KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KM.10/2024

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19/KM.10/2024 TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JANUARI 2025 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Diktum KELIMA Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga, kewenangan penetapan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga untuk periode selanjutnya dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Kepala Badan Kebijakan Fiskal untuk dan atas nama Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 8 ayat (5), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 11 ayat (3), Pasal 13 ayat (2), Pasal 13 ayat (2a), Pasal 13 ayat (3b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), dan Pasal 27B ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.010/2021 tentang Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE 1 JANUARI 2025 SAMPAI DENGAN 31 JANUARI 2025. KESATU : Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2025 sebagai berikut. A. Sanksi Administratif: No. Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan 1. Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) 0,58% (nol koma lima delapan persen) 2. Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) 1,00% (satu koma nol nol persen) 3. Pasal 8 ayat (5) 1,41% (satu koma empat satu persen) 4. Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) 1,83% (satu koma delapan tiga persen) 5. Pasal 13 ayat (3b) 2,25% (dua koma dua lima persen) B. Imbalan Bunga: Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Tarif bunga per bulan Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) 0,58% (nol koma lima delapan persen) KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL Ditandatangani secara elektronik FEBRIO NATHAN KACARIBU

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/KM.10/KF.4/2024

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54/KM.10/KF.4/2024 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 JANUARI 2025 SAMPAI DENGAN 7 JANUARI 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 7 Januari 2025; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 1 JANUARI 2025 SAMPAI DENGAN 7 JANUARI 2025. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 7 Januari 2025 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 16.206,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.100,55 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.265,59 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.261,83 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.086,50 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.620,27 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.144,07 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.425,28 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 20.334,96 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.927,05 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.467,08 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 18.005,87 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.288,87 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,71 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 190,03 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 52.550,81 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 58,20 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 278,98 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.314,96 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 55,09 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 473,98 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.925,35 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 16.873,36 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.218,80 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,07 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 7 Januari 2025. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Desember 2024 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 25/BC/2024

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 25/BC/2024 TENTANG AGEN FASILITAS KEPABEANAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memfasilitasi perdagangan dan industri, diperlukan penyebaran informasi tentang pemanfaatan dari tiap jenis fasilitas fiskal di bidang kepabeanan; bahwa untuk memperkuat pondasi perekonomian, meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, dan merealisasikan potensi ekspor produk usaha mikro, kecil, dan menengah, perlu dilakukan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai secara terstruktur dan terstandardisasi; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 742 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan fungsi pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Agen Fasilitas Kepabeanan; Mengingat  : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6619); Peraturan Menteri Keuangan nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1853) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri  Keuangan  nomor  188/PMK.01/2016  tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1355); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);   MEMUTUSKAN: Menetapkan  :     PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG AGEN FASILITAS KEPABEANAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional. Agen Fasilitas Kepabeanan adalah pejabat dan/atau pegawai pada Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Utama/Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang ditetapkan untuk menjadi fasilitator kepada pengguna jasa dan/atau pemangku kepentingan dalam hal Fasilitas Kepabeanan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang selanjutnya disebut UMKM, adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemberdayaan UMKM adalah upaya terencana, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kemampuan, daya saing, dan kemandirian UMKM melalui berbagai kebijakan, program, dan kegiatan, dengan tujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif, memberikan akses terhadap sumber daya produktif, serta meningkatkan produktivitas dan kualitas usaha. UMKM Binaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut UMKM Binaan adalah UMKM yang masuk dalam program pemberdayaan dan telah mendapatkan sertifikat penetapan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah dan Kantor Wilayah Khusus di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat KPPBC adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan dan Undang-Undang Cukai. Koordinator Wilayah Agen Fasilitas Kepabeanan yang selanjutnya disebut Koordinator Wilayah adalah pejabat administrator yang menangani fasilitas dan/atau layanan informasi dan kehumasan atau pejabat fungsional setara di bidang keuangan negara, bidang tugas kepabeanan dan cukai pada Kantor Wilayah. Koordinator Utama Agen Fasilitas Kepabeanan yang selanjutnya disebut Koordinator Utama adalah pejabat administrator yang menangani fasilitas dan/atau layanan informasi dan kehumasan atau pejabat fungsional setara di bidang keuangan negara, bidang tugas kepabeanan dan cukai pada KPU. Koordinator Khusus Agen Fasilitas Kepabeanan yang selanjutnya disebut Koordinator Khusus adalah Kepala KPPBC. Sub Koordinator Agen Fasilitas Kepabeanan yang selanjutnya disebut Sub Koordinator adalah pejabat struktural atau pejabat fungsional setara di bidang keuangan negara, bidang tugas kepabeanan dan cukai pada Kantor Wilayah, KPU, atau KPPBC. Anggota Agen Fasilitas Kepabeanan yang selanjutnya disebut Anggota adalah pejabat fungsional di bidang keuangan negara, bidang tugas kepabeanan dan cukai dan/atau pelaksana yang bertugas pada Kantor Wilayah, KPU, atau KPPBC. Klinik Ekspor adalah suatu media yang dibentuk pada seluruh Kantor Wilayah, KPU, dan KPPBC untuk memberikan pelayanan komunikasi kepada pengguna jasa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Agen Fasilitas Kepabeanan. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Wilayah, KPU, dan KPBBC dalam rangka pelayanan kepabeanan.   BAB II AGEN FASILITAS KEPABEANAN Pasal 2   (1) Agen Fasilitas Kepabeanan berada pada setiap Kantor Wilayah, KPU, dan KPPBC. (2) Agen Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menggunakan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah, KPU, dan KPPBC. (3) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. tugas Agen Fasilitas Kepabeanan; b. nama dan jabatan Agen Fasilitas Kepabeanan; c. nomor telepon yang dapat dihubungi; dan d. alamat surat elektronik yang aktif. (4) Agen Fasilitas Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Koordinator Wilayah; b. Koordinator Utama; c. Koordinator Khusus; d. Sub Koordinator; dan e. Anggota. (5) Dalam pelaksanaan tugas, Agen Fasilitas Kepabeanan dapat dibantu oleh pegawai dari unit kerja lain dengan mempertimbangkan beban kerja dan sumber daya manusia yang tersedia. (6) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 37/PJ.09/2024

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 37/PJ.09/2024 TENTANG IMBAUAN PENGENDALIAN GRATIFIKASI PADA MOMEN HARI NATAL 2024 DAN TAHUN BARU 2025 Sehubungan dengan momen Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut. 1. Pimpinan dan seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk memberikan dukungan pengendalian gratifikasi dengan menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi pada momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. 2. Mengimbau seluruh pihak eksternal/stakeholder untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk uang/barang termasuk bingkisan/parsel/sejenisnya dalam rangka Hari Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 yang dapat terindikasi sebagai bentuk gratifikasi atau suap kepada pejabat/pegawai DJP. 3. Mendorong seluruh pegawai DJP untuk melaporkan setiap penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) unit kerja maksimal 10 hari kerja atau melalui aplikasi GOL KPK maksimal 30 hari kerja setelah peristiwa penolakan dan/atau penerimaan gratifikasi; 4. Mengimbau seluruh pihak melaporkan segala bentuk pelanggaran komitmen atas dukungan pengendalian gratifikasi pada momen Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 melalui saluran pengaduan resmi: a. Kementerian Keuangan, yaitu call center 134 atau laman https://www.wise.kemenkeu.go.id/; atau b. DJP, melalui: 1) posel kode.etik@pajak.go.id; 2) saluran pengaduan Kring Pajak 1500200; 3) pengaduan langsung ke Helpdesk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA); 4) telepon (021) 52970777; atau 5) surat tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak dan Direktur KITSDA. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti Tembusan: Menteri Keuangan Inspektur Jenderal

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2024

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 109 TAHUN 2024 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH DARI LUAR NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk menunjang pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri, perlu memberikan kemudahan di bidang kepabeanan; bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur dalam pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri, perlu mengatur mekanisme pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang untuk Keperluan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari Luar Negeri; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN PINJAMAN DAN/ATAU HIBAH DARI LUAR NEGERI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Proyek Pemerintah adalah proyek atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk melaksanakan fungsi pemerintahan yang meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan. Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan atau perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh pemerintah dari Pemberi Pinjaman yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu. Hibah Luar Negeri yang selanjutnya disebut Hibah adalah setiap penerimaan negara yang diperoleh pemerintah dari Pemberi Hibah yang berasal dari luar negeri dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, dan/ atau barang yang tidak perlu dibayar kembali. Pemberi Pinjaman adalah kreditor yang berasal dari luar negeri yang memberikan Pinjaman kepada pemerintah. Pemberi Hibah adalah pihak yang berasal dari luar negeri yang memberikan Hibah kepada pemerintah. Penerima Pinjaman adalah Kementerian/Lembaga yang menerima Pinjaman dari Pemberi Pinjaman. Penerima Hibah adalah Kementerian/Lembaga yang menerima Hibah dari Pemberi Hibah. Penerima Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah adalah Pemerintah Daerah yang menerima penerusan Pinjaman dan/atau Hibah dari Penerima Pinjaman atau Penerima Hibah. Pihak Ketiga adalah pihak yang menandatangani kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis dengan Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Portal DJBC adalah sistem integrasi seluruh layanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada semua pengguna jasa yang bersifat publik dan berbasis web. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai adalah instansi vertikal yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Kepabeanan. BAB II PEMBEBASAN BEA MASUK Pasal 2 (1) Pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari: a. luar daerah pabean; dan b. pusat logistik berikat. (2) Pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran barang untuk keperluan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Pinjaman dan/atau Hibah dari: a. gudang berikat; b. kawasan berikat; c. tempat penyelenggaraan pameran berikat; d. tempat lelang berikat; e. kawasan ekonomi khusus; dan f. kawasan bebas. (3) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan  ayat (2) termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk anti dumping sementara, bea masuk imbalan, bea masuk imbalan sementara, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk tindakan pengamanan sementara, bea masuk pembalasan, dan/atau bea masuk pembalasan sementara. (4) Pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada: a. Kementerian/Lembaga; atau b. Pemerintah Daerah. (5) Impor barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan fasilitas perpajakan. (6) Pemberian fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 3 (1) Impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  ayat (1) dan pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan: a. pembelian yang dibiayai dengan Anggaran Pendapatan

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 38/PJ.09/2024

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 38/PJ.09/2024 TENTANG PEMBERITAHUAN PELAKSANAAN PRAIMPLEMENTASI CORETAX DJP Sehubungan dengan implementasi Core Tax Administration System Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut Coretax DJP) yang dilaksanakan pada tanggal 1 Januari 2025, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut. 1. Praimplementasi Coretax DJP dimulai tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. 2. Untuk memberikan kemudahan pada saat implementasi, dalam masa praimplementasi ini, wajib pajak dapat melakukan log in ke sistem Coretax DJP mulai hari Selasa tanggal 24 Desember 2024. 3. Coretax DJP dapat diakses oleh wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online pada tautan https://www.pajak.go.id/coretaxdjp dengan langkah sebagai berikut. a. Masukkan “ID Pengguna”, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). b. Masukkan “Kata Sandi” DJP Online. c. Masukkan kode captcha. d. Klik tombol “Login”. Gambar 1 Tampilan laman landas Coretax DJP 4. Setelah melakukan log in, wajib pajak akan diminta untuk mengatur ulang kata sandi dengan langkah sebagai berikut. a. Pilih “Tujuan Konfirmasi” (“Surat Elektronik” atau “Nomor Gawai”) dan masukkan alamat posel (email) jika memilih “Surat Elektronik” atau nomor gawai jika memilih “Nomor Gawai”. b. Masukkan kode captcha. c. Centang “Pernyataan”. d. Klik tombol “Kirim”. Gambar 2 Tampilan layar atur ulang kata sandi e. Periksa posel atau SMS yang berisikan tautan ubah kata sandi yang dikirimkan oleh sistem. Pastikan pengirim posel atau SMS tersebut adalah domain @pajak.go.id (untuk posel) atau “DJP” (untuk SMS). f. Klik tautan tersebut dan lakukan perubahan kata sandi. 5. Saat melakukan perubahan kata sandi, wajib pajak juga diminta mengisi frasa sandi (passphrase). Passphrase disarankan tidak sama dengan kata sandi, karena akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Coretax DJP. Gambar 3 Tampilan pengisian kata sandi baru dan passphrase Dengan telah dibuatnya kata sandi baru dan passphrase, maka wajib pajak sudah dapat log in ke Coretax DJP. Namun, dalam tahap praimplementasi, fitur Coretax DJP masih dibatasi. Wajib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025. 6. Bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil log in, diharapkan untuk dapat memastikan kesesuaian data profil wajib pajak (termasuk penanggung jawab atau Person in Charge/PIC) dan memastikan agar penanggung jawab dapat log in ke Coretax DJP. Apabila data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak diminta untuk melakukan pembaruan data profil mulai tanggal 1 Januari 2025. 7. Bagi wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP, permintaan akses digital dan aktivasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan melalui Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025. 8. Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP, termasuk buku panduan penggunaan Coretax DJP, dapat diakses pada tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/ Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 24 Desember 2024 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti