SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 40/PJ.6/2006

TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN ANGGARAN 2006 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Sehubungan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2006 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2006 sebagaimana terlampir, dengan ini ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut : Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, diminta agar Saudara mempelajari dan mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tersebut, terutama yang terkait dengan bidang tugas Saudara, serta dalam pelaksanaannya agar berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, KPPN, Tempat Pembayaran, Bank/Kantor Pos Persepsi, dan Bank/Kantor Pos Operasional III yang menjadi mitra kerja Saudara. Demikian disampaikan untuk ditindaklanjuti dengan sebaik-baiknya. A.n. Direktur Jenderal,Direktur PBB dan BPHTB ttd. Maizar AnwarNIP 060043656 Tembusan :

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 28/PJ./2006

TENTANG LANGKAH-LANGKAH DALAM MENGHADAPI AKHIR TAHUN 2006 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-55/PB/2006 tentang Langkah-langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2006 sebagaimana terlampir, dengan ini ditegaskan kembali hal-hal sebagai berikut: Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, diminta agar Saudara mempelajari dan mempedomani Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan dimaksud serta dalam pelaksanaannya agar dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah setempat, KPPN, Tempat Pembayaran, Bank/Kantor Pos Persepsi, dan Bank/Kantor Pos Operasional III yang menjadi mitra kerja Saudara.Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan:1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Iingkungan DJP.

PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41/M-DAG/PER/12/2006

TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Hasil Rapat Koordinasi pada tanggal 27 Desember 2006 dengan Instansi dan asosiasi terkait tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu Periode 10 Januari 2007 s.d. 9 Februari 2007. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PENETAPAN HARGA PATOKAN EKSPOR (HPE) ATAS BARANG EKSPOR TERTENTU. Pasal 1 Terhadap barang ekspor tertentu ditetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) setiap bulan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Pasal 2 Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan dengan berpedoman pada harga rata-rata internasional dan atau harga rata-rata FOB di beberapa pelabuhan di Indonesia dalam satu bulan sebelum penetapan HPE. Pasal 3 Besarnya Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk komoditi Kayu, Rotan, Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya, dan Kulit ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini. Pasal 4 HPE sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 adalah sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE). Pasal 5 HPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku selama 1 (satu) bulan, terhitung dari tanggal 10 Januari 2007 sampai dengan tanggal 9 Februari 2007. Pasal 6 Dalam hal masa berlaku HPE telah habis berdasarkan Peraturan ini dan HPE yang baru belum ditetapkan, maka Harga Patokan Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Pungutan Ekspor (PE) sampai ditetapkannya Harga Patokan Ekspor yang baru. Pasal 7 Dengan berlakunya Peraturan ini, maka besaran Harga Patokan Ekspor (HPE) sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 38/M-DAG/PER/12/2006 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu dinyatakan tidak berlaku. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2006MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. MARI ELKA PANGESTU

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 180/PJ./2006

TENTANG PENGGUNAAN NOMOR KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA UNTUK UNIT-UNITDI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASIDIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2006 DIREKTUR JENDERAL PAJAK,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGGUNAAN NOMOR KODE SURAT DAN CAP DINAS SEMENTARA UNTUK UNIT-UNIT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN REORGANISASI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TAHUN 2006. PERTAMA : Menetapkan penomoran dan pemberian kode surat, serta cap dinas sementara untuk unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran I-1 sampai dengan I-7 dan Lampiran II-1 sampai dengan II-6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini. KEDUA : KETIGA : Kode surat dan cap dinas sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini digunakan sementara sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang penomoran kode surat dan cap dinas untuk unit-unit di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan nomenklatur baru. KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 8 Januari 2007. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :1. Sekretaris Direktorat Jenderal;2. Para Direktur;3. Para Tenaga Pengkaji;4. Para Kepala Kantor Wilayah;5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;7. Para Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;8. Para Kepala Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Desember 2006Direktur Jenderal Pajak, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/PMK.010/2006

TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal 1 Menetapkan Sistem Klasifikasi Barang Impor dengan mengacu pada Amandemen Keempat Harmonized System dan revisi ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang meliputi : (1)  Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuanganini; (2)  Sistem Klasifikasi Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini; (3)  Catatan Penjelasan Tambahan (Supplementary Explanatory Notes)-AHTN. Pasal 2 Uraian barang dalam nomenklatur barang impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari : Pasal 3 Menetapkan besarnya tarif Bea Masuk barang impor sebagaimana tercantum dalam kolom 5 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 4 Ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap impor barang yang Pemberitahuan Impor Barangnya telah mendapatkan nomor pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 5 Selama masa peralihan, semua produk hukum yang berkaitan dengan klasifikasi barang impor, disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 6 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur sistem klasifikasi dan tarif Bea Masuk barang impor yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 8Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 15 November 2006MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 127/PMK.07/2006

TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2007 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Anggaran 2007; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PASAL 29 WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DALAM NEGERI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 TAHUN ANGGARAN 2007. Pasal 1 (1) Penerimaan Negara dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dibagikan kepada daerah sebesar 20 (dua puluh persen). (2) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dengan rincian sebagai berikut : 8 (delapan persen) untuk provinsi yang bersangkutan;12 (dua belas persen) untuk kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan. (3) Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dibagi dengan rincian sebagai berikut : 8,4 (delapan empat persepuluh persen) untuk kabupaten/kota tempat wajib pajak terdaftar;3,6 (tiga enam persepuluh persen) untuk seluruh kabupaten/kota dalam provinsi yang bersangkutan dengan bagian yang sama besar. Pasal 2 (1) Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2007 merupakan perkiraan. (2) Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah untuk Tahun Anggaran 2007 didasarkan atas rencana penerimaan PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007. (3) Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masing-masing daerah Tahun Anggaran 2007 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 3 Perkiraan alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 adalah sebesar Rp7.472.040.000.000,- (Tujuh triliun empat ratus tujuh puluh dua miliar empat puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : Pasal 4 (1) Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menerbitkan surat ketetapan tentang permintaan transfer Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 untuk masing-masing daerah. (2) Ketetapan permintaan transfer sebagaimana pada ayat (1) disampaikan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagai dasar pelaksanaan transfer sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 (1) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 dilaksanakan secara triwulanan. (2) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga masing-masing sebesar 20 (dua puluh persen) dari Alokasi sementara Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 masingmasing daerah Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (3) Penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk triwulan keempat adalah sebesar selisih antara Alokasi Definitif dengan jumlah dana yang telah dicairkan selama triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga yang didasarkan atas pembagian sementara. Pasal 6 (1) Dalam hal penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 triwulan pertama sampai dengan triwulan ketiga lebih besar daripada Alokasi Definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 tahun anggaran yang bersangkutan, maka kelebihan dimaksud diperhitungkan dalam penyaluran Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 tahun anggaran berikutnya. (2) Tata cara penyesuaian atas penghitungan kelebihan Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 untuk tahun anggaran berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 7 Penetapan alokasi definitif Dana Bagi Hasil PPh Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21 Tahun Anggaran 2007 akan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri. Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Desember 2006MENTERI KEUANGAN, ttd,SRI MULYANI INDRAWATI