Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP – 448/PJ./2000

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAKNOMOR KEP – 448/PJ./2000 TENTANG BESARNYA PROVISl PENJUALAN BENDA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Membaca : Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BESARNYA PROVISI PENJUALAN BENDA METERAI. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan provisi penjualan Benda Meterai adalah provisi yang dibayarkan untuk penjualan Benda Meterai desain tahun 2000 kopur Rp 3.000,- dan Rp 6.000,-. Pasal 2 Besarnya provisi penjualan Benda Meterai adalah Rp 110,- (seratus sepuluh rupiah) per lembar/keping. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku untuk penjualan Benda Meterai sejak tanggal 1 Agustus 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Oktober 2000DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd MACHFUD SIDIK