. surat penetapan sebagai Museum, Kebun Binatang, Tempat Lain Semacam Itu Yang Terbuka Untuk Umum, atau Konservasi Alam dari kementerian terkait; b. rekomendasi untuk diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat minimal setingkat eselon II kementerian atau instansi teknis terkait yang menyebutkan jumlah, jenis dan tujuan penggunaan barang yang dimintakan pembebasan bea masuk; c. rincian jumlah, jenis barang, negara asal, perkiraan nilai pabean, pelabuhan pemasukan, serta penjelasan fungsi dan keterkaitan barang impor dengan keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam bentuk hardcopy dan softcopy; dan d. surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate) atau perjanjian kerja sama, dalam hal barang impor berasal dari hibah/bantuan atau perjanjian kerja sama. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh instansi pemerintah, permohonan dilampiri dengan: a. rekomendasi untuk diberikan pembebasan bea masuk dari pejabat minimal setingkat eselon II kementerian atau instansi teknis terkait yang menyebutkan jumlah, jenis dan tujuan penggunaan barang yang dimintakan pembebasan bea masuk; b. rincian jumlah, jenis barang, negara asal, perkiraan nilai pabean, pelabuhan pemasukan, serta penjelasan fungsi dan keterkaitan barang impor dengan keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam bentuk hardcopy dan softcopy; dan c. surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate) atau perjanjian kerja sama, dalam hal barang impor berasal dari hibah/bantuan atau perjanjian kerja sama. (5) Rincian jumlah, jenis barang, negara asal, perkiraan nilai pabean, pelabuhan pemasukan, serta penjelasan fungsi dan keterkaitan barang impor dengan keperluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf b, dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini. Pasal 5 (1) Atas permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan keputusan mengenai pembebasan bea masuk. (3) Keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal keputusan. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.010/2015
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.010/2015  TENTANG  PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM  DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,           Menimbang : bahwa ketentuan mengenai Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2012; bahwa Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.011/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Keuangan Di Badan Koordinasi Penanaman Modal; bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Keuangan di Badan Koordinasi Penanaman Modal, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan Atau Pengembangan Industri Pembangkitan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 258/PMK.011/2014 tentang Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Keuangan Di Badan Koordinasi Penanaman Modal; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL DALAM RANGKA PEMBANGUNAN ATAU PENGEMBANGAN INDUSTRI PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK UNTUK KEPENTINGAN UMUM. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbadan hukum Indonesia, dan koperasi, yang melakukan usaha di bidang penyediaan tenaga listrik, yang didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Industri pembangkitan tenaga listrik adalah kegiatan memproduksi dan menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum oleh Badan Usaha, tidak termasuk transmisi, distribusi, dan usaha penunjang tenaga listrik. Barang Modal adalah mesin, peralatan, dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang dipergunakan untuk pemeliharaan dalam kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Badan Usaha untuk kepentingan umum. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang selanjutnya disebut IUPTL adalah izin untuk melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang diberikan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau pemerintah provinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan. Pemindahtanganan adalah pemindahan hak, alih aset, perubahan penggunaan Barang Modal untuk kegiatan lain di luar kegiatan usaha, diekspor, atau penghapusan dari aset Badan Usaha. Keadaan Darurat (force majeure) adalah keadaan seperti kebakaran, bencana alam, kerusuhan, peperangan atau hal-hal lain yang terjadi di luar kemampuan manusia. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Pasal 2 (1) Atas impor Barang Modal yang dilakukan oleh Badan Usaha dapat diberikan fasilitas pembebasan bea masuk. (2) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap Barang Modal yang nyata-nyata dipergunakan untuk industri pembangkitan tenaga listrik dengan ketentuan sebagai berikut: a. belum diproduksi di dalam negeri; b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. (3) Barang Modal asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam kontraknya harus mencantumkan klausul tidak termasuk bea masuk. Pasal 3 Pembebasan bea masuk untuk industri pembangkitan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada Badan Usaha sebagai berikut: a. PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) (PT. PLN (Persero)); b. pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha; c. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik dengan PT. PLN (Persero) yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh PT. PLN (Persero), atau perjanjian sewa guna usaha (Finance Lease Agreement (FLA)) dengan PT. PLN (Persero); atau d. pemegang IUPTL untuk usaha pembangkitan tenaga listrik yang mempunyai perjanjian jual beli tenaga listrik dengan pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha, yang menyatakan seluruh listrik yang dihasilkan akan dibeli oleh pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha. Pasal 4 (1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk atas impor Barang Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, harus dilampiri dengan: a. fotokopi Izin Prinsip Penanaman Modal; b. Rencana Impor Barang (RIB) kebutuhan proyek paling sedikit memuat jumlah, jenis, dan spesifikasi teknis secara rinci per kantor pabean tempat pemasukan yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. akta pendirian Badan Usaha; dan d. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) , permohonan harus dilampiri dengan IUPTL. (4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) , permohonan harus dilampiri dengan perjanjian jual beli tenaga listrik atau perjanjian sewa guna usaha (FLA)
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 11/PJ/2022
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 11/PJ/2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN OBJEK PAJAK UNTUK PENETAPAN NILAl JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, A. Umum Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keua.ngan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta untuk memberikan pedoman dalam peraksanaan Penilaian sehingga dapat meningkatkan kualitas hasil Penllaian, perlu ditetapkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak mengenai pedoman pelaksanaan Penilaian Objek Pajak untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman bagi Penilai Pajak dalam melaksanakan Penilaian Objek Pajak untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. 2. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal, ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman pemahaman mengenai Penilaian Objek Pajak dan keseragaman pelaksanaan Penilaian Objek Pajak untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. C. Ruang lingkup Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jendera Pajak ini meliputi: 1. pengertian ; 2. ketentuan Penilaian; 3. penetapan NJOP PBB melalui Pendekatan Penilaian dan/atau berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak; 4. Pendekatan Penilaian; 5. pelaksanaan Penilaian: dan 5. ketentuan lain-lain. D. Dasar 1. Undeng-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 te tang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan; 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan: 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.03/2019 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penilal Pajak dan Jabatan Fungsionaf Asisten Penilai Pajak; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; dan 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. E. Uraian 1. Pengertian a. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan beserta perubahannya b. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkatat PBB adalah Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB, selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. c. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau Nilai Jual Objek Pajak pengganti. d. Penilaian adalah serangkaian keglatan untuk menentukan NJOP dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBB. e. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun takwim, yaitu dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember. f. Tanggal Penilaian adalah tanggal 1 Januari Tahun Pajak g. Penilai Pajak yang selanjutnya disebut Penilai adalah Pegawai Negeri Sipil di Iingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Penilaian. h. Objek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adaJah bumi dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak PBB Sektor Perkebunan, objek pajak PBB Sektor Perhutanan, objek pajak PBB Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, objek pajak PBB Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi, objek pajak PBB Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara, dan objek pajak PBB Sektor Lainnya. i. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB terutang kepada Wajib Pajak, j. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketenluan Undang-Undang PBB yang dilampiri dengan lampiran SPOP yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP. k. Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah subjek pajak yang dikenai kewajiban membayar PBB. l. Penelitian PBB adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban PBB berdasarkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan Wajlb Pajak. m. Pemeriksaan PBB yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti, yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undagan PBB. n. Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besamya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB terutang. o. Pendekatan Penilaian adalah suatu pendekatan yang digunakan untuk menentukan nilai objek Penilaian. p. Perbandingan Harga dengan Objek Lain yang Sejenis adalah Pendekatan Penilaian dalam penentuan JOP dengan cara membandingkan Objek Pajak yang dinilai dengan objek pajak lain yang sejenis yang letaknya berdekatan, fungsinya sama, dan telah diketahui harga jualnya. q. Nilai Jual Objek Pajak Pengganti yang selanjutnya disebut Nilai Jual Pengganti adalah Pendekatan Penilaian dalam penentuan NJOP berdasarkan pada hasil produksi Objek Pajak tersebut. r. Nilai Perolehan Baru adalah Pendekatan Penilaian dalam penentuan NJOP dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh Objek Pajak dan dikurangi penyusutan berdasarkan kondisi fisik Objek Pajak tersebut. s. Biaya Pembangunan Baru adalah estimasi biaya untuk membangun suatu Objek Pajak bangunan baru dengan menggunakan material bahan bangunan yang sama atau identik dengan Objek Pajak yang dinilai, berdasarkan harga pasar setempat pada Tanggal Penilaian. t Biaya Penggantian Baru adalah estimasi biaya untuk membangun suatu Objek Pajak bangunan baru dengan menggunakan material bahan bangunan subtitusi yang sama fungsinya dengan Objek Pajak yang dinilai, berdasarkan harga pasar setempat pada Tanggal Penilaian. u Surat Perintah Penilaian yang selanjutnya disingkat SPPn adalah surat perintah untuk melakukan Penilaian. v. Unit Pelaksana Penilaian yang setanjutnya disingkat UPPn adalah unit yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan Penilaian. w Laporan Penilaian adalah dokumen tertulis dan/atau elektronik yang memuat data objek Penilaian dan pendapat Penilai atas nilai suatu objek Penilaian. x. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Dlrelctorat Jenderal Pajak. y. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang membawahkan KPP dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak. 2. Ketentuan Penilaian a. Tujuan Penilaian 1) Penilaian
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149/PMK.04/2015
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 149/PMK.04/2015  TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,           Menimbang : bahwa ketentuan mengenai tata cara pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 90/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Barang Perwakilan Negara Asing Dan Pejabatnya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.01/2013; bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap barang yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Dan/Atau Cukai Atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI ATAS IMPOR BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM  Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia. Pejabat Perwakilan Negara Asing yang selanjutnya disebut Pejabat adalah Kepala, pejabat beserta staf Perwakilan Negara Asing kecuali staf yang merupakan Warga Negara Indonesia. Pejabat Diplomatik dan Pejabat Konsuler yang selanjutnya disebut dengan Pejabat Diplomatik adalah pejabat perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler negara asing yang memiliki status diplomatik yang dibuktikan dengan kartu identitas yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri. Pejabat Senior adalah pejabat pada perwakilan diplomatik atau perwakilan konsuler setingkat counselor ke atas. Azas Timbal Balik adalah azas perlakuan secara berimbang mengenai hak istimewa dan kekebalan terhadap Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya di Indonesia sebagaimana perlakuan terhadap perwakilan Republik Indonesia beserta para Pejabatnya yang berstatus diplomatik atau dinas di luar negeri. Kendaraan Bermotor untuk Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang selanjutnya disebut Kendaraan Bermotor adalah alat transportasi atau kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel, di laut maupun di udara dalam rangka pelaksanaan tugas Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya. Barang Pindahan Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang selanjutnya disebut Barang Pindahan adalah barang rumah tangga dan/atau Kendaraan Bermotor yang karena kepindahan pemiliknya ke Indonesia, dimasukkan ke dalam Daerah Pabean Indonesia untuk menunjang tugas Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya di Indonesia. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang impor yang mendapat pembebasan bea masuk dan/atau cukai dari daftar barang yang berada dalam pengawasan Menteri Luar Negeri, sehingga Menteri Luar Negeri dibebaskan dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang dimaksud. BAB II PEMBEBASAN BEA MASUK DAN/ATAU CUKAI  Pasal 2 (1) Atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan Azas Timbal Balik, dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai. (2) Perwakilan Negara Asing berupa organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik atau konsuler yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan dan perubahan Perwakilan Negara Asing yang berhak mendapatkan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Luar Negeri. (4) Penerapan Azas Timbal Balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepenuhnya menjadi kewenangan dari Menteri Luar Negeri. Pasal 3 (1) Barang untuk Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus digunakan untuk keperluan: a. pendirian, perluasan dan/atau perbaikan gedung Perwakilan Negara Asing; b. kantor Perwakilan Negara Asing; c. pribadi dan/atau keluarganya termasuk Barang Pindahan; atau d. kunjungan resmi dan/atau kunjungan kerja Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, menteri, atau pejabat setingkat menteri. (2) Atas impor barang Perwakilan Negara Asing beserta para Pejabatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai, apabila Pejabat yang bersangkutan: a. menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan fungsi Perwakilan Negara Asing; b. diakreditasikan kepada Pemerintah Republik Indonesia yang markasnya berkedudukan di Indonesia; c. prosedur pengangkatannya tidak dilakukan di Indonesia; d. berdomisili dan berkedudukan di Indonesia; dan e. berkewarganegaraan asing. (3) Dalam hal Barang Pindahan
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 59/PJ/2012
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 59/PJ/2012  TENTANG  TATA USAHA PENERIMAAN DAN RESTITUSI PAJAK  DIREKTUR JENDERAL PAJAK,  A. Umum Proses bisnis Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak (TUPRP) telah mengalami perubahan yang signifikan karena adanya perkembangan implementasi teknologi dan berbagai peraturan baru yang mengatur beberapa bagian dari proses bisnis tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak perlu melakukan perubahan dalam aturan hukum mengenai Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak untuk dapat menjamin validitas data dalam pengelolaan penerimaan dan restitusi perpajakan. B. Maksud dan Tujuan Surat Edaran terkait perubahan TUPRP akan menjamin proses TUPRP yang tetap up-to-date dan efektif dalam pencapaian tujuan dengan melakukan penyesuaian secara menyeluruh terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-11/PJ/1994 tentang Pedoman Induk Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak. Proses bisnis yang disesuaikan antara lain pencatatan, distribusi dan pelaporan data penerimaan serta restitusi pajak. Penyempurnaan proses bisnis tersebut dilakukan dengan mengimplementasikan Database Penerimaan yang berfungsi sebagai repository pencatatan yang mencatat setiap transaksi terkait dengan penerimaan, restitusi dan penyesuaian secara tersentralisasi dan menjadi acuan informasi terkait dengan penerimaan dan restitusi pajak. Tujuan dari penyusunan Surat Edaran tentang TUPRP ini adalah sebagai acuan pelaksanaan pekerjaan dalam menyajikan data penerimaan dan restitusi yang handal sebagai input Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), Dashboard Penerimaan dan penyusunan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Akun Penerimaan. Direktorat Jenderal Pajak sebagai entitas pelaporan berkewajiban untuk melaporkan upaya yang telah dilakukan serta hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada suatu periode pelaporan untuk kepentingan: 1. Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan administrasi serta pelaksanaan kebijakan perpajakan yang telah diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik. 2. Manajemen Membantu para pemangku kepentingan dalam mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak sebagai entitas pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian. 3. Transparansi Memberikan informasi terkait administrasi serta pelaksanaan kebijakan perpajakan yang jujur dan terbuka kepada seluruh pemangku kepentingan. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup TUPRP pada Direktorat Jenderal Pajak meliputi: 1. Penatausahaan Penerimaan Pajak yang terdiri atas: a. penatausahaan penerimaan pajak melalui mekanisme Modul Penerimaan Negara; b. penatausahaan penerimaan pajak dalam mata uang asing; c. penatausahaan penerimaan Pajak Penghasilan Minyak dan Gas Bumi; dan d. penatausahaan Pendapatan Pajak Ditanggung Pemerintah. 2. Penatausahaan Restitusi Pajak yang terdiri atas: a. penatausahaan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak; dan b. penatausahaan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga. 3. Transaksi Penyesuaian Penerimaan Pajak yang terdiri atas: a. penatausahaan Pemindahbukuan; b. penatausahaan Surat Perintah Membayar Pengembalian Pendapatan; dan c. penatausahaan Koreksi Auditor Eksternal. D. Materi Tata Usaha Penerimaan dan Restitusi Pajak 1. Secara umum rangkaian proses bisnis penatausahaan penerimaan pajak yang dimaksud pada bagian C angka 1 mengacu pada: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007, dan perubahannya; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.05/2010 tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban atas Pajak Ditanggung Pemerintah sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.05/2011, dan perubahannya; c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.05/2010 tentang Penatausahaan Penerimaan Negara Dalam Mata Uang Asing, dan perubahannya; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan Untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi, dan perubahannya. Detail rangkaian proses bisnis penatausahaan penerimaan pajak dan tata cara penerimaan data penerimaan pajak diatur pada Lampiran I Surat Edaran ini. 2. Secara umum rangkaian proses bisnis penatausahaan restitusi pajak yang dimaksud pada bagian C angka 2 mengacu pada: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.03/2007 sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga, dan perubahannya; b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan perubahannya; c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan perubahannya; d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-22/PJ/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dan perubahannya. Detail rangkaian proses bisnis penatausahaan restitusi pajak diatur pada Lampiran II Surat Edaran ini. 3. Secara umum rangkaian proses bisnis penatausahaan transaksi penyesuaian yang dimaksud pada bagian C angka 3 mengacu pada: a. Peraturan tentang Pemindahbukuan: b. Peraturan tentang Surat Perintah Membayar Pengembalian Pendapatan; c. Peraturan tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan. Detail rangkaian proses bisnis penatausahaan transaksi penyesuaian dan tata cara penerimaan data transaksi penyesuaian diatur pada Lampiran III Surat Edaran ini. 4. Rangkaian proses bisnis penerimaan, penyesuaian dan restitusi pajak sebagaimana dimaksud dalam bagian 0 angka 1, 2 dan 3 di atas ditatausahakan dalam Database Penerimaan. Detail rangkaian proses bisnis penatausahaan data penerimaan, penyesuaian dan restitusi pajak dalam Database Penerimaan diatur pada Lampiran IV Surat Edaran ini. 5. Rangkaian proses bisnis Distribusi Data dan Pelaporan diatur pada Lampiran V Surat Edaran ini. E. Lain-Lain 1. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor SE-87/PJ/2011 tentang Tata Cara Distribusi Data Modul Penerimaan Negara ke Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Pengadministrasian Hasil Rekonsiliasi Sistem Akuntansi Instansi (SAl) dengan Sistem Akuntansi Umum (SAU) bagian Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 2. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak dukungan sistem informasi untuk proses bisnis TUPRP selesai dikembangkan, paling lambat 31 Desember 2013. Direktur Jenderal Pajak ttd A. FUAD RAHMANY
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2024
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang  : a. bahwa dalam hal terdapat kebutuhan mendesak berupa perubahan tugas dan fungsi Kementerian Kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan, dan terdapat penyesuaian tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan, perlu mengatur jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil dan kebutuhan mendesak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil dan Kebutuhan Mendesak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan; Mengingat  : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584); 4. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERSIFAT VOLATIL DAN KEBUTUHAN MENDESAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KESEHATAN. Pasal 1 (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan meliputi: a. jasa laboratorium kesehatan masyarakat; b. jasa laboratorium biologi kesehatan; c. jasa laboratorium kesehatan lingkungan; d. jasa kekarantinaan kesehatan; dan e. jasa pengamanan alat dan fasilitas kesehatan. (2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan tarif bersifat volatil. (3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, merupakan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak kebutuhan mendesak. (4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan batas tarif tertinggi. Pasal 2 (1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, dan huruf e, selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama. Pasal 3 (1) Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) yang dilaksanakan di luar kantor Kementerian Kesehatan tidak termasuk biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi. (2) Biaya akomodasi, uang harian, dan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). (2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. (3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan wajib disetor ke Kas Negara. Pasal 6 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang telah dipungut dan telah disetor ke kas negara oleh: a. Balai Besar/Balai/Loka Laboratorium Kesehatan Masyarakat; b. Balai Besar Laboratorium Biologi Kesehatan; c. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Lingkungan; d. Balai Besar/Balai/Loka Kekarantinaan Kesehatan; dan e. Balai/Loka Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan, berdasarkan masa tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai organisasi dan tata kerja sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Hak Negara Lainnya pada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 367