Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62432/PP/M.IA/10/2015

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-62432/PP/M.IA/10/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar (Rp3.409.007.125,00) dan Terbanding mengenakan tarif terendah 5%, sehingga terdapat koreksi PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp200.153.483,00;             Menurut Terbanding : bahwa atas koreksi PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp 200.153.483,- Terbanding berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; bahwa Terbanding tidak dapat menguji dan menghitung PPh Pasal 21 atas pegawai harian lepas karena tidak ada bukti pendukung, sehingga tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;       Menurut Pemohon : bahwa atas koreksi PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp 200.153.453,-. Tim Peneliti berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim Peneliti tidak dapat menguji dan menghitung PPh Pasal 21 atas pegawai harian lepas karena tidak ada bukti pendukung, sehingga TIM Peneliti tetap mempertahankan koreksi Pemeriksa;       Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas PPh Pasal 21 terutang sebesar Rp200.153.483,00 merupakan perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Harian Lepas, karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang cukup terkait dengan perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP); bahwa menurut Pemohon Banding penghitungan PPh Pasal 21 atas Pegawai Harian Lepas telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dan petunjuk pengisian SPT PPh Pasal 21; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas berkas sengketa, penjelasan para pihak serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan diuraikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-262/WPJ.22/KP.0700/2012 tanggal 09 Nopember 2012 Terbanding melakukan koreksi atas perhitungan PPh Pasal 21 sebagai berikut: DPP PPh Pasal 21:UraianCfm SPT RpCfm TerbandingKoreksi RpPegawai Tetap4,330,360,049,004,330,360,049,000,00Pegawai Harian Lepas9,531,846,175,009,531,846,175,000,00Honorarium3,409,007,125,000,00(3,409,007,125,00) 17.271.213.349,0013.862.206.224,00(3,409,007,125,00)Perhitungan Pajak PPh Pasal 21UraianCfm SPT RpCfm TerbandingKoreksi RpPegawai Tetap522,976,450,00522,976,450,000,00Pegawai Harian Lepas87,971,000,00476.592.308,00388.621.308,00Honorarium188,467,825,000,00(188,467,825,00) 799,415,275,00999.568.758,00 200.153.483,00bahwa menurut Terbanding, Pajak PPh Pasal 21 terutang untuk Pegawai Harian lepas sebesar Rp476.592.308,00 merupakan hasil perkalian antara jumlah DPP dengan tarif PPh Pasal 21 terendah, tanpa memperhitungkan adanya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yakni Rp9,531,846,175,00 x 5% = Rp476.592.308,00. bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-096/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 6 Februari 2014 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 21 Masa januari – Desember 2008, dalam putusannya menetapkan sebagai berikut :Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor 060/Adm-CH/ W2013 tanggal 7 Februari 2013;Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00118/201/08/431/12 tanggal 22 November 2012 Masa Pajak Januari s.d Desember 2008, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:UraianSemula(cfm SKPKB)Ditambah/(Dikurangi)RpMenjadiRpDasar Pengenaan Pajak13.862.206.2243,409,007,12517.271.213.349Pajak Penghasilan (PPh) Terhutang999.568.758,000999.568.758,00Kredit Pajak794.288.2750794.288.275Kompensasi Masa Pajak Sebelumnya000PPh Kurang/(Lebih) Bayar205.280.4830205.280.483Sanksi Administrasi 98.534.632098.534.632Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar303.815.1150303.815.115bahwa berdasarkan Keputusan Keberatan tersebut, Majelis berpendapat dengan DPP PPh Pasal 21 yang bertambah sebesar Rp3,409,007,125,00 namun jumlah pajak terutang tetap sebesar Rp999.568.758,00 sebagimana tertuang dalam SKPKB. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti antara lain berupa Rincian Perhitungan Pemotongan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Harian Lepas (sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 21), yang dalam menghitung PPh Pasal 21 terutang untuk masing-masing Pegawai Harian Lepas, telah memperhitungkan penghasilan bruto dikurangi PTKP masing-masing Pegawai Harian Lepas, dan seluruh Pegawai Harian Lepas dihitung dengan status “Tidak Kawin”. bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) Undang-undang Nomor: 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 17 tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh), dinyatakan :Penghasilan pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat:-bahwa perhitungan pajak terutang PPh Pasal 21 masa Januari – Desember 2008 menurut Terbanding seluruhnya sebesar Rp999.568.758,00 pada saat menerbitkan SKPKB didasarkan pada DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp13.862.206.224,00 namun dalam Keputusan Keberatan dengan jumlah pajak terutang yang sama sebesar Rp999.568.758,00 didasarkan pada DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp17.271.213.349,00, dengan demikian perhitungan pajak terutang tersebut menjadi tidak jelas/kabur;-bahwa dalam menghitung pajak PPh Psal 21 untuk Pegawai Harian Lepas sebesar Rp476.592.308,00 Terbanding tidak mendasarkan pada ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) UU PPh;bahwa berdasarkan Memory Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor: 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana  beberapa kali diubah dan terakhir dengan Undang-undang Nomor: 28 tahun 2007 (selanjutnya disebut UU KUP) antara lain dinyatakan:“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan. bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas pajak terutang PPh Pasal 21 Masa Januari – Desember 2008 sebesar Rp200.153.483,00 adalah tidak tepat sehingga harus dibatalkan.       Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, maka Dasar Pengenaan Pajak dan Pajak Terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari – Desember 2008 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak: Menurut TerbandingRp  13.862.206.224,00Koreksi yang dibatalkan(Rp   3.409.007.125,00)Menurut MajelisRp   17.271.213.349,00PPh Pasal 21 Terutang: Menurut TerbandingRp  999.568.758,00Koreksi yang dibatalkan(Rp 200.153.483,00)Menurut MajelisRp  799.415.275,00       Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan.       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.       Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-096/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 06 Februari 2014, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00118/201/08/431/12 tanggal 22 Nopember 2012 sebagaimana telah dilakukan pembetulan dengan keputusan Direktur, maka jumlah PPh yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp 17.271.213.349,00PPh Pasal 21 TerutangRp      799.415.275,00Kredit PajakRp      799.415.275,00PPh Pasal 21 kurang / (lebih) dibayarRp                        0,00.Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Senin tanggal 13 April 2015, oleh Hakim Majelis I Pengadilan Pajak

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44600/PP/M.I/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44600/PP/M.I/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-531/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012 tentang Pembatalan STP Yang Tidak Benar atas STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Nomor : 00144/105/10/334/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor: KEP15/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 9 Mei 2012;             Menurut Tergugat   : bahwa Tergugat mempertahankan koreksi Angsuran Pajak senilai Rp 228.700 dalam STP PPh Nomor : 00144/105/10/334/10 tanggal 18 November 2010 Masa Pajak Juni-Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor: KEP15/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 09 Mei 2012;       Menurut Penggugat : bahwa Tergugat sebelumnya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Orang Pribadi atas nama XXX, Nomor: 00144/105/10/334/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Juni 2010 sebesar Rp 351.570,00, namun STP tersebut Penggugat terima setelah laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2010, Penggugat sampaikan pada tanggal 21 Maret 2011; bahwa kewajiban pembayaran bulan/masa pajak 2010 berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Penggugat tahun 2009 sudah sesuai yaitu Rp 2.744.700 : 12 bulan = Rp 228.700,00; bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi Penggugat tahun 2010 pada lajur Pajak Penghasilan dibayar sendiri sebesar Rp 3.481.000,00 atau telah melebihi Rp 2.744.700,00 pada nomor 2 diatas, artinya kewajiban pajak berjalan tahun 2010 telah dipenuhi dan terkandung didalamnya; bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak merupakan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan yaitu tahun pajak 2010, yang dalam hal ini bila STP diatas dibayar, maka pokok pajaknya tidak dapat lagi dikreditkan dan STP tersebut berada di luar sistem; bahwa sanksi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP atas pokok pajak tersebut menjadi mustahil untuk diberlakukan;       Menurut Majelis    : bahwa Tergugat menerbitkan STP Pajak Penghasilan (PPh) Nomor : 00144/105/10/334/10 tanggal 18 November 2010 Masa Pajak Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor : KEP-15/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 09 Mei 2012, diterbitkan berdasarkan Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Nomor :-tanggal -, dengan perhitungan sebagai berikut :  Angsuran Pajak   Rp     228.700,-Telah Dibayar  Rp               0,-Kurang DibayarRp    228.700,-Sanksi Administrasi: – Sanksi Denda Pasal 7 KUP  Rp     100.000,-Sanksi Bunga Pasal 14 ayat (3) KUP6 x 2% x Rp 228.700Rp      22.870,-Jumlah yang masih harus dibayar   Rp     351.570,-bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan surat nomor – tanggal 14 Maret 2012, yang diterima KPP Pratama Kuala Tungkal berdasarkan LPAD Nomor : S-12/WPJ.27/KP.0803/2012 tanggal 3 April 2012, dengan menyampaikan alasan bahwa fisik kohir STP tersebut terlambat diterima oleh Penggugat sehingga angsuran PPh Pasal 25 yang ditagih pada STP tersebut telah dibayar melalui nilai kurang bayar pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2010; bahwa atas pemohonan Penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP531/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, yang isinya menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan jumlah yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam STP aquo; bahwa kewajiban pajak per masa tahun 2010 berdasarkan SPT Tahunan Orang Pribadi Penggugat tahun 2009 telah dibayar penuh oleh Penggugat, dan dapat dilihat dari SPT Tahunan Orang Pribadi Penggugat tahun 2010 yang disampaikan pada tanggal 21 Maret 2011; bahwa menurut Majelis, pada saat Tergugat memutuskan menolak permohonan Penggugat, Penggugat telah meyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2010 pada tanggal 21 Maret 2011, dan pokok pajak untuk masa Maret 2010 sampai dengan Juni 2010 (PPh Pasal 25) telah diserap di PPh Pasal 29 SPT PPh tahun 2010; bahwa dengan demikian apabila Tergugat menolak permohonan Penggugat, maka Penggugat diharuskan membayar dua kali atas pokok pajak masa yang sama, sehingga terjadi duplikasi pokok pajak yang harus diabayar oleh Penggugat atas Masa pajak Maret sampai dengan Juni 2010; bahwa karena Tergugat sudah menerima SPT tahun 2010 dan Penggugat telah melunasi PPh Pasal 29-nya, maka seharusnya Tergugat membetulkan STP aquo dengan mengurangkan pokok pajaknya; bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mengakui bahwa Penggugat tidak menyampaikan SPM bulanan adalah benar dan patut dikenakan sanksi Pasal 7 KUP sebesar Rp 100.000,00; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat dengan Surat Nomor : KEP-531/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, yang menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan pajak yang harus dibayar sesuai STP aquo, adalah tidak tepat, sehingga harus dibatalkan; bahwa Majelis berpendapat karena pokok pajak-nya telah dilunasi oleh Penggugat berupa PPh Pasal 29, maka permohonan Penggugat untuk mengurangkan pokok pajak sebesar Rp 228.700,00 dalam STP aquo dapat dikabulkan; bahwa Majelis berpendapat karena Penggugat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk PPh Pasal 25 Masa Juni 2010, maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25, dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 7 Undang-undang KUP sebesar Rp 100.000,00; bahwa Majelis berpendapat karena sampai dengan diterbitkannya STP pada tanggal 18 November 2010, Penggugat tidak menyetor PPh Pasal 25 Masa Juni tersebut sehingga atas keterlambatan pembayaran tersebut dikenakan bunga 2% perbulan berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang KUP, sehingga permohonan Penggugat untuk menghapuskan sanksi bunga sebesar Rp 22.870,00 tidak dapat dikabulkan; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat;       Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan   : Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-531/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, tentang Pembatalan STP Yang Tidak Benar atas STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Nomor : 00144/105/10/334/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Juni 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor: KEP-15/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 9 Mei 2012, atas nama: XXX, dengan perhitungan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44597/PP/M.I/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44597/PP/M.I/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan       Tahun Pajak : 2010       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-535/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012 tentang Pembatalan STP Yang Tidak Benar atas STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Nomor : 00141/105/10/334/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Maret 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor: KEP12/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 9 Mei 2012;             Menurut Tergugat : bahwa Tergugat mempertahankan koreksi Angsuran Pajak senilai Rp 228.700 dalam STP PPh Nomor : 00141/105/10/334/10 tanggal 18 November 2010 Masa Pajak Maret-Maret 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor: KEP12/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 09 Mei 2012;       Menurut Penggugat   : bahwa Tergugat sebelumnya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Orang Pribadi atas nama XXX, Nomor: 00141/105/10/334/10 tanggal 18 November 2010 Masa Pajak Maret 2010 sebesar Rp 365.292, namun STP tersebut Penggugat terima setelah laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2010, Penggugat sampaikan pada tanggal 21 Maret 2011; bahwa kewajiban pembayaran bulan/masa pajak 2010 berdasarkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Penggugat tahun 2009 sudah sesuai yaitu Rp 2.744.700 : 12 bulan = Rp 228.700,00; bahwa SPT Tahunan Orang Pribadi Penggugat tahun 2010 pada lajur Pajak Penghasilan dibayar sendiri sebesar Rp 3.481.000,00 atau telah melebihi Rp 2.744.700,00 pada nomor 2 diatas, artinya kewajiban pajak berjalan tahun 2010 telah dipenuhi dan terkandung didalamnya; bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (1) huruf e Undang-Undang Pajak Penghasilan bahwa pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak merupakan kredit pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan yaitu tahun pajak 2010, yang dalam hal ini bila STP diatas dibayar, maka pokok pajaknya tidak dapat lagi dikreditkan dan STP tersebut berada di luar sistem; bahwa sanksi bunga Pasal 14 ayat (3) KUP atas pokok pajak tersebut menjadi mustahil untuk diberlakukan;       Menurut Majelis    : bahwa Tergugat menerbitkan STP Pajak Penghasilan (PPh) Nomor : 00141/105/10/334/10 tanggal 18 November 2010 Masa Pajak Maret 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor : KEP-12/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 09 Mei 2012, diterbitkan berdasarkan Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Nomor :-tanggal -, dengan perhitungan sebagai berikut :     Angsuran Pajak   Rp     228.700,-Telah Dibayar      Rp                0,-Kurang Dibayar  Rp     228.700,-Sanksi Administrasi:  – Sanksi Denda Pasal 7 KUP  Rp     100.000,-Sanksi Bunga Pasal 14 ayat (3) KUP8 x 2% x Rp 228.700  Rp        36.592Jumlah yang masih harus dibayarRp     365.292   bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan surat nomor – tanggal 14 Maret 2012, yang diterima KPP Pratama Kuala Tungkal berdasarkan LPAD Nomor : S- 9/WPJ.27/KP.0803/2012 tanggal 3 April 2012, dengan menyampaikan alasan bahwa fisik kohir STP tersebut terlambat diterima oleh Penggugat sehingga angsuran PPh Pasal 25 yang ditagih pada STP tersebut telah dibayar melalui nilai kurang bayar pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2010; bahwa atas pemohonan Penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP535/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, yang isinya menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan jumlah yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam STP aquo; bahwa kewajiban pajak per masa tahun 2010 berdasarkan SPT Tahunan Orang Pribadi Penggugat tahun 2009 telah dibayar penuh oleh Penggugat, dan dapat dilihat dari SPT Tahunan Orang Pribadi Penggugat tahun 2010 yang disampaikan pada tanggal 21 Maret 2011; bahwa menurut Majelis, pada saat Tergugat memutuskan menolak permohonan Penggugat, Penggugat telah meyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2010 pada tanggal 21 Maret 2011, dan pokok pajak untuk masa Maret 2010 sampai dengan Juni 2010 (PPh Pasal 25) telah diserap di PPh Pasal 29 SPT PPh tahun 2010; bahwa dengan demikian apabila Tergugat menolak permohonan Penggugat, maka Penggugat diharuskan membayar dua kali atas pokok pajak masa yang sama, sehingga terjadi duplikasi pokok pajak yang harus diabayar oleh Penggugat atas Masa pajak Maret sampai dengan Juni 2010; bahwa karena Tergugat sudah menerima SPT tahun 2010 dan Penggugat telah melunasi PPh Pasal 29-nya, maka seharusnya Tergugat membetulkan STP aquo dengan mengurangkan pokok pajaknya; bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mengakui bahwa Penggugat tidak menyampaikan SPM bulanan adalah benar dan patut dikenakan sanksi Pasal 7 KUP sebesar Rp 100.000,00; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat dengan Surat Nomor : KEP-535/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, yang menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan pajak yang harus dibayar sesuai STP aquo, adalah tidak tepat, sehingga harus dibatalkan; bahwa Majelis berpendapat karena pokok pajak-nya telah dilunasi oleh Penggugat berupa PPh Pasal 29, maka permohonan Penggugat untuk mengurangkan pokok pajak sebesar Rp.228.700,00 dalam STP aquo dapat dikabulkan; bahwa Majelis berpendapat karena Penggugat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk PPh Pasal 25 Masa Maret 2010, maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25, dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 7 Undang-undang KUP sebesar Rp 100.000,00; bahwa Majelis berpendapat karena sampai dengan diterbitkannya STP pada tanggal 18 November 2010, Penggugat tidak menyetor PPh Pasal 25 Masa Maret tersebut sehingga atas keterlambatan pembayaran tersebut dikenakan bunga 2% perbulan berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang KUP, sehingga permohonan Penggugat untuk menghapuskan sanksi bunga sebesar Rp 36.592,00 tidak dapat dikabulkan; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat;       Mengingat   : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-535/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, tentang Pembatalan STP Yang Tidak Benar atas STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Nomor : 00141/105/10/334/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Maret 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor: KEP-12/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 9 Mei 2012, atas nama: XXX, dengan perhitungan jumlah yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44599/PP/M.I/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44599/PP/M.I/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Penghasilan Orang Pribadi       Tahun Pajak :  2010       Pokok Sengketa    : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-532/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012 tentang Pembatalan STP Yang Tidak Benar atas STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Nomor : 00143/105/10/334/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Mei 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor: KEP-14/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 9 Mei 2012;             Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (1) UU PPh, besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan –Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak;       Menurut Penggugat    : bahwa Tergugat sebelumnya menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 25 Orang Pribadi atas nama Kenny Wijaya, Nomor: 00143/105/10/334/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Mei 2010 sebesar Rp 356.144,00, namun STP tersebut Penggugat terima setelah laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2010, Penggugat sampaikan pada tanggal 21 Maret 2011;       Menurut Majelis   :  bahwa Tergugat menerbitkan STP Pajak Penghasilan (PPh) Nomor : 00143/105/10/334/10 tanggal 18 November 2010 Masa Pajak Mei 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor : KEP-14/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 09 Mei 2012, diterbitkan berdasarkan Nota Penghitungan Pajak Penghasilan Nomor :-tanggal -, dengan perhitungan sebagai berikut : Angsuran Pajak   Rp     228.700,-Telah Dibayar      Rp                0,-Kurang Dibayar  Rp     228.700,-Sanksi Administrasi:  – Sanksi Denda Pasal 7 KUP  Rp     100.000,-Sanksi Bunga Pasal 14 ayat (3) KUP6 x 2% x Rp 228.700  Rp       27.444,-Jumlah yang masih harus dibayarRp     356.144,-bahwa atas Surat Tagihan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dengan surat nomor – tanggal 14 Maret 2012, yang diterima KPP Pratama Kuala Tungkal berdasarkan LPAD Nomor : S-11/WPJ.27/KP.0803/2012 tanggal 3 April 2012, dengan menyampaikan alasan bahwa fisik kohir STP tersebut terlambat diterima oleh Penggugat sehingga angsuran PPh Pasal 25 yang ditagih pada STP tersebut telah dibayar melalui nilaikurang bayar pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2010; bahwa atas pemohonan Penggugat, telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-532/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, yang isinya menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan jumlah yang masih harus dibayar sebagaimana tercantum dalam STP aquo; bahwa kewajiban pajak per masa tahun 2010 berdasarkan SPT Tahunan Orang Pribadi Penggugat tahun 2009 telah dibayar penuh oleh Penggugat, dan dapat dilihat dari SPT Tahunan Orang Pribadi Penggugat tahun 2010 yang disampaikan pada tanggal 21 Maret 2011; bahwa menurut Majelis, pada saat Tergugat memutuskan menolak permohonan Penggugat, Penggugat telah meyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2010 pada tanggal 21 Maret 2011, dan pokok pajak untuk masa Maret 2010 sampai dengan Juni 2010 (PPh Pasal 25) telah diserap di PPh Pasal 29 SPT PPh tahun 2010; bahwa dengan demikian apabila Tergugat menolak permohonan Penggugat, maka Penggugat diharuskan membayar dua kali atas pokok pajak masa yang sama, sehingga terjadi duplikasi pokok pajak yang harus diabayar oleh Penggugat atas Masa pajak Maret sampai dengan Juni 2010; bahwa karena Tergugat sudah menerima SPT tahun 2010 dan Penggugat telah melunasi PPh Pasal 29-nya, maka seharusnya Tergugat membetulkan STP aquo dengan mengurangkan pokok pajaknya; bahwa Penggugat dalam surat gugatannya mengakui bahwa Penggugat tidak menyampaikan SPM bulanan adalah benar dan patut dikenakan sanksi Pasal 7 KUP sebesar Rp 100.000,00; bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat dengan Surat Nomor : KEP-532/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, yang menolak permohonan Penggugat dan tetap mempertahankan pajak yang harus dibayar sesuai STP aquo, adalah tidak tepat, sehingga harus dibatalkan; bahwa Majelis berpendapat karena pokok pajak-nya telah dilunasi oleh Penggugat berupa PPh Pasal 29, maka permohonan Penggugat untuk mengurangkan pokok pajak sebesar Rp 228.700,00 dalam STP aquo dapat dikabulkan; bahwa Majelis berpendapat karena Penggugat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa untuk PPh Pasal 25 Masa Mei 2010, maka berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2008 tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25, dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 7 Undang-undang KUP sebesar Rp 100.000,00; bahwa Majelis berpendapat karena sampai dengan diterbitkannya STP pada tanggal 18 November 2010, Penggugat tidak menyetor PPh Pasal 25 Masa Mei tersebut sehingga atas keterlambatan pembayaran tersebut dikenakan bunga 2% perbulan berdasarkan Pasal 14 ayat (3) Undang-undang KUP, sehingga permohonan Penggugat untuk menghapuskan sanksi bunga sebesar Rp 27.444,00 tidak dapat dikabulkan; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis berkesimpulan gugatan Penggugat dapat dikabulkan sebagian;       Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan gugatan Penggugat;       Mengingat   : Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;       Memutuskan : Mengabulkan Sebagian gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-532/WPJ.27/2012 tanggal 2 Agustus 2012, tentang Pembatalan STP Yang Tidak Benar atas STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Orang Pribadi Nomor : 00143/105/10/334/10 tanggal 18 Nopember 2010 Masa Pajak Mei 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan Tergugat Nomor: KEP-14/WPJ.27/KP.08/2012 tanggal 9 Mei 2012, atas nama: XXX, NPWP: YYY, dengan perhitungan jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut : Pajak yang kurang dibayar :Rp                0,00Sanksi Administrasi : – Sanksi Denda Pasal 7 KUP :Rp    100.000,00- Sanksi Bunga Psl 14(3) KUP :  Rp      27.444,00Jumlah yang masih harus dibayar :   Rp    127.444,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60470/PP/M.VA/14/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-60470/PP/M.VA/14/2015 Jenis Pajak : PPh Orang Pribadi     Tahun Pajak : 2008     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2010 sebesar Rp 1.562.329.794,00;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Peredaran Usaha dengan penghitungan sebagai berikut:Berdasarkan data IDLP, diketahui bahwa selama tahun 2008 s.d 2011 terdapat mutasi dana keluar sebesar Rp22.274.786.327. Semua pihak penerima adalah perusahaan dengan karakteristik yang sama yaitu sebagai distributor helm dan alat listrik.Karena data yang diperoleh pemeriksa merupakan data mutasi keluar selama 4 tahun tanpa dipisahkan masing-masing tahunnya dan tidak ada data pendukung lain, maka pemeriksa menetapkan peredaran usaha yang sama untuk masing -masing tahun selama tahun 2008 s.d 2011.     Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding keberatan dan menolak jawaban Permintaan Keterangan Pihak III sebagal alat bukti persidangan apabila jawaban keterangan pihak III tersebut diperoleh berdasarkan surat Permintaan Keterangan Pihak III dari Terbanding yang dibuat atau dilaksanakan Terbanding setelah proses Pemeriksaan, dan proses keberatan. bahwa sesuai sesuai kesimpulan di atas, Terbanding telah melakukan Perbuatan :-Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-Bertentangan dengan Azas-Azas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);     Menurut Majelis  : bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto Tahun Pajak 2011 sebesar Rp 1.559.353.584,00 dengan perhitungan : Mutasi keluar 2008 – 2011 (dicatat sebagai pembelian)22.274.786.327Pembelian tahun 2010 (22.274.786.327 : 4)  5.568.696.582Laba 3% dari pembelian     167.060.897Peredaran usaha tahun 2010 (pembelian+Laba)  5.735.757.479Tarif Norma Penghitungan Penghasilan Neto            30%Jumlah Penghasilan Netto menurut Terbanding  1.720.727.244Jumlah Penghasilan Netto menurut Pemohon Banding     161.373.660Koreksi Terbanding  1.559.353.584yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, latar belakang pemeriksaan adalah pemeriksaan khusus terkait adanya data IDLP. Pada saat pemeriksaan dari Terbanding sudah menyampaikan permintaan dokumen terkait dengan dokumen yang diperlukan untuk menentukan pajak terutang. Terbanding menyatakan Pemohon Banding juga sudah memberikan dokumen seperti yang dinyatakan dalam bukti peminjaman dokumen, namun bukti-bukti yang diserahkan belum memenuhi atau tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang karena tidak lengkap. Terbanding menyatakan berdasarkan data IDLP seharusnya terdapat data yang harus dimiliki Pemohon Banding. Terbanding menyatakan Terbanding berdasarkan data yang ada menggunakan wewenang untuk menetapkan pajak yang terutang berdasarkan data IDLP. Data IDLP meliputi periode tahun 2008 sampai dengan 2011 yang bersifat rahasia dan diperoleh dari pihak lain yaitu PPATK. Dengan demikian data yang diperoleh tidak rinci karena terdapat kerahasiaan perbankan yang harus dijaga. Meskipun demikian data IDLP tersebut sudah dianalisa yang menghasilkan laporan hasil analisa IDLP. Kemudian di proses keberatan, Terbanding juga sudah melakukan konfirmasi kepada Pemohon Banding dalam hal ini meminta data-data yang belum disampaikan pada pemeriksaan berupa rekening koran dan bukti transaksi perbankan, namun oleh Pemohon Banding tidak direspon. Terbanding menetapkan bahwa hasil pemeriksaan sudah benar sesuai data yang ada, kemudian Terbanding juga melakukan konfirmasi pihak ketiga yaitu pembeli Pemohon Banding yang informasinya ada di IDLP. Terbanding menyatakan berdasarkan konfirmasi tersebut didapatkan bahwa rekening transaksi yang terkait IDLP memang diyakini adalah rekening Pemohon Banding yang selama ini tidak diakui dan dinyatakan oleh Pemohon Banding mengenai keberadaannya; bahwa Terbanding juga menyatakan berdasarkan IDLP dilakukan penelusuran dari pengembangan identitas yang melaporkan transaksi yaitu YYY dengan alamat di Jl. R Blok D Surayaba dan Jl. S No. F RT D RW A, Petemon, Surabaya. Transaksi yang dilakukan oleh YYY berhubungan dengan suaminya yaitu Pemohon Banding yang telah memiliki NPWP. Berdasarkan Laporan Hasil Pengembangan dan Analisis IDLP halaman 9 dijelaskan mengenai pola transaksi yang menyatakan bahwa Sdr. YYY melakukan investasi reksadana dengan melakukan jual beli investasi ketika investasi tersebut dianggap sudah memberikan keuntungan. Dimana Pemohon Banding mencantumkan rekening QQQ nomor 10000xxx sebagai rekening penampungan hasil penjualan dan pendapatan bulan. Selanjutnya terkait validitas analisis IDLP, Terbanding memiliki standar analisis IDLP yaitu berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-38 tahun 2010. Standar tersebut menjadi acuan bagi Terbanding apakah hasil laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Dikarenakan informasi yang ada bersifat rahasia dan dapat mengarah kepada tindak pidana, sehingga informasi IDLP tidak dapat dibuka secara luas karena adanya tuntutan dari pihak-pihak tertentu. Selain itu, Terbanding juga mendapatkan konfirmasi dari Sdr. ZZZ sebagai pihak ketiga yang menyatakan rekening QQQ tersebut adalah milik Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyatakan sudah mengklarifikasi rekening QQQ dan Pemohon Banding sudah mengakui, namun tidak dibuatkan berita acara dengan alasan kealfaan; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding melalui kuasa hukumnya mengemukakan dasar pemeriksaan adalah data IDLP yang sampai sekarang tidak diketahui oleh Pemohon Banding. Pemohon Banding menyatakan bahwa Terbanding pada saat pengajuan keberatan sudah melakukan konfirmasi kepada Bank QQQ, selanjutnya yang harus dinyatakan terlebih dahulu adalah keberadaan data tersebut, jika memang yang dimaksud adalah rekening QQQ maka harusnya rekening dibuka terlebih dahulu. Pemohon Banding menyatakan sesuai SUB, Terbanding belum memastikan bahwa data tersebut adalah milik Pemohon Banding karena rekening atas nama Pemohon Banding adalah rekening yang harus dilindungi bank. Pemohon Banding menyatakan berdasarkan Pasal 35 ayat (2) UU KUP yang menyangkut ijin tertulis membuka rahasia bank oleh Menteri Keuangan, Terbanding juga belum melakukan hal tersebut. Dengan demikian, rekening di QQQ belum memberikan kepastian. Kemudian langkah Terbanding melakukan koreksi, Pemohon Banding menyatakan langkah tersebut adalah didasarkan asumsi dan bukan bukti. Sesuai UU KUP Pasal 29 ayat (2) yang menyatakan pendapat dan kesimpulan pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan peraturan perpajakan. Dengan demikian, perhitungan peredaran usaha tidak didasarkan fakta; bahwa Pemohon Banding juga menyatakan tidak memiliki rekening koran dan sudah dibuatkan surat pernyataan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki rekening koran bahwa dalam persidangan, Terbanding menyampaikan fotokopi Surat Pernyataan dari Pemohon Banding (NN) tanggal 10 Mei 2013 yang diberikan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, yang menyatakan permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi yaitu bukti rekening bank QQQ dan / atau rekening koran QQQ Nomor 1000057xxx transaksi dari Tahun 2008 s.d 2011, tidaklah benar / ada sehingga tidak dapat / bisa Pemohon Banding penuhi; bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding, apakah Terbanding sudah melakukan konfirmasi kepada pihak bank QQQ tentang kepemilikan rekening bank QQQ Nomor 10000578238 yang menjadi sumber koreksi, Terbanding menyatakan sudah dilakukan pada saat keberatan namun ditolak oleh pihak QQQ karena alasan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36299/PP/M.XV/14/2012

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.36299/PP/M.XV/14/2012 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Orang Pribadi       Tahun Pajak : 2008       Pokok Sengketa : koreksi besarnya Penghasilan Netto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.222.528.878,00 yang tidak dapat diterima Pemohon Banding, dengan perincian sebagai berikut :1.2.Penghasilan Neto Sehubungan dengan PekerjaanPenghasilan Lain-LainJumlahRp.        247.792,00Rp. 222.281.086,00Rp. 222.528.878,00                 Penghasilan Neto Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp.247.792,00       Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menyatakan koreksi sebesar Rp.247.792,00 merupakan koreksi Penghasilan Neto atas penghasilan Pemohon Banding yang berasal dari PT QWE (Persero) yang merupakan penghasilan uang pensiun Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyatakan Pemohon Banding tidak melampirkan bukti pemotongan Form 1721 A2 dari PT QWE (Persero), sedangkan yang dilampirkan adalah Surat Keterangan Penghasilan dari PT QWE (Persero); bahwa dalam Surat Keterangan Penghasilan dari PT QWE (Persero) diketahui penghasilan bersih Pemohon Banding adalah sebesar Rp.26.913.100,00;       Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding sebesar Rp.247.792,00 karena berdasarkan perhitungan Pemohon Banding besarnya Penghasilan Neto Sehubungan dengan Pekerjaan adalah sebesar Rp.26.665.308,00 sesuai dengan yang telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008; bahwa Pemohon Banding menyatakan dasar perhitungan Pemohon Banding berasal dari Surat Keterangan Penghasilan dari PT QWE (Persero);       Menurut Majelis : bahwa penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap koreksi Penghasilan Neto Sehubungan dengan Pekerjaan sebesar Rp.247.792,00, yang berasal dari Surat Keterangan Penghasilan dari PT QWE (Persero); bahwa Majelis berpendapat sengketa banding ini merupakan sengketa pembuktian dengan meminta kepada Pemohon Banding untuk menunjukkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Form 1721 A2 dari PT QWE (Persero); bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa :P-2P-3Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Form 1721 A2 dari PT QWE (Persero);Surat Keterangan Penghasilan PT QWE (Persero) atas nama XXX;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-2, diketahui perincian sebagai berikut :1.Jumlah Penghasilan BrutoRp. 27.399.124,002.Biaya PensiunRp.   1.369.956,003.Jumlah Penghasilan NetoRp. 26.029.168,004.PTKP K/2Rp. 17.160.000,005.Penghasilan Kena Pajak Rp.   8.869.000,006.PPh Pasal 21 TerutangRp.      532.140,00      bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-3, diketahui perincian penghasilan Pemohon Banding dari PT QWE (Persero) adalah sebagai berikut :1.Jumlah Kotor  Rp. 27.961.308,002.Potongan-Potongan :   –     PajakRp. 562.184,00  –     AskesRp. 486.024,00 –     Jumlah Rp.   1.048.208,003.Jumlah Bersih Rp.  26.913.100,00        bahwa Pasal 4 ayat (1) huruf “a” Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan menyatakan : “ Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;”bahwa Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan menyatakan :       “ Penghasilan pegawai tetap atau pensiunan yang dipotong pajak untuk setiap bulan adalah jumlah penghasilan bruto setelah dikurangi dengan biaya jabatan atau biaya pensiun yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak.” bahwa Lampiran IIa Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : 24/PJ/2008 tanggal 5 Juni 2008 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya dijelaskan untuk pengisian Formulir 1770 angka 2 (Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan) diisi dari akumulasi jumlah penghasilan neto pada setiap Formulir 1721-A1 dan/atau 1721-A2 angka 14; bahwa berdasarkan penelitian Majelis pada bukti P-2, diketahui jumlah penghasilan neto pada angka 14 adalah sebesar Rp.26.029.168,00, bahwa Pemohon Banding melaporkan jumlah “Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan” dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 adalah sebesar Rp.26.665.308,00; bahwa Majelis berpendapat Pemohon Banding melaporan jumlah “Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan” dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 lebih besar dari yang seharusnya; bahwa Majelis berpendapat jumlah Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan adalah sebesar Rp.26.029.168,00, sehingga Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas jumlah Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan sebesar Rp.247.792,00 berdasarkan jumlah Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan sebesar Rp.26.913.100,00 tidak dapat dipertahankan; bahwa dengan penetapan Majelis atas Penghasilan Neto Sehubungan Dengan Pekerjaan adalah sebesar Rp.26.029.168,00 mengakibatkan terjadinya perbedaan kredit pajak yang seharusnya yang akan dibahas lebih lanjut pada bagian lain dalam Putusan ini           Penghasilan Lain-Lain sebesar Rp.222.281.086,00       Menurut Terbanding : UraianMenurutSPT / PemohonPemeriksaPenelaahPenghasilan sehubungan dengan pekerjaanLain-lainJumlah penghasilan NetoPTKPPenghasilan Kena PajakPPh Terutang5% x 25.000.00010% x 25.000.00015% x 50.000.00025% x 100.000.00035% x sisanyaKredit PajakPPh dipotong oleh Pihak LainPPh dibayar sendiri (Fiskal Luar Negeri)Jumlah Pajak yang dapat dikreditkanPPh yang tidak / kurang dibayar26,665,308–26,665,30830,000,000(3,334,692)– –562,1845,000,0005,562,184(5,562,184)26,665,308*950,467,568977,132,87631,200,000945,932,876 1,250,0002,500,0007,500,00025,000,000261,076,200297,326,200562,1845,000,0005,562,184291,764,01626,913,100222,281,086249,194,18618,000,000231,194,186 1,250,0002,500,0007,500,00025,000,00010,917,96547,167,965562,1845,000,0005,562,18441,605,781Sanksi AdministrasiBunga Pasal 13 (2) KUP 2% x 11 bulan064,188,0849,153,272Jumlah y.m.h. (Iebih) dibayar(5,562,184)355,952,10050,759,053       Menurut Pemohon Banding : bahwa yang menjadi alasan dan pertimbangan Pemohon Banding adalah sebagai berikut :1.bahwa penghasilan neto sebesar Rp.26.665.308,00 merupakan uang pensiun pegawai negeri dari PT QWE (Persero) Kantor Cabang Utama Bandung;2.bahwa penghasilan istri dari satu pemberi kerja sebesar Rp.729.482.482,00 merupakan penghasilan yang dikenakan pajak final dan / atau bersifat final;3.bahwa perhitungan penghasilan netto dari pengujian kekayaan dan biaya hidup adalah sebagai berikut :a    Kekayaan akhir tahun 31-12-2008        b    Kekayaan awal tahun 01-01-2008        c    Kenaikan harta kekayaan        d    Biaya hidup selama tahun 2008        e    Penghasilan Neto setahun            f    Penghasilan Pemohon         Rp.   26.665.308,00g    Penghasilan Isteri               Rp. 728.186.482,00h    Jumlah Penghasilan netto setahun        i    Penghasilan (biaya hidup) belum lapor    Rp  11.241.000.000Rp  10.718.000.000Rp       523.000.000Rp       219.363.632Rp       742.363.632 Rp       754.851.790Rp        (12.488.158)bahwa Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2008 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut :a.    Penghasilan Neto        b.    PTKP                    c.    Penghasilan Kena Pajak (PKP)    d.    PPh Terutang            e.    Kredit Pajak            f.    Jumlah PPh Kurang (Lebih) dibayar    Rp  26.665.308Rp  18.000.000Rp    8.665.308Rp       433.250Rp    5.562.184(Rp   5.128.934)       Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap koreksi Penghasilan Netto Lain-Lain sebesar Rp.222.281.086,00 karena Terbanding berpendapat berdasarkan perhitungan pertambahan