Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59161/PP/M.IB/10/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 59161/PP/M.IB/10/2015 Jenis Pajak : PPh Pasal 21 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang sebesar Rp5.015.401.278,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu Rp3.276.020.346,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar Rp1.739.380.932,00; Sengketa Objek Pajak Pasal 21 sebesar Rp.689.880.840,00 Menurut Terbanding : bahwa Peneliti berpendapat bahwa koreksi Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak terdapat alasan yang kuat baik kaitannya dengan peraturan perpajakan yang digunakan maupun logika administrasi perpajakan yang berlaku untuk dapat mengakomodasi pendapat Terbanding; Oleh karenanya Pemohon Banding mengusulkan agar Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding atas koreksi positif objek PPh Pasal 21 dari accrual bonus; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 sebesar Rp689.880.840,00 atas biaya bonus yang belum dbayarkan oleh Pemohon banding kepada para pegawainya (accrual bonus); bahwa menurut Pemohon Banding, biaya bonus kepada karyawan tersebut pada tahun buku 2007 belum dibayarkan kepada para pegawai, namun telah dicatat sebagai biaya yang bersifat accrual (accrued expense), sehingga belum terutang PPh pasal 21; bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 21 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-undang PPh Tahun 2007), dinyatakan sebagai berikut: (1) Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dan penyetorannya ke Kas Negara, wajib dilakukan oleh: Pemberi kerja yang membayarkan gaji, upah dan honorarium dengan nama apapun sebagai imbalan atas pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau orang lain yang dilakukan di Indonesia; Bendaharawan Pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan tetap dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan yang dibebankan kepada keuangan negara; Badan dana pensiun yang membayarkan uang pensiun; Perusahaan dan badan-badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa yang dilakukan di Indonesia oleh tenaga ahli dan/atau persekutuan tenaga ahli sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas”; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, Majelis berpendapat bahwa PPh Pasal 21 atas bonus yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada para pegawainya terutang dan harus dipotong oleh Pemohon Banding pada saat bonus tersebut dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada para pegawainya; bahwa oleh karena sampai dengan pada akhir tahun buku 2007 Pemohon Banding belum membayarkan bonus kepada para pegawainya, maka pada tahun buku 2007 tidak terdapat obyek PPh pasal 21 yang berasal dari bonus, sehingga tidak ada kewajiban Pemohon Banding memotong PPh pasal 21 dari para pegawainya; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp689.880.840,00 tidak dapat dipertahankan sehingga harus dibatalkan; Sengketa Tarif PPh Pasal 21 Menurut Terbanding : Perhitungan tarif PPh Pasal 21 menggunakan ketentuan KK PTFI yang memberlakukan Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (“Pajak Penghasilan Tahun 1984”), terhadap penghasilan Pegawai dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif dan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai berikut: Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) 15% (lima belas persen) di atas Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 25% (dua puluh lima persen) di atas Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 35% (tiga puluh lima persen) Penghasilan Tidak Kena Pajak Untuk Diri Pegawai Rp 1.440.000,- (satu juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) Menurut Pemohon Banding : Perhitungan tarif PPh Pasal 21 menggunakan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Pajak Penghasilan Tahun 1984 yang berlaku pada saat pemotongan pada tahun 2007 sebagai berikut: Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak sampai dengan Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) 5% (lima persen) di atas Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) 10% (sepuluh persen) di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) 25% (dua puluh lima persen) di atas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) 30% (tiga puluh persen) di atas Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) 35% (tiga puluh lima persen) Penghasilan Tidak Kena Pajak Untuk Diri Pegawai Rp 13.200.000,- (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Terbanding atas besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.739.380.932,00 yang dihitung berdasarkan pasal-pasal yang terkait dengan penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 menurut Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; bahwa Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 Tahun 2000, sedangkan menurut Terbanding seharusnya PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan; bahwa berdasarkan Pasal 33(A) ayat (4) Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dinyatakan : “ Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama dimaksud”; Penjelasan: “ Ketentuan pajak dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan tersebut. Walaupun Undang-Undang ini sudah mulai berlaku, namun kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak bagi hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud;. Dengan demikian, ketentuan Undang-Undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 59214/PP/M.XIIA/10/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 59214/PP/M.XIIA/10/2015 Jenis Pajak : PPh Pasal 21 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp 9.177.856.881,00; Menurut Terbanding : bahwa Hypothetical (Hypo) Tax adalah perkiraan jumlah pajak yang harus ditanggung oleh pegawai seandainya pegawai tersebut tetap bekerja di negara asal (home country) yang jumlahnya dihitung berdasarkan peraturan perpajakan di negara asal; Menurut Pemohon Banding : bahwa Hypothetical Tax atau sering disingkat Hypo Tax merupakan bagian dari konsep Tax Equalization yang umum diterapkan oleh perusahaan multinasional yang menempatkan pegawainya untuk bekerja di berbagai negara sebagai expatriate, dengan tujuan menjamin bahwa pegawai tidak akan dirugikan atau diuntungkan dari sisi perpajakan atas keputusannya menerima penugasan ke negara lain (host country), yang bisa saja terjadi akibat perbedaan hukum perpajakan antara negara asal (home country) dan negara lain tersebut; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding berdasarkan hasil equalisasi Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan total pembayaran payment dan hasil pemeriksaan di Home Office ternyata terdapat objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 9.177.856.881,00 atas Expatriate Hypothetical Tax sebagai pegawai tidak tetap di Kantor Jakarta yang merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 nya sesuai dengan hasil pemeriksaan di Home Office Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Head Office Tahun 2006 yang terkait dengan Expatriate Payroll and Burden, bahwa kebijakan pemberian tunjangan/kompensasi kepada American Foreign Residence (AFR) dan International Foreign Resident (IFR) bertujuan memberikan insentif keuangan bagi penduduk Amerika Serikat dan Negara Lain yang melaksanakan penugasan di luar negaranya, sehingga dapat terlindung dari pengaruh peningkatan biaya hidup di Negara tujuan, AFR/IFR salary and compensation terdiri dari Salary, Labour Burden; bahwa berdasarkan kebijakan Tax Equalization Pemohon Banding yang diterapkan untuk pegawai expatriate di seluruh dunia, Hypo Tax akan dipotong dari gaji (base salary) pegawai yang dibayarkan perusahaan setiap bulan, besarnya jumlah yang dipotong dihitung berdasarkan gaji pokok dan tarif pajak yang berlaku di negara asalnya; bahwa pembayaran karyawan asing (expatriate) dilakukan oleh QWE Mobil negara asal/Head Office kemudian dimintakan reimbursment ke Pemohon Banding sebesar netpay yaitu setelah base salary dan penghasilan lainnya dikurangi unsur pengurang antara lain Hypo Tax; bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 karyawan expatriate yang ditugaskan di Indonesia ditanggung seluruhnya oleh Pemohon Banding dengan cara gross up, dengan kata lain, dimanapun expatriate tersebut ditugaskan/ditempatkan akan menerima jumlah penghasilan yang sama seperti apabila expatriate tersebut bekerja di negara asal, perbedaan hanya adanya Foreign Service Premium; bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterapkan oleh Pemohon Banding adalah berdasarkan penghasilan neto yaitu base salary dikurangi dengan Hypo Tax, bukan penghasilan bruto (base salary); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan head office diketahui bahwa Hypothetical Tax Element merupakan unsur pengurang gaji pokok karena perusahaan telah menanggung pungutan perpajakan USA (Federal Income Tax, FICA, dan Mdicare); bahwa secara riil pegawai expatriate Pemohon Banding yang ditugaskan/berada di Indonesia tidak pernah membayar Pajak Penghasilan Pasal 21 di Indonesia karena Pajak Penghasilan Pasal 21 pegawai expatriate ditanggung oleh pemberi kerja/Pemohon Banding (metode gross up), sedangkan atas Hypo Tax yang dipotong Pemohon Banding dari gaji pokok (base salary) per bulan akan dibayarkan sebagai pajak di home country, dengan kata lain, Hypo Tax adalah pajak di negara asal expatriate (pajak home country) yang telah dipotong oleh Pemohon Banding dari base salary (gaji pokok); bahwa atas tunjangan pajak, dengan metode gross up, kepada pegawai expatriate tersebut, Pemohon Banding membebankan di cost recovery, dengan kata lain, atas Pajak Penghasilan Pasal 21 (tunjangan pajak) pegawai expatriate Pemohon Banding yang menanggung adalah Pemerintah Republik Indonesia; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka menurut pendapat Terbanding bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah atas seluruh jumlah penghasilan bruto sesuai dengan base salary karyawan sebelum dikurangi Hypothetical (Hypo) Tax; bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa Hypothetical Tax atau sering disingkat Hypo Tax merupakan bagian dari konsep Tax Equalization yang umum diterapkan oleh perusahaan multinasional yang menempatkan pegawainya untuk bekerja di berbagai negara sebagai expatriate, dengan tujuan menjamin bahwa pegawai tidak akan dirugikan atau diuntungkan dari sisi perpajakan atas keputusannya menerima penugasan ke negara lain (host country), yang bisa saja terjadi akibat perbedaan hukum perpajakan antara negara asal (home country) dan negara lain tersebut; bahwa Tax Equalization menjamin beban pajak yang akan ditanggung pegawai atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan selama bekerja di host country adalah kurang lebih sama dengan beban pajak yang harus ditanggung apabila yang bersangkutan tetap bekerja di home country, dengan jaminan ini maka keputusan pegawai untuk menerima penugasan di luar negara asalnya tidak akan dipengaruhi oleh peraturan/tarif pajak di host country; bahwa Hypo Tax adalah perkiraan berupa persentase jumlah pajak yang harus ditanggung oleh pegawai yang ditugaskan ke negara lain atas gaji yang akan diterima seandainya pegawai tersebut tetap bekerja di home country, yang besarnya dihitung berdasarkan tarif pajak dan peraturan perpajakan di home country, sesuai dengan namanya, Hypo Tax merupakan suatu estimasi beban pajak dan bukan merupakan jumlah pajak penghasilan aktual yang terutang di home country, persentase Hypo Tax ditetapkan oleh perusahaan untuk masing-masing negara dan senantiasa diperbarui sesuai dengan perubahan peraturan perpajakan di tiap negara; bahwa Hypo Tax dikurangkan dari pembayaran gaji pegawai expatriate setiap bulan, sebagaimana disebutkan di atas, komponen gaji sebagai dasar perhitungan Hypo Tax terbatas pada komponen gaji yang ia terima seandainya pegawai tersebut tetap bekerja di home country (bukan sebagai expatriate), adapun komponen penghasilan lain, misalnya berupa Expatriate Premium yang akan diterima bila seseorang menjadi expatriate tidak dikurangi Hypo Tax sehingga dapat dikatakan Expatriate Premium merupakan insentif tambahan yang akan diterima bersih oleh pegawai yang bekerja sebagai expatriate; bahwa Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditanggung Pemohon Banding akan ditambahkan sebagai penghasilan pegawai expatriate berupa tunjangan pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku (tax on tax), pada akhirnya, jumlah tunjangan pajak adalah sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang, metode perhitungan seperti ini secara umum disebut metode gross up; bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding adalah koreksi positif Terbanding atas komponen Hypothetical Tax sebesar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45469/PP/M.X/10/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45469/PP/M.X/10/2013 Jenis Pajak : PPh 21 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 17.633.337.570,00; Menurut Terbanding : bahwa pokok sengketa dengan jumlah sebesar Rp.17.633.337.570,00 terdiri atas : – Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00, – Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Kontraktor non HK pihak ketiga sebesar Rp. 1.836.665.023,00, – Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan sebesar Rp. 1.183.108.099,00, – Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena : Koreksi obyek PPh 21 atas Biaya pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00 tidak semuanya merupakan objek PPh Pasal 21 karena terdapat pembayaran lain berupa pembayaran kepada buruh harian lepas yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun dan pembelian material dan pupuk, Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Kontraktor non HK pihak ketiga sebesar Rp. 1.836.665.023,00 bukan objek PPh Pasal 21 karena merupakan pembelian material, Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan sebesar Rp. 1.183.108.099,00 merupakan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk pegawai atau pekerja di lokasi kebun, yang telah mendapatkan Surat Keterangan Daerah Terpencil, Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00, tidak semua transaksi pada akun-akun obyek PPh Pasal 21 merupakan obyek PPh Pasal 21; Pendapat Majelis bahwa menurut Terbanding pokok sengketa yang diajukan banding dengan jumlah sebesar Rp. 17.633.337.570,00 terdiri dari: – Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00, – Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Kontraktor non HK pihak ketiga sebesar Rp. 1.836.665.023,00, – Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan sebesar Rp. 1.183.108.099,00, – Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00; bahwa dalam proses keberatan, Terbanding telah mengirimkan surat permintaan data Nomor: S-258/PJ.071/2009 tanggal 15 Januari 2009 dan S-1248/ PJ.071/2009 tanggal 12 Februari 2009, namun Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen yang mendukung alasan Pemohon Banding berupa bukti pembayaran, invoice, dan dokumen pendukung lainnya demikian juga dalam surat Nomor: 053/BAP/VII/2009 tanggal 6 Juli 2009 Perihal Tanggapan Atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan, Pemohon Banding juga tidak menyampaikan invoice, bukti pembayaran, perjanjian dan dokumen pendukung lainnya; bahwa dalam surat tanggapannya Pemohon Banding melampirkan 2 (dua) Surat Keputusan Daerah Terpencil yaitu : KEP-08/PDT/WPJ.04/1996 tanggal 19 Juli 1996 bahwa SKDT tersebut berlaku sejak diterbitkan (1996) dan berlaku selama 10 tahun, sehingga SKDT tersebut hanya berlaku sampai dengan tahun pajak 2005, KEP-01/WPJ.29/BD.03/2007 tanggal 26 Februari 2007 bahwa SKDT tersebut berlaku sejak tahun diterbitkan yaitu tahun 2007; bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan telah memperoleh Surat Keputusan Daerah Terpencil untuk tahun pajak 2006 tidak benar; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan Terbanding karena : Koreksi obyek PPh 21 atas Biaya pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00 tidak semuanya merupakan objek PPh Pasal 21 karena terdapat pembayaran lain berupa pembayaran kepada buruh harian lepas yang tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun dan pembelian material dan pupuk, Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Kontraktor non HK pihak ketiga sebesar Rp. 1.836.665.023,00 bukan objek PPh Pasal 21 karena merupakan pembelian material, Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan sebesar Rp. 1.183.108.099,00 merupakan biaya yang dikeluarkan perusahaan untuk pegawai atau pekerja di lokasi kebun, yang telah mendapatkan Surat Keterangan Daerah Terpencil, Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00, tidak semua transaksi pada akun-akun obyek PPh Pasal 21 merupakan obyek PPh Pasal 21; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Surat Uraian Banding, diketahui koreksi positif objek PPh Pasal 21 dengan jumlah sebesar Rp. 17.633.337.570,00, berdasarkan hasil ekualisasi dengan biaya-biaya pada SPT PPh Badan dengan perincian sebagai berikut : 1. Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00, 2. Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Kontraktor non HK pihak ketiga sebesar Rp. 1.836.665.023,00, 3. Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pengobatan sebesar Rp. 1.183.108.099,00, 4. Objek PPh Pasal 21 atas Biaya Lainnya sebesar Rp. 772.237.781,00; 1. Koreksi objek PPh Pasal 21 atas Biaya Pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00 bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan Uji Bukti dalam persidangan; bahwa berdasarkan hasil Uji Bukti antara Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh hasil sebagai berikut : bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : – Perincian Biaya / GL kontraktor non HK sebesar – Voucher pembayaran, – Purchase Order, Rp. 13.841.326.667,00, – Daftar upah pemborong Harian Buruh Lepas / BHL, – Voucher pembayaran PO Nomor: 4500418642 sejumlah Rp. 315.690.242,00, – Voucher pembayaran PO Nomor: 4500420548 sejumlah Rp. 195.026.186,00, – Voucher pembayaran nomor dokumen 19003215 tanggal 25 September 2006 sejumlah Rp. 564.522.988,00, – Voucher pembayaran nomor dokumen 19001862 tanggal 8 Juni 2006 sejumlah Rp. 455.886.031,00, – Voucher pembayaran nomor dokumen SPK BTGE/JKTO/03/06/017 – TBL tanggal 16 Mei 2006 sejumlah Rp. 607.964.643,00; Menurut Terbanding bahwa dari data yang diberikan Pemohon Banding tidak dapat diketahui adanya unsur pembelian material; bahwa dari contoh voucher pembayaran doc No 1015194 pembelian material sebesar Rp. 6.589.644,00 hanya didukung dengan nota internal Pemohon Banding dan tidak terdapat bukti eksternal pembelian material sehingga menurut Terbanding seluruh biaya pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00 merupakan objek PPh Pasal 21; bahwa biaya pekerjaan non HK sebesar Rp. 13.841.326.667,00 merupakan upah elain penghasilan bagi pegawai tidak tetap yang telah dilaporkan Pemohon Banding di SPT Tahunan PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2006 dimana Pemohon Banding telah melaporkan Penghasilan Bagi Pegawai Tidak Tetap sebesar Rp. 9.486.837.928,00 untuk 1.138 orang Pegawai Tidak Tetap; Menurut Pemohon Banding – bahwa Pemeriksa melakukan koreksi akun 60103100 biaya pekerjaan non HK sebesar jumlah yang tercatat pada buku besar Pemohon Banding, yang dianggap merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21; – bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas objek PPh Pasal 21 tersebut, karena menurut Pemohon Banding tidak semua transaksi yang tercatat pada akun tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21, tetapi terdapat pula antara
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58713/PP/M.VA/10/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58713/PP/M.VA/10/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp 2.177.065.141,00 : Dasar Pengenaan Pajak Pasal 21 cfm Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Pasal 21 cfm Pemohon Banding Rp 7.233.852.859,00Rp 5.056.787.718,00Rp 2.177.065.141,00 Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 2.177.065.141,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan uraian fakta diatas dan ketentuan hukum yang berlaku maka Terbanding berpendapat bahwa gaji atau upah yang dibayarkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp. 2.177.065.141,- merupakan objek Pasal 21 yang belum dipungut dan disetorkan PPh Pasal 21-nya oleh Pemohon Banding. Menurut Pemohon : bahwa setelah rincian tersebut diatas Pemohon Banding teliti kembali ternyata koreksi tersebut berasal dari upah yang diberikan kepada karyawan harian lepas yang penghasilannya masih dibawah PTKP, menurut pendapat Pemohon Banding jumlah dimaksud bukan obyek PPh 21. Menurut Majelis : bahwa Koreksi Terbanding sebesar Rp 2.177.065.141 berasal dari perhitungan sebagai berikut. Obyek pajak Pasal 21 cfm TerbandingRp 52.915.999.786Yang telah dilapor pada SPT untuk Pekanbaru(Rp 40.728.139.835)Yang telah dilapor pada SPT Jambi(Rp 4.954.007.092)Obyek Pasal 21 kantor pusat cfm TerbandingRp 7.233.852.859Yang telah dilapor pada SPT 21 Kantor Pusat(Rp 5.056.787.718)Koreksi Terbanding Pasal 21Rp 2.177.065.141bahwa jumlah tersebut juga dapat dijelaskan dari perhitungan dengan pendekatan sebagai berikut : Total obyek Pasal 21 cfm Pemohon BandingRp 88.868.602.048Obyek Pasal 21 yang tidak dibebankan di PPh Badan(Rp 38.129.668.403)Obyek Pasal 21 yang dibebankan di PPh Badan cfm Pemohon BandingRp50.738.933.645Obyek Pasal 21 yang equal dengan PPh BadanRp 58.697.383.111Obyek Pasal 21 pemberian kenikmatan (yang telah dikoreksi positif di PPh Badan)(Rp 5.781.383.315)Obyek Pasal 21 yang dibebankan di PPh Badan cfm TerbandingRp 52.915.999.786Koreksi Terbanding Pasal 21Rp 2.177.065.141bahwa terlihat jumlah obyek PPh Pasal 21 cfm Terbanding sebesar Rp 52.915.999.786 bukan saja berasal dari akun-akun yang jelas jelas sebagai obyek Pasal 21 seperti gaji, tunjangan insentif, bonus, lembur, salary, wages, THR, overtime dan lain-lain, tetapi juga ada dari akun-akun yang tidak jelas atau bukan sebagai obyek Pasal 21 yaitu seperti blocking, imas dan tumbang, rumpuk/stacking pembuatan jalan/jembatan, pemberantasan ilalang dan lain-lain.bahwa terhadap total jumlah Rp 52.915.999.786 terbukti bahwa sebesar Rp 50.738.933.645 telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Pekanbaru, Jambi dan Jakarta dan sisanya sebesar Rp 2.177.065.141 sampai dengan akhir persidangan Terbanding tidak bisa menunjukkan rinciannya yang terdiri dari biaya apa saja, sehingga Pemohon Banding tidak bisa membantahnya,bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis juga tidak dapat mengetahui apakah jumlah Rp 2.177.065.141 tersebut adalah biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga kerja atau bukan sehingga Majelis tidak mengetahui dengan pasti biaya tersebut sebagai obyek Pasal 21,bahwa berdasarkan data dan fakta tersebut Majelis tidak dapat meyakini koreksi Terbanding tersebut sebagai betul betul obyek PPh Pasal 21, maka koreksi Terbanding sebesar Rp 2.177.065.141 tidak terbukti sebagai obyek PPh Pasal 21 sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan. Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 atas nama Pemohon Banding dihitung kembali sebagai berikut : No.Uraian 1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.056.787.7182PPh Pasal 21 yang terutang828.511.9723Kredit Pajak :Setoran Masa828.511.9724Jumlah yang/kurang bayar05Sanksi Administrasi :06Jumlah PPh yang masih harus dibayarNihil Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-175/PJ/2009 tanggal 09 Desember 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 Nomor: 00034/201/06/091/08 tanggal 16 September 2008, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut : No.Uraian 1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak5.056.787.7182PPh Pasal 21 yang terutang828.511.9723Kredit Pajak :Setoran Masa828.511.9724Jumlah yang/kurang bayar05Sanksi Administrasi :06Jumlah PPh yang masih harus dibayarNihilDemikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis VIII Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABC, SH, LLM Drs.DEF, Ak. Drs. GHI, MM JKL, SE, Ak, MSi sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,Putusan Nomor: Put-58713/PP/M.VA/10/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. MNO, MBA Drs. GHI, MM Drs. PQR, MA STU, SH, M.Hum. sebagai Hakim Ketua,sebagai Hakim Anggota,sebagai Hakim Anggota,sebagai Panitera Pengganti,dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2201/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 2201/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0-XX, Jakarta XXXX0;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA dan kawan-kawan, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-127/PJ/2019, tanggal 11 Januari 2019 dan Surat Kuasa Substitusi tanggal 24 Januari 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT FGH., beralamat di Jalan A. Yani XXX Gedangan Sidoarjo XXXXX, alamat korespondensi di Jalan BB XX-X0, Surabaya X0XXX;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-086273.10/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 4 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi pemeriksaan Tenaga Kerja Harian lepas sejumlah Rp10.707.633.050,00 oleh karena Pemeriksa melakukan koreksi atas biaya tenaga kerja harian lepas hanya semata-mata membandingkan (equalisasi) jumlah biaya-biaya yang berkaitan dengan tenaga kerja dalam laporan keuangan dengan pelaporan dalam SPT PPh Pasal 21 Pemohon Banding dan mengenakan tarif sebesar 5%. Perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa Pemohon Banding memang tidak melaporkan biaya tenaga kerja harian lepas tersebut dalam pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 semata-mata bukan karena kesengajaan atau kelalaian namun demikian lebih dikarenakan ketidakpahaman Pemohon Banding; Bahwa atas tenaga kerja yang Pemohon Banding peroleh melalui jasa outsourching harus tetap dilaporkan sebagai obyek pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam SPT Pemohon Banding, oleh karena Terbanding (pemeriksa) melakukan koreksi global maka Terbanding (pemeriksa) tidak menghitung secara detail jumlah gaji setiap karyawan yang Pemohon Banding bayarkan dimana pada kenyataannya jumlah biaya gaji yang Pemohon Banding bayarkan jumlahnya masih banyak yang dibawah PTKP; Bahwa untuk mencerminkan rasa keadilan dan kebenaran riil maka seyogyanya atas penghasilan karyawan sejumlah Rp10.582.946.569,00 yang Pemohon Banding catat dalam pembukuan Pemohon Banding dari sejumlah Rp10.707.633.050,00 dapat dihitung ulang kembali secara rinci berdasarkan riil jumlah yang diterima oleh masing-masing karyawan dan dihitung jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terhutang. Menurut Pemohon Banding jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terhutang atas Tenaga Kerja Harian Lepas tersebut adalah sebesar Rp52.241.451,00;Bahwa jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Kurang Bayar menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: (Dalam Rupiah Penuh) Keterangan MenurutPemohon Banding Dasar Pengenaan PajakBiaya TKL Non HLBiaya TKL HL Outsourching 23.231.670.69710.582.946.569 Biaya Gaji PemasaranBiaya TKL HLBiaya Gaji Administrasi 1.215.732.3581.303.273.01412.728.008.033 JumlahPPh TerhutangKredit Pajak 49.061.630.6711.650.320.3171.447.055.005 Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang dibayarSanksi Administrasi 203.265.31273.175.512 Jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Kurang dibayar 276.440.825 Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 2 April 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 086273.10/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2018, tanggal 4 Oktober 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1367/WPJ.24/2014 tanggal 18 September 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00075/201/11/641/13 tanggal 23 Juli 2013, atas nama PT FGH., NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X, alamat menurut Surat Keputusan di Jalan A. Yani XXX Gedangan Sidoarjo XXXXX, alamat korespondensi di Jalan BB XX-X0 Surabaya X0XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak …………………………………………………………. Rp 39.520.226.724,00 PPh terutang …………………………………………………………………………. Rp 1.650.320.317,00 Kredit Pajak ………………………………………………………………………….. Rp 1.447.055.005,00 PPh kurang bayar Rp 203.265.312,00 Sanksi administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP ……………….. Rp 73.175.512,00 Jumlah PPh yang masih harus dibayar ……………………………………… Rp 276.440.824,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 November 2018, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Januari 2019, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Januari 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 24 Januari 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali: Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1367/WPJ.24/2014 tanggal 18 September 2014 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2011 Nomor 00075/201/11/641/13 tanggal 23 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.00X; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp276.440.824,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 4 Juni 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62023/PP/M.IA/10/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.62023/PP/M.IA/10/2015 Jenis Pajak : PPh Pasal 21 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 sebesar Rp.3.109.717.929,00; Menurut Terbanding : bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan koreksi atas objek PPh Pasal 21 yang berasal dari pembayaran gaji karyawan outsourcing adalah tidak benar. Dalam menghitung koreksi objek PPh Pasal 21 pemeriksa memperoleh data dari equalisasi biaya dan PPh Pasal 21 sehingga terdapat selisih objek PPh Pasal 21 sebesar Rp.3.109.717.929,-; Menurut Pemohon Banding : bahwa Koreksi positif Objek PPh Pasal 21 sejumlah Rp3.109.717.929 menurut pemeriksa, dilakukan karena berdasarkan ekualisasi biaya dengan Objek PPh Pasal 21 terdapat Obyek PPh Pasal 21 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 21 Masa Januari-Desember 2010 sebear Rp3.109.717.929,00 didasarkan pada hasil ekualisasi antara DPP PPh Pasal 21 yang dialporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21 dengan Akun-akun biaya pegawai pada General Ledger dengan perhitungan sebagai berikut: Jumlah biaya-biaya pegawai sebagai DPP PPh psl 21 menurut Terbanding: – Direct Labour: Rp 3.432.755.596,00- Indirect Labour: Rp 2.229.622.376,00- Office Salaries: Rp 1.497.237.651,00- Koreksi fiskal: (Rp 324.198.098,00)Jumlah DPP PPh Pasal 21: Rp 6.835.417.525,00Jumlah DPP PPh Psl 21 cfm SPT: Rp 3.725.699.596,00Selisih/Koreksi DPP PPh Psl 21: Rp 3.109.717.929,00bahwa menurut Pemohon Banding seluruh Obyek PPh pasal 21 Masa Januari s.d. Desember 2010 telah dipotong, disetorkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Psl 21, Terbanding tidak dapat memberikan rincian koreksi obyek PPh Psl 21 yang belum dipotong oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor: 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 36 Tahun 2008 (selanjutnya disebut UU PPh), dinyatakan: (1)Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Psl 21 sebesar Rp3.109.717.929,00 didasarkan pada hasil ekualisasi akun-akun biaya, tanpa dapat merinci Obyek PPh Pasal 21 yang harus dipotong pajaknya; bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak memperoleh rincian obyek PPhPasal 21 yang dikoreksi oleh Terbanding, namun mejlesakan bahwa koreksi Terbanding tersebut merupakan pembayaran biaya kepada pihak penyedia jasatenaga kerja (outsourcing) yang dicatat pada akun-akun biaya sebagai berikut: Kode AkunNama AkunJumlah dalamRpDW200135Casual Wages2.634.989.639,00MO200124Casual Wages465.905.455,00PS400129Casual Wages39.979.577,00 Jumlah3.140.874.671,00bahwa menurut Pemohon Banding, pembayaran kepada pihak penyedia jasa tenaga kerja tersebut bukan merupakan obyek PPh Psl 21, tetapi merupakan obyek PPh Psl 23 yang telah Pemohon banding pungut, disetorkan dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh Psl 23; bahwa Terbanding tidak menyanggah pernyataan Pemohon Banding, dan tidak memberikan rincian atas Obyek PPh Psl 21 yang dikoreksi, namun menyatakan pada saat pemeriksaan maupun keberatan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti atas koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 29 Undang-undang Nomor: 6 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor: 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain dinyatakan: Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan; bahwa Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas DPP PPh Psl 21 didasarkan pada hasil ekualisasi biaya-biaya yang tercatat dalam General Ledger, dan hanya mendasarkan pada nama atau judul akun, tanpa meneliti dan memastikan apakah transaksi yang dicatat dalam akun tersebut benar-benar merupakan obyek PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 21 Masa januari – Desenber 2010 sebesar Rp3.109.717.929,00 tidak didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, oleh karena itu tidak tepat dan harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; menimbang : bahwa dalam Banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, maka Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010, dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak :Menurut TerbandingRp 6.835.417.525,00Koreksi yang dibatalkan oleh MajelisRp 3.109.717.929,00Menurut MajelisRp 3.725.699.596,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1708/WPJ.09/BD.06/2013 tanggal 04 November 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2010 Nomor: 00009/201/10/409/12 tanggal 09 Agustus 2012, atas nama: PT. XXX maka jumlah yang harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 3.725.699.596,00PPh Pasal 21 terutangRp 350.454.629,00Kredit PajakRp 350.454.629,00PPh kurang dibayarRp 0,00Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 April 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen.00675/PP/PM/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014 dan telah diubah dengan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor : KEP-001/PP/2015 tanggal 14 Januari 2015, dengan susunan Hakim Majelis I dan Panitera Pengganti sebagai berikut: ABCsebagai Hakim Ketua,BCDsebagai Hakim Anggota,CDEsebagai Hakim Anggota,DEFsebagai Panitera Pengganti,dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum