KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 39/PJ/2025
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 39/PJ/2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-24/PJ/2025 TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa pengusaha kena pajak tertentu yang dapat membuat faktur pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop a tau aplikasi e-Faktur Host-to-Host telah ditetapkan Direktur Jenderal Pajak dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu; bahwa sebagai upaya memberikan kemudahan kepada pengusaha kena pajak yang wajib membuat faktur pajak dalam jumlah yang signifikan, perlu dilakukan penyesuaian atas penetapan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean, dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1065); Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-24/PJ/2025 TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU. KESATU : Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak; Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak; Sekretaris Direktorat Jenderal; Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat   Direktorat Jenderal Pajak; Kepala Manajer Proyek Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak; dan Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2025 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SURYO UTOMO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/KM.7/2025
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/KM.7/2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/KM.7/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA DAN PERSYARATAN PENARIKAN DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk menyempurnakan ketentuan tata cara dan persyaratan penarikan dana treasury deposit facility, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara dan Persyaratan Penarikan Dana Treasury Deposit Facility; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara dan Persyaratan Penarikan Dana Treasury DepositnFacility; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 218) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 167); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara dan Persyaratan Penarikan Dana Treasury Deposit Facility; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 6/KM.7/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA DAN PERSYARATAN PENARIKAN DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY. KESATU : Mengubah Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.7/2024 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara dan Persyaratan Penarikan Dana Treasury Deposit Facility sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; Direktur Pengelolaan Kas Negara, Kementerian Keuangan; Direktur Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer, Kementerian Keuangan; Direktur Dana Transfer Umum, Kementerian Keuangan; dan Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 2025 a.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN, ttd LUKY ALFIRMAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/KM.7/2024
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6/KM.7/2024 TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA DAN PERSYARATAN PENARIKAN DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (20) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Tata Cara dan Persyaratan Penarikan Dana Treasury Deposit Facility; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 218) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum yang Disalurkan secara Nontunai melalui Fasilitas Treasury Deposit Facility (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 167); MEMUTUSKAN:  Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA DAN PERSYARATAN PENARIKAN DANA TREASURY DEPOSIT FACILITY. KESATU : Menetapkan: petunjuk teknis tata cara penarikan dana treasury deposit facility sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; dan format dokumen persyaratan penarikan dana treasury deposit facility sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan; Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Pengelolaan Kas Negara Kementerian Keuangan; Direktur Sistern Informasi dan Pelaksanaan Transfer Kementerian Keuangan; Direktur Dana Transfer Umum Kementerian Keuangan; Gubemur bersangkutan; Bupati/Wali Kota bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2024 a.n. MENTER! KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN, ttd LUKY ALFIRMAN
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 23/BC/2024
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 23/BC/2024 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KETENTUAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU DALAM DAERAH PABEAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa ketentuan mengenai pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean; bahwa untuk memberikan pedoman dan meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan atas ketentuan mengenai pelayanan dan pengawasan pengangkutan barang tertentu dalam daerah pabean; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu Dalam Daerah Pabean (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4971); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Pelayanan dan Pengawasan Pengangkutan Barang Tertentu dalam Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 463); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN KETENTUAN PELAYANAN DAN PENGAWASAN PENGANGKUTAN BARANG TERTENTU DALAM DAERAH PABEAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Ekslusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Barang Tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya dalam Daerah Pabean dilakukan pengawasan. Pengawasan Pengangkutan adalah pengawasan terhadap pengangkutan Barang Tertentu yang diangkut melalui laut dari satu tempat ke tempat lain dalam Daerah Pabean. Sarana Pengangkut adalah kapal yang merupakan kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga angin, atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. Pengangkut adalah orang perseorangan atau badan hukum, kuasanya, atau pihak yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut, yang melakukan pengangkutan Barang Tertentu. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu yang selanjutnya disingkat PPBT adalah pernyataan yang dibuat oleh Pengangkut dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean di bidang pengangkutan Barang Tertentu. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah Sistem Elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan akses kepabeanan. Akses Kepabeanan adalah akses yang diberikan kepada Pengguna Jasa untuk berhubungan dengan sistem pelayanan kepabeanan baik yang menggunakan teknologi informasi maupun manual. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Pertukaran Data Elektronik yang selanjutnya disingkat dengan PDE adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data. Ekosistem Logistik Nasional (National Logistics Ecosystem) yang selanjutnya disingkat NLE adalah ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen baik internasional maupun domestik yang berorientasi pada kerjasama antar instansi pemerintah dan swasta, melalui pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repetisi dan duplikasi, serta didukung oleh sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada. Nota Hasil Intelijen yang selanjutnya disingkat NHI adalah produk intelijen yang memuat informasi mengenai indikasi kuat adanya pelanggaran kepabeanan dan/atau cukai yang bersifat spesifik dan mendesak dari unit intelijen, untuk segera ditindaklanjuti oleh unit penindakan. Nota Pemberitahuan Penolakan yang selanjutnya disingkat dengan NPP adalah pemberitahuan kepada Pengangkut oleh Kepala Kantor Pabean, Pejabat Pemeriksa Dokumen, Pejabat Bea dan Cukai penerima dokumen atau Sistem Komputer Pelayanan di Kantor Pabean yang memberitahukan bahwa Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu ditolak karena pengisian data Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai. Pemberitahuan Pembetulan Pemberitahuan Pabean Barang Tertentu yang selanjutnya disingkat dengan PP-PPBT adalah pemberitahuan yang berisi rincian data PPBT yang akan dilakukan pembetulan. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya bill of lading dan/atau dokumen lain yang dipersyaratkan. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Unit Pengawasan adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi berkenaan dengan Pengawasan, yang meliputi unit intelijen, unit penindakan, unit penyidikan, unit narkotika dan unit patroli laut. Pejabat Peneliti Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data PPBT. BAB II PEMBERITAHUAN PABEAN BARANG TERTENTU Pasal 2 (1) Barang Tertentu diberitahukan oleh Pengangkut di Kantor Pabean dengan menggunakan PPBT. (2) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan dokumen pelengkap pabean dan dokumen lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan pengangkutan Barang Tertentu. (3) PPBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), minimal memuat elemen data sebagai berikut: nama dan kode Kantor Pabean di pelabuhan pemuatan dan Kantor Pabean di pelabuhan pembongkaran; nama dan kode pelabuhan pemuatan; nama dan kode pelabuhan pembongkaran; nama, nomor pokok wajib pajak, dan alamat Pengangkut; nama, nomor pokok wajib pajak, dan
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 13/PJ.09/2025
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 13/PJ.09/2025 TENTANG PEMBUATAN FAKTUR PAJAK MELALUI APLIKASI E-FAKTUR CLIENT DESKTOP Dalam rangka memberikan kemudahan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam pembuatan faktur pajak, kami sampaikan hal sebagai berikut. Mulai tanggal 12 Februari 2025, seluruh PKP dapat menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk membuat faktur pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 tanggal 12 Februari 2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop dapat dilakukan untuk seluruh jenis faktur pajak, kecuali: faktur pajak dengan kode transaksi: 1) 06 (penyerahan lainnya, antara lain penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri); dan 2) 07 (penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Tidak Dipungut atau Ditanggung Pemerintah); faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan PPN terutang; dan faktur pajak yang diterbitkan oleh PKP yang dikukuhkan setelah tanggal 1 Januari 2025. PKP dapat melakukan pembuatan faktur pajak melalui 3 (tiga) saluran, yaitu: Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id); Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang terintegrasi dengan Coretax DJP (eFaktur Host-to-Host); dan Aplikasi e-Faktur Client Desktop. Bagi PKP yang memanfaatkan aplikasi e-Faktur Client Desktop, disampaikan informasi sebagai berikut: permohonan nomor seri faktur pajak (NSFP) diajukan melalui aplikasi e-Nofa (https://efaktur.pajak.go.id); PKP yang belum memiliki NSFP untuk Masa Pajak Januari 2025 sampai dengan sekarang hanya dapat membuat faktur pajak dengan tanggal yang sama dengan tanggal permintaan NSFP atau setelahnya; NSFP pada Coretax DJP akan terdiri atas 17 (tujuh belas) digit dengan adanya penambahan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP semula pada aplikasi eFaktur Client Desktop; penggantian faktur pajak yang dibuat melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop tetap dilakukan di aplikasi e-Faktur Client Desktop; PKP dapat mengunduh file .pdf faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada lawan transaksi; dan data faktur pajak yang dibuat dari aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di Coretax DJP paling lambat H+2 penerbitan faktur pajak. Retur, pembatalan faktur pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN dibuat melalui Coretax DJP. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 12 Februari 2025 Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Dwi Astuti
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 54/PJ/2025
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 54/PJ/2025 TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang :   bahwa untuk lebih memberikan kemudahan dalam pembuatan faktur pajak, diberikan saluran tambahan pembuatan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu; Mengingat :   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2024 tentang Pembuatan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sehubungan dengan Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU. KESATU : Menetapkan Pengusaha Kena Pajak tertentu yang dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan aplikasi e-Faktur Host-to-Host. KEDUA : Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU yaitu Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-39/PJ/2025 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu. KETIGA : Pengusaha Kena Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tetap dapat membuat Faktur Pajak dengan menggunakan modul dalam Portal Wajib Pajak pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan. KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak; Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak; Sekretaris Direktorat Jenderal; Para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; Kepala Manajer Proyek Tim Pelaksana pada Tim Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan; Para Tenaga Pengkaji  di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan; Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak; dan Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2025 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd SURYO UTOMO