PENGUMUMAN NOMOR PENG – 18/PJ.09/2025

PENGUMUMAN NOMOR PENG – 18/PJ.09/2025 TENTANG   KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK YANG TERUTANG DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI CORETAX DJP Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Sehubungan Dengan Implementasi CORETAX DJP, disampaikan hal sebagai berikut. 1. Wajib Pajak diberikan penghapusan sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan: a. pembayaran dan/atau penyetoran pajak; dan/atau b. pelaporan pajak atau penyampaian Surat Pemberitahuan, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. 2. Sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf a merupakan sanksi administratif yang dikenakan atas: a. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran: 1) Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), selain Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2) Pajak Penghasilan Pasal 15; 3) Pajak Penghasilan Pasal 21; 4) Pajak Penghasilan Pasal 22; 5) Pajak Penghasilan Pasal 23; 6) Pajak Penghasilan Pasal 25; dan 7) Pajak Penghasilan Pasal 26, yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; b. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk: 1) Masa Pajak Desember 2024 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; dan 2) Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; c. keterlambatan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampai dengan tanggal 10 Maret 2025; dan d. keterlambatan penyetoran Bea Meterai yang dipungut oleh Pemungut Bea Meterai untuk: 1) Masa Pajak Desember 2024 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 31 Januari 2025;dan 2) Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025. 3. Sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan pelaporan pajak atau penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b merupakan sanksi administratif yang dikenakan atas: a. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi untuk: 1) Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; 2) Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan 3) Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 30 April 2025; b. keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk: 1) Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; 2) Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; 3) Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan 4) Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 30 April 2025; c. keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk: 1) Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; 2) Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; 3) Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan 4) Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 30 April 2025; d. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk: 1) Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 10 Maret 2025; 2) Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 10 April 2025; dan 3) Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 10 Mei 2025; dan e. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Bea Meterai untuk: 1) Masa Pajak Desember 2024 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; 2) Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; 3) Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan 4) Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 30 April 2025. 4. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 3 dilakukan penghapusan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak. 5. Dalam hal atas sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam angka 2 dan angka 3 telah diterbitkan Surat Tagihan Pajak, kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menghapus sanksi administratif dimaksud secara jabatan. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 27 Februari 2025 Plh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Natalius

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 67/PJ/2025

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 67/PJ/2025 TENTANG   KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK YANG TERUTANG DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI CORETAX DJP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa CORETAX DJP yang diimplementasikan sejak tanggal 1 Januari 2025 telah memperkenalkan cara baru bagi wajib pajak dalam melakukan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang dan menyampaikan surat pemberitahuan; bahwa dalam menggunakan sistem baru sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dimungkinkan wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang dan penyampaian surat pemberitahuan; bahwa dalam masa transisi setelah implementasi CORETAX DJP tersebut, perlu dipertimbangkan untuk menghapus sanksi administratif dalam hal wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang terutang dan penyampaian surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penghapusan sanksi administratif sehubungan dengan masa transisi implementasi CORETAX DJP, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran dan/atau Penyetoran Pajak yang Terutang dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sehubungan dengan Implementasi CORETAX DJP; Mengingat : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 771) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 78); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1017); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063).   MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KEBIJAKAN PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS KETERLAMBATAN PEMBAYARAN DAN/ATAU PENYETORAN PAJAK YANG TERUTANG DAN PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN SEHUBUNGAN DENGAN IMPLEMENTASI CORETAX DJP. KESATU : Wajib Pajak diberikan penghapusan sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan: a. pembayaran dan/atau penyetoran pajak; dan/atau b. pelaporan pajak atau penyampaian Surat Pemberitahuan, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya. KEDUA : Sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a merupakan sanksi administratif yang dikenakan atas: a. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran: 1. Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), selain Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan; 2. Pajak Penghasilan Pasal 15; 3. Pajak Penghasilan Pasal 21; 4. Pajak Penghasilan Pasal 22; 5. Pajak Penghasilan Pasal 23; 6. Pajak Penghasilan Pasal 25; dan 7. Pajak Penghasilan Pasal 26, yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; b. keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk: 1. Masa Pajak Desember 2024 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; dan 2. Masa Pajak Januari 2025 yang dibayar dan/atau disetor setelah tanggal jatuh tempo pembayaran dan/atau penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; c. keterlambatan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampai dengan tanggal 10 Maret 2025; dan d. keterlambatan penyetoran Bea Meterai yang dipungut oleh Pemungut Bea Meterai untuk: 1. Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; dan 2. Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah tanggal jatuh tempo penyetoran sampai dengan tanggal 28 Februari 2025. KETIGA : Sanksi administratif yang terutang atas keterlambatan pelaporan pajak atau penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf b merupakan sanksi administratif yang dikenakan atas: a. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi untuk: 1. Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; 2. Masa Pajak Februari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan 3. Masa Pajak Maret 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan tanggal 30 April 2025; b. keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk: 1. Masa Pajak Desember 2024 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Januari 2025; 2. Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; 3. Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan 4. Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 30 April 2025; c. keterlambatan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk: 1. Masa Pajak Januari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 28 Februari 2025; 2. Masa Pajak Februari 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 31 Maret 2025; dan 3. Masa Pajak Maret 2025 yang dilaporkan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan tanggal 30 April 2025; d. keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk: 1. Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian sampai dengan

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 56/PJ/2025

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 56/PJ/2025TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-59/PJ/2023 TENTANG PENETAPAN BIAYA INVESTASI TANAMAN, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI PER METER PERSEGI, HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa harga uap per kWh dan harga listrik per kWh untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi serta Rasio Biaya Produksi untuk penentuan biaya produksi pada perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, Untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa untuk mendukung kelangsungan sektor usaha tertentu yang berpengaruh luas terhadap penghasilan masyarakat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap harga uap per kWh dan harga listrik per kWh untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi, serta penyesuaian Rasio Biaya Produksi untuk penentuan biaya produksi pada sektor perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1595) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1458); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063); Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;   MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-59/PJ/2023 TENTANG PENETAPAN BIAYA INVESTASI TANAMAN, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI PER METER PERSEGI, HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. KESATU : Mengubah Lampiran huruf D dan huruf F dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-59/PJ/2023 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2025. Keputusan Direktur Jenderal ini disampaikan kepada: Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak; Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2025 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 1/PJ/2025

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 1/PJ/2025   TENTANG   PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KOMISI REASURANSI YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PERUSAHAAN ASURANSI ATAU PERUSAHAAN REASURANSI DAN IMBALAN JASA KEPERANTARAAN YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH PERUSAHAAN PIALANG REASURANSI SEHUBUNGAN DENGAN PENYELENGGARAAN KEGIATAN USAHA PERASURANSIAN    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,   A. Umum Dalam melaksanakan kegiatan usaha perasuransian, perusahaan asuransi diwajibkan untuk memperoleh dukungan reasuransi guna memitigasi risiko yang dikelola. Sehubungan dengan mitigasi risiko tersebut, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dapat melakukan perikatan atau perjanjian reasuransi dengan perusahaan asuransi lainnya atau perusahaan reasuransi lainnya, yang dapat dilakukan secara langsung maupun menggunakan jasa keperantaraan dari perusahaan pialang reasuransi. Berdasarkan perikatan atau perjanjian reasuransi tersebut, perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dapat menerima atau memperoleh komisi reasuransi sehubungan dengan pertanggungan ulang yang dilakukan. Demikian juga perusahaan pialang reasuransi dapat menerima atau memperoleh imbalan jasa sehubungan dengan jasa keperantaraan yang diberikan. Agar perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas komisi reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan dapat dipahami dan diterapkan secara seragam, perlu diberikan penegasan atas perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian dalam suatu Surat Edaran Direktur Jenderal. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Surat Edaran Direktur Jenderal ini dimaksudkan sebagai acuan bagi unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam pelaksanaan ketentuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian. 2. Tujuan Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pemahaman mengenai perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian. C. Ruang Lingkup Ruang lingkup dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini meliputi: 1. pengertian; 2. ketentuan umum; 3. perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian; 4. perlakuan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian; dan 5. saat terutang, tata cara pemotongan/pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas komisi reasuransi yang diterima atau diperoleh perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi dan imbalan jasa keperantaraan yang diterima atau diperoleh perusahaan pialang reasuransi sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan usaha perasuransian. D. Dasar 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. 4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean. 6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha Untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. 10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.05/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri. 11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. 12. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.03/2021 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. E. Uraian 1. Pengertian Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: a. Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. b. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. c. Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. d. Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. e. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. f. Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. g. Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2025TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN   DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   Menimbang : bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, memberikan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia bagi wajib pajak, dan di sisi lain tetap memberikan perlindungan bagi negara dalam memperoleh hak atas pendapatan negara, perlu mengatur ketentuan mengenai pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan pelunasan atas perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan serta mengatur kembali ketentuan penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan; bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Permintaan Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan untuk Kepentingan Penerimaan Negara belum menampung ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6834); Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN. BAB I KETENTUAN UMUM   Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Undang-Undang Bea Meterai adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Undang-Undang Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang selanjutnya disebut Tindak Pidana adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan, Undang-Undang Bea Meterai, Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan Undang-Undang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu Tindak Pidana yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana. Penyidikan Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang Tindak Pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Penyidik adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan Penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Unit Pelaksana Penegakan Hukum Pidana yang selanjutnya disebut Unit Pelaksana Penegakan Hukum adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai wewenang melaksanakan tugas dan fungsi penegakan hukum terhadap Tindak Pidana yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak. Laporan Kejadian adalah laporan tertulis tentang adanya dugaan peristiwa pidana yang terdapat Bukti Permulaan sebagai dasar dilakukan Penyidikan. Surat Perintah Penyidikan adalah surat yang dikeluarkan oleh atasan Penyidik kepada Penyidik untuk melaksanakan Penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan adalah surat pemberitahuan kepada Penuntut Umum, terlapor, dan/atau tersangka tentang dimulainya Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka Penyidikan, penuntutan dan peradilan perkara pidana di bidang perpajakan yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri termasuk yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan/atau ia alami sendiri. Terlapor dalam dugaan Tindak Pidana

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2025TENTANG BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :  bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6852); Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1433);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN DALAM NEGERI. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. Pengguna adalah lembaga negara, kementerian atau Lembaga pemerintah non-kementerian, badan hukum Indonesia, dan/atau organisasi perangkat daerah yang menerima hak akses untuk memanfaatkan data kependudukan. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.   Pasal 2 Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian merupakan penerimaan dari jasa: penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang pemerintahan dalam negeri; penyelenggaraan pelatihan dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia bidang non- pemerintahan dalam negeri; sertifikasi kompetensi bidang pemerintahan dalam negeri; penilaian kompetensi; penyelenggaraan pendidikan bidang pemerintahan dalam negeri; pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan; penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; pelayanan kesehatan; dan penelitian dan/atau pengabdian masyarakat bidang pemerintahan dalam negeri.   Pasal 3 Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f bagi Pengguna: instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial, koperasi, usaha mikro dan kecil dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah); dan operator telekomunikasi dikenakan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.   Pasal 4   (1) Selain Pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dapat diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan.   Pasal 5 Ketentuan mengenai jenis dan besaran tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian berupa jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan berdasarkan pertimbangan tertentu tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 6   (1) Pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) dapat diberikan berdasarkan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dikenakan atas penyelenggaraan kegiatan sosial. (2) Penyelenggaraan kegiatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan persyaratan: melaksanakan program nasional; dan menerima penugasan langsung oleh pemerintah.   Pasal 7 Pengenaan Tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) atas penyelenggaraan kegiatan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan tata cara: Pengguna mengajukan surat permohonan dengan melampirkan dokumen persyaratan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a minimal memuat: nama Pengguna; nama pimpinan Pengguna; jabatan; alamat Pengguna; nomor dan tanggal perjanjian kerja sama; jenis jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan yang dimohonkan; dan alasan/justifikasi permohonan. Surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditandatangani oleh pimpinan Pengguna atau pihak yang menandatangani perjanjian kerja sama. Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas: dokumen penugasan yang menunjukan bahwa Pengguna menjadi pelaksana kegiatan sosial yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan data atau NIK penduduk yang mendapatkan bantuan dalam kegiatan sosial.   Pasal 8   (1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan persetujuan atau penolakan secara tertulis kepada Pengguna atas permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Pemberian persetujuan atau penolakan dilakukan dengan mempertimbangkan pemenuhan dokumen persyaratan. (3) Pemberian persetujuan atau penolakan disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lama 1 (satu) bulan setelah pengajuan surat permohonan dan dokumen persyaratan diterima.   Pasal 9 Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disetujui, pemberian tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dilakukan melalui pemberian kuota sesuai dengan jumlah data atau NIK penduduk yang mendapatkan bantuan dalam kegiatan sosial. Pasal 10 Ketentuan mengenai alur proses dan petunjuk teknis persetujuan atau penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada dalam pasal 8 ditetapkan oleh Menteri. Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Dalam Negeri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2025 MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,ttd