Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3533/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 3533/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3722/PJ/2018, tanggal 20 Agustus 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanQWE, beralamat di Gedung RTY lantai X, Jalan ASD Kavling XX, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh FGH, jabatan Chief Representative; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092786.27/2004/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 31 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-574/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor 00028/241/04/053/13 tanggal 12 Desember 2013, atas nama QWE; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 9 September 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092786.27/2004/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 31 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-574/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor 00028/241/04/053/13 tanggal 12 Desember 2013, atas nama QWE, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD Kavling XX, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: – Dasar Pengenaan Pajak – PPh Pasal 15 terutang – Bunga Pasal 13 (2) KUP – PPh yang harus dibayar : Rp. 0,00: Rp. 0,00: Rp. 0,00: Rp. 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Juni 2018 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092786.27/2004/PP/M.XVIB Tahun 2018 tanggal 31 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092786.27/2004/PP/M.XVIB Tahun 2018 tanggal 31 Mei 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-574/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor 00028/241/04/053/13 tanggal 12 Desember 2013, atas nama QWE, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD Kavling XX, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Oktober 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-574/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2004 Nomor 00028/241/04/053/13 tanggal 12 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum.
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3532/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 3532/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3723/PJ/2018, tanggal 20 Agustus 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanQWE, beralamat di Gedung RTY lantai X, Jalan ASD Kavling XX, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh FGH, jabatan Chief Representative; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092787.27/2005/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 31 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruh permohonan banding dari Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-571/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00032/241/05/053/13 tanggal 12 Desember 2013, atas nama QWE; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 31 Maret 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092787.27/2005/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 31 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-571/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00032/241/05/053/13 tanggal 12 Desember 2013, atas nama QWE, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD Kavling XX, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: – Dasar Pengenaan Pajak – PPh Pasal 15 terutang – Bunga Pasal 13 (2) KUP – PPh yang harus dibayar : Rp. 0,00: Rp. 0,00: Rp. 0,00: Rp. 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Juni 2018 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092787.27/2005/PP/M.XVIB Tahun 2018 tanggal 31 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092787.27/2005/PP/M.XVIB Tahun 2018 tanggal 31 Mei 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-571/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00032/241/05/053/13 tanggal 12 Desember 2013, atas nama QWE, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD Kavling XX, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Oktober 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-571/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor 00032/241/05/053/13 tanggal 12 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI:1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Panitera
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3531/B/PK/Pjk/2020
PUTUSANNomor 3531/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3721/PJ/2018, tanggal 20 Agustus 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanQWE, beralamat di Gedung RTY lantai X, Jalan ASD Kavling XX, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh FGH, jabatan Chief Representative; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092790.27/2008/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 31 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-573/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00043/241/08/053/13 tanggal 12 Desember 2013, atas nama QWE; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 9 September 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092790.27/2008/PP/M.XVIB Tahun 2018, tanggal 31 Mei 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-573/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00043/241/08/053/13 tanggal 12 Desember 2013, atas nama QWE, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD Kavling XX, Jakarta Selatan, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: – Dasar Pengenaan Pajak – PPh Pasal 15 terutang – Bunga Pasal 13 (2) KUP – PPh yang harus dibayar : Rp. 0,00: Rp. 0,00: Rp. 0,00: Rp. 0,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Juni 2018 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Agustus 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Agustus 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 30 Agustus 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092790.27/2008/PP/M.XVIB Tahun 2018 tanggal 31 Mei 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-092790.27/2008/PP/M.XVIB Tahun 2018 tanggal 31 Mei 2018 untuk seluruhnya, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-573/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00043/241/08/053/13 tanggal 12 Desember 2013, atas nama QWE, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000, beralamat di Gedung RTY Lantai X, Jalan ASD Kavling XX, Jakarta Selatan, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Oktober 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-573/WPJ.07/2015 tanggal 23 Februari 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor 00043/241/08/053/13 tanggal 12 Desember 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.0X0.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. dan Dr. H. EML, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan RHV, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis: ttd. Prof. Dr. H. DPN, S.H., M.S. ttd. Dr. H. EML, S.H., M.H. Ketua Majelis, ttd. Prof. Dr. H. KWZ, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti, ttd. RHV, S.H., M.H. Biaya-biaya :1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,002. Redaksi …………………………………. Rp 5.000,003. Administrasi …………………………… Rp 2.489.000,00Jumlah ……………………………………… Rp
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.86559/PP/M.XIIIA/27/2017
Putusan Nomor : Put.86559/PP/M.XIIIA/27/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 15 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp20.992.940.216,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa untuk PPh Pasal 15 awal sengketanya sama, yaitu ada ekualisasi antara pembukuan dengan SPT yang telah dilaporkan. Pada saat pemeriksaan selisihnya adalah sebesar Rp22.018.494.368,00 untuk DPP, kemudian di proses keberatan, Pemohon Banding mengajukan keberatan senilai Rp20.992.940.216,00. Untuk DPP PPh Pasal 15, keberatan Pemohon Banding adalah masalah akrual, bahwa jumlah tersebut adalah jumlah akrual yang telah dijurnal balik pada tahun berikutnya, sedangkan pada proses keberatan, Terbanding belum mendapatkan data-datanya sehingga Terbanding belum dapat meyakininya bahwa memang sudah dilakukan jurnal balik, atau dengan kata lain bahwa PPh Pasal 15 itu terutang di tahun berikutnya; Menurut Pemohon Banding : bahwa koreksinya sama seperti yang telah disampaikan oleh Terbanding, hanya memang sebagaimana Pemohon Banding sampaikan bahwa ada selisih sebesar Rp20.992.940.216,00 adalah estimasi untuk biaya yang selalu ada dalam pembukuan, sehingga pada akhir tahun 2008 sudah dijurnal balik dan seharusnya sudah tidak menjadi beban di tahun 2008. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 417/Kmk.04/1996, penghasilan yang bisa dikenakan pajak adalah apabila sudah teralisasi, diterima atau diperoleh. Jadi kalau hanya masih stand by untuk persiapan saja dan belum direalisasikan, maka seharusnya belum merupakan objek pajak PPh Pasal 15; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding serta keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, diketahui bahwa koreksi obyek PPh Pasal 15 dilakukan berdasarkan hasil ekualisasi obyek PPh Pasal 15 menurut SPT Masa PPh Pasal 15 dengan pembebanan biaya dan sejenisnya pada harga pokok penjualan, sehingga terdapat obyek PPh Pasal 15 dan sejenisnya yang belum diperhitungkan sebagai obyek PPh Pasal 15; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas sebagian dari koreksi obyek tersebut sejumlah Rp22.992.940.216,00 dengan rincian sebagai berikut: AccountCodeAccount NameBaseAmount(USD)TransactionDateKursPajakKoreksi DasarPengenaanPajakXXXXBarge Charges –Offshore Loadi1.323.920,8731/12/200810.95014.496.933.527XXXXBarge Charges –Offshore Loadi341.199,5431/12/20 0810.9503.736.134.963 Berdasarkan invoice dari WP(175.550) 10.950(1.922.272.500) Berdasarkan invoice dari WP(162.000) 10.950(1.773.900.000) Berdasarkan invoice dari WP(105.600) 10.950(1.156.320.000) Berdasarkan invoice dari WP(20.000) 10.950(219.000.000) Berdasarkan invoice dari WP(123.587) 10.950(1.353.279.840) Berdasarkan invoice dari WP(117.121) 10.950(1.282.474.950) Berdasarkan invoice dari WP955.901,2831/12/200810.95010.467.119.016 JUMLAH 20.992.940.216bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa pihak Terbanding dalam melakukan koreksi terinci di atas memperhitungkan adanya jurnal akrual dalam akun XXXX dan akun XXXX; bahwa jurnal akrual merupakan jurnal pencatatan atas perkiraan estimasi biaya atas biaya charges dan equipment hire dimana Pemohon Banding tidak mengetahui secara pasti jumlah tagihan yang akan dikeluarkan oleh pihak pemberi jasa sehingga seharusnya belum dapat digolongkan sebagai obyek dari PPh Pasal 15. Adapun Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 15 ketika invoice yang ditagihkan oleh pihak pemberi jasa diterima oleh Pemohon Banding; bahwa menanggapi pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa itu adalah cadangan, Terbanding melihat dari akun XXXX dan XXXX di mana akun tersebut adalah akun biaya di general ledger, bukan di laporan keuangan; bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan sebagai berikut:bahwa koreksi positif DPP PPh Pasal 15 ini berdasarkan ekualisasi antara akun-akun biaya di buku besar (ledger) Pemohon Banding dibandingkan dengan SPT Masa PPh Pasal 15 yang telah dilaporkan Pemohon Banding;Objek PPh Pasal 15 cfm Terbanding Rp 179.508.972.054,00Objek PPh Pasal 15 cfm SPT Rp 157.490.477.686,00Koreksi Pemeriksa Rp 22.018.494.368,00bahwa pada saat pengajuan keberatan dan banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju sebagian koreksi Pemeriksa. Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 15 sebesar Rp20.992.940.216,00 karena Terbanding dalam melakukan koreksi memperhitungkan adanya jurnal akrual dalam akun XXXX dan akun XXXX. Jurnal akrual merupakan jurnal pencatatan atas perkiraan estimasi biaya atas barges charges dan equipment hire dimana Pemohon Banding tidak mengetahui secara pasti jumlah tagihan yang akan dikeluarkan oleh pihak pemberi jasa;bahwa pada saat Uji Bukti Pemohon Banding menunjukkan buktibukti berupa Ledger Barge Charges (akun nomor XXXX), Ledger Equipment Hire (akun nomor XXXX), dan 5 (lima) set invoice untuk biaya yang terealisasi;bahwa pada saat Uji Bukti juga, Pemohon Banding menjelaskan bahwa untuk biaya pelayaran ini Pemohon Banding melakukan sistem pencadangan dalam pembukuannya;bahwa atas data/bukti yang ditunjukkan Pemohon Banding dan penjelasan Pemohon Banding pada saat Uji Bukti, Terbanding dapat jelaskan hal-hal sebagai berikut:Akun nomor XXXX Barge Charges – Offshore Loading dan akun nomor XXXX Equipment Hire merupakan akun biaya yang mencatat biaya-biaya pelayaran;Pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa untuk biaya pelayaran Pemohon Banding melakukan system pencadangan dalam pembukuannya tidak dapat dibuktikan mengingat Pemohon Banding tidak menunjukkan ledger cadangannya maupun journal voucher-nya;Menurut Pemohon Banding, invoice-invoice yang ditunjukkan Pemohon Banding merupakan biaya pelayaran yang terealisasi, Terbanding berpendapat bahwa oleh karena tidak adanya kontra account (akun cadangan) dari akun XXXX dan akun XXXX maka tidak dapat diketahui bahwa sebelumnya telah dilakukan pencadangan;Dari penjelasan di atas, Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa selisih sebesar Rp20.992.940.216,00 merupakan pencadangan saja atau biaya tersebut belum terealisasi;bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan Hasil Uji Bukti Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Januari-Desember 2008 dapat dijelaskan sebagai berikut:Dalam proses Uji Bukti, Pemohon Banding telah memberikan bukti general ledger tahun 2008 dan 2009 atas akun Nomor XXXX (offshore loading) dan XXXX (equipment hire) tempat pencatatan cadangan atas biaya pelayaran;Pencadangan biaya tersebut pada dasarnya merupakan keperluan untuk pelaporan keuangan dengan prinsip matching cost against revenue;Dalam general ledger tahun 2008, pada tanggal 31 Desember 2008 Pemohon Banding telah mencatat cadangan atas biaya pelayaran sebesar USD 1.323.920,87 dan USD 341.199,54 tersebut dalam akun Nomor XXXX dan USD 955,901,28 dalam akun Nomor 7689;Biaya cadangan tersebut kemudian dijurnal balik oleh Pemohon Banding pada tahun 2009 dengan jumlah yang sama pada tanggal 1 Januari 2009bahwa menurut Majelis dari data-data yang diberikan Pemohon Banding yang dilampirkan pada berita acara uji bukti telah terdapat dokumen-dokumen sebagai berikut:Ledger barge charges – offshore loading (Acc no XXXX) dan ledger Accrued Expense (Acc no. X0XX) tahun 2008 dan tahun 2009;Ledger Equipment Hire (Acc no XXXX) dan ledger Accrued Expense (Acc no X0XX) tahun 2008 dan tahun 2009;Dari ledger-ledger tersebut terlihat pada Desember 2008 jurnal awal men-debet Acc no 7248 dan Acc no XXXX dan men-credit Acc X0XX;Pada tanggal 1 Januari 2009 dilakukan reversing (jurnal balik) yaitu men-debit Accrued Expense dan men-credit Acc XXXX dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36820/PP/M.XII/27/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.36820/PP/M.XII/27/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak : Januari s.d Desember Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : Koreksi atas objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2003; Menurut Terbanding : bahwa dari hasil ekualisasi Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut oleh Terbanding, diperoleh koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 15 yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.7.110.523.950,00 yang terdiri dari:– Objek atas jasa pelayaran– Objek atas jasa penerbanganRp.1.041.934.070,00Rp.6.068.589.880,00 Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Banding terhadap invoices, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 dan lampirannya dan bukti pendukung lainnya, Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan sebagai berikut:bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 15 karena merupakan pembelian material, yaitu QWE, RTY, dan ASD;Objek Pajak Penghasilan Pasal 15 yang sudah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 15 yaitu jasa pengangkutan udara yang dilakukan oleh FGH, JKL dan ZXC; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pengujian yang dilakukan Terbanding terhadap Surat Pemberitahuan Masa, Buku Kas/Bank, Pembebanan Biaya di Laporan Rugi Laba dan hasil ekualisasi dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut, diketahui terdapat objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 yang belum dilaporkan sebesar Rp.7.110.523.950,00; bahwa pada proses keberatan, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung yang terdiri dari Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Surat Setoran Pajak dan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 15, dan Invoice, namun menurut Terbanding hanya untuk sebagian koreksi, dan karenanya Terbanding menerima sebagian koreksi yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa keberatan yang diterima adalah sebesar Rp.4.451.288.130,00 karena sebagian merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 yang telah dipotong, disetor dan dilaporkan, dan sebagian lagi bukan merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15; bahwa atas sisa objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 lainnya yaitu sebesar Rp.2.659.235.820,00 tetap dipertahankan karena Pemohon Banding sama sekali tidak memberikan data atau dokumen pendukung; bahwa rincian atas koreksi objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 sebesar Rp.2.659.235.820,00 tersebut adalah sebagai berikut: No.Keterangan (Nama Supplier)Jumlah DPP(Rp)1PT QWE15.326.920,002PT RTY59.283.250,003PT ASD70.515.000,004PT FGH126.762.510,005PT JKL260.981.280,006PT JKL260.981.280,007PT ZXC1.865.385.580,00 Total2.659.235.820,00bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding sebesar Rp.2.659.235.820,00 tersebut dengan alasan sebagai berikut: bahwa untuk jasa pengangkutan udara yang dilakukan oleh PT FGH, PT JKL, dan PT ZXC, adalah merupakan objek Pajak Penghasilan Final Pasal 15 yang sudah dipotong dan dilaporkan, sedangkan untuk pembayaran kepada PT QWE, PT RTY dan PT ASD adalah merupakan pembayaran atas pembelian material; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung sebagai berikut:Surat Setoran Pajak PT QWE tertanggal 15 Agustus 2003 untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Juli 2003 sebesar Rp.1.532.692,00;Debit Note PT QWE sebesar USD 16,330.00;Faktur Pajak yang diterbitkan PT QWE Nomor: CWAYN-033-001897 sebesar Rp.1.532.692,00;List of Handling in and out ship clearance/shipping agent for NSO operation periode 15 April 1997 sampai dengan 14 Mei 1997;Service Order PT QWE Nomor; S-7208100 tanggal 14 April 1997;Contract Price PT QWE;Invoice PT JKL Nomor: 00588/F/09/J/97 tanggal 1 September 1997 sebesar USD 117,271.00;Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT JKL Nomor: CFBLY-411-0001194 tanggal 15 September 1997 sebesar Rp.26.098.128,00;Invoice PT JKL Nomor: 00587/F/09/J/97 tanggal 1 September 1997 sebesar USD 117,271.00;Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT JKL Nomor: CFBLY-411-0001193 tanggal 15 September 1997 sebesar Rp.26.098.128,00;Bukti Potong Pajak Penghasilan Pasal 15 PT JKL Nomor: 09083 tanggal 22 September 1997 sebesar Rp.9.395.326,08;Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk PT ASD Nomor: SKB-015/WPJ.05/KP.0905/1999 tanggal 14 Januari 1999;Surat Setoran Pajak PT ASD tertanggal 15 Agustus 2003 untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri Masa Pajak Juli 2003 sebesar Rp.7.051.500,00;Invoice PT ASD Nomor: 2603/KW/IV/99 tanggal 1 April 1999 sebesar Rp.70.515.000,00;Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT ASD Nomor: CXBTO-032-00371 tanggal 1 April 1999 sebesar Rp.7.015.500,00;Bukti Transfer kepada PT RTY Nomor 20361 tanggal 15 Juli 2003 sebesar USD 7,250.00;Invoice PT RTY Nomor: FP0161.05.2003 tanggal 23 Mei 2003 sebesar USD 7,975.00;Bukti Transfer kepada PT FGH Nomor 21244 sebesar USD 62,305.50.00;Invoice PT FGH tanggal 1 Oktober 2003;Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT FGH tanggal 1 Oktober 2003 sebesar Rp.39.760.875,00;Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Oktober 2003;Bukti Transfer kepada PT ZXC Nomor 19499 tanggal 08 April 2003 sebesar USD 230,365.00;Invoice Nomor: TA/058/EMI/04/03 tanggal 11 Maret 2003 sebesar Rp.230.994,50;Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 Masa Pajak Maret 2003 dan Surat Setoran Pajaknya;Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2003, Juli 2003 dan Oktober 2003; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa kepada Pemohon Banding dan Terbanding telah diberikan kesempatan untuk melakukan uji bukti dengan kesimpulan Terbanding sebagai berikut: bahwa untuk transaksi sebesar Rp.145.125.170,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan pembelian barang berdasarkan invoice yang diberikan, namun dari hasil uji bukti ternyata invoice tersebut tidak menunjukkan bahwa invoice dimaksud adalah atas faktur pajak yang dikoreksi karena tidak didukung dengan bukti faktur pajaknya; bahwa untuk transaksi sebesar Rp.2.514.110.650,00 yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan objek tahun 2003 sesuai dengan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut, namun dari hasil uji bukti ternyata Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti faktur pajaknya dan tidak menyerahkan buku besar terutama untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi sebelum tahun 2003 dan bukti pendukungnya yang dapat menunjukkan saldo awal hutang Pajak Pertambahan Nilai dan perubahannya; bahwa menurut Pemohon Banding, Terbanding menggunakan metode ekualisasi Pajak Pertambahan Nilai dengan cara membandingkan nama vendor dan jumlah Dasar Pengenaan Pajak antara objek Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut yang ada di Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan jumlah temuan berupa kurang potong Pajak Penghasilan Pasal 15; bahwa menurut Pemohon Banding transaksi yang terjadi sebelum tahun 2003 tidak terutang di tahun 2003, hal ini berdasarkan kolom “tanggal pembayaran tagihan” pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Wajib Pungut tahun 2003 yaitu sebagai berikut:PT QWE. pembayaran tagihan dilakukan tahun 1997PT ASD, pembayaran tagihan dilakukan tahun 1999PT JKL, pembayaran tagihan dilakukan tahun 1997PT JKL, pembayaran tagihan dilakukan tahun 1997 bahwa menurut Pemohon Banding jika transaksi-transaksi tersebut menimbulkan kewajiban
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69795/PP/M.VIB/27/2016
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-69795/PP/M.VIB/27/2016 Jenis Pajak : PPh Pasal 15 Final Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 15 Final Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 sebesar Rp25.640.741.573,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:1.2.3.Accrued Marine Rental Expenses Accrued Equipment Rental Yang tidak dapat ditelusuriRp 24.290.815.137,00Rp 3.253.731.586,00(Rp1.903.805.150,00)Rp25.640.741.573,00 Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan LPP, KKP dan Risalah Pembahasan Pemeriksaan diketahui bahwa koreksi atas objek PPh Pasal 15 disebabkan adanya selisih objek PPh Pasal 15 hasil equalisasi dan atas accrued expenses yang belum diperhitungkan PPh terutang sebesar USD3.054.309,00 atau Rp25.934.134.238,00; bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding hanya mengajukan keberatan atas koreksi terhadap objek PPh Pasal 15 sebesar Rp25.640.741.573,00 atau USD3.019.755 yang terdiri dari: Accrued Marine Rental Expenses Accrued Equipment Rental Jumlah yang tidak dapat ditelusuri Koreksi Rp 24.290.815.137,00Rp 3.253.731.586,00Rp – 1.903.805.150,00Rp 25.640.741.573,00USD 2.860.772USD 383.198USD – 224.214USD 3.019.755bahwa yang menjadi sengketa keberatan Pemohon Banding adalah saat terutang dan saat pemotongan PPh Pasal 15 atas objek koreksi di atas, yakni meski saat terutang dan saat pemotongan PPh Pasal 15 tidak diatur secara tegas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 namun seyogyanya pemotongan Pasal 15 tersebut mengambil analogi sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 138 Pasal 8 berikut penjelasannya; bahwa dalam Surat Keberatannya, Pemohon Banding menjelaskan bahwa koreksi sebesar Rp25.640.741.573,00 atas akun-akun sebagaimana disebutkan di atas sebenarnya belum terjadi pembebanan atas jumlah tersebut karena atas seluruh jumlah accrued expense langsung direverse (dinolkan) pada awal bulan berikutnya. Pembebanan baru terjadi pada saat invoice diterima dan dibukukan, pada saat mana PPh Pasal 15 dipotong; bahwa dalam proses penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak meminjamkan data dan dokumen terkait akun-akun yang dikoreksi oleh Terbanding. Sehingga Terbanding tidak memperoleh data mengenai:perjanjian marine rental dan perjanjian equipment rental, pihak yang menyewakan, besarnya tarif sewa, dan waktu pembayaran,bukti tagihan pembayaran sewa (invoice maupun faktur pajak), bukti pembayaran dan pelunasan sewa, waktu pembayaran dan pelunasan sewa;bahwa terkait tidak dipinjamkannya/diperlihatkannya bukti yang mendukung adanya transaksi marine rental, equipment rental dan biaya lain-lain tersebut, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:-bahwa atas alasan Pemohon Banding terkait pembebanan baru terjadi pada saat invoice diterima dan dibukukan pada saat mana PPh Pasal 15 dipotong, tidak dapat dibuktikan dan tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena Pemohon Banding tidak meminjamkan/memperlihatkan invoice dan pencatatan invoice pada pembukuan Pemohon Banding atas transaksi terkait sengketa dimaksud,-bahwa pada penjelasan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 dijelaskan bahwa lazimnya saat terutangnya penghasilan adalah pada saat jatuh tempo, saat tersedia untuk dibayarkan, saat yang ditentukan dalam kontrak/perjanjian atau faktur, atau saat tertentu lainnya. Saat terutangnya penghasilan tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi, pada saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Apabila Pemohon Banding mengambil analog perlakuan pemotongan Pasal 15 sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 berikut penjelasannya tersebut, maka saat terutang PPh Pasal 15 yang dikoreksi Pemeriksa tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding,-bahwa terkait biaya lain-lain yang tidak dapat ditelusuri, Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa karena Pemohon Banding tidak meminjamkan/memperlihatkan bukti yang mendukung adanya biaya lain-lain tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp25.640.741.573,00 (USD 3,019,755) terdiri dari:Accrued Marine Rental Expense sebesar Rp24.290.815.137,00 (USD 2,860,772);Accrued Equipment Rental sebesar Rp3.253.731.586 (USD 383,198); danJumlah yang tidak dapat ditelusuri oleh Terbanding sebesar Rp -1.903.805.150 (USD -224,214);bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut di atas dengan alasan bahwa sebenarnya belum terjadi pembebanan atas jumlah tersebut karena atas seluruh jumlah accrued expense langsung direverse (dinolkan) pada awal bulan berikutnya. Pembebanan baru terjadi pada saat invoice diterima dan dibukukan, pada saat mana PPh Pasal 15 dipotong. Walaupun terhadap batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU PPh yang dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan tidak diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 138 tahun 2000 seperti halnya batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undangundang Pajak Penghasilan yang diatur secara tegas dalam pasal 8 ayat berikut penjelasannya, namun mengingat sifat dan mekanisme PPh Pasal 15 yang serupa dengan PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan, maka seyogyanya pemotongan PPh Pasal 15 tersebut mengambil analogi sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah nomor 138 tahun 2000 Pasal 8 berikut penjelasannya; bahwa terhadap obyek pajak tersebut sesungguhnya telah dilakukan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 15 di periode/tahun pajak berikutnya saat dilakukan pembayaran atas tagihan dari rekanan; Menurut Majelis : bahwa dari hasil penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding, keterangan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan, dapat diketahui hal-hal sebagai berikut : bahwa atas Koreksi obyek PPh Final Pasal 15 sebesar Rp25.640.741.573 (USD 3,019,755) dilakukan dengan dalil bahwa terdapat hasil ekualisasi atas accrued expenses sebesar Rp25.640.741.573 (USD 3,019,755) yang tidak dipotong PPh Final Pasal 15; bahwa menurut Pemohon Banding jumlah koreksi objek pajak PPh Final Pasal 15 sebesar Rp25.640.741.573 (USD 3,019,755) merupakan accrued expense masing-masing berasal dari :Accrued Marine Rental Expense sebesar Rp24.290.815.137 (USD 2,860,772);Accrued Equipment Rental sebesar Rp3.253.731.586 (USD 383,198); danJumlah yang tidak dapat ditelusuri oleh Terbanding sebesar Rp1.903.805.150 (USD224,214);bahwa menurut Pemohon Banding atas pencatatan accrual sebesar total Rp 27.544.546.723 yang terdiri dari Rp24.290.815.137 dan Rp3.253.731.586, belum terjadi pembebanan karena atas seluruh jumlah a quo yang dilakukan accrued expense terkait langsung direverse (dinolkan) pada awal bulan berikutnya; bahwa pembebanan baru terjadi pada saat invoice diterima dan dibukukan, yang pada saat yang sama dilakukan pemotongan PPh Pasal 15; bahwa menurut Pemohon Banding, Peraturan Pemerintah Nomor 138 tahun 2000 tidak mengatur secara tegas tentang batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak