Warga Depok Bisa Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Taxco_solution. Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah daerah untuk meringankan tanggung jawab membayar denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak. Selama masa pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok PKB tanpa harus pusing memikirkan denda. Pemerintah Kota Depok menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok Yuli Puspita Anggraini mengatakan, program tersebut dihadirkan untuk memberikan keuntungan dan relaksasi bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. “Program ini berlaku dari Juli-Agustus 2022. Kami akan sosialisasikan sampai ke tingkat kelurahan agar masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini. Orang bijak, taat pajak,” katanya dalam keterangan resmi, Senin (27/6/2022).