Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44854/PP/M.VI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44854/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Masa Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak dan Imbalan Bunga sebesar Rp21.530.958.389,00; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan Surat Nomor : S-7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012 tentang tentang Penyelesaian Pelayanan BPHTB Setelah Pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Tergugat Nomor: S-7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012 tentang tentang Penyelesaian Pelayanan BPHTB Setelah Pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah; Menurut Majelis : bahwa sebelum dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kewenangan Majelis untuk memeriksa dan memutus sengketa pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak : Ayat (1)“Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus sengketa pajak” Ayat (2)“Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku” Ayat (3)“Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan Keputusan sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dikmaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebgaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa kronologis pengajuan gugatan adalah sebagai berikut :bahwa berdasarkan hasil Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.35344/PP/M.I/32/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang diucapkan pada tanggal 05 Desember 2011 dengan putusan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, Penggugat telah mengajukan pertanyaan tentang kelanjutan proses penyelesaian dari putusan tersebut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang; bahwa atas pertanyaan dari Penggugat, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang meneruskan kepada Kanwil DJP Kalimantan Timur dengan surat Nomor: S-11/WPJ.14/KP.0308/2011 tanggal 31 Januari 2012 perihal Permohonan, Petunjuk atau Penegasan Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.35344/PP/M.I/32/2011 tanggal 28 Desember 2011 yang diumumkan tanggal 05 Desember 2011; bahwa atas surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang, Kanwil DJP Kalimantan Timur mengeluarkan surat jawaban kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang yang ditembuskan juga kepada Penggugat dengan Nomor: S-83/WPJ.14/BD.05/2012 tangal 14 Maret 2012 perihal Penjelasan Penyelesaian Pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Setelah Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah, yang menyatakan bahwa permohonan pelayanan yang diajukan belum dapat diselesaikan karena ketentuan yang mengatur mengenai penyelesaian pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri; bahwa berdasarkan surat tersebut, Penggugat kembali mengajukan permohonan kelebihan bayar dan imbalan bunga atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Tahun 2009 kepada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang dengan surat Nomor: 031/TN3- KPP Bontang/09/12 tanggal 03 September 2012 perihal Tanggapan atas Surat Nomor: S-83/WPJ.14/BD.05/2012 tanggal 14 Maret 2012 perihal Penjelasan Penyelesaian Pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Setelah Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah; bahwa sehubungan surat pertanyaan Penggugat tersebut, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang meneruskan kembali kepada Kanwil DJP Kalimantan Timur dengan surat Nomor: S-7345/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 12 Oktober 2012 perihal Penerusan Surat PT. XXX Nomor 031/TN3-KPP Bontang/09/12; bahwa atas surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang, Kanwil DJP Kalimantan Timur mengeluarkan surat jawaban kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang dengan Nomor: S-200/WPJ.14/BD.05/2012 tanggal 19 Oktober 2012 perihal Penyelesaian Pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Setelah Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai Pajak Daerah, yang mengatakan dengan dikeluarkannya Peraturan Bersama antara Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 127/PMK.07/2012 dan Nomor 53 Tahun 2012 tanggal 06 Agustus 2012 menjadi salah satu dasar hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikan masalah pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan setelah menjadi Pajak Daerah serta tata cara pelaksanaan pelayanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan lebih lanjut masih menunggu Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Peraturan terkait lainnya, sesuai dengan Pasal 16E; bahwa berdasarkan Surat Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur Nomor: S- 200/WPJ.14/BD.05/2012 tanggal 19 Oktober 2012, oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bontang diteruskan jawaban tersebut kepada Penggugat dengan surat Nomor: S-7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012 tentang Penyelesaian Pelayanan BPHTB Setelah Pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah; bahwa atas surat Nomor: S-7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012 digugat oleh Penggugat dengan surat Nomor : 044/TND3-PP/XI/2012 tanggal 12 November 2012; bahwa berdasarkan kronologis di atas serta penjelasan kedua belah pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Penggugat adalah terhadap surat Tergugat Nomor : S-7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012; bahwa dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 yang berbunyi : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak;Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak,hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak. bahwa dari ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tersebut dapat diketahui bahwa pengajuan gugatan yang diajukan Penggugat terhadap surat Nomor : S-7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012, tidak diatur dalam pasal tersebut; bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa surat Nomor : S- 7749/WPJ.14/KP.03/2012 tanggal 1 November 2012 tentang tentang Penyelesaian Pelayanan BPHTB Setelah Pengalihan BPHTB sebagai Pajak Daerah bukan merupakan objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang berbunyi : ” Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan Keputusan sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dikmaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29262/PP/M.XI/32/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-29262/PP/M.XI/32/2011 Jenis Pajak : BPHTB; Tahun Pajak : 2010; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah KEP-195/WPJ.20/2010 tanggal 29 April 2010, tentang keberatan atas Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor : STB-00001/WPJ.20/KP.0609/2010 tanggal 5 Februari 2010; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap permohonan banding Pemohon Banding diperoleh hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor : STB-00001/WPJ.20/KP.0609/2010 tanggal 5 Februari 2010 diterbitkan berdasarkan Lembar Perhitungan STB Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan KPP Pratama Jakarata Kramat Jati tanggal 05 Februari 2010, dengan perhitungan sebagai berikut : 1. Pokok pajak yang harus dibayar Rp. 17.811.319.8752. Telah dibayar tgl. 04 Februari 2010Rp. 17.811.319.875 3. PenguranganRp. 0 4. Jumlah yang dapat diperhitungkan (2 + 3) Rp. 17.811.319.8755. Kurang dibayar (1 – 4) Rp. 06. Sanksi administrasi, berupa : 6.a Bunga (Pasal 13 ayat (2) UU BPHTB)Rp. 356.226.398 6.b Bunga (Pasal 19 ayat (1) UU KUP)Rp. 0 6.c Jumlah sanksi administrasi (6.a.+ 6.b.) Rp.356.226.3987. Jumlah yang masih harus dibayar (5+6.c.) Rp.356.226.398Dengan huruf : Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Delapan Rupiahbahwa atas surat tagihan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Permohonan Pembatalan atas Sanksi Administrasi Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang No.6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 dengan surat Nomor : 76/YUKI/A.203/02.2010 tanggal 18 Februari 2010, yang diterima KPP Pratama Jakarta Kramat Jati berdasarkan LPAD Nomor : PEM:00033205feb2010 tanggal 22 Februari 2010; bahwa atas permohonan pembatalan Sanksi Administrasi Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas Surat Tagihan Bea Perolehan Atas Tanah dan bangunan Nomor : STB -00001/WPJ.20/KP.0609/2010 tanggal 5 Februari 2010 tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor : KEP-195/WPJ.20/2010 tanggal 29 April 2010 Permohonan Pembatalan atas Sanksi Administrasi Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Pemohon Banding tersebut ditolak, dengan dasar mengingat Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-195/WPJ.20/2010 tanggal 29 April 2010 yang menolak Permohonan Pembatalan atas Sanksi Administrasi Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan tersebut, Pemohon Banding dengan surat Nomor : 349/YUKI/A.807/07.10 tanggal 19 Juli 2010 mengajukan banding; bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1); bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak menyatakan bahwa “Peradilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”; bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-195/WPJ.20/2010 tanggal 29 April 2010 bukan merupakan Keputusan Keberatan yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Yahun 1983 tentang Ketentuan UmumA dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Peradilan Pajak; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-195/WPJ.20/2010 tanggal 29 April 2010 tidak dapat diajukan Banding; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-195/WPJ.20/2010 tanggal 29 April 2010 tentang Pembatalan atas Surat Tagihan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Nomor : STB-00001/WPJ.20/KP.0609/2010 tanggal 5 Februari 2010, tidak dapat diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT–087766.32/2014/PP/M.XB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai yang menjadi sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atas perolehan Hak Guna Usaha untuk objek pajak yang terletak di Desa Semanga Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas Tahun Pajak 2014 sebesar Rp55.472.415.200,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Koreksi Dasar Pengenaan BPHTB atas perolehan Hak Guna Usaha Tahun 2014 sebesar Rp55.472.415.200,00, Menurut Terbanding: Dasar Hukum: Uraian / Analisa: bahwa ketentuan pengaturan dasar untuk perhitungan BPHTB secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan demikian ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 masih bersifat umum. Sehingga adalah keliru apabila Pemohon Banding mendalilkan suatu aturan yang bersifat umum dengan mengesampingkan aturan yang bersifat khusus (lex specialis derogat lex generalis); bahwa Terbanding keberatan dengan dalil Pemohon Banding yang menjadikan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagai dasar dari dalil- dalil Pemohon Banding mengajukan banding, karena setelah 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi (vide Pasal 180 ayat (6)), oleh karena itu adalah patut menurut hukum dalil Pemohon Banding tersebut diabaikan; bahwa harga perolehan tanah yang digunakan oleh Terbanding untuk perhitungan besarnya NPOP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu menggunakan NJOP tanah yang tercantum dalam SPPT PBB Tahun 2013 atas nama Pemohon Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf j dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam Pasal 53 ayat (2) huruf j dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, yang mengatur hal-hal sebagai berikut: – Pasal 87 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana juga diatur dalam Pasal 53 ayat (2) huruf j Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2010, menyebutkan:“Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar.“; – Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, menyebutkan:“Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.“; – Pasal 53 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 8 Tahun 2010 juga menyebutkan:“Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, maka Nilai Perolehan Objek Pajak yang digunakan adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.“; bahwa harga perolehan tanah yang digunakan untuk perhitungan besarnya NPOP adalah sebesar Rp3.900,00 (tiga ribu sembilan ratus rupiah) per m2, karena nilai tersebutlah yang merupakan NJOP tanah yang tercantum dalam SPPT PBB Tahun 2013 atas nama Pemohon Banding yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang; bahwa terkait nilai Rp3.900,00 (tiga ribu sembilan ratus rupiah) per m2 yang telah ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang tersebut apabila Pemohon Banding keberatan maka seharusnya Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) sampai dengan ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang mengatur hal-hal sebagai berikut: – Pasal 15 ayat (1), berbunyi:“Wajib pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas:Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang;Surat Ketetapan “; – Pasal 15 ayat (2), berbunyi:“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan secara jelas.”; – Pasal 15 ayat (3), berbunyi:“Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Tanggal diterimanya surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh wajib pajak, kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi kerena keadaan diluar kekuasaannya.”; – Pasal 15 ayat (4), berbunyi: “Tanda penerimaan Surat Keberatan yang diberikan oleh pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk itu atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos tercatat menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan tersebut bagi kepentingan wajib pajak.“; – Pasal 15 ayat (5), berbunyi :“Apabila diminta oleh wajib pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak.”; bahwa namun kenyataannya Pemohon Banding tidak melakukan langkah tersebut bahkan sebaliknya pada Tahun 2013 Pemohon Banding justru melakukan pembayaran kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan atas lahan tersebut dengan nilai “Bumi” sebesar Rp3.900,00 (tiga ribu sembilan ratus rupiah) per m2 sebagaimana Surat Setoran Pajak Pajak Bumi dan Bangunan serta Bukti Penerimaan Negara Penerimaan SPPT PBB Tahun 2013 atas nama Pemohon Banding, dengan demikian mengenai perhitungan SKBPHTBKB dengan harga perolehan tanah sebesar Rp3.900,00 (tiga ribu sembilan ratus rupiah) per m2 telah diakui dan diterima Pemohon Banding; bahwa harga perolehan tanah sebesar Rp1.181,00 (seribu seratus delapan puluh satu rupiah) per m2 yang digunakan oleh Pemohon Banding adalah nilai dasar tanah per m2 untuk areal kebun yang merupakan salah satu unsur Rincian Perhitungan Nilai yang digunakan oleh KPP Pratama Singkawang untuk menentukan NJOP PBB, sehingga nilai sebesar Rp1.181,00 (seribu seratus delapan puluh satu rupiah) per m2 tersebut bukanlah merupakan NJOP tanah sebagaimana tercantum dalam SPPT PBB Tahun 2013 atas nama Pemohon Banding; bahwa dengan demikian adalah tepat tindakan Terbanding yang menetapkan perhitungan besarnya NPOP adalah sebesar Rp3.900,00 (tiga ribu sembilan ratus rupiah) per m2; bahwa berkaitan dengan nilai jual tanah disekitar lokasi pembelian tanah yang dimaksudkan Pemohon Banding sebesar Rp820,00 (delapan ratus dua puluh rupiah) per m2 tidak bisa dijadikan sebagai pembanding harga perolehan tanah untuk perhitungan NPOP sebagaimana yang telah di atas; bahwa legalitas dokumen yang digunakan sebagai dasar pengenaan dan pembayaran kewajiban PBB adalah SPPT PBB bukan Rincian Perhitungan Nilai seperti yang dimaksud Pemohon Banding sebagaimana dinyatakan pada halaman 7 huruf d dalam surat permohonan banding yakni seharga Rp1.181,00 (seribu seratus delapan puluh satu rupiah) per
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114035.32/2016/PP/M.VIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Nilai Jual Objek Pajak sebesar Rp2.280/M2 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sengketa timbul karena Pemohon Banding kurang bayar atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan – Hak Guna Usaha – atas tanah Negara seluas 16.661,06 ha terletak di Desa Pangkalan Teluk, Sungai Kelik, Siantau Raya, Nanga Tayap, Simpang Tiga Sembelangaan dan Tajuk Kayong Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat sebagaimana diuraikan dalam Peta Bidang Tanah tanggal 17 Oktober 2014 Nomor Peta 088-14.07-2014; bahwa yang menjadi perbedaan antara perhitungan Pemohon Banding dengan perhitungan Terbanding terletak pada Nilai NJOP per M2 yang digunakan untuk menghitung NPOP, Pemohon Banding menggunakan Nilai per M2 sebesar Rp820,00 yang merupakan Nilai Dasar Tanah per M2 cfm Rincian perhitungan Nilai dalam SPPT PBB tahun 2015, sedangkan Terbanding (Bappenda) menggunakan NJOP per M2 sebesar Rp3.100,00 yang merupakan Nilai Dasar Tanah per M2 ditambah Nilai Standar Investasi Tanaman/SIT sebagaimana tercantum dalam SPPT PBB Pemohon Banding Tahun 2015; bahwa menurut Terbanding, perhitungan yang dilakukan terkait SKPDKB-BPHTB telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Untuk pemberian hak baru atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU), maka NPOP sebagai dasar pengenaan BPHTB menggunakan Nilai Pasar dan bukan menggunakan Nilai Dasar Tanah, dalam hal ini Nilai Dasar Tanah bukanlah Nilai Pasar; bahwa mengingat nilai pasar sebagai dasar pengenaan BPHTB tidak diketahui maka harus merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 87 ayat (3) yang mengatur bahwa “Jika Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) tidak diketahui atau lebih rendah dari pada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan maka dasar pengenaan yang dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan hak”.; bahwa selanjutnya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, dalam Pasal 5 ayat (3) diatur dengan tegas bahwa “Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP, maka NPOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan hak”. Dengan demikian tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa Nilai Dasar Tanah sebagai dasar pengenaan BPHTB; bahwa selain mengemukakan hal-hal sebagaimana tersebut di atas, Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis dengan surat tanggal 9 Februari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: POKOK SENGKETA bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Keputusan Terbanding Nomor 106/BAPPENDA-E tanggal 03 April 2017 yang isinya memutuskan menolak permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (SKPDKB BPHTB) nomor 000629 tanggal 18 April 2016 dan mempertahankan jumlah BPHTB yang kurang dibayar dalam SKPDKB BPHTB nomor 000629 sebesar Rp18.993.608.400,00 yang diterbitkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang. Menurut Pemohon Banding, perhitungan BPHTB tidak boleh didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagaimana tertuang dalam SPPT PBB Pemohon Banding tahun pajak 2015 sebesar Rp3.100,-/m2 (Tiga Ribu Seratus Rupiah) permeter persegi, namun harus dihitung dari Nilai Dasar Tanah saja, yaitu sebesar Rp820,-/m2 (Delapan ratus Rupiah) permeter persegi; MATERI SENGKETA bahwa berdasarkan Pasal 87 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD dan dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Ketapang Nomor 3 Tahun 2011 tentang BPHTB mengatur “Jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP, maka NPOP yang digunakan sebagai dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan hak”. Hal ini secara jelas apabila ditinjau dari dari metode penafsiran Hukum secara subyektif, yaitu dari apa yang dikehendaki oleh pembuat Undang-Undang, dimana dalam hal ini adalah Presiden dan DPR RI sebagai pembuat Undang-Undang serta antara Pemerintah Kabupaten Ketapang dan DPRD Kabupaten Ketapang sebagai pembuat Perda, maka jelas bahwasanya NJOP PBB yang dimaksud adalah NJOP PBB pada SPPT PBB pada Tahun perolehan Hak, yang dimana Terbanding hanya mengikuti apa yang digariskan dalam Undang-Undang dan Perda tersebut, jadi apabila dalam hal ini Pemohon Banding keberatan akan Undang-Undang dan Perda tersebut, semestinya Pemohon Banding mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang kepada Mahkamah Konstitusi dan judicial review terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang BPHTB tersebut kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang berdasarkan ketentuan dan perundangan yang berlaku memberikan Hak atas uji materi maupun uji formil bagi pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu Peraturan PerundangUndangan (Undang-Undang atau Perda), jadi dalam hal ini Kompetensi Absolut untuk perkara ini berada pada Mahkamah Agung Republik Indonesia; bahwa Pemohon Banding belum membayar 50 % (Lima puluh Persen) dari jumlah Pajak yang terutang. Berdasarkan SKPDKB Nomor 000629 tanggal 18 April 2016 Pajak yang terutang dari Pemohon Banding adalah sebesar Rp25.821.643.000,00 semestinya Pemohon Banding terlebih dahulu membayar 50 % dari Rp25.821.643.000,00 atau sebesar Rp12.910.821.500,00 sebelum mengajukan permohonan banding, hal ini merujuk pada Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak yang sebagai lex specialis dalam perkara a quo. Pembayaran Pajak BPHTB Pemohon Banding baru dilakukan sebesar Rp6.828.034.600,00 atau baru sebesar 26,44 % dari Pajak terutang; bahwa apa yang disampaikan Pemohon Banding yaitu mendapatkan Izin Lokasi pada Tahun 2004 dan pada tahun tersebut melakukan Penanaman tanaman Kelapa Sawit dan Pembangunan Prasarana penunjang lainnya adalah suatu hal yang salah dan melanggar Hukum dan ketentuan yang berlaku, yang dimana apabila merujuk pada Persetujuan IUP yang didapatkan pada Tahun 2005, dan IUP yang didapatkan pada Tahun 2012, seharusnya Pemohon Banding melakukan kegiatan Penanaman Kelapa Sawit setelah Persetujuan IUP atau IUP diberikan kepada Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mendalilkan perhitungan BPHTB yang mereka setorkan sebesar Rp6.828.034.600,00 atas perolehan tanah seluas 166.610.600 M² adalah berdasarkan nilai dasar tanah per M² sebesar Rp820 adalah suatu hal yang mengada-ada dan berusaha melakukan Tax Avoidance, atau perlawanan Aktif yang ditujukan kepada fiskus dengan tujuan menghindari Pajak, dimana metode dan teknik yang digunakan cenderung memanfaatkan “grey area” yang terdapat di dalam Undang-Undang dan Peraturan Perpajakan itu sendiri, untuk memperkecil jumlah Pajak yang terhutang. Dalam Penghindaran Pajak ini Pemohon Banding memang tidak secara jelas melanggar Undang-Undang, akan tetapi dengan jelas menafsirkan Undang-Undang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pembuat Undang-Undang; bahwa apa yang disampaikan pada Point-4 diatas tergambarkan dengan adanya dalil
Putusan Mahkamah Agung Nomor : 95/B/PK/Pjk/2018
PUTUSANNomor 95/B/PK/Pjk/2018 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali untuk kedua kalinya, telah memutus dalam perkara: PT XXX, beralamat di Grha AA Lantai Y, Jalan SS Kav. D, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh AAA, jabatan Direktur PT XXX; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BBB, Kuasa Hukum, beralamat di Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/DIR/GMK/JKT/XI/2015, tanggal 20 Februari 2015; Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Lawan DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Dadang Suwarna, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3686/PJ./2015, tanggal 13 November 2015; Termohon Peninjauan Kembali Kedua; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kedua terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 189/B/PK/PJK/2013, tanggal 24 Agustus 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali Kedua dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-890/PJ.07/2009 dan SKBPHTB Nomor S-1742/ WPJ.29/KB.0304/2008; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 18 Januari 2010; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26218/PP/M.II/32/2010, tanggal 30 September 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-890/PJ.07/2009 tanggal 6 Nopember 2009 mengenai Penyelesaian Keberatan atas Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar atas nama: PT XXX, Tbk, NPWP 01.647.721.xxxx, NOP 63.01.000.000.xxxx, alamat Jalan SS Kav. D Karet Setiabudi, Jakarta Selatan 12xxx sehingga jumlah BPHTB yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menimbang, bahwa amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 189/B/PK/PJK/2013, tanggal 24 Agustus 2013, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Pajak Jakarta Nomor Putusan 26218/PP/M.II/32/2010, tanggal 30 September 2010; MENGADILI KEMBALI, Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 19 Agustus 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali Kedua diajukan permohonan peninjauan kembali kedua secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 5 Maret 2015 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 5 Maret 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua disertai dengan pengajuan novum yang ditemukan pada tanggal 9 Februari 2015 sebagaimana Berita Acara Sidang Pengambilan Sumpah Nomor BASP-001/PAN.022/2017, tanggal 31 Agustus 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali kedua a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali kedua tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali Kedua yang diterima tanggal 5 Maret 2015 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali Kedua memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali Kedua tersebut, Termohon Peninjauan Kembali Kedua telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali Kedua pada tanggal 20 November 2015 yang pada intinya putusan Mahkamah Agung sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali Kedua; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali kedua tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali Kedua dapat dibenarkan, karena Putusan Mahkamah Agung Nomor 189/B/PK/PJK/2013 yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 24 Agustus 2013, yang amar putusannya mengabulkan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dan pertimbangan hukumnya membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.26218/PP/-M.II/32/2010 yang telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 30 September 2010, yang amarnya menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-890/ PJ.07/2009 tanggal 6 November 2009 mengenai Penyelesaian Keberatan atas Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Kurang Bayar (SKBPHTB) atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.647.721.xxxx, NOP 63.01.000.000. 000.0012.1, sehingga jumlah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali kedua; Menimbang, bahwa oleh sebab itu Putusan Mahkamah Agung Nomor 189/B/PK/PJK/2013 tanggal 24 Agustus 2013, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali Kedua yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali Kedua, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali Kedua; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali kedua, Termohon Peninjauan Kembali Kedua sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali dan dalam peninjauan kembali kedua; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 6 Maret 2018, oleh Dr. FFF, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. CCC, S.H., M.S. dan Dr. DDD, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan GGG, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114280.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114280.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2017 Pokok Sengketa : Penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3209/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Flux Cored Arc Hankook WT-350H 1.2MM,..,dst), pos tarif 8311.20.90, , negara asal : Korea dengan tarif BM 0% (AKFTA), yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: XXXXXX tanggal 15 Maret 2017 kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama BM 10% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp96.098.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : Bahwa berdasarkan Form-AK Nomor K001-17-0165260 tanggal 06 Maret 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah QWE Co., Ltd, dan barang dikapalkan dari Busan, Korea (KRPUS); bahwa berdasarkan Bill of Lading (B/L) nomor KMTCPUS9014155 tanggal 06 Maret 2017 diketahui bahwa, barang dimuat pada kapal HONGKONG BRIDGE (0006S) di pelabuhan Busan, Korea (KRPUS); bahwa berdasarkan bill of lading nomor KMTCPUS9014155 tanggal 06 Maret 2017 melalui situs htto://www.XXX.co.kr diakses pada tanggal 12 Mei 2017, diketahui bahwa barang dimuat ke atas kapal HONGKONG BRIDGE (0006S) di Busan, Korea (KRPUS) kemudian rute kapal tersebut transit di Hong Kong (HKHKG) sebelum menuju ke Tanjung Priok, Jakarta; berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia namun transit di Hong Kong (HKHKG) (indirect consignment). bahwa berdasarkan penelitian, atas pengiriman barang terkait mengalami transit, pemohon tidak dapat melampirkan dokumen berupa Through B/L dan dokumen lainnya, untuk membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 9 ROO AKFTA jo Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri Keuangan nomor 205/PMK.04/2015 untuk AKFTA, untuk mendapatkan tarif preferensi AKFTA. bahwa importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AKFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum. Menurut Pemohon Banding : Bahwa berdasarkan penelitian administrasi, bukti dokumen yang ada, barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor XXXXXX tanggal 15 Maret 2017 telah dilampiri Form AK Nomor K001-17-0165260 tanggal 06 Maret 2017 yang sah dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan perhitungan Pemohon Banding juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara, maka Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor : KEP-3209/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017; Menurut Majelis : Bahwa menurut pendapat Majelis, atas barang impor 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Flux Cored Arc Hankook WT-350H 1.2MM,..,dst), Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN) sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula sesuai SPTNP, sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA); bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara implisit pembebanan tarif bea sebesar 0% (AKFTA); bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA), Terbanding menetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN) sebagai dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding; bahwa menurut pendapat Majelis, atas Keputusan Terbanding yang menetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN), Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara implisit pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA); bahwa menurut pendapat Majelis, atas banding Pemohon Banding yang menyatakan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0% (AKFTA), Terbanding dalam Surat Uraian Banding menetapkan pembebanan tarif bea masuk sebesar 10% (MFN); Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan bea masuk tarif preferensi AK-FTA karena transshipment atas PIB Nomor XXXXXX tanggal 15 Maret 2017, yaitu berupa 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Flux Cored Arc Hankook WT-350H 1.2MM,..,dst), negara asal : Korea, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada pos tarif 8311.20.90 BM 0% AKFTA, kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif yang sama 8311.20.90 BM 10% MFN yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp96.098.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor dalam rangka AKFTA Pasal 2, disebutkan bahwa: “ Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebgai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka AKFTA yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AK) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AK) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka AKFTA, pada PIB;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AK) dalam rangka AKFTA sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan PIB sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan;Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka AKFTA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;bahwa berdasarkan butir 1 Rule 14 Appendix 1 to Annex 3 OCP Asean-Korea FTA, menyatakan: “The importing Party may request the issuing authority of the exporting Party to conduct a retroactive check at random and/or when the importing Party has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the good in question or of certain parts thereof. Upon such request, the issuing authority2 of the exporting Party shall conduct a retroactive check on a producer’s and/or exporter’s cost statement based on the current cost and prices within a six-month timeframe of the specified date of exportation3, subject to the following procedures…” bahwa terhadap keraguan atas keabsahan Form AK Nomor K001-17-0165260 tanggal 06 Maret 2017 Terbanding telah melakukan konfirmasi atau retroactive check kepada issuing authority dengan Surat Nomor : S-2715/KPU.01/2017 tanggal 10 April 2017;