KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 184/MPP/Kep/5/2000
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 42/MPP/Kep/2/1997TENTANG KRITERIA DAN PENETAPAN PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU (PET) MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Mengingat : KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 42/MPP/Kep/2/1997 TENTANG KRITERIA DAN PENETAPAN PERUSAHAAN EKSPORTIR TERTENTU. Pasal I Pasal 2 Perusahaan Eksportir Tertentu berlaku untuk semua komoditi yang diekspor. Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menetapkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 29 Mei 2000MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN, ttd. LUHUT B. PANDJAITAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 441/PJ/2000
TENTANG BESARNYA HONORARIUM BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK DALAM TIM/PANITIADI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BESARNYA HONORARIUM BAGI PEGAWAI YANG DITUNJUK DALAM TIM/PANITIA DI KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANWIL DIREKTORAT JENDERAL PAJAK Pasal 1 Yang dimaksud dengan Tim /Panitia dalam keputusan ini adalah Tim /Panitia untuk melaksanakan kegiatan tertentu di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang pembentukannya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak atau telah mendapat Persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 2 Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal susunan keanggotaan Tim/Panitia dapat diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak; sebagaimana diatur dalam surat Keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-157/PJ/2000, tanggal 6 Juni 2000 beserta aturan pelaksanaannya. Pasal 3 Kepada para anggota Tim/Panitia sebagaimana disebut dalam pasal 1 dan 2 diberikan honorarium yang dibebankan pada Daftar Alokasi BP PBB tahun anggaran bersangkutan, dengan jumlah honorarium setiap bulan sebagai berikut : Pejabat Jabatan dalam Tim/Tingkat Biaya Pembina Ketua Wakil Ketua Sekretaris/Bendahara Anggota Eselon I 500.000 Eselon II 450.000 400.000 350.000 350.000 300.000 Eselon III/Fungsional Golongan IV b Ke atas – 350.000 300.000 300.000 250.000 Eselon IV/Fungsional Golongan IId sampai IVa 250.000 225.000 225.000 175.000 Eselon V/Bendaharawan 175.000 150.000 Non Eselon 150.000 150.000 yang dalam waktu bersamaan ditunjuk dalam keanggotaan melebihi tiga Tim/Panitia, maka honorarium yang dibayarkan sebanyak-banyaknya untuk keanggotaan tiga Tim/Panitia. Pasal 5 Tim/Panitia yang masa kerjanya lebih dari 5 (lima) hari kerja tetapi kurang dari 1 bulan. Kepada para anggotanya dapat diberikan honorarium yang besarnya sama dengan honorarium 1 (satu) bulan. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku sejak bulan Agustus 2000 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diperbaiki seperlunya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada Tanggal 13 Oktober 2000Direktur Jenderal Pajak ttdMACHFUD SIDIK
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 387/KMK.017/2000
TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK TURUNANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN BESARNYA TARIP PAJAK EKSPOR KELAPA SAWIT, CPO, DAN PRODUK TURUNANNYA. Pasal 1 Terhadap ekspor kelapa sawit, CPO dan produk turunannya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 2 Lampiran Keputusan ini, dikenakan Pajak Ekspor yang besarnya sebagaimana ditetapkan dalam kolom 4. Pasal 2 (1) Perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah sebagai berikut : Pajak Ekspor = Tarip Pajak Ekspor x Harga Patokan Ekspor (HPE) x Jumlah Satuan Barang x Kurs (2) Harga Patokan Ekspor (HTE) adalah harga patokan ditetapkan secara berkala oleh Menteri Peridustrian dan Perdagangan yang berlaku mulai saat dikeluarkannya penetapan tersebut. (3) Dalam hal terjadi kelambatan penerbitan HTE, HPE yang lama masih berlaku sampai diterbitkannya HPE yang baru. (4) Dalam hal tidak ada HPE, Pajak Ekspor dihitung berdasarkan harga FOB yang tercantum dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). (5) Kurs sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan secara berkala. Pasal 3 Tatacara pembayaran dan penyetoran Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 335/KMK.017/1998. Pasal 4 Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan No. 360/KMK.017/1999 tentang Penetapan Besarnya Tarip Pajak Ekspor Kelapa Sawit, Minyak Kelapa Sawit, dan Produk Turunannya dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 September 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 453/KMK.05/2000
TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KENAIKAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 Terhadap semua Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau dari jenis SKM,SPM, dan SKT, yang telah ditetapkan kenaikannnya berdasarkan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaitelah dirubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000, wajib dinaikkan kembali sebesar : Pasal 2 Terhadap hasil tembakau yang sudah mengalami kenaikan HJE berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000, dan kemudian dinaikkan kembali HJE-nya berdasarkan Keputusan Penetapan Harga Jual Eceran sampai dengan tanggal ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan ini, dapat dilakukan kenaikan HJE-nya sebesar selisih antara besaran kenaikan HJE yang telah dilakukan dengan besaran kenaikan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Pasal 3 Hasil akhir perhitungan perkalian HJE Minimum untuk mendapatkan penetapan HJE per kemasan penjualan eceran dalam rangka pemesanan pita cukai, ditetapkan dengan cara pembulatan ke atas dalam kelipatan Rp 50,00 (lima puluh rupiah). Pasal 4 HJE per kemasan penjualan eceran dilarang : Pasal 5 (1) Dalam hal Golongan Pengusaha Pabrik Menengah memilih HJE yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besar, maka terhadap pilihan tersebut kepada Golongan Pengusaha Pabrik Menengah diberikan keringanan berupa penurunan tarif cukai sebesar 2% (dua perseratus) dari tarif cukai yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000. (2) Dalam hal Golongan Pengusaha Pabrik Kecil memilih HJE yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besaar, maka terhadap pilihan tersebut kepada Golongan Pengusaha Pabrik Kecil diberikan keringanan berupa penurunan tarif cukai sebesar 4% (empat Perseratus) dari tarif cukai yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Besar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000. (3) Dalam hal Golongan Pengusaha Pabrik Kecil memilih HJE yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Menengah, maka terhadap pilihan tersebut kepada Golongan Pengusaha Pabrik Kecil diberikan keringanan berupa penurunan tarif cukai sebesar 2% (dua perseratus) dari tarif cukai yang berlaku untuk Golongan Pengusaha Pabrik Menengah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 378/KMK.05/2000. Pasal 6 Keputusann Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Nopember 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Oktober 2000Menteri Keuangan TtdPrijadi Praptosuhardjo
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 378/KMK.05/2000
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. Pasal I Mengubah ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) dan ayat (4) dan menambah satu ayat baru yaitu ayat (5) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.05/2000, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut : Pasal 5 (1) Tarif cukai masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri ditetapkan berdasarkan Golongan Pengusaha Pabrik dan Batasan HJE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Tarif cukai masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor ditetapkan berdasarkan tarif cukai dan Batasan HJE sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. (3) Kepada Pengusaha Pabrik yang dapat melakukan ekspor hasil tembakau dari jenis sigaret atau cerutu minimal sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari produksi masing-masing jenis hasil tembakau yang sama, yang dipasarkan di dalam negeri (dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai CK-1), dalam satu tahun takwim sebelum tahun anggaran berjalan, maka atas jenis hasil tembakau yang dapat memenuhi persyaratan ekspor tersebut diberikan insentif berupa pengurangan cukai sebesar 6% (enam persen) dari HJE. (4) Pengurangan cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan terhadap dokumen pemesanan pita cukai CK-1 yang diajukan selama tahun anggaran berjalan dari jenis hasil tembakau yang sama, yang diajukan selama tahun anggaran berjalan. (5) Khusus untuk tahun anggaran 2000 terhadap pengajuan dokumen pemesanan pita cukai CK-1 yang terlanjur diajukan mulai tanggal 1 April 2000 tetapi belum diperhitungkan dengan pengurangan cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), maka atas pengurangan cukai yang belum diperhitungkan tersebut dapat dikompensasikan dalam pengajuan dokumen pemesanan pita cukai CK-1 berikutnya. Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 11 September 2000MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ttd.PRIJADI PRAPTOSUHARDJO
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 150 TAHUN 2000
TENTANG KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KAWASAN PENGEMBANGAN EKONOMI TERPADU. Pasal 1 (1) Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut KAPET, merupakan wilayah geografis dengan batas-batas tertentu yang memenuhi persyaratan :a. memiliki potensi untuk cepat tumbuh; dan ataub. mempunyai sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitarnya; dan atauc. memiliki potensi pengembalian investasi yang besar. 2) Penetapan KAPET berikut batas-batasnya dilakukan dengan Keputusan Presiden tersendiri. Pasal 2 (1) Penetapan kebijakan dan pelaksanaan koordinasi kegiatan pembangunan di KAPET dilakukan oleh Badan Pengembangan KAPET. 2) Susunan keanggotaan Badan Pengembangan KAPET sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.Wakil Ketua: Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah.Anggota: 1. Menteri Keuangan; 2. Menteri Pertanian dan Kehutanan; 3. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 4. Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi; 5. Menteri Kelautan dan Perikanan; 6. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 7. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah; 8. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 9. Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia;10. Kepala Badan Pertanahan Nasional;Sekretaris: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 3Badan Pengembangan KAPET sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas sebagai berikut : Pasal 4 (1) Dalam menjalankan tugasnya Badan Pengembangan KAPET dibantu oleh Tim Teknis yang diketuai oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah. 2) Susunan anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Badan Pengembangan KAPET setelah mempertimbangkan masukan dari Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Tim Teknis. Pasal 5 (1) Kegiatan pengelolaan KAPET dilakukan oleh Badan Pengelola KAPET. (2) Badan Pengelola KAPET diketuai oleh Gubernur dari wilayah tempat KAPET yang bersangkutan. (3) Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Ketua Badan Pengelola KAPET dibantu oleh Wakil Ketua Badan Pengelola KAPET sebagai Pelaksana Harian, yang bertugas mengelola KAPET secara profesional. (4) Wakil Ketua dan Anggota Badan Pengelola KAPET diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari wilayah tempat KAPET yang bersangkutan. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola dapat menggunakan tenaga ahli profesional. (6) Badan Pengelola KAPET membantu Pemerintah Daerah memberi pertimbangan teknis bagi permohonan perizinan kegiatan investasi pada KAPET. Pasal 6Pembinaan teknis terhadap Badan Pengelola KAPET dilakukan oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Tim Teknis Badan Pengembangan KAPET. Pasal 7 (1) Untuk mengembangkan KAPET sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, beberapa wilayah dalam KAPET dapat ditetapkan sebagai Kawasan Berikat. (2) Penetapan Kawasan Berikat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Seluruh pengurusan perizinan bagi kepentingan pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Berikat, dilakukan oleh Pengusaha Kawasan Berikat. Pasal 8Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Badan Pengembangan KAPET dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pasal 9 (1) Segala biaya untuk pengelolaan dan pembangunan di KAPET dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi dan Kabupaten/Kota serta sumber-sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Segala biaya penyelenggaraan Badan Pengelola KAPET, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). (3) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Tim Teknis Badan Pengembangan KAPET. Pasal 10 (1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 1996 tentang Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1998 dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Semua Keputusan Presiden dan peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang KAPET, pelaksanaannya disesuaikan dengan ketentuan Keputusan Presiden ini. Pasal 11Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 19 Oktober 2000a. n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI