Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2198/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2198/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta 12xxx; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4011/PJ/2019, tanggal 23 September 2019 dan Surat Kuasa Substitusi tanggal 3 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX, beralamat di RR Lantai D Jalan F Kav.CC, Senayan, Jakarta Selatan yang diwakili oleh YY jabatan Presiden Direktur PT XXX; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-099921.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 3 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Kredit Pajak sebesar USD 115. Kredit Pajak PPh Badan sebesar USD 115 tersebut merupakan PPh Pasal 22 impor yang telah Pemohon Banding bayarkan dan karenanya seharusnya dapat menjadi kredit pajak; Bahwa sesuai dengan penjelasan di atas, menurut Pemohon Banding jumlah Kredit Pajak adalah sebesar USD 417,169; Bahwa dengan demikian jumlah pajak yang terutang untuk Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 adalah Lebih Bayar USD 727,856, dengan rincian sebagai berikut: No Uraian Menurut PemohonBanding(USD) 1 Peredaran usaha 59,541,988 2 Harga pokok penjualan 58,196,711 3 Laba bruto (1 – 2) 1,345,277 4 Biaya Usaha 2,608,567 5 Penghasilan neto dalam negeri (3 – 4) (1,263,290) 6 Penghasilan neto dalam negeri lainnya (837,136) 7 Fasilitas Penanaman Modal berupa pengurangan penghasilan neto 0 8 Penyesuaian Fiskal     a. Penyesuaian Fiskal Positif 493,535   b. Penyesuaian Fiskal Negatif 13,528   c. Jumlah (a – b) 480,007 9 Penghasilan neto luar negeri 0 10 Jumlah penghasilan netto (5 + 6 – 7 + 8.c + 9) (1,620,419) 11 Zakat 0 12 Kompensasi kerugian 0 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 0 14 Penghasilan Kena Pajak ((10 – 11 – 12 – 13) atau Nihil) (1,620,419) 15 Pajak Penghasilan terutang (tarif x 14) 0 16 Kredit Pajak     a. PPh ditanggung Pemerintah 0   b. Dipotong / dipungut oleh pihak lain 417,169   c. Dibayar sendiri 310,687   d. Diperhitungkan 0   e. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c – d) 727,856 17 Jumlah PPh yang (lebih dibayar)/seharusnya tidak terutang (15 – 16.f) (727,856) 18 Sanksi Administrasi 0 19 Jumlah PPh yang (lebih dibayar) / masih harus dibayar (17 + 18) (727,856) Bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Mulia dan berharap bahwa uraian yang Pemohon Banding sampaikan berdasarkan kenyataan yang ada ini dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 7 Juni 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-099921.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 3 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan Sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3417/WPJ.07/2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00016/206/12/056/14 tanggal 22 Juli 2014 Tahun Pajak 2012 atas nama PT XXX, NPWP 02.115.953.8-xxxx, beralamat di RR Lantai D Jalan F Kav.CC, Senayan, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No. Uraian Cfm Majelis(USD) 1 Peredaran Usaha 59.632.056,00 2 Harga Pokok Penjualan 58.196.711,00 3 Laba Bruto 1.435.345,00 4 Biaya Usaha 2.608.567,00 5 Penghasilan Netto Dalam Negeri (1.173.222,00) 6 Penghasilan (Biaya) Dari Luar Usaha (837.136,00) 7 Penyesuaian Fiskal 577.311,00 8 Penghasilan Netto (1.433.047,00) 9 Kompensasi Kerugian – 10 Penghasilan Kena Pajak (1.433.047,00) 11 PPh Terhutang – 12 Kredit Pajak 727.741,00 13 PPh Yang Kurang (Lebih) bayar (727.741,00) 14 Sanksi Administrasi – 15 Jumlah PPh (lebih) yang masih harus Dibayar (727.741,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Juli 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 3 Oktober 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 3 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 3 Oktober 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 7 November 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3417/WPJ.07/2015 tanggal 16 Oktober 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00016/206/12/056/14 tanggal 22 Juli 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.115.953.8-xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar USD727,741.00; adalah nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-099921.15/2012/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 3 Juli 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61400/PP/M.VIIIB/11/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-61400/PP/M.VIIIB/11/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 22     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 22 sebesar Rp.9.736.612.251,00;         Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-589/WPJ.04/2012 tanggal 17 April 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Nomor 00001/202/08/015/11 tanggal 25 Januari 2011 Tahun Pajak 2008 sudah tepat;     Menurut Pemohon : bahwa dalam menghitung koreksi peredaran usaha Pemeriksa menggunakan harga rata-rata, padahal harga rata-rata hanya boleh dilakukan dalam menghitung Nilai Persediaan, sedangkan harga rata-rata dalam penjualan tidak dikenal;     Menurut Majelis  : KOREKSI DPP PPH PASAL 22 sebesar Rp9.736.612.251,00 bahwa telah dilakukan uji bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding, dengan hasil sebagai berikut: bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Inventory Detail,Rekap Inventory,Rekap Faktur Pajak Penjualan Maret 2008 yang dilaporkan April 2008,Rekap Faktur Pajak Penjualan Maret 2009 yang dilaporkan April 2009,Fotokopi SPHP tahun 2007,Rekap Biaya Usaha,Laporan Keuangan Audit (31 Maret 2009 – 2008,31 Maret 2010 dan 2009),Voucher Bank Periode Februari 2009;   Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp9.736.612.251,00 adalah berdasarkan pengujian arus barang yang merupakan selisih penjualan mobil menurut Terbanding sebesar Rp111.169.263.960,00 dengan penjualan mobil menurut Pemohon Banding sebesar Rp101.432.651.709,00. Sedangkan atas penjualan spare part dan diskon tidak terdapat koreksi; cfm WPcfm FiskusKoreksiSales car cfm Pemohon Banding101.432.651.709111.169.263.9609.736.612.251Sales Spare part cfm Pemohon Banding4.006.783.2954.006.783.295-Diskon(706.201.891)(706.201.891)-Jumlah104.733.233.113114.469.845.3649.736.612.251bahwa selisih penjualan yang menurut Terbanding adalah sebesar 111 unit adalah berasal dari : Asumsi harga per unit Rp87.717.227,00 Penjelasan :UnitRupiah (Rp)Berdasarkan PPN Penjualan kendaraan1.027Rp 90.085.592.628,00Berdasarkan Pengujian Arus Barang1.138Rp 67.025.822.880,00Selisih Barang Yang Terjual   111Rp   9.736.612.251,00bahwa penggunaan asumsi harga per unit sebesar Rp87.717.227,00 tidak disetujui Pemohon Banding, karena harga per unit mobil tidak sebesar Rp87.717.227,00 melainkan bervariasi sesuai dengan type I jenis kendaraannya. Di dalam daftar penjualan kendaraan untuk bulan Maret 2008 atas beberapa transaksi yang terjadi, terlihat ada beberapa jenis kendaraan dan harga; Pada saat Penelitian Keberatan: bahwa di dalam surat keberatan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyampaikan bahwa terdapat penyerahan pada bulan Maret 2008 yang dilaporkan bulan April 2008 yang berdasarkan dengan rincian sebagai berikut:1)Penjualan Mobil dengan DPP PPN sebesar Rp4.169.744.950,00 dengan PPN sebesar Rp416.974.495,00,2)Penjualan spare part dengan DPP PPN sebesar Rp163.784.630,00 dan PPN sebesar Rp16.378.463,00,3)Rental dengan DPP PPN sebesar Rp323.218.820,00 dengan PPN sebesar Rp32.321.882,00;bahwa omzet Pemohon Banding pada bulan April 2008 sebesar Rp4.656.738.570,00 tidak didukung oleh buktibukti penjualan, berupa invoice, Faktur Pajak Penjualan, Kuitansi pembayaran atas penjualan mobil dan data lain yang berkaitan dengan penjualan yang menunjukkan bahwa atas omzet tersebut ada yang merupakan transaksi di bulan Maret 2008 yang dilaporkan di bulan April 2008; bahwa pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008 tidak terdapat invoice, Faktur Pajak yang dilampirkan sebagai bukti penyerahan. Di dalam Lampiran I Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM, terdapat penjualan dengan invoice yang diterbitkan di bulan Maret 2008 sebesar Rp1.584.934.050,00 dan PPN-nya dilaporkan di bulan April 2008 Rp158.493.405,00; bahwa di dalam SPT Masa PPN Masa Pajak April 2008, Pemohon Banding melaporkan adanya Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp4.656.748.570,00. Menurut Pemohon Banding, penyerahan tersebut adalah atas penjualan mobil dan spare part dengan jumlah DPP PPN sebesar Rp4.656.748.570,00. Pemohon Banding melaporkan penyerahan atas penjualan mobil bulan Maret 2008, yang PPN-nya dilaporkan pada Masa Pajak April 2008 sebanyak 48 unit; bahwa penelitian pada invoice bulan Maret 2009 yang oleh Pemohon Banding dibuatkan Faktur Pajaknya pada bulan April 2009, diketahui bahwa terdapat penjualan kepada 5 lawan transaksi dengan jumlah transaksi sebanyak 76 invoice dan Faktur Pajak; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data di atas, diketahui bahwa terdapat Invoice dan Faktur Pajak yang tidak berurutan, yaitu atas :-Invoice Nomor 09.03 479/INV/PEI,-Faktur Pajak Nomor 010-000-09-00000159 dan 010-000-xxxx; bahwa tidak ada penjelasan apakah atas Invoice dan Faktur Pajak tersebut batal atau memang tidak ada invoice atau Faktur Pajak dengan nomor tersebut di atas; bahwa atas invoice penjualan pada tanggal 31 Maret 2009 yang merupakan transaksi dengan PT. QQQ, oleh Pemohon Banding dibuatkan Faktur Pajaknya pada tanggal 31 April 2009; bahwa berdasarkan penelitian pada penentuan penanggalan kalender Masehi yang berlaku di seluruh dunia termasuk wilayah Indonesia, bulan April berakhir pada tanggal 30, bukan tanggal 31, yang artinya bahwa pada bulan April tidak terdapat tanggal 31 April baik untuk tahun 2009, sebelum tahun 2009 dan setelah tahun 2009; bahwa atas Faktur Pajak yang dibuat oleh Pemohon Banding pada tanggal 31 April 2009, menjadi tidak bisa diakui kebenarannya dan dianggap sebagai Faktur Pajak Cacat; bahwa ketentuan yang terkait tentang Faktur Pajak yang diterbitkan di tahun 2009 adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ./2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar; Pada saat Uji Bukti: bahwa dalam surat banding Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding melaporkan penyerahan atas penjualan mobil bulan Maret 2008, yang PPN-nya dilaporkan pada Masa Pajak April 2008 sebanyak 48 unit; bahwa di dalam Uji Bukti, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa terdapat penyerahan pada bulan Maret 2008 yang dilaporkan bulan April 2008; bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti-bukti penjualan, berupa invoice, Faktur Pajak Penjualan, Kuitansi pembayaran atas penjualan mobil dan data lain yang berkaitan dengan penjualan yang menunjukkan bahwa atas omzet tersebut ada yang merupakan transaksi di bulan Maret 2008 yang dilaporkan di bulan April 2008; bahwa di dalam uji bukti, atas Masa Maret 2009 yang dilaporkan April 2009 Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan Invoice dan Faktur Pajak yaitu atas:-Invoice Nomor 09.03 479/INV/PEI,-Faktur Pajak Nomor 010-000-09-000xxx dan 010-000-xxxx; bahwa atas Masa Maret 2009 yang dilaporkan April 2009 untuk Faktur Pajak yang tertanggal 31 April 2009 Terbanding menyatakan bahwa Faktur Pajak tersebut adalah cacat; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Faktur Pajak tersebut sudah dibetulkan namun Pemohon Banding juga tidak dapat menunjukkan Faktur Pajak yang telah dibetulkan tersebut; bahwa berdasarkan uraian tersebut Terbanding tetap mempertahankan koreksi DPP sebesar Rp9.736.612.251,00;   Menurut Pemohon Banding : bahwa seperti yang diuraikan dalam Berita Acara Uji Bukti PPh Badan, berdasarkan analisa arus piutang, Peredaran Usaha Kendaraan terdapat selisih positif sebesar Rp21.636.158,00 yang diterima oleh Pemohon Banding, maka

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40313/PP/M.I/11/2012

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 40313/PP/M.I/11/2012 Jenis Pajak : PPh Pasal     Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Obyek Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari – Desember 2007 sebesar Rp11.754.321.931,00, Pemohon Banding dalam Surat Banding dan Surat Bantahan hanya mengajukan banding atas Koreksi Penjualan Ekspor yang dianggap Penjualan Lokal sebesar Rp11.764.276.358,00 dan tidak mengajukan banding atas koreksi lainnya sebesar (Rp9.954.427,00), yang terdiri dari : 1.     Koreksi Penjualan 2007 yang belum dilaporkanRp 2.234.755.360,002.     Koreksi Penjualan Barang Jadi Uji Arus BarangRp                   999,003.     Koreksi Kelebihan Obyek dibandingkan Penyerahan Lokal dalam SPT Pajak        Penghasilan Badan(Rp        9.955.427,00)4.     Penyerahan yang PPh.22 nya dilaporkan Januari 2008(Rp 2.234.755.360,00)bahwa karena Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas Koreksi sebesar (Rp9.954.427,00), maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar (Rp9.954.427,00) tetap dipertahankan;     Menurut Terbanding : bahwa untuk masa pajak Oktober sampai dengan Desember 2007, kasusnya sama dengan masa pajak Januari-Agustus 2007 dan masa pajak September 2007 yaitu Pemohon Banding benar-benar melakukan penjualan ke pembeli di luar negeri tersebut yang sudah benar dan tepat dicatat sebagai melakukan kegiatan ekspor. Jadi hal ini sama seperti kegiatan ekspor yang terjadi pada masa pajak Januari sampai dengan Agustus 2007 dan masa pajak September 2007, yang mana Pengadilan Pajak telah membenarkan Perusahaan. Maka Pemohon Banding mohon koreksi penjualan ekspor menjadi penjualan tokal sebesar Rp. 11.764.276.358,00 dapat dibatalkan;   Menurut Pemohon Banding : bahwa untuk masa pajak Oktober sampai dengan Desember 2007, kasusnya sama dengan masa pajak Januari-Agustus 2007 dan masa pajak September 2007 yaitu Pemohon Banding benar-benar melakukan penjualan ke pembeli di luar negeri tersebut yang sudah benar dan tepat dicatat sebagai melakukan kegiatan ekspor. Jadi hal ini sama seperti kegiatan ekspor yang terjadi pada masa pajak Januari sampai dengan Agustus 2007 dan masa pajak September 2007, yang mana Pengadilan Pajak telah membenarkan Perusahaan. Maka Pemohon Banding mohon koreksi penjualan ekspor menjadi penjualan tokal sebesar Rp. 11.764.276.358,00 dapat dibatalkan;   Menurut Majelis : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Terbanding dan Pemohon Banding tersebut di atas serta berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dapat dikemukakan hal-hal sbb : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Sidoarjo Nomor: LAP-243/WPJ.24/KP.0805/2009 tanggal 28 Agustus 2009 diketahui bahwa Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp11.764.276.358,00 ini dilakukan Terbanding berdasarkan equalisasi antara Biaya pada Pajak Penghasilan Badan dengan Obyek PPh22 yang dilaporkan, dimana Pemohon Banding belum melakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-69/PJ./1995 tanggal 14 Agustus 1995; bahwa Terbanding juga melakukan Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp11.764.276.358,00 di Pajak Penghasilan Badan; bahwa Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp11.764.276.358,00 di Pajak Penghasilan Badan dilakukan Terbanding karena bukti pembayarannya adalah dari dalam negeri sehingga atas penyerahan tersebut seharusnya merupakan penjualan lokal, yaitu : –     PT AAARp   1.686.059.664,00-     PT BBBRp   8.448.334.378,00-     PT CCCRp   1.629.882.316,00JumlahRp 11.764.276.358,00bahwa dengan Surat Banding Nomor : 18/JPUI/TAX-07/02/2011 tanggal 07 Februari 2011, Pemohon Banding juga mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1335/WPJ.24/2010 tanggal 11 November 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007 Nomor : 00065/406/07/641/09 tanggal 31 Agustus 2009, dengan alasan penjualan tersebut adalah benar-benar penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding, yang dapat dibuktikan dengan prosedur ekspor yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan serta disertai bukti-bukti yang sah dan benar yaitu Invoice, Bill of Lading, PEB, Sales Confirmation dan Packing List; bahwa atas banding tersebut, Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor : Put.40314/PP/M.V/15/2012 yang diucapkan tanggal 26 September 2012 telah memutuskan untuk untuk mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding atas Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp 11.764.276.358,00 karena berdasarkan penelitian terhadap berkas banding dan pemeriksaan yang dilakukan Majelis diketahui bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah transaksi penjualan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pembeli (buyers) di luar negeri melalui perantaraan agen dari pembeli (buyers), oleh karenanya transaksi penjualan yang dilakukan oleh Pemohon Banding bukanlah penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa karena Koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 11.764.276.358,00 di Pajak Penghasilan Badan yang menjadi dasar equalisasi bagi Terbanding untuk melakukan Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp 11.764.276.358,00 di Pajak Penghasilan Pasal 22 telah dibatalkan oleh Majelis dan Majelis telah memutuskan bahwa penjualan yang dilakukan Pemohon Banding adalah penjualan ekspor, dan Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan telah menyatakan setuju apabila hasil pemeriksaan atas Koreksi Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp 11.764.276.358,00 ini mengikuti hasil pemeriksaan atas Koreksi Peredaran Usaha di Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp11.764.276.358,00, maka Majelis berkesimpulan Penyerahan sebesar Rp 11.764.276.358,00 bukan merupakan obyek Pajak Penghasilan Pasal 22, sehingga Koreksi Terbanding atas Reklas Penyerahan Ekspor menjadi Penjualan Lokal sebesar Rp 11.764.276.358,00 tidak dapat dipertahankan;       Memperhatikan : bahwa oleh karena terdapat perbedaan antara jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar yang disengketakan versi murni Pemohon sebesar Rp47.285,00,00 dengan jumlah yang dikabulkan Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;   Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan Sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1310/WPJ.24/2010 tanggal 11 November 2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 22 Masa Pajak Januari – Desember 2007 Nomor : 00005/202/07/641/09 tanggal 31 Agustus 2009, atas nama PT. XXX, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Januari-Desember 2007 menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 68.859.936.215,00Pajak terutangRp       68.859.936,00Kredit Pajak(Rp      68.822.606,00)Jumlah pajak yang kurang dibayarRp               37.330,00Sanksi Administrasi:Bunga Ps. 13 (2) KUPRp               17.171,00Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayarRp               54.501,00

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2587/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2587/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4419/PJ/2019, tanggal 15 Oktober 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT FGH, beralamat di Gedung DF X, Lantai XX-XX, Suite XX0X-XX0X, Jalan SD Nomor 0X, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-000605.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019, tanggal 22 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Februari 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-000605.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019, tanggal 22 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01032/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Desember 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Maret 2015 Nomor 00003/202/15/091/17 tanggal 28 April 2017, atas nama PT FGH, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat sesuai keputusan di Gd. DF 1 Lt.XX-XX Suite XX0X-XX0X, Jl. SD No.0X, Cilandak Timur, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Maret 2015 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Keterangan Jumlah (Rp) Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak 0,00 PPh Pasal 22 yang terutang 0,00 Kredit Pajak   – PPh ditanggung Pemerintah 0,00 – Setoran Masa 0,00 – STP (Pokok kurang bayar) 0,00 – Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak 0,00 – Lain-lain 0,00 – Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak 0,00 – Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan 0,00 Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.g) 0,00 Sanksi administrasi 0,00 – Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau:Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-01032/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Desember 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Maret 2015 Nomor 00003/202/15/091/17 tanggal 28 April 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020 oleh Prof. Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H.,   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.,         Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2586/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2586/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4421/PJ/2019, tanggal 15 Oktober 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT DFG, beralamat di Gedung TMT X, Lantai XX-XX, Suite XX0X-XX0X, Jalan Cilandak KKO Nomor 0X, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-000606.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019, tanggal 22 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Februari 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-000606.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019, tanggal 22 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01033/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Desember 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak April 2015 Nomor 00004/202/15/091/17 tanggal 28 April 2017, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat sesuai keputusan di Gd. TMT X Lt. XX-XX Suite XX0X-XX0X, Jl. Cilandak KKO No.0X, Cilandak Timur, Jakarta Selatan XXXX0, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak April 2015 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Keterangan Jumlah (Rp) Penghasilan Kena Pajak / Dasar Pengenaan Pajak 0,00 PPh Pasal 22 yang terutang 0,00 Kredit Pajak   – PPh ditanggung Pemerintah 0,00 – Setoran Masa 0,00 – STP (Pokok kurang bayar) 0,00 – Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak 0,00 – Lain-lain 0,00 – Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak 0,00 – Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan 0,00 Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.g) 0,00 Sanksi administrasi 0,00 – Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 25 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-01033/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Desember 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak April 2015 Nomor 00004/202/15/091/17 tanggal 28 April 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020 oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H. M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H.,   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,         Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2593/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2593/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor D, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4414/PJ/2019, tanggal 15 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali;Lawan PT XXX, beralamat di Gedung M, Lantai A, Suite C, Jalan D Nomor F, Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000608.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019, tanggal 22 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 20 Februari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000608.11/2018/PP/M.XIIA Tahun 2019, tanggal 22 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01030/KEB/WPJ.19/2017 tanggal 20 Desember 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Juni 2015 Nomor 00006/202/15/091/17 tanggal 28 April 2017, atas nama PT XXX, NPWP 02.025.873.xxxx, beralamat sesuai keputusan di Gedung M, Lantai A, Suite C, Jalan D Nomor F, Cilandak Timur, Jakarta Selatan 12xxx, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 Masa Pajak Juni 2015 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Keterangan Jumlah (Rp) Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak 0,00 PPh Pasal 22 yang terutang 0,00 Kredit Pajak   – PPh ditanggung Pemerintah 0,00 – Setoran Masa 0,00 – STP (Pokok kurang bayar) 0,00 – Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak 0,00 – Lain-lain 0,00 – Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak 0,00 – Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan 0,00 Pajak yang tidak/ kurang dibayar (2-3.g) 0,00 Sanksi administrasi 0,00 – Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal tanggal 25 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 04 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01030/KEB/WPJ.19/2017, tanggal 20 Desember 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 22, Masa Pajak Juni 2015, Nomor 00006/202/15/091/17, tanggal 28 April 2017, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.025.873.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. AAA, S.H., M.S., dan Dr. BBB, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. AAA, S.H., M.S. ttd.Dr. BBB, S.H., M.H.   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.Hum.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp     10.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.484.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H., M.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx